URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI SMP N 3 BOYOLALI
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pentingnya sarana prasarana dalam kegiatan pembelajaran, maka
peserta didik, guru dan sekolah akan terkait secara langsung dalam hal
penyediaan dan pemanfaatan sarana prasarana tersebut. Peserta didik
akan lebih terbantu dengan dukungan sarana prasarana pendidikan. Hal ini
dikarenakan tidak semua peserta didik mempunyai tingkat kecerdasan yang
bagus sehingga penggunaan sarana prasarana pendidikan akan
membantu peserta didik, khususnya yang memiliki kelemahan dalam
mengikuti kegiatan pembelajaran. Dengan demikian secara tidak langsung
sarana prasarana sekolah yang memadai dapat meningkatkan prestasi
belajar siswa dalam berbagai mata pelajaran.
Secara filosofis, dalam hal penyediaan sarana prasarana
pendidikan di sekolah harus memenuhi syarat pedagogis baik dari aspek
jumlah, jenis, dan kemutakhirannya.
Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: "Setiap satuan
pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang
memenuhi keperluanpendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan
kejiwaan peserta didik.
Lebih lanjut ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa : (1)
Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan
prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam
penyelenggaraan pendidikan, (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan
perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran, (3) Prasararla
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang
dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan.
Salah satu upaya peningkatan akses dan penjaminan mutu layanan
pendidikan dilakukan dengan pemenuhan sarana dan prasarana belajar
pada setiap satuan pendidikan untuk secara bertahap mencapai standar
nasional pendidikan dan diarahkan untuk pemenuhan dan penuntasan
sarana dan prasarana satuan pendidikan yang masih belum memenuhi
standar.
Sehubungan dengan itu Pemerintah Kabupaten Boyolali perlu
memprioritaskan pemenuhan dan penuntasan penyediaan sarana dan
prasarana pendidikan pada satuan pendidikan dalam rangka mencapai
Standar Nasional Pendidikan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan
berkualitas dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan.
Dalam rangka upaya untuk peningkatan pelayanan publik kepada
masyarakat Boyolali maka harus ditunjang dengan Prasarana Pendidikan
berupa ruang kelas yang memadai baik dari sisi fisik maupun lingkungan di
sekitarnya. Terkait dengan hal tersebut maka diperlukan REHABILITASI
SMP N 3 BOYOLALI.
a. Tujuan dari kegiatan ini adalah pemenuhan sarana dan prasarana
pendidikan untuk penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas
dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan; dan
Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dalam
mendukung pembelajaran berkualitas
b. Sasaran kegiatan ini adalah Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah yang belum mencapai standar sarana dan
prasarana belajar sesuai standar.
c. Penerima manfaat yaitu masyarakat, kepala sekolah, guru, tenaga
kependidikan, pengawas satuan pendidikan, dan peserta didik.
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten
Boyolali Tahun Anggaran 2024 dengan HPS Rp93.299.000,00 (Sembilan
Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
-- oo --| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 31 July 2025 | Rehab Gedung Paket 2 (Sman 1 Boyolali, Sman 1 Ngemplak, Sman 1 Simo, Sman 1 Nogosari, Sman 1 Banyudono) Cabdin V | Provinsi Jawa Tengah | Rp 2,839,000,000 |
| 5 March 2019 | Peningkatan Jalan Simo-Manyaran | Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali | Rp 2,000,000,000 |
| 4 April 2019 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Rejoso II Desa Metuk Kec Mojosongo (Dak Penugasan) | Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali | Rp 528,418,000 |
| 12 May 2017 | Rehab Gedung Dinas Kesehatan | Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali | Rp 416,149,000 |
| 7 March 2022 | Pemeliharaan Sarana Prasarana Olahraga | Kab. Boyolali | Rp 190,000,000 |
| 26 June 2024 | Belanja Modal Alat-Alat Perikanan - Sumur Kincir Angin | Kab. Boyolali | Rp 180,000,000 |
| 1 October 2024 | Rehabilitasi Smpn 2 Ngemplak | Kab. Boyolali | Rp 142,500,000 |
| 23 August 2022 | Penataan Lingkungan Gedung Arpus | Kab. Boyolali | Rp 65,400,000 |
| 9 July 2024 | Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor | Kab. Boyolali | Rp 50,000,000 |