URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
Sub. kegiatan : Belanja Pemeliharaan Alat Kedokteran dan Kesehatan-Alat
Kedokteran-Alat Kedokteran Umum
Pekerjaan : Paket pekerjaan Pengadaan Pemeliharaan Alat-Alat Kedokteran
(Spare part)
A. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja PPK :
Nama : RSUD Pandan Arang Kabupaten Boyolali
Alamat : Jl.Kantil No 14 Boyolali Jawa Tengah
Teleks -
Faksimili -
Penyedia :
Nama :
Alamat :
Telepon :
Website :
Faksimili :
e-mail :
A. Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak
Untuk PPK : NUGROHO WAHYU SUSISWO,S.IP,
M.M
NIP. 19870325 200701 1 001
Untuk Penyedia barang: :
B. Tanggal Kontrak mulai berlaku sejak : ditandatangani SPK
Berlaku
Kontrak
C. Jadwal Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama: 90 (sembilan
Pelaksanaan puluh) hari Kalender
Pekerjaan
a) pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
D. Cara
dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
Pembayaran
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
Pekerjaan
kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan setiap bulan atau sesuai waktu
yang telah disepakati;
3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada) dan
pajak;
b) pembayaran hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai
100% (seratus perseratus) dari Surat Pesanan/Surat
Perintah Mulai Kerja dilampiri dengan Berita Acara
Pemeriksaan dan Penerimaan Barang diterbitkan
E. Jenis Kontrak Lumpsum
Berdasarkan
cara
Pembayaran
F. Jenis Kontrak Tahun tunggal
Berdasarkan
pembebanan
Tahun
Anggaran
G. Jenis Kontrak Kontrak Pengadaan tunggal
Berdasarkan
Pembebanan
Sumber
Pendanaan
H. Jenis Kontrak Kontrak pengadaan pekerjaan tunggal
Berdasarkan
Jenis
Pekerjaan
I. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: BLUD RSUD
Pembiayaan Pandan Arang Tahun Anggaran 2024
-
J. Pembayaran
.
Uang Muka
K. Pembayaran
Pembayaran dilakukan dengan cara pengukuran bersama atas
Prestasi
volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan.
Pekerjaan
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan
dengan ketentuan ditransfer ke rekening penyedia pada Bank
Cabang atas
nama dengan nomor Rekening
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut: setelah diterimanya Bukti
Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan
tagihan pembayaran prestasi pekerjaan: Berita Acara Serah
Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan
Mata Uang Pembayaran : Rupiah
L. Denda Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap
hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari
harga kontrak
M. Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi Pemutusan Kontrak
N. Harga kontrak Kontrak Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
BLUD RSUD Pandan Arang Tahun Anggaran 2024
O. Penyelesaian PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
Perselisihan sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan
yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau
interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan.
Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui
pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.