PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BOYOLALI
SPESIFIKASI TEKNIS, RENCANA KERJA
DAN SYARAT-SYARAT
Pembangunan Mushola, Tempat Wudlu, Pos Pantau dan Kamar Mandi
KECAMATAN BOYOLALI - KABUPATEN BOYOLALI
TAHUN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS, RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN MUSHOLA, TEMPAT WUDLU, POS PANTAU DAN KAMAR MANDI
PASAL XII. 01
URAIAN UMUM
1. Tata cara penyelenggaraan bangunan ini diatur dalam Bab II. Pengumuman Pengadaan dan Bab III.
Instruksi kepada Peserta Pengadaan (IKP), sedang bentuk bangunan yang dimaksud harus sesuai dengan
gambar yang telah ditetapkan dengan spesifikasi teknis dan gambar sebagaimana tercantum dalam pasal-
pasal dibawah ini.
2. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Barang/ Jasa adalah :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan Uitzet/bouwpalnk, Air & Listrik Kerja, Papan Nama Proyek, Direksi Keet, Andang
Stegerwork, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Pembersihan Lahan.
B. PEKERJAAN FISIK
I. Pekerjaan Tanah
a. Galian tanah dengan menggunakan alat berat dan membuang di lokasi proyek
b. Mengurug tanah kembali (bekas galian tanah)
c. Pemdatan tanah ( per 20 cm ) menggunakan stamper
d. Urugan pasir dibawah pondasi, footplate dan lantai rabat.
II. Pekerjaan Pondasi
a. Pondasi : Batu Belah camp 1pc : 6pp
III. Pekerjaan Pasangan
a. Pasangan bata 1 bata merah : Camp. 1pc : 6pp
b. Pasangan bata 1/2 bata merah : Camp. 1pc : 6pp
c. Plesteran tebal 15 mm : Camp. 1pc : 6pp
d. Acian
IV. Pekerjaan Beton
a. Footplate 50x50x20 cm : Beton fc’ 20 Mpa
b. Footplate 100x100x25 cm : Beton fc’ 25 Mpa
c. Kolom Praktis 15/15 : Beton fc’ 20 Mpa
d. Kolom Pedestal 20/20 : Beton fc’ 20 Mpa
e. Kolom Pedestal 25/25 : Beton fc’ 25 Mpa
f. Kolom 20/20 : Beton fc’ 20 Mpa
g. Sloof 15/20 : Beton fc’ 20 Mpa
h. Balok Latai 15/30 : Beton fc’ 20 Mpa
i. Balok Latai 15/15 : Beton fc’ 17 Mpa
j. Balok Dag 15/20 : Beton fc’ 20 Mpa
k. Balok Konsol : Beton fc’ 20 Mpa
l. Dag Beton : Beton fc’ 20 Mpa
m. Lisplang Beton : Beton fc’ 20 Mpa
n. Ringbalk 15/20 : Beton fc’ 20 Mpa
o. Ringbalk 15/15 : Beton fc’ 20 Mpa
p. Plat Luifel : Beton fc’ 20 Mpa
q. Rabat : Beton fc’ 17 Mpa
r. Lantai Beton di Bawah Footplate : Beton fc’ 10 Mpa
V. Pekerjaan Besi tulangan
a. Besi polos/ulir : D13 mm, Ø12 mm, Ø10 mm, dan Ø8 mm
VI. Pekerjaan Penutup lantai dan dinding
a. Pemasangan lantai keramik 40x40 cm polish ex. Asia tile murano white
b. Pemasangan lantai keramik 40x40 cm Unpolish ex. Oscar
c. Pemasangan lantai keramik 25x25 cm unpolish ex. Platinum
d. Pemasangan keramik dinding 25x40 cm ex. Platinum
VII. Pekerjaan Plafond
a. Memasang 1 m2 langit-langit gypsum board tbl 9 mm + rangka hollow galvanis
VIII. Pekerjaan Baja dan Atap
a. Kuda-kuda 2C 100.50.20.2,3 (finishing meni besi)
b. Gording C 100.50.20.2,3 (finishing meni besi)
c. Dudukan Gording Plat besi tebal 6 mm (finishing meni besi)
d. Pengapit kuda-kuda plat besi tebal 6 mm (finishing meni besi)
e. Sagrod Ø 10 mm ( finishing meni besi )
f. Bracing Ø 12 mm ( finishing meni besi )
g. Pek. Baut 10 mm HTB
h. Angkur Ø 12 panjang 20 cm ( HTB )
i. Atap galvalum tebal 0.25 mm
j. Seng BJLS 0,25 lebar 60 cm
IX. Pekerjaan Sanitasi dan Perpipaan
b. Pemasangan 1 m’ pipa PVC tipe AW Ø 3/4 “
c. Pemasangan 1 m’ pipa PVC tipe AW Ø 3 “
d. Pemasangan 1 m’ pipa PVC tipe AW Ø 4 “
e. Pemasangan 1 buah kran Ø 3/4 “
f. Pemasangan 1 buah Floor drain
g. Pemasangan septictank dan resapan
h. Memasang 1 buah closet jongkok CE7 white Ex. Toto
i. Pemasangan Rooftank TB 55 kapasitas 520 liter ex. Jungle Bird Eco (Tandon)
X. Pekerjaan pencahayaan
b. Pekerjaan instalasi listrik kabel NYM 3x2.5 mm Ex. Eterna
c. Pek. Lampu Pijar LED 9 watt + Fitting lampu
d. Pek. Pemasangan stop kontak dinding
e. Pek. Pemasangan saklar double
f. Pek. Pemasangan saklar single
XI. Pekerjaan kusen pintu dan jendela
a. Pemasangan Boven coating white ex. Alexindo ( BV )
b. Pemasangan kusen dan pintu kamar mandi rangka alumunium warna coating white ex.
Alexindo ( PKM.2 )
c. Pemasangan roster tanah liat uk. 22x22 cm
d. Pemasangan Dinding GRC Krawangan t: 3 cm (Custom)
XII. Pekerjaan Pengecatan
a. Pengecatan tembok baru : Ex. Catylac ( Interior )
( 1 lap plamur, 1 lap. Cat dasar, 2 lap. Cat penutup )
b. Pengecatan tembok baru : Ex. Joyun ( Exterior )
( 1 lap plamur, 1 lap. Cat dasar, 2 lap. Cat penutup )
PASAL XII. 02
KETENTUAN UKURAN
1. Pelaksanaan pekerjaan berdasarkan gambar kerja dan syarat-syarat yang diuraikan dalam dokumen
lelang ini, serta perubahan-perubahan dalam Berita Acara Aanwijzing, sesuai pengarahan PPK pada
waktu atau sebelum berlangsungnya pekerjaan, termasuk hal ini adalah pekerjaan - pekerjaan
tambahan/ kurang yang timbul dalam pelaksanaan.
2. Perbedaan ukuran
a. Bila terdapat perbedaan ukuran atau ketidak sesuaian antara gambar rencana dan detail, maka yang
mengikat adalah gambar yang skalanya lebih besar.
b. Bilamana terjadi perbedaan antara gambar dengan bestek/ spesifikasi teknis harus dilaporkan
c. kepada PPK untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilaksanakan.
d. Pengambilan dan pemakaian ukuran yang keliru sebelum/ selama dan sesudah pekerjaan
dilaksanakan menjadi tanggung jawab penyedia jasa sepenuhnya.
PASAL XII. 03
TITIK DUGA/ PEIL
Penentuan titik duga 0 (nol) bangunan harus disesuaikan dengan gambar kerja atau ditentukan kemudian
oleh direksi bersama perencana dilapangan pada saat pengukuran kembali dan penjelasan lapangan.
PASAL XII. 04
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Tempat pekerjaan diserahkan pada Penyedia Jasa dalam keadaan seperti waktu pemberian penjelasan
pekerjaan.
2. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat pekerjaan yang disebabkan oleh pelaksanaan
pembangunan ini, menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan wajib memperbaiki sampai baik/ seperti
keadaan semula.
3. Melakukan pembersihan dan penataan antara lain penutupan lubang, pembersihan bekas bongkaran,
penimbunan daerah-daerah yang rendah, pemindahan batu dan sebagaimana yang akan memperlancar
pelaksaan pekerjaan.
4. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat sementara untuk Kantor Direksi Pekerjaan Pengguna Jasa.
Barak kerja dan gudang untuk menyiapkan bahan-bahan sesuai kebutuhan.
5. Penetapan bangunan sementara tersebut ditentukan kemudian dilapangan, sedang pembuatannya harus
sepengetahuan dan seijin Direksi, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas.
a. Kualitas dan mutu bangunan sementara tersebut harus sepengetahuan dan seijin pemberi kerja/
pengguna jasa dan direksi pekerjaan. Penyedia jasa harus memelihara kebersihan ruang direksi serta
inventarisnya.
b. Penyedia Jasa harus membuat bangunan sementara untuk ruang kantor Penyedia Jasa lengkap
dengan gudang/ barak bahan yang terkunci.
c. Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan penerangan secukupnya dan tidak lembab.
d. Gudang untuk menyimpan bahan bangunan harus terhindar dari hujan, panas dan terjamin
keamanannya.
e. Pelengkapan ruang direksi
- Satu almari yang dapat dikunci
- Meja tulis dan kursi duduk
- Satu papan tulis putih (white board)
- Kotak obat-obatan (lengkap)
6. Pelaksana Penyedia Jasa harus menjamin keamanaan Pengguna Jasa baik untuk barang-barang milik
Penyedia Jasa sendiri, Direksi Pengawas/ Pengguna Jasa serta menjaga bangunan-bangunan yang ada
dari gangguan para pekerja pelaksana ataupun kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan.
7. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa berkonsultasi dengan direksi atau pejabat yang
berwenang atau PPK.
8. Penyedia Jasa harus menjaga kebersihan lokasi dari sisa-sisa bongkaran atau yang lainnya selama dan
setelah pekerjaan berlangsung.
