| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0802525444225000 | Rp 7,318,317,720 | - | |
| 0025726142215000 | Rp 7,196,711,917 | 1. Tidak menyampaikan Bukti kepemilikan Peralatan utama sesuai yang disyaratkan. 2. Tidak melampirkan Surat ketersedian Material Beton readymix dari perusahaan penyedia beton / batching plant sesuai dengan standar SNI untuk menyuplai beton readymix sampai pekerjaan beton selesai, Surat ketersediaan material aspal dari perusahaan penyedia aspal / AMP, Surat ketersediaan Baja Tulangan/Besi sesuai dengan Spesifikasi Bina Marga Jalan dan Jembatan dan SNI (Standar Nasional Indonesia) dari supplier; | |
| 0018933473101000 | - | - | |
| 0662445246215000 | Rp 7,068,861,721 | 1. Surat Perjanjian Sewa Peralatan yang disampaikan tidak sesuai dengan pekerjaan yang ditenderkan; 2. Surat Pernyataan Personil Manajerial yang disampaikan tidak sesuai dengan pekerjaan yang ditenderkan; 3. Pengalaman Personil Manajerial K3 Konstruksi kurang dari yang dipersyaratkan; 4. Surat ketersedian Material Beton readymix dari perusahaan penyedia beton / batching plant sesuai dengan standar SNI untuk menyuplai beton readymix sampai pekerjaan beton selesai, Surat ketersediaan material aspal dari perusahaan penyedia aspal / AMP, Surat ketersediaan Baja Tulangan/Besi sesuai dengan Spesifikasi Bina Marga Jalan dan Jembatan dan SNI (Standar Nasional Indonesia) dari supplier yang disampaikan tidak sesuai dengan pekerjaan yang ditenderkan. | |
| 0942790890501000 | Rp 7,148,214,191 | 1. Tidak menyampaikan Bukti kepemilikan Peralatan utama sesuai yang disyaratkan. 2. Tidak melampirkan Surat ketersedian Material Beton readymix dari perusahaan penyedia beton / batching plant sesuai dengan standar SNI untuk menyuplai beton readymix sampai pekerjaan beton selesai, Surat ketersediaan material aspal dari perusahaan penyedia aspal / AMP, Surat ketersediaan Baja Tulangan/Besi sesuai dengan Spesifikasi Bina Marga Jalan dan Jembatan dan SNI (Standar Nasional Indonesia) dari supplier; | |
CV Tiara Pratama | 08*0**2****25**0 | - | - |
PT Chuan Mitra Sukses | 01*9**0****25**0 | - | - |
| 0316384874215000 | - | - | |
| 0922354410331000 | - | - | |
CV Bintang Sago Jaya | 0031916943203000 | - | - |
PT Putera Ciptakreasi Pratama | 0020484660215000 | - | - |
PT Ghatala Multi Karya | 09*0**4****15**0 | - | - |
PT Garya Indo Cemerlang | 02*3**0****15**0 | - | - |
| 0032639478215000 | - | - | |
| 0412070237225000 | - | - | |
| 0660784208215000 | - | - | |
PT Morison Batam Perkasa | 07*1**3****15**0 | - | - |
| 0841483134201000 | - | - | |
| 0938945482215000 | - | - | |
| 0316890490215000 | - | - | |
| 0022766596215000 | - | - | |
| 0764433041225000 | - | - | |
| 0033170739215000 | - | - | |
| 0030065460215000 | - | - | |
| 0813303336225000 | - | - | |
| 0021792163211000 | - | - | |
| 0914537014444000 | - | - | |
PT Berkah Radmila Mandiri | 09*1**8****16**0 | - | - |
| 0026923581215000 | - | - | |
| 0710737867215000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0942255191121000 | - | - | |
PT Media Suara Birokrasi | 05*1**6****14**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Peningkatan Jalan Lumba-Lumba
(Ruas Akses Pelabuhan Pelni Batu Ampar)
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan
1.1 Peraturan Pemerintah RI No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan
Bebas Batam;
1.2 Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
1.3 Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Nasional
Nomor 59 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Kelembagaan Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
1.4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
1.5 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
Penyedia beserta turunan dan perubahannya;
1.6 Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam Nomor 260 Tahun 2024 tentang Pejabat/Personil Pengelola Keuangan
dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
2. Gambaran Umum
Berdasarkan PP 46/2007 kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 tahun. Kawasan Batam meliputi Pulau
Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan
Pulau Galang Baru. Kegiatan utama yaitu sektor perdagangan, maritim, industri,
perhubungan, perbankan dan pariwisata. Hak pengelolaan atas tanah yang menjadi
kewenangan Otorita Batam dan Pemerintah Kota Batam di Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam beralih kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Kelembagaan Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sudah harus ditetapkan paling
lambat tanggal 31 Desember 2008.
Tak dapat dipungkiri bahwa perkembangan investasi di Pulau Batam dari waktu ke waktu
terus mengalami peningkatan. Demikian pula dengan rencana diberlakukannya Pulau
Batam sebagai salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maka diprediksikan investasi
akan mengalami akselerasi pada masa yang akan datang. Sesuai dengan misi
pembangunan daerah Kota Batam yaitu mengembangkan industri, perdagangan,
pariwisata, kelautan, alih kapal dan pemberdayaan ekonomi rakyat yang mempunyai akses
ke pasar global, maka diperlukan juga sarana dan prasarana yang dapat menunjang
kegiatan-kegiatan tersebut. Bagi kawasan yang padat penduduk dan jalur transportasi darat
yang semakin ramai, jalan sebagai prasarana transportasi merupakan salah satu komponen
sarana yang sangat penting bagi perkembangan kegiatan ekonomi wilayah.
Suatu jalan yang baik adalah jalan yang nyaman dan kokoh untuk dilalui, yang mampu
memfasilitasi pergerakan intermodality secara efisien dan efektif bagi pengendara ataupun
pejalan kaki. Oleh karenanya mengingat kondisi jalan yang ada belum optimal, maka
diperlukan peningkatan Peningkatan Jalan Lumba-Lumba (Ruas Akses Pelabuhan Pelni
Batu Ampar).
3. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan terletak di sepanjang Peningkatan Jalan Lumba-Lumba (Ruas Akses
Pelabuhan Pelni Batu Ampar). Untuk lebih jelas dapat dilihat pada gambar berikut ini.
Gambar 1.1 Lokasi Pekerjaan Peningkatan Jalan Lumba-Lumba (Ruas Akses Pelabuhan