P EM ERINTAH K ABUP ATEN BO YO LALI
BADAN KEUANGAN DAERAH
Kompleks Perkantoran Terpadu Kabupaten Boyolali
Jl. Merdeka Timur Telp. No. 321073 / 325124 Fax. (0276) 322602
Kemiri Mojosongo Boyolali 57321 Provinsi Jawa Tengah
KERANGKA ACUAN KERJA
NOMOR: 027/2793/5.2/2024
Tanggal: 15 Mei 2024
SATKER : BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BOYOLALI
NAMA PPKom : PURWANTO, SH
NAMA PEKERJAAN
Pengadaan Kendaraan Roda Empat Pickup Hadiah PBB
TAHUN ANGGARAN 2024
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengadaan Kendaraan Roda Empat Pickup Hadiah PBB TA 2024
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali
Tahun Anggaran 2024 dengan kode program/kegiatan 5-
02.04.2.01 Program Pengelolaan Pendapatan Daerah, Sub
Kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan
Pajak Daerah, BKD Kabupaten Boyolali akan melakukan
pengadaan belanja barang hadiah undian PBB berupa
Kendaraan Roda Empat Pickup Hadiah PBB dengan nilai
anggaran sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh
lima juta rupiah).
Mengingat spesifikasi barang yang dibutuhkan tidak
tersedia dalam katalog elektronik (https://e-
katalog.lkpp.go.id/) serta nilai pengadaan bernilai diatas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), maka
pelaksanaan pengadaan Kendaraan Roda Empat Pickup
Hadiah PBB ini akan dilaksanakan dengan metode
pengadaan langsung secara elektronik. Penetapan metode
pemilihan penyedia ini didasarkan pada Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan Pengadaan Kendaraan Roda Empat
Pickup Hadiah PBB pada BKD Kabupaten Boyolali
adalah untuk untuk memperoleh barang hadiah undian
PBB yang tepat, patut, pantas, layak dan sesuai sebagai
wujud apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Boyolali
yang telah taat dan patuh dalam melakukan pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2024. Hal ini
diharapkan dapat menarik minat dan menggugah
kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan di
wilayah Kabupaten Boyolali.
3. Sasaran Terpenuhinya Pengadaan Kendaraan Roda Empat Pickup
Hadiah PBB yang tepat sebagaimana dibutuhkan BKD
Kabupaten Boyolali.
4. Lokasi Kegiatan Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten
Boyolali, Jl. Merdeka Timur Kompleks Perkantoran
Terpadu Kabupaten Boyolali, Kemiri, Mojosongo,
Boyolali atau lokasi lain tempat unit berada.
5. Sumber Pendanaan Sumber dana untuk Pengadaan Kendaraan Roda Empat
Pickup Hadiah PBB BKD Kabupaten Boyolali berasal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2024 pada Badan
Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali untuk kegiatan
Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah
dengan kode rekening 5.1.02.01.01.0035 sebesar
Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Pejabat Pembuat Komitmen Purwanto, SH
Satuan Kerja: Badan Keuangan Daerah Kabupaten
Boyolali.
Data Penunjang
7. Data Dasar Data yang diperlukan dalam Pengadaan Kendaraan Roda
Empat Pickup Hadiah PBB antara lain:
- KAK
- DPA SKPD
- Spesifikasi Teknis
- Data Kualifikasi Penyedia
8. Standar Teknis Kendaraan Roda Empat Pick Up dengan kapasitas silinder
maksimal 1300cc.
9. Referensi Hukum - Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
- Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15
Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2024;
- Peraturan Bupati Boyolali Nomor 65 Tahun 2023
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2024.
Ruang Lingkup
10. Lingkup Kegiatan Lingkup pekerjaan dalam Pengadaan Kendaraan Roda
Empat Pickup Hadiah PBB ini antara lain namun tidak
terbatas pada:
a. Proses pengadaan mobil Roda Empat Hadiah PBB;
b. Pemeriksaan unit Kendaraan Roda Empat Pickup
Hadiah PBB;
c. Penyimpanan dan pengiriman Kendaraan Roda Empat
Pickup Hadiah PBB;
d. Penyelesaian kelengkapan dokumen administrasi dan
teknis Kendaraan Roda Empat Pickup Hadiah PBB.
11. Jangka Waktu Penyelesaian Jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Kendaraan Roda
Kegiatan Empat Pickup Hadiah PBB pada Badan Keuangan Daerah
Kabupaten Boyolali diperkirakan selama 90 (Sembilan
Puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya Surat
Perjanjian Kontrak.
12. Spesifikasi Barang Terlampir
13. Kualifikasi Penyedia I. Kualifikasi Penyedia berbentuk badan usaha:
1. Memiliki Izin Usaha;
2. Memiliki keahlian bidang Perdagangan Eceran
Mobil Baru, Perdagangan Eceran Suku Cadang dan
Aksesori Mobil, Reparasi Mobil;
3. Memiliki NIB;
4. Memiliki NPWP;
5. Telah Memenuhi kewajiban perpajakan;
6. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan/atau
perubahannya;
1. Surat Pernyataan yang ditandatangani peserta yang
berisi:
a. Yang bertindak untuk dan atas nama badan
usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana;
b. Badan Usaha tidak masuk dalam daftar hitam;
c. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan
sebagai pegawai Kementrian/Lembaga/
Perangkat Daerah atau Pimpinan dan pengurus
badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah yang
sedang mengambil cuti diluar tanggungan
negara;
d. Keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak terkait;
e. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/
kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
jelas berupa milik sendiri atau sewa;
II. Kualifikasi Penyedia Perorangan:
Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk
Penyedia Barang/Jasa Perorangan, meliputi:
a. memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia
seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)
/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun
terakhir;
c. menandatangani Pakta Integritas; dan
d. Surat pernyataan yang ditandatangani berisi:
1) tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
2) keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait;
3) tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau
sedang menjalani sanksi pidana; dan
4) tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali
yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara.
III. Kualifikasi Teknis:
a. memiliki pengalaman Penyediaan barang pada
bidang yang sama paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b. Memiliki kemampuan untuk menyediakan
sumber daya manusia dan peralatan yang
dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk
perbaikan dan pemeliharaan (jika diperlukan).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 November 2021 | Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor Lainnya | Kab. Sragen | Rp 210,000,000 |
| 25 August 2025 | Pengadaan Kendaraan Roda 4 Hadiah Undian Pbb | Kab. Boyolali | Rp 200,000,000 |