9. Penyedia Jasa diharuskan membuat papan nama proyek dengan redaksi sesuai dengan normalisasi dari
proyek, dan membuat direksi keet sesuai standart yang telah ditentukan.
10. Penyedia Jasa sebelum melaksanakan pekerjaan/ tahapan-tahapan pekerjaan diharuskan membuat
request sebagai permohonan ijin pekerjaan yang diajukan kepada pengawas lapangan/ koordinator
pengawas/ konsultan pengawas dan mengetahui PPK.
PASAL XII. 05
SARANA KERJA PELAKSANAAN
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan dilapangan, penyedia jasa harus menyediakan :
1. Tenaga ahli/ kerja, sesuai dengan keahlian
2. Peralatan, sesuai dengan yang diperlukan/ disediakan
3. Bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan tepat pada
waktunya.
PASAL XII. 06
PEKERJAAN UITZET DAN BOUWPLANK
1. Sebelum pekerjaan uitzet dilaksanakan penyedia jasa harus memasang bouwplank terlebih dahulu.
Bouwplank menggunakan kayu papan kruing ukuran 2 x 20 cm yang diketam rapi bagian atas, sedang
patok – patok untuk memasang bouwplank digunakan kayu kruing ukuran 5 x 7 cm.
2. Pekerjaan uitzet dilaksanakan bersaman-sama antara direksi, pengawas dan penyedia jasa serta instansi
terkait.
3. Setelah pekerjaan uitzet selesai dilaksanakan, penyedia jasa akan mendapat berita acar uitzet dari PPK
dan pengawas lapangan.
PASAL XII. 07
PEKERJAAN TANAH
A. Lingkup Pekerjaan
1. Semua pekerjaan yang membutuhkan penggalian, yaitu antara lain galian untuk :
a. Pembuatan segala macam pondasi
b. Pengurugan tanah kembali
c. Pemadatan tanah ( per 20 cm ) menggunakan stamper
d. Semua pekerjaan galian tanah yang tercantum dalam gambar kerja.
2. Pekerjaan urugan meliputi antara lain :
a. Semua pekerjaan yang membutuhkan penimbunan, pemadatan dan perataan kembali, baik tanah
maupun dengan pasir, sirtu sampai dengan mencapai peil yang ditentukan.
b. Pengurugan kembali lubang-lubang galian yang lain.
c. Urugan pasir untuk bawah lantai kerja, pondasi, urugan, dibawah lantai dan pekerjaan lainnya
yang membutuhkan urugan pasir.
d. Pekerjaan lain yang tercantum dalam gambar kerja.
B. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pekerjaan Galian Tanah
a. Pekerjaan untuk semua lubang dilaksanakan setelah papan bouwplank dengan penandaan sumbu
kesumbu selesai diperiksa dan disetujui oleh PPK/ Pengawas Lapangan.
b. Kedalaman galian untuk lubang pondasi harus mencapai tanah yang keras dan sekurang-
kurangnya sesuai dengan gambar kerja. Untuk hal tersebut diadakan pemeriksaan setempat oleh
PPK/ pengawas lapangan.
c. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti sesuai dengan ukuran gambar kerja, datar dan
dibersihkan dari segala kotoran. Penggalian harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan bahaya bagi bangunan atau keadaan sekitarnya dan diperhitungkan dengan ruang
kerja secukupnya.
d. Bilamana penyedia jasa melakukan penggalian yang melebihi dari apa yang telah ditentukan,
maka penyedia jasa harus menutup kembali kelebihan tersebut, dengan urugan pasir yang
dipadatkan dan disiram air tiap ketebalan 15 cm, lapis demi lapis sampai mencapai peil yang
dibutuhkan. Semua biaya tambahan tersebut ditanggung oleh penyedia jasa sendiri.
e. Kelebihan tanah bekas galian harus disingkirkan keluar dari tempat lokasi pekerjaan sehingga
tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan, dan dilaksanakan sebelum pekerjaan pondasi dimulai.
Tanah hasil galian tersebut harus diratakan dan dimiringkan menurut petunjuk pengawas
lapangan.
2. Pekerjaan urugan.
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus
menyiapkan rencana kerja urugan pasir meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan
alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai
hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Direksi Teknis dan Konsultan
Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
b. Pasir yang digunakan harus memenuhi gradasi yang disyaratkan, ketebalan harus sesuai
dengan yang direncanakan, atau pasir setempat yang telah memenuhi hasil pengujian
material. Pasir harus bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan
sebagainya, jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
c. Pasir yang digunakan menggunakan pasir 5-10cm.
d. Urug tanah harus dipadatkan menggunakan stamper.
e. Urugan tanah kembali bekas galian
f. Urug pasir bawah pondasi dan lantai t = 5-10 cm
3. Pekerjaan Urugan Tanah
a. Urugan tanah kembali untuk menutup sisa-sisa bekas galian pondasi dilaksanakan setelah
pemasangan pondasi dan harus mendapat ijin dari direksi dan pengawas lapangan.
b. Untuk pekerjaan urugan yang menggunakan tanah mendatangkan untuk pemerataan peil harus
menggunakan tanah urug yang baik/ tanah pilihan (bersih dari kotoran, biji-bijian, tumbuh-
tumbuhan dan lainnya yang dapat mengganggu).
c. Untuk pekerjaan urugan kembali menggunakan bekas tanah galian (bukan tanah humus) dan
untuk pekerjaan urugan perataan peil harus menggunakan tanah urug yang baik/ tanah pilihan
(bersih dari kotoran, biji-bijian, tumbuh-tumbuhan dan lainnya yang dapat mengganggu).
4. Pekerjaan Urugan Pasir
a. Urugan pasir bawah pondasi tebal 5-10 cm (atau sesuai dengan gambar kerja) dilaksanakan
setelah galian lubang pondasi selesai dan telah disetujui ukuran dalam dan lebarnya oleh direksi
dan pengawas lapangan.
b. Urugan pasir bawah pondasi tebal 5-10 cm (atau sesuai dengan gambar kerja) urugan pasir harus
disiram dengan air dan dipadatkan.
PASAL XII. 08
PEKERJAAN BETON BERTULANG
A. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan beton ialah
1. Semua pekerjaan beton tidak bertulang fc’ 17 Mpa dan fc’ 10 Mpa seperti tersebut dalam gambar
antara lain :
a. Lantai kerja bawah Footplate
b. Rabat beton bawah lantai
c. Pekerjaan lain sesuai gambar kerja
2. Pekerjaan beton bertulang fc’ 25 Mpa, fc’ 20 Mpa, dan fc’ 17 Mpa yang menurut sifat kontruksi
antara lain :
a. Beton Footplate, Sloof, kolom, balok, plat luifel, plat dag, dan lantai sesuai mutu beton yang
dipersyaratkan
b. Pekerjaan lain sesuai gambar kerja
3. Pekerjaan yang dilakukan sebelum, sedang dan sesudah pengecoran beton antara lain :
a. Membuat cetakan sesuai kebutuhan
b. Penulangan/ perakitan besi beton
c. Penyetelan besi tulangan beton
d. Pengecoran
e. Pemeliharaan
f. Pembukaan cetakan
B. Persyaratan Umum
1. Pekerjaan beton bertulang meliputi sloof, kolom, dll sesuai gambar kerja
2. Semua ukuran, dimensi beton yang ada dan tertulis dalam gambar kerja adalah ukuran dan dimensi
beton konstruksi tidak dan belum termasuk plesteran/ finishingnya.
3. Komposisi
a. Komposisi beton bertulang untuk semua struktur bangunan harus ditentukan sedemikian rupa
sehingga mencapai kekuatan silinder 28 (dua puluh delapan) hari sebesar 300 kg/cm2 tertera fc’
25 Mpa, 250 kg/cm2 tertera fc’ 20 MPa dan sebesar 175 kg/cm2 tertera fc’ 17 Mpa, sedang
untuk baja/ besi tulangannya harus memenuhi persyaratan tertera sebagai U.24
b. Untuk beton yang diharuskan kedap air digunakan campuran fc’ 25 MPa, fc’ 20 MPa, dan 17
MPa
c. Masa pelaksanaan : selama masa ini, mutu beton harus diperiksa secara berkelanjutan dari hasil-
hasil pemeriksaan benda uji.
d. Material
1) Semen
a) Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement
b) (PC) sekualitas "Gresik".
c) 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
d) Semen harus didatangkan dalam zak yang utuh/tidak pecah, tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak.
e) Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras).
f) Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat perlu diuji sebelum
digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.
2) Agregat kasar
a) Berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat
kekerasannya dan padat (tidak porous), dengan tekstur permukaan kasar, butir-
butirnya tajam, kuat dan bersudut.
b) Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari dan tidak lebih besar dari ¾
jarak bersih antar baja tulangan atau jarak baja tulangan dengan cetakan.
c) Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1 % berat kering dan tidak boleh
mengandung garam.
3) Agregat halus
a) Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
b) Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya, jumlah
kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
c) Mempunyai variasi besar butir (gradasi ) yang baik dengan ditunjukan dengan nilai
Modulus halus butir antara 1,50-3,80.Pasir harus dalam keadaan jenuh kering
muka.
4) Air.
a) Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya lebih dari 2 gram/liter.
b) Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak beton(asam, zat organik
lainnya) lebih dari 15 gram/liter.
c) Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter.
d) Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter.
e) Apabila dipandang perlu, PPTK/ Konsultan Pengawas dapat minta kepada penyedia Jasa
konstruksi supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan
sah atas biaya penyedia Jasa konstruksi.
C. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
1. Adukan beton
Komposisi adukan dinyatakan dalam perbandingan berat untuk menghasilkan mutu beton yang
ditentukan untuk masing-masing jenis kontruksi. Untuk masing-masing jenis material harus diadakan
percobaan komposisi adukan dan hasilnya harus diuji dilaboratorium dan mendapatkan hasil mutu
beton dengan karakteristik 300 kg/cm2 tertera fc’ 25 Mpa dan 250 kg/cm2 tertera fc’ 20 Mpa
Adukan beton dibuat dengan perbandingan volume dengan campuran tersebut dibawah ini :
a. Adukan beton struktur harus memenuhi karakteristik beton 300 kg/cm2 tertera fc’ 25 Mpa dan
250 kg/cm2 tertera fc’ 20 MPa yang dinyatakan dengan hasil uji laboratorium.
b. Adukan beton rabat fc’ 17 Mpa dan beton tumbuk dibawah footplate fc’ 10 Mpa.
2. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis dari pengawas lapangan.
Pelaksanaan pengecoran
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan cor beton balok dan plat meliputi volume pekerjaan, jumlah
tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan
dipakai, untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Sebelum pengecoran, begisting harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan sebelumnya atau kotoran-
kotoran.
c. Material Begisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non ekspose) dan mold oil/sika form oil
(expose) agar beton tidak melekat pada cetakan dan mudah dibuka, untuk Begisting bekas yang
akan dipakai ulang harus dirawat sehingga layak digunakan.
d. Pengatur jarak selimut beton harus terpasang pada tempatnya. dan batas ketinggian cor
harus ditandai dengan jelas.
e. Pipa untuk instalasi mekanikal elektrikal dan angkur- angkur harus terpasang sebelum
pengecoran dan diperkuat agar tidak berubah posisi selama pengecoran.
f. Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat pengangkutan
adukan beton harus dalam kondisi siap pakai dan telah disiapkan cadangannya.
g. Bila dilakukan pengecoran beton pada malam hari harus disediakan penerangan yang cukup
dan dipersiapkan pelindung hujan.
h. Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk mendapatkan beton yang homogen.
Adukan diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai berhidrasi dan selalu dijaga agar
tidak ada bahan-bahan yang tumpah atau memisah dari campuran.
i. Penuangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan beton yang monolit.
Selama penuangan beton, cetakan maupun tulangan dijaga agar tidak berubah posisi, kevertikalan
begisting harus selalu periksa selama pengecoran.
j. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan terlalu tinggi agar tidak terjadi segregasi, jarak jatuh
maximal 1.5m.
k. Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh mencapai ketebalan 15 cm. Pemadatan
dengan alat getar tidak boleh menyentuh begisting dan atau tulangan. Penggetaran yang terlalu
lama tidak diperbolehkan karena akan mengakibatkan segregasi.
l. Selama pengecoran harus dilakukan percobaan slump untuk mengukur kepekatan atau
kekentalan campuran beton. Nilai slump ditetapkan 12±2 cm.
m. Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan pengambilan contoh beton segar.
Pengambilan contoh beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk setelah pengadukan selesai.
Pengambilan dilakukan di beberapa titik dan dicampurkan. Bila pengambilan dilakukan dari
mesin aduk, dilakukan sebanyak 3 kali atau lebih dalam selang waktu ketika penuangan
beton dari dalam pengaduk. Pengetesan dilakukan dengan usia uji beton meliputi 7, 14, dan
28 hari.
n. Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas orang dan meterial.
3. Tulangan (Besi beton)
a. Besi beton yang digunakan adalah baja dengan mutu baja U.24 untuk tulangan lebih kecil dari 19
mm sedang tulangan sama atau lebih besar dari 19 mm U.32 sesuai dengan PBI 1971.
b. Ukuran baja tulangan seperti tersebut dalam gambar. Bila perlu penggantian harus mendapatkan
persetujuan tertulis dari PPK, pengawas lapangan dan perencana. Bila penggantian disetujui,
maka luas penampang besi yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang tertulis/ tertera
dalam gambar atau perhitungan.
c. Bila baja tulangan oleh pengawas lapangan diragukan kualitasnya, maka harus dibuktikan dengan
test laboratorium. Jumlah benda uji minimum 3 buah untuk setiap ukuran penampang besi beton
dan semua biaya ditanggung penyedia jasa pemborongan.
d. Semua baja tulangan harus disimpan ditempat yang bebas dari lembab, dipisahkan sesuai dengan
diameter serta asal pembelian. Semua baja tulangan yang akan digunakan harus bersih dari
minyak dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat antara besi dan beton.
e. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan sesudah atau selama pengecoran
tidak boleh berubah tempat.
f. Tulangan tidak boleh menempel pada cetakan atau tumpuan lain. Untuk itu harus dibuat beton
tahu/ beton decking dengan tebal dan pemasangan + 2 cm (Sesuai dengan PBI 1971).
g. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembesian, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan
alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk
mendapat persetujuan dari Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
h. Penyedia Jasa konstruksi harus membuat gambar pelaksanaan yang memuat diameter
besi, jumlah besi, dan jarak pembesian pada area yang akan dicor.
i. Panjang sambungan minimum 40 diameter.
j. Jarak bersih antara besi terluar dan Begisting 2,5 cm
k. Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.
l. Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang mengurangi lekatan
(bonding) antara besi dan beton.
m. Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1:6
n. Posisi sleeve/konduit harus terletak pada daerah lapangan dengan tinggi maksimum 1/5h
balok.
4. Bekisting
a. Bahan yang akan digunakan sebagai bekisting harus dari bahan – bahan yang baik dan dipasang
sesuai dengan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan didalam gambar konstruksi dan bahan ini
harus mendapat persetujuan dari pengawas lapangan.
b. Bekisting harus dipasang dengan perkuatan-perkuatan sehingga menjamin ukuran-ukuran tidak
berubah selama diadakan pengecoran.
c. Bekisting sebelum dilaksanakan pengecoran beton, harus dibersihkan dari berbagai bentuk
kotoran.
d. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan begisting meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja
dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai
untuk mendapat persetujuan dari Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
e. Bahan begesting menggunakan papan bekisting, sistem penggunaan dua kali pakai.
f. Pelaksanaan pekerjaan
1) Panel Begisting, jarak scaffolding, jarak sekur-sekur penguat diperiksa sesuai dengan
shop drawing.
2) Sambungan panel begisting harus rapat dengan ditutup sealtape atau sejenisnya.
3) Begisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusannya dengan lot dan tarikan
benang.
4) Level Begisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
5. Pembongkaran Begisting dan perawatan beton.
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus
menyiapkan rencana kerja pembongkaran begisting dan perawatan meliputi volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk mendapat persetujuan
dari Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
b. Pembongkaran Begisting harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Pembongkaran begisting plat minimal usia beton 21 hari.
d. Pembongkaran harus bertahap, sehingga tidak menimbulkan beban kejut pada
struktur, alat yang digunakan untuk membongkar Begisting tidak boleh merusak permukaan
beton.
e. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
f. Beton harus dibasahi paling sedikit selama 14 hari setelah pengecoran.
6. Pemeliharaan Beton
a. Pemeliharaan/ perawatan (curring) harus segera dimulai langsung setelah selesai pengecoran
dengan menggunakan mistar kayu/ besi.
b. Beton muda harus terlindung dari cuaca langsung dengan “Strikling” kantong semen basah paling
sedikit selama 2 (dua) hari terus menerus. Setelah itu beton harus direndam dalam air terus
menerus selama paling sedikit 14 (empat belas) hari.
7. Bahan – bahan Additive
a. Kecuali untuk bahan – bahan yang disebutkan dalam gambar atau uraian dan syarat-syarat ini,
bahan-bahan additive hanya boleh dipakai dengan seijin tertulis dari pengawas lapangan.
Penyedia jasa harus memberikan bukti – bukti dan data – data yang lengkap mengenai analisa
fisik dan kimiawinya. Serta bukti penggunaannya yang telah lebih lama dari 5 (lima) tahun
pemakaian untuk pekerjaan yang serupa.
b. Pemakaian bahan yang additive tidak boleh mengakibatkan dikuranginya jumlah semen portlant
dalam adukan beton (design mixed).
c. Admixture Concrete
Untuk beton yang harus kedap air diwajibkan menambah bahan tambahan untuk kedap air pada
campuran beton tersebut diatas.
8. Pembongkaran Cetakan
a. Pembongkaran semua cetakan/ bekisting harus sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang
tercantum dalam PBI 1971, serta seijin dan sepengetahuan pengawas lapangan.
b. Pada bagian kontruksi dimana akibat pembongkaran cetakan/ bekisting akan bekerja beban yang
lebih besar dari beban yang menurut rencana tidak diperhitungkan, maka cetakan tersebut tetap
harus dipertahankan menunggu sampai beton dapat menanggung beban penuh.
c. Cetakan dan tiang penyangga boleh dibongkar bilamana bagian kontruksi tersebut dengan sistem
tiang penyangga yang masih ada telah mencapai kekuatan yang sudah cukup untuk memikul
berat sendiri dan memikul beban – bena yang ada padanya.
9. Finishing
a. Semua permukaan beton yang nantinya harus difinishing lebih lanjut harus dibersihkan dari
bahan yang akan mengganggu pekerjaan finishing tersebut.
b. Kolom, balok dan sebagainya yang akan dilapisi lebih lanjut dengan plesteran harus diselesaikan
dengan mistar untuk mendapatkan penyelesaian permukaan yang diperlukan sedemikian sehingga
tidak ada kerikil – kerikil yang tampak.
10. Tanggung Jawab Penyedia Jasa
Penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas kualitas kontruksi dengan ketentuan-ketentuan diatas
dan harus sesuai dengan gambar-gambar kontruksi yang diberikan. Kehadiran pengawas lapangan
selaku wakil dari perencana yang melihat/ menegur atau memberi saran, tidak mengurangi tanggung
jawab penuh dari Penyedia Jasa mengenai hal tersebut diatas.
PASAL XII. 09
PEKERJAAN PASANGAN BATU BELAH
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pondasi lajur dibawah beton sloof
2. Pekerjaan lain sesuai gambar kerja
B. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
1. Sebelum pemasangan pondasi dilaksanakan dasar galian diurug dengan pasir urug dipadatkan sampai
benar-benar padat serta mencapai peil yang telah ditentukan.
2. Adukan pondasi yang digunakan ialah 1Pc : 6Ps
3. Penampang batu belah/ kali maksimum 30 cm dengan minimum 3 muka pecahan
4. Adukan harus membungkus batu-batu pondasi hingga tidak ada bagian yang keropos
5. Jika pasangan pondasi harus dilakukan penyambungan harus dibuat bergerigi agar penyambungan
berikutnya terjadi kaitan yang kokoh sempurna. Didalam pasangan pondasi sama sekali tidak boleh
terjadi rongga udara/ celah – celah.
6. Apabila pasangan pondasi batu belah/ kali telah selesai pondasi dibraben dengan spesi 1Pc : 6Ps
7. Sebelum pondasi diurug supaya dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada PPK/ pengawas
lapangan.
PASAL XII. 10
PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
a. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan pasangan batu bata adalah :
1. Pasangan batu bata untuk rollag dan dinding
2. Pekerjaan lain sesuai gambar kerja
b. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pasangan batu bata dengan adukan 1Pc : 6Ps dipergunakan pada :
a. Pada dinding batu bata diatas sloof
b. Pekerjaan lain sesuai gambar kerja
2. Pasangan batu bata dengan campuran 1Pc : 6Ps untuk semua pasangan batu bata..
3. Batu bata sebelum dipasang dibasahi air terlebih dahulu sampai jenuh, air yang digunakan adalah air
jernih dan tidak mengandung asam/ basa (bahan kimia).
4. Pasangan batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap sampai setinggi 1.00 m dan diikuti dengan cor
kolom praktis, ditunggu sampai kuat betul minimal 1 (satu) hari untuk pasangan berikutnya.
5. Batu bata kurang dari ½ (setengah) panjang tidak boleh digunakan/ dipasang.
6. Batu bata kurang dari ¼ (setengah) panjang tidak boleh digunakan/ dipasang.
7. Siar (naat) harus dikorek setelah pasangan.
8. Pasangan batu bata seluas maksimum 12 m2 harus diperkuat dengan kolom praktis 12 x 12 cm
dengan tulangan 4 Ø 10 mm dan beugel Ø 6 – 15 cm, kecuali sudah ada perkuatan yang lain.
9. Jika setelah selesai pekerjaan pasangan batu bata terdapat retak-retak, penyedia jasa harus
memperbaiki pekerjaan tersebut dan apabila diperlukan penambahan-penambahan perkuatan
kontruksi pemborong wajib melaksanakan atas persetujuan pengawas lapangan dan seijin PPK.
10. Pasangan batu bata yang telah selesai berdiri harus disiram terus menerus dengan air selama 14
(empat belas) hari.
PASAL XII. 11
PEKERJAAN PLESTERAN
A. Lingkup Pekerjaan
1. Plestaran semua bidang-bidang dinding batu bata didalam dan diluar
2. Termasuk juga dalam pekerjaan ini termasuk pekerjaan sponengan
3. Pekerjaan lain sesuai gambar kerja
B. Persyaratan Umum
1. Pekerjaan plesteran tidak boleh dikerjakan/ dilakukan dalam keadaan hujan gerimis
2. Pekerjaan plesteran bangunan/ gedung dikerjakan setelah pekerjaan penutup atap genteng selesai
dikerjakan
3. Bahan-bahan untuk plesteran kecuali semen portlant sebelum pemakaian harus disaring terlebih
dahulu dengan saringan lubang persegi sebesar 5 mm.
4. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan bidang-bidang/ permukaan yang akan diplester harus
dibersihkan terlebih dahulu. Bidang-bidang yang berlumut harus dibersihkan dengan sikat kawat
baja. Setelah bersih permukaan/ bidang-bidang tersebut disiram dengan air kemudian baru pekerjaan
plesteran dapat dimulai.
C. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pada dasarnya adukan specie untuk plesteran dinding tembok pada ruang-ruang yang kering dengan
campuran 1Pc : 6Ps.
2. Adukan untuk plesteran harus benar-benar halus, sehingga plesteran tidak pecah-pecah atau retak-
retak setelah mengering.
3. Bilamana plesteran dikerjakan dalam lapisan-lapisan, maka lapisan dalam dibiarkan kasar dan hanya
lapisan luar yang dihaluskan dan dilicinkan. Setelah lapisan luar dikerjakan, maka lapisan dalam
harus dibasahi terlebih dahulu.
4. Plesteran supaya digosok berulang-ulang sampai mantap dengan yiyit/ acian dari Pc, sehingga tidak
terjadi retak-retak dan pecah-pecah.
5. Pekerjaan plesteran terakhir harus lurus, rata vertikal dan tegal lurus dengan bidang plesteran lainnya.
6. Pengacian dimulai setelah plesteran mengering, pengacian dilakukan/ dikerjakan dengan
penggosokan dan pemolesan dengan adonan yiyit/ acian dari semen porland.
7. Untuk semua bidang/ permukaan pekerjaan beton yang nampak, yang akan diplester permukaannya
harus dikasarkan terlebih dahulu.
8. Tebal plesteran tidak boleh lebih dari 2 cm, kecuali pleteran beton yang nampak dengan tebal
maksimum 1,5 cm.
9. Plesteran baru tersebut harus dijaga dan dirawat sedemikian rupa, sehingga tidak terjadi retak-retak
dan pecah-pecah dengan disiram air minimum 3 (tiga) kali dalam waktu 24 jam selama 3 (tiga) hari.
10. Bilamana plesteran tersebut diketok harus tidak menimbulkan suara kosong disemua tempat.
Bilamana menimbulkan suarat kosong, maka plesteran tersebut harus dibongkar/ diperbaiki atas
biaya dan tanggung jawab Penyedia Jasa.
PASAL XII. 12
PEKERJAAN ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan:
Meliputi pekerjaan persiapan bagian yang akan diaci, acian dilaksanakan pada setiap bagian
bangunan yang sudah diplester. Pekerjaan acian ini termasuk pengadaan bahan dan peralatan
pembantu.
2. Bahan-Bahan
a. Pekerjaan acian menggunakan bahan dasar dari semen (PC).
b. Semen yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus mempunyai kwalitas yang sama seperti
semen untuk pekerjaan beton. Semen portland yang digunakan harus dari satu merk produk,
mutu I dan memenuhi syaratsyarat dalam NI-8.
c. Air yang digunakan untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung
lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi PUBI 1982 pasal - 9.
d. Adonan mortar untuk acian menggunakan campuran semen dengan air, dengan asumsi untuk
1 m2 pekerjaan acian menggunakan 3,25 Kg PC dan air secukupnya . Pelaksana harus
mengajukan contoh bahan terlebih dahulu kepada Direksi Pekerjaan untuk disetujui.
3. Cara Pelaksanaan :
a. Seluruh bidang yang akan diaci harus dibersihkan lubang - lubang yang tidak diperlukan
harus ditutup dengan rapi.
b. Sebelum dilaksanakan pekerjaan acian permukaan plesteran harus dibasahi sampai jenuh.
c. Permukaan acian harus lurus, rata dan rapi secara horizontal maupun vertikal. Setiap lekukan
harus dibuat rapi lurus sesuai dengan kebutuhan/gambar rencana.
d. Pada plesteran yang telah benar - benar kering dilakukan dengan pengacian dengan semen
sampai didapat permukaan yang halus, rata, lurus dan tidak bergelombang.
PASAL XII. 13
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
A. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan dan penyelesaian lantai dalam bangunan meliputi :
1. Pemasangan lantai keramik 40x40 polish ex. Asia tile murano white
2. Pemasangan lantai keramik 40x40 unpolish ex. Oscar
3. Pemasangan keramik dinding 25x40 cm setara ex. Platinum
4. Pemasangan keramik unpolish dinding 25x25 cm setara ex. Platinum
B. Persyaratan Umum
1. Semua pemakaian bahan menggunakan mutu yang baik, utuh, tanpa cacat, halus dan rata.
o
2. Semua ukuran luar bersudut 90 (siku) dan satu jenis merk, ukurannya harus sama.
3. Untuk setiap jenis tegel keramik harus dari produk pabrik dan dari merk yang sama.
4. Semua bahan harus ditunjukkan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari PPK/ pengawas
lapangan.
C. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
1. Ukuran dan kualitas keramik yang dipasang sesuai dengan gambar kerja.
2. Pemasangan seluruh lantai keramik menggunakan adukan campuran 1Pc : 4Ps minimal dengan
ketebalan 2 cm.
3. Tegel keramik yang akan dipasang kualitas baik (KW 1) dan sudah melalui proses pemilihan/ seleksi
yang mana bentuk dan ukuran sama, tidak ada bagian yang retak dan harus seijin dan mendapat
persetujuan pengelola teknis kegiatan dan pengawas lapangan secara tertulis.
4. Setelah keramik terpasang, naat-naatnya harus lurus dan bidang permukaan lantai tegel harus reta
waterpass, alur sama lebar dan tidak ada bagian yang berlubang.
5. Setelah pemasangan tegel keramik selesai dan rapi dan telah dilaporkan kepada pengawas lapangan
untuk pemeriksaan dan persetujuan, kemudian dilakukan pekerjaan kolotan dengan semen yang
sewarna dengan tegel keramiknya.
6. Keramik yang cacat, retak tepinya, noda-noda atau cacat warna tidak boleh dipakai, jikai sudah
terpasang harus segera dibongkar dan diganti.
7. Pemotongan tegel keramik dilakukan dengan baik, rapi dan harus diratakan.
8. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, penyedia Jasa konstruksi harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan keramik meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan
alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas disertai gambar shop drawing.
9. Pemasangan keramik boleh dilakukan bila Instalasi M&E pada lantai sudah selesai.
10. Untuk keramik jenis acian semen, keramik harus direndam air hingga jenuh air terlebih dahulu
sebelum dipasang, untuk keramik jenis addesive keramik , keramik tidak boleh direndam air.
11. Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level yang tercantum pada gambar
adalah level finish lantai, karenanya screeding dasar harus diatur hingga memungkinkan ada
keramik dengan ketebalan yang berbeda permukaan finishnya terpasang rata.
12. Header/kepalaan keramik harus dibuat pada dua arah dengan bantuan teodolit
PASAL XII. 14
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
A. Lingkup Pekerjaan
1. Yang termasuk dalam pekerjaan langit – langit/ plafond ini adalah penyediaan bahan, tenaga dan
peralatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pemasangan langit-langit/plafond, yang
tertera sesuai menurut Gambar Kerja & RKS.
2. Pekerjaan langit-langit meliputi :
a. Pekerjaan langit-langit Gypsum dengan rangka hollow
b. Pekerjaan lain sesuai gambar kerja
B. Persyaratan Umum
1. Sebelum memulai pemasangan, pelaksana harus menyediakan atau menentukan “Brand Mark”
sebagai pedoman ketinggian peil plafond sesuai dengan gambar rencana dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan/ atau PPTK. Pelaksana bertanggung jawab atas ketepatan pedoman tersebut.
2. Cara menyusun atau menggantung rangka harus mempertimbangkan adanya instalasi dan fixture
yang terdapat pada plafond.
C. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
1. Sebelum pelaksanaan, Pemborong wajib membuat dan menyerahkan gambar pelaksanaan (shop
drawing) kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
2. Ketentuan Umum.
Pekerjaan Rangka Plafond Besi Hollow.
a. Rangka plafond dibuat oleh tukang yang ahli sehingga mendapatkan hasil yang rapi dan kokoh.
b. Pemasangan penutup plafond harus rapi, tidak bergelombang.
3. Bahan / Material:
Pekerjaan Rangka Plafond Besi Hollow.
a. Rangka plafond menggunakan hollow kotak dengan ukuran 3.5 x 3.5 cm pada bagian yang
menempel pada tembok dan sambungan gypsum board / Calsiboard. Rangka ukuran 1.5 x 3.5 cm
tebal 0,25 mm digunakan pada bagian tengah dengan bentang 60x 120 cm .
b. Penutup Plafond menggunakan gypsum board sekualitas knauf ukuran 1,2 x 2,4 m dengan tebal
9 mm untuk semua ruangan kecuali area T.wudhu dan KM/WC menggunakan Calsiboard ukuran
1.20 x 2.40 m dengan kualitas setara Cilukboard.
c. Penggantung plafond menggunakan plat strip cara pemasangan sesuai petunjuk teknis.
d. Baut / Skrup baja hitam atau kuningan.
4. Untuk penempatan lampu, harus disesuaikan dengan pekerjaan elektrikal.
Apabila hasil pemasangan langit-langit terjadi lendutan-lendutan atau kekurangan-kekurangan lain,
Penyedia Jasa harus mengganti dan memperbaiki bila diminta pembongkaran oleh Direksi Lapangan,
biaya perbaikan ditanggung sendiri oleh Penyedia Jasa
PASAL XII. 15
PEKERJAAN STRUKTUR DAN ATAP
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, perangkaian (assembling) dan ereksi (erection),
seluruh pekerjaan pemasang baja konvensional maupun baja ringan seperti tercantum dalam gambar
kerja meliputi :
a. Pekerjaan rangka atap menggunakan Baja Konvensional dgn ukuran sesuai dengan gambar rencana.
b. Pekerjaan alat sambung meliputi penyambungan dengan las dan baut sesuai dengan gambar rencana.
c. Pekerjaan penutup atap menggunakan galvalum dengan ketebalan 0.3mm dengan ukuran sesuai
dengan gambar rencana.
B. Persyaratan Bahan
Bahan baja yang digunakan untuk rangka kuda-kuda harus memenuhi persyaratan sifat mekanis
sebagai berikut :
Modulus elastisitas : E = 200.000 MPa
Modulus geser : G = 80.000 MPa
Nisbah poisson : μ = 0,3
-6 o
Koefisien pemuaian : α = 12 x 10 / C
Tegangan leleh, tegangan putus baja struktural yang digunakan harus memenuhi persyaratan
seperti pada Tabel :
Tabel Sifat mekanis baja struktural
Tegangan putus Tegangan leleh Peregangan
Jenis Baja minimum, fu minimum, f y minimum
(MPa) (MPa) (%)
BJ 34 340 210 22
BJ 37 370 240 20
BJ 41 410 250 18
BJ 50 500 290 16
BJ 55 550 410 13
Baja yang tidak teridentifikasi boleh digunakan selama memenuhi ketentuan berikut ini:
1) bebas dari cacat permukaan;
2) sifat fisik material dan kemudahannya untuk dilas tidak mengurangi kekuatan dan kemampuan
layan strukturnya
3) ditest sesuai ketentuan yang berlaku.
Semua minyak, kotoran, karat lepas, kerak lepas, dan cacatcacat lainnya pada permukaan kontak
yang dapat menghalangi kedudukan rapat dari bagian-bagian yang berada pada keadaan kencang
tangan harus dibersihkan.
Setiap penandaan pekerjaan baja harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak merusak mutu
materialnya
C. Alat Sambung
1) Las
Pengelasan harus memenuhi standar SII yang berlaku (2441-89, 2442-89, 2443-89, 2444-89,
2445-89, 2446-89, dan 2447-89), atau penggantinya.
Material pengelasan dan logam las harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menggunakan system Las Tumpul Penetrasi Penuh: las tumpul di mana terdapat penyatuan
antara las dan bahan induk sepanjang kedalaman penuh sambungan.
2) Baut
Jenis baut yang dapat digunakan adalah baut yang jenisnya ditentukan dalam SII (0589-81,
0647-91 dan 0780-83, SII 0781-83) atau SNI (0541-89-A, 0571-89-A, dan 0661-89-A) yang
sesuai, atau penggantinya.
Jarak antar pusat lubang pengencang tidak boleh kurang dari 3 kali diameter nominal
pengencang Jarak minimum dari pusat pengencang ke tepi pelat atau pelat sayap profil harus
memenuhi spesifikasi berikut :
Tepi dipotong dengan tangan : 1,75 db
Tepi dipotong dengan mesin : 1,50 db
Tepi profil bukan hasil potongan : 1,25 db
Dengan db adalah diameter nominal baut pada daerah tak berulir.
Diameter nominal dari suatu lubang yang sudah jadi, harus 2 mm lebih besar dari diameter
nominal baut untuk suatu baut yang diameternya tidak melebihi 24 mm, dan maksimum 3 mm
lebih besar untuk baut dengan diameter lebih besar, kecuali untuk lubang pada pelat landas.
D. Toleransi
Batas-batas toleransi harus dipenuhi setelah pabrikasi selesai dan semua material pencegah karat
telah dilapiskan. Toleransi pada semua dimensi struktural harus sebesar 2 mm, kecuali
dinyatakan lain.
Untuk setiap profil tersusun, penyimpangan dari dimensi yang disyaratkan pada penampang
melintang tidak boleh melebihi sebagai berikut;
a) Tinggi penampang (d) :
untuk d<400 mm, : 3,0 mm
untuk 400≤d<600 mm : 4,0 mm
untuk d≥600 mm, : 5,0 mm
b) Lebar sayap (b f ) :
untuk semua b f 3.0 mm
c) Tebal sayap ( t f ) :
untuk t f <16 mm, : 1,5 mm
untuk 16≤ t f <25 mm, : 2,0 mm
untuk 25≤ t f <40 mm, : 2,5 mm
untuk t f ≥40 mm, : 3,0 mm
d) Tebal badan (tw) :
untuk tw<16 mm, : 1,0 mm
untuk 16≤tw<25 mm, : 1,5 mm
untuk 25≤tw<40 mm, : 2,0 mm
untuk tw≥40 mm, : 2,5 mm
e) Ketidak-sikuan dari suatu sayap :
untuk d≤300 mm, ≤ (1,2 % × bf )mm, minimum 2,0 mm
untuk d>300 mm, ≤ (1,5 % × bf )mm, minimum 2,0 mm
f) Ketidak-dataran badan (Δw) :
untuk d<400 mm, : 2,0 mm
untuk 400≤d<600 mm, : 2,5 mm
untuk d≥600 mm, : 3,0 mm
E. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pembuatan dan pemasangan Bahan baja yang digunakan untuk rangka kolom, kuda-kuda dan
bahan lain terkait harus dilaksanakan sesuai dengan gambar desain
b. Perakitan kolom dan kuda-kuda dilakukan di workshop/di lokasi pekerjaan apabila lokasi
memungkinkan.
c. Penanganan, penyimpanan, pengiriman dan pemasangan kuda-kuda harus dilakukan dengan cara
tertentu untuk menghindari kerusakan kolom kuda-kuda.
d. Pihak Penyedia Jasa bersedia menyiapkan semua struktur ring balok penopang kuda-kuda
dengan kondisi rata air (waterpas level).
e. Selama masa mendirikan bangunan, semua pekerjaan baja harus dijamin keamanannya, dengan
cara dibaut atau diikat, sehingga masih dapat memikul gaya-gaya yang diakibatkan oleh berat
peralatan maupun beban yang timbul saat dioperasikannya alat tersebut.
f. Batang pengaku sementara dan pengekang harus tetap terpasang sampai saat struktur yang sudah
terpasang cukup kuat untuk berdiri sendiri.
g. Semua sambungan pada batang pengaku sementara dan komponen struktur sementara lainnya,
yang diperlukan pada saat pelaksanaan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
memperlemah struktur permanen utama ataupun menimbulkan akibat buruk dalam segi
kelayakannya. Pengelasan pada sambungan ataupun pembongkarannya harus memenuhi
ketentuan yang berlaku.
h. Pihak Penyedia Jasa harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk
tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal tersebut, pihak konsultan perencana struktur berhak
untuk meminta informasi mengenai reaksi perletakan kuda-kuda baja.
i. Semua detail sambungan harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
F. Persyaratan Design
a. Desain rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta memenuhi
kaidah-kaidah teknik yang benar dalam perancangan standard batas disain struktur baja cetak
dingin (Limit State Cold Formed Steel Structure Design). Disain harus menggunakan sofware
komputer khusus untuk aplikasi baja cetak dingin, yang telah mendapat rekomendasi dari
Himpunan Ahli Kontruksi Indonesia.
b. Produsen baja ringan haruslah perusahaan yang sudah mendapat saertifikasi internasional dalam
hal kualitas mutu dan manajemen, dibuktikan dengan adanya sertifikasi ISO 9001 dan ISO
14001.
Penyedia Jasa wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik) dari material baja yang akan
digunakn serta dokumen data-data produk.
G. Persyaratan Pra-Kontruksi
a. Penyedia Jasa wajib meneliti kebenaran dan bertanggungjawab terhadap semua ukuran-ukuran
yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada gambar kerja adalah ukuran
jadi/finish. Demikian juga untuk ring balok harus berada dalam kondisi level/rata.
b. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan oleh
kurang teliti dan kelalaian Penyedia jasa akan ditolak dan harus diganti kewajiban yang sama
juga berlaku untuk ketidakcocokan kesalahan maupun kekurangan lain akibat Penyedia Jasa
tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap. Pekerjaan perubahan dan
pekerjaan tambah dalam hal ini harus dikerjakan atas biaya Penyedua jasa tidak dapat diklaim
sebagai biaya tambah.
c. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke KONSULTAN PENGAWAS dan
konsultan perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis. Semua perubahan yang
disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang mempengaruhi kontraktor,
kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai
pekerjaan tambah kurang.
d. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk konstruksi baja ringan difibrikasi di workshop, baik
workshop permanen atau workshop sementara. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas semua
kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan pemasangan semua komponen struktur konstruksi baja
ringan.
H. Jaminan Struktural
a. Jaminan yang dimaksud adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan maupun
keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Steelfast, meliputi;kolom, kuda-kuda, struktur
pengaku dan reng ( AS/NZS 4600:2005 ).
b. Kekuatan rangka atap dijamin dengan kondisi sesuai Peraturan Pembebanan Indonesia dan
mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold formed code for
structural steel” (AS/NZS 1170.0.2002) dengan desain kekuatan structural berdasarkan “Dead
and Live Loads and Load Combinations” (AS/NZS 1170.1.2002) dan “Wind Loads” (AS/NZS
1170.2.2002) dan SNI.03-1727-1989.
c. Menggunakan sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-Self drilling-for the building and
construction industries” (AS 3566.1-2002; AS 2566.2-2002)
d. Hasil uji kadar coating galvanishing dari Laboratorium Uji Bahan dan Barang Teknik Jakarta,
tahun 2009. (AS/NZS 1397-2001; ASTM: A 1003/A 1003M-05)
PASAL XII. 16
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
A. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan bahan-bahan yang akan dipasang, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2. Pekerjaan meliputi pembuatan penutup atap disebut dalam persyaratan ini atau dalam syarat-syarat
dan spesifikasi khusus.
B. Pekerjaan Penutup Atap
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pekerjaan penutup atap, dan lain-lain pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan ini.
b. Bahan-bahan.
1) Penutup Atap galvalum tebal 0.25 mm
2) Penutup Atap spandek transparan tebal 0.3 mm
3) Bubungan atap dari bahan yang sama satu produksi Bubungan Atap/pertemuan-pertemuan lainya
harus khusus dari produksi yang sama dengan atapnya, begitupun warnanya. Bentuknya harus
teratur menurut fungsi penempatannya.
c. Cara Pelaksanaan
1) Pemasangan atap harus sesuai dengan gambar rencana baik bentuk, ukuran, cara pelaksanaan
termasuk penyediaan bahan dan peralatan pembantu.
2) Pelaksana harus mengajukan contoh dan metoda pelaksanaan pemasangan terlebih dahulu untuk
disetujui oleh Konsultan Pengawas dan bahan yang digunakan harus sesuai dengan contoh yang
telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
3) Cara pemasangan harus sesuai dengan petunjuk pabrik, dimulai dan sisi bawah dan sambungan -
sambungan overlap harus cukup rapat dan tidak bocor, panjang overlap minimal sesuai petunjuk
pabrik.
4) Untuk menjaga kualitas pemasangan sebaiknya pemasangan diserahkan tenaga ahli yang disetujui
Direksi lapangan.
PASAL XII. 17
PEKERJAAN SANITASI AIR
A. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan Peralatan dan Perlengkapan Sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya.
B. Persyaratan Umum
1. Floor Drain
a. Floor drain yang digunakan adalah floordrain stainlees steel type “SAN-EI”.
b. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar.
c. Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui Konsultan Pengawas.
d. Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus dilobangi dengan
rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran floor drain tersebut.
e. Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapih, dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak
ada kebocoran
2. Pemasangan Pipa-pipa dan kran
a. Pada pipa yang dipasang pada element struktur seperti pondasi, balok, kolom, pipa tidak
boleh langsung menembus bagian konstruksi, tapi harus dibuat selubung (sleeve) dipasang pada
tempat di mana pipa harus menembus bagian struktur itu. Sleeve harus dilengkapi dengan
tulangan baja. Pipa harus masuk sepenuhnya di fitting maka untuk ini harus dipergunakan
alat pres. Selain itu pemotongan pipa menggunakan alat yang sesuai dengan hasil tegak
lurus terhadap batang pipa.
b. Berat yang harus dipertimbangkan bukan hanya berat pipa itu sendiri, tetapi meliputi berat
perlengkapannya, seperti katup, bahan isolasi.
c. Jarak antara penumpu bergantung pada jenis bahan, karena adanya perbedaan kelenturan.
d. Pipa yang berhubungan dengan mesin atau peralatan bergerak atau berputar dapat
meneruskan getaran mesin atau peralatan tersebut ke dalam ruangan lainnya. Baik melalui
konstruksi gedung, sehingga dapat menimbulkan kebisingan dan resonansi. Penggantung atau
penumpu pipa sebaiknya dapat mencegah perambatan getaran.
e. Penggantung atau penumpu pipa harus mampu menampung adanya perubahan panjang pipa
akibat perubahan temperatur pipa.
f. Perlu diperhatikan juga jarak atau ruang yang perlu untuk pekerjaan-pekerjaan lainnya yang
nanti akan dipasang di sekitar pipa, seperti saluran udara, pipa dan rak untuk kabel, dsb.
g. Pipa tidak boleh digantungka pada pipa lainnya karena dapat menimbulkan lendutan pada pipa
diatasnya.
h. Baut ini harus dipasang vertikal dengan baik terutama kalau klemnya dilengkapi dengan cincin
karet peredam getaran. Harus dijaga agar karet mendapat beban yang merata.
i. Pipa harus dipasang dengan kuat oleh penggantung atau penumpu agar tidak bergerak dalam
arah lateral atau melintang.
j. Jarak tumpuan atau penggantung untuk pipa tegak paling jauh 1,2 m.
3. Pekerjaan Kloset Jongkok
Yang dimaksud pekerjaan kloset duduk adalah pemasangan kloset duduk tipe monoblock pada kamar
mandi yang di tunjukkan dalam gambar rencana. Kloset yang digunakan adalah kloset duduk
sekualitas merk TOTO. Dalam hal ini termasuk penyediaan tenaga, aksesoris yang dibutuhkan dan
alat Bantu
C. Persyaratan Pelaksanaan Pekejaan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas beserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus
diganti tapa biaya tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti harus disetujui Direksi /
Konsultan Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Penyedia Jasa Konstruksi.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi harus meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail
sesuai dengan gambar.
4. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar,gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka
Penyedia Jasa Konstruksi harus segera melaporkannya kepada Direksi / Konsultan Pengawas.
5. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan.
7. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memperbaiki/mengulangi/ mengganti bila kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi, selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik/Pemberi Tugas.
PASAL XII. 18
PEKERJAAN PENCAHAYAAN
A. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan listrik meliputi :
1. Pemasangan instalasi penerangan listrik
2. Pemasangan stop kontak, saklar dan lain-lain menurut kebutuhan
3. Pemasangan lampu-lampu penerangan
4. Pemasangan sub-sub panel dan sekring
B. Persyaratan Umum
1. Selama pekerjaan listrik harus dilaksanakan/ dikerjakan oleh pekerja-pekerja penyedia jasa yang ahli
dalam bidangnya, serta terdaftar sebagai instalatur (BTL) dan PLN setempat atau yang mendapatkan
ijin dari PLN.
2. Seluruh pekerjaan instalasi listrik harus dilaksanakan sesuai dengan edisi yang paling akhir dari
“Pengaturan Umum Instalasi – Instalasi Listrik Indonesia” ataupun peraturan-peraturan yang
dikeluarkan oleh PLN dan atau Pemerintah Daerah setempat.
3. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk dalam keahlian ini meliputi pekerjaan material, peralatan dan
servise untuk konstruksi, pemasangan sistem listrik yang lengkap sesuai dengan perencanaan dan
yang dispesifikasikan dalam pekerjaan ini.Pemasangan instalasi listrik termasuk stop kontak, lampu-
lampu penerangan, saklar, sekering box, panel-panel lainnya menurut kebutuhan. Dalam pekerjaan
ini termasuk penyambungan daya ke panel induk.
4. Seluruh pemasangan instalasi listrik harus diadakan pengetesan/ percobaan dan mendapat
pengesahan secara tertulis dari Instalatur Listrik yang berwenang yang kemudian diserahkan kepada
PPK dan pengawas lapangan.
5. Untuk penyambungan daya diambil dari panel induk.
C. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
1. Semua komponen harus memenuhi persyaratan dari AVE peraturan umum dari PLN setempat dan
persyaratan keselamatan kerja serta lain-lain peraturan umum AVE yang berlaku.
2. Penggunaan bahan jenis dan sebagainya sesuai dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam
AVE, peraturan umum AVE dan persyaratan keselamatan kerja.
3. Pengurusan untuk memperoleh ijin yang memungkinkan diperlukan dalam instalasi ini dibebankan
kepada penyedia jasa.
4. Pekerjaan instalasi listrik pelaksanaannya di sahkan oleh penyedia jasa.
5. Dalam pekerjaan ini instalatur harus menempatkan seseorang pelaksana harian dan pengawas yang
berpengalaman dalam bidang keahliannya.
6. Gambar Instalasi :
a. Gambar instalasi adalah petunjuk secara umum, penyedia jasa sebelumnya harus membuat
gambar kerja termasuk gambar detail dari pipa listrik yang tersebut menembus bagian beton/
tembok dan lain-lainnya. Gambar tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh pengelola teknik
kegiatan/ pengawas lapangan.
Diagram dari instalasi listrik ditunjukkan dalam gambar kontrak. Diagram – diagram ini hanya
menunjukkan pekerjaan instalasi yang akan dipasang untuk tempat-tempat material listrik.
Instalasinya harap dilihat gambar-gambar dan disiplin lainnya.
Aliran, penyaluran saluran-saluran kawat-kawat kedudukan switch, stop kontak, panel-panel dan
sebagainya dalam garis besarnya harus seperti yang ditunjukkan dapat dirubah jika dikehendaki
untuk disesuaikan dengan keadaan bangunan, tetapi tergantung kepada persetujuan seorang ahli/
pengelola teknis kegiatan/ pengawas lapangan.
b. Penyedia jasa harus menyerahkan gambar kerja (shop drawing) tentang panel board dan gambar-
gambar instalasi untuk bangunan sesuai dengan yang terpasang (As Instalated Drawing).
7. Spesifikasi Komponen Pekerjaan
a. Penyediaan dan pemasangan instalasi penerangan dan stop kontak.
b. Pemasangan dan penyediaan fixtures (lampu) semua lampu flouresent (TL) mempunyai power
faktor 0.8 dan dilengkapi dengan kapasitor.
c. Penyediaan dan pemasangan kabel-kabel distribusi dari panel induk dan panel-panel setempat
sesuai dengan pekerjaan (tahap pengerjaan).
d. Penyediaan dan pemasangan kabel-kabel distribusi dari sub panel setempat sesuai dengan
pekerjaan (tahap pengerjaan).
Dalam hal ini pemasangan pada peralatan listrik yang menghendaki pembongkaran dari bagian-
bagian bangunan. Penyedia jasa listrik wajib memperbaiki bongkaran tersebut sesuai dengan
kondisi yang telah disetujui/ atas petunjuk ahli/ pengawas lapangan/ pengelola teknis kegiatan.
Biaya pembongkaran/ pemasangan kembali bagian menjadi beban dan tanggung jawab penyedia
jasa listrik.
Pengetesan/ keuring seluruh instalasi harus diperhitungkan di dalam penawaran, pelaksanaan oleh
PLN atas biaya Penyedia Jasa.
e. Saluran-saluran
Semua kabel yang diatas plafond (ceiling) dibentangkan dalam pipa PVC dan berada didalam
lantai (beton) maupun dinding tembok harus didalam pipa.
Setiap jarak 3 m panjang (lurus) dan belokan harus dilengkapi dengan kotak sambung serta
jumlah kabel dalam pipa harus sesuai.
f. Kabel/ Kawat
Sambungan kabel harus baru dan dikirimkan ketempat pekerjaan harus dalam bungkus aslinya
dan dengan jelas ditandai mengenai ukurannya, jenis isolasi, nomor dan jenis platnya serta merek
dagangnya.
Penampang kabel minimal 3.5 mm dan daya isolasinya tidak kurang dari 1 KV. Kabel yang
digunakan adalah kabel NYM 3x2,5 m2. Untuk instalasi penerangan dan kabel distribusi
digunakan jenis kabel NYM atau sesuai gambar kerja. Semua jaringan kabel/ kawat harus
dilindungi dengan pralond.
g. Saklar dan Stop Kontak
Saklar-saklar harus dari jenis tubles dengan wadah berkekuatan 10 ampere dan 500 volt,
digunakan produk sekualitas “Broco”.
Saklar dipasang in bow pada ketinggian + 150 cm dari atas lantai dan bingkainya harus rata
dengan tembok.
Saklar tersebut harus dipasang dalam kotak-kotak dan ring dengan stelan-stelan standart
(lengkap) sambungan - sambungan hanya diperbolehkan antara kotak-kotak yang berdekatan
(kotak sambung).
Stop kontak harus berkekuatan 10 ampere atau 15 ampere dan 500 volt yang dapat
memenuhi kebutuhan kegiatan proyek sesuai dengan PUIL dan harus diberi saluran ke tanah
(Grand Wire). Stop kontak pada stage pada ketinggian + 30 cm dari lantai, sedang untuk ruang
aulamenggunakan stop kontak lantai setara Broco seri Galleo.
h. Fitting-fitting Penerangan
Semua fitting harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
1. Harus lurus, bentuknya betul dan dibuat dari bahan karasi (karat) atau plat baja (skeet stel)
yang cukup terlindung.
2. Semua fitting yang sejenis harus diperoleh dari satu pabrik dan bentuk/ rupa yang sama.
i. Semua bagian instalasi yang penting untuk bekerjanya instalasi harus diberi tanda (tulisan) yang
dapat dibaca dan tidak mudah dihapus dalam Bahasa Indonesia.
j. Finishing/ Pengecatan
Semua peralatan harus dilindungi dari karat dan peralatan-peralatan yang memerlukan
pengecatan harus dicat sesuai dengan situasi setempat.
k. Pengujian
Saluran instalasi setelah selesai harus diuji, untuk menentukan apakah kerjanya sempurna, dalam
segala hal memenuhi syarat-syarat dan peraturan-peraturan yang ditentukan. Pengujian dilakukan
oleh PLN setempat atas biaya penyedia jasa.
l. Daftar Material
1. Armature Lampu setara Osram
2. Komponen Lampu setara Osram
3. Kabel kualitas masuk 10 besar (supreme, kabelindo, atau yang setara)
4. Saklar dan stop kontaksetara “Broco”
5. Pipa pelindung PVC, pipa yang ditanam pada plat lantai (dak) menggunakan setara “Clipsal”
dan yang dipasang pada tembok menggunakan setara “MASPION”(pipa distribusi listrik).
6. MCB setara “Presto”.
7. Lampu-lampu yang digunakan sesuai dengan yang tertera dalam bq
m. Secara prinsip semua komponen dalam keadaan baru dan tanpa cacat, serta baik menurut
penelitian/ penelitian ahli/ pengawas lapangan/ pengelola teknis.
n. Koordinasi
Penyedia jasa listrik harus mengkoordinir pekerjaannya dengan pekerjaan dan pelaksanaan dari
penyedia jasa – penyedia jasa lain dalam kegiatan ini. Pekerjaan harus dikoordinir sebelum
pemasangan dan sebenarnya atas petunjuk ahli/ pengawas lapangan/ pengelola teknis. Penyedia
jasa harus memudahkan pekerjaannya untuk menghindari gangguan dan konflik yang semuanya
tidak diharapkan terjadi.
PASAL XII. 19
PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA, DAN LAIN-LAIN
A. Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, pembuatan kusen dan frame dari
bahan Alumunium serta pemasangannya bahan-bahan yang diperlukan, peralatan termasuk alat-alat
bantu dan pengangkutan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan gambar
rencana sehingga dicapai hasil pekerjaan yang maksimal.
2. Pekerjaan meliputi :
a. Semua pekerjaan kusen-kusen pintu, jendela, dan boven menggunakan bahan Alumunium coating
white sekualitas Inkalum, ukuran sesuai gambar rencana
b. Semua pekerjaan alumunium harus berdasarkan ketentuan dan disetujui Direksi Lapangan.
c. Kusen pintu dan Jendela Alumunium dikerjakan dengan sistim Klem dan diperkuat dengan
dinabolt.
B. Persyaratan Umum
1. Kusen-kusen pintu/ jendela dan harus dilaksanakan dan dikerjakan sesuai dengan type, jumlah
sebagaimana tercantum dalam gambar kerja.
2. Kusen-kusen dipasang atau digantung ditempat-tempat yang telah ditentukan dan sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar kerja.
3. Untuk Kusen-kusen dan daun pintu/ jendela dikerjakan harus sesuai dengan motif dan bentuknya
seperti apa yang tercantum dalam gambar kerja.
C. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela alumunium
Semua pekerjaan harus dikerjakan menurut instruksi pabrik/produsen dan standart –standart antara lain :
1. The Allumunium Association (AA)
2. Architectural Allumunium Manufacturers Association (AAMA)
3. American Society for testing Material (ASTM)
a. Bahan-bahan
Kusen dan Plat Allumunium
Untuk Kusen Pintu Jendela dan plat alumunium (exterior) akan digunakan produksi setara
dengan inkalum jenis Coating White ukuran 4” (empat inch).
1) Produksi dalam Negeri yang baik (sesuai SII 0695-82 dan SII jendela 0549-82).
2) Alloy 6063 T5/Billet yang digunakan harus aslinya (tidak terbuat dari bahan serap/sisa)
b. Seluruh pekerjaan allumunium harus memiliki syarat-syarat teknis sebagai berikut .
1) Profile
a) Beban angin : 120 kg/m2
b) Ketahanan bocor dari air : mampu menahan kebocoran pada tekanan 15 kg/m2
c) Ketahan Bocoran terhadap udara : max 12 m3/ham m’ pada tekanan 15kg/m2
d) Ketebalan profil minimal : 2 mm
e) Ketebalan warna : 18 micron
2) Kelengkapan allumunium
a) Joint Backer : Polyutrane foam, tiak menyerap air, kepadatan 65-96 kg/m3,
penampang 25% lebih besar dari celeh yang ada.
b) Neoprene : Jenis extrusion, tahan terhadap matahari, oksidasi dengan kekerasan
60-80 durometer
c) Sealant : Silicon Sealant
d) Anker : Bagian yang berhubungan alumunium dilapis galvanis 25 micron
bagian lain dilapis zinc chremet
e) Shims (Klos) : Plastic multi polymer dengan kekuatan 565 kg/m2
f) Kunci-kunci : (lihat petunjuk)
g) Kaca : (lihat pekerjaan kaca)
Dan lain-lain sesuai yang disyaratkan untuk pekerjaan alumunium
D. Pekerjaan daun Pintu
1. Lingkup pekerjaan.
a. Meliputi semua pekerjaan daun pintu alumunium harus siku dan pekerjaannya harus kuat dan rapi
dan hal-hal yang berkaitan dengan pengguna kelengkapan lainnya sebagai penunjang dalam
pelaksanaan pemasangan daun pintu harus sudah tersedia.
b. Menyediakan plat-plat logam, sekrup-sekrup, dan lain-lain harus disiapkan untuk keperluan
pelaksanaan.
2. Bahan – bahan.
a. Bahan Alumunium (coating white).
b. Daun pintu dan jendela kaca dari Alumunium.
c. Pengikat berupa mur, baut, sekrup, dan lain-lain harus digalvanisir
3. Cara Pelaksanaan.
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Barang dan Jasa wajib meneliti gambar - gambar dan
kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui).
b. Toleransi Puntiran : Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diijinkan adalah 1 mm,
sedangkan terhadap lentur 3 mm
c. Harus dilakukan ditempat pemasangan, bila terdapat kelainan-kelainan agar segera
dilaporkan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan perubahan-perubahannya
d. Penyedia Jasa harus membuat gambar rencana pembuatan untuk dimintakan persetujuannya
lebih dahulu dari Direksi Lapangan.
e. Bila kusen ternoda semen, adukan dan bahan lainnya, harus segera dibersihkan,
f. Daun Pintu Kamar Mandi allumunium span.
g. Pekerjaan Daun Pintu KM adalah Pemasangan, penyediaan material, accecories (engsel, sealer,
karet-karet, handle, kunci tanam).
4. Pengujian mutu pekerjaan
a. Semua bahan yang terpasang sesuai dengan yang dipersyaratkan telah disetujui Konsultan
Pengawas.
b. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
c. Daun pintu harus dapat dibuka dengan sempurna dan harus sesuai dengan desain yang telah
ditentukan.
d. Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan barus sesuai dengan produk
pabrik yang mengeluarkan.
e. Pemasangan kaca harus teliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul getaran,
apabila masih terjadi getaran maka harus segera diperbaiki\
PASAL XII. 20
PEKERJAAN PENGECATAN
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan cat meliputi pekerjaan cat Tembok dan cat besi. Sebelum pengecatan dimulai, penyedia
Jasa konstruksi harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang
diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi
Teknis dan Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi
Teknis dan Konsultan Pengawas, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
1. Meliputi :
a. Semua dinding tembok baru dan tutup grill
b. Seluruh pekerjaan cat yang harus dikerjakan
2. Material
Semua cat yang akan di pakai harus mendapat persetujuan dari PPK, pengelola Teknis Dan
Konsultan Perencana,setelah mengadakan percobaan pengecatan (mock up).
3. Cat yang di gunakan
a. Cat Tembok : " Catylac " interior dan plafond
b. Cat Tembok : “ Jotun “ exterior
b. Persyaratan Umum
1. Pekerjaan ini merupakan pekerjaan penyelesaian dari semua permukaan hasil pekerjaan sebelumnya,
untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
2. Untuk pengecatan dinding menggunakan cat setara Catylac untuk interior dan exterior Envi
3. Bahan-bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan finishing baik untuk pembersih dan bahan
pengkilap dari bahan-bahan yang tidak menimbulkan kerusakan pada pekerjaan ini.
c. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
1. Standar
a. Tata Cara Pengecatan dinding untuk Rumah dan Gedung.
b. SNI 03-2408-1991 (Tata Cara Pengecatan Logam).
c. Pelaksanaan Pekerjaan
i. Semua pengecatan dinding dan besi harus sesuai dengan cara dan prosedur dari pabrik
pembuat
ii. Lapisan penyelesaian ( finish ) harus mengandung syntetic resins, yang khusus untuk
disesuaiakan untuk pekerjaan tersebut
iii. Profil Light Lip Chanel sebelum dirangkai menjadi suatu konstruksi harus dimeni besi
terlebih dahulu, supaya pada saat sudah dirangkai menjadi suatu konstruksi yang
menimbulkan bidang yang sulit dijangkau semua permukaan profil sudah dilindungi oleh
meni besi tersebut.
2. Pekerjaan Finishing
a. Pembersihan sisa-sisa semen dan kotoran – kotoran lainnya yang masih ada/ melekat setelah
pekerjaan selesai, dilakukan/ dikerjakan dengan batu amril.
b. Penggosokan ini dilakukan dengan campuran bahan pembersih kotoran.
c. Kemudian dilakukan penggosokan kering, sampai didapat hasil yang telah disetujui oleh
pengawas lapangan.
3. Setelah pekerjaan cat-catan dan finishing selesai, maka harus memberitahukan kepada pengawas
lapangan untuk diperiksa untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
PASAL XII. 21
PERSYARATAN BAHAN-BAHAN BANGUNAN
1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan yang digunakan dalam pelaksanaan sebagai
tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja.
2. Semua bahan – bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang telah
tercantum dalam PUBBPBI 1971, AV, PTO, AVE dan PKKI.
3. Penyedia Jasa harus mengirimkan kepada Pengelola Teknis Kegiatan contoh bahan bangunan termasuk
warna dan bentuknya yang akan dipakai sebelum pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan untuk mendapatkan
persetujuan mengenai mutu/ kualitas bahan yang akan dipakai tersebut.
4. Contoh – contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan bahan-bahan yang dipergunakan.
5. Pengelola Teknis Kegiatan berhak untuk meminta keterangan selengkapnya tentang bahan tersebut
diperoleh.
6. Air untuk bangunan
a. Untuk pembangunan ini, air yang dipergunakan haruslah air tawar yang bersih dan bebas dari
mineral zat organik, bebas lumpur, larutan air kali dan lain-lainnya.
b. Jika sumber air yang ada tidak mencukupi, maka penyedia jasa harus mengadakan sumber air sendiri
yang memenuhi syarat.
7. Semen Portland
a. Semen menggunakan semen sekualitas produk nusantara yang memenuhi persyaratan NI.8
b. Semen yang sudah mulai mengeras ditempat pekerjaan tidak boleh digunakan.
c. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai ke lokasi pekerjaan.
8. Batu Belah
a. Batu belah harus dari jenis yang keras, tidak boleh berpori dengan minimum 3 muka pecahan dan
bergradasi.
b. Batu belah yang sudah ditumbuk dilokasi pekerjaan harus dalam keadaan siap pakai.
9. Pasir, Split dan Bekisting
a. Pasir yang digunakan harus bersih, bebas kotoran, bahan lumpur dan bahan organik lain.
b. Split yang digunakan dengan gradasi 2-3 cm, bersih dari bahan organik atau kotoran lain.
c. Kayu bekisting dari kayu yang sesuai dengan PBI ’71, kuat dan cukup tebal sehingga tidak terjadi
lenturan.
10. Batu Bata
a. Batu bata kualitas baik, pembakaran matang, warna merah merata dan mendapat persetujuan dari
Direksi.
b. Pada penyerahan ditempat pekerjaan hanya diijinkan maksimum pecah 5%.
c. Bata yang dipergunakan harus dari satu ukuran atau sekualitas, perbedaan satu sama lain tidak boleh
lebih dari 3 cm.
11. Besi Beton
Besi beton dan bendrat harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam PBI ’71.
12. Semua bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini yang bersifat fabrikasi, seperti besi/ baja/ PVC dan lain-
lain harus standart SII (Standart Industri Indonesia).
13. Lain-lain
a. Semua bahan – bahan dan perlengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada bangunan ini,
sebelum dipergunakan harus telah diperiksa dan diluluskan oleh direksi.
b. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau
dikeluarkan atas perintah Direksi dengan segala resiko penyedia jasa.
c. Apabila diperlukan pemeriksaan di laboratorium atas bahan, maka biaya pemeriksaan ditanggung
oleh penyedia jasa.
PASAL XII. 22
SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Semua bahan-bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
dokumen lelang ini
2. Pengawas lapangan berwenang menanyakan asal bahan dan penyedia jasa wajib memberitahukan.
3. Semua bahan bangunan yang akan dipergunakan harus diperiksakan dulu pada pengawas lapangan untuk
mendapat persetujuan.
4. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh penyedia jasa dilapangan pekerjaan tetapi ditolak
pemakaiannya oleh pengawas lapangan, harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selambat-
lambatnya dalam kurun waktu 2 x 24 jam terhitung dari jama penolakan.
5. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan penyedia jasa tetapi ternyata ditolak oleh
pengawas lapangan harus segera dibongkar atas biaya penyedia jasa.
PASAL XII. 23
PEKERJAAN DOKUMENTASI
Atas biaya penyedia jasa harus dibuat foto-foto berwarna ukuran post card sesuai dengan schedulle tahap
pekerjaan dimulai dari keadaan tanah asli atau bangunan lama belum dibongkar sampai dengan pekerjaan
selesai 100%.
1. Hasil foto harus dipasang diruang direksi dan diberi keterangan dalam tiap tahapan untuk mempermudah
pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan.
2. Disusun dalam album sebanyak 4 jilid lengkap untuk diserahkan sebagai dokumentasi setelah pekerjaan
100% selesai.
PASAL XII. 24
PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAPANGAN
1. Semua bahan/ sisa bahan yang ada dilokasi pekerjaan harus dikeluarkan dan dibersihkan dari lokasi
pekerjaan.
2. Pembersihan lapangan termasuk kondisi lingkungan pekerjaan yang diakibatkan oleh pelaksanaan
pekerjaan.
3. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan rekanan/ pemborong wajib
mengembalikan/ memperbaiki seperti kondisi semula.
PASAL. XII. 25
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam dokumen lelang ini dan diperlukan akan dicantumkan dalam
berita acara penjelasan pekerjaan (aanwijzing).
2. Hal – hal yang timbul dikemudian hari dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian dilapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh pengelola teknis kegiatan, pengawas lapangan dan penyedia jasa. Dan
apabila diperlukan akan dibicarakan untuk mendapat penyelesaian/ jalan keluar terbaik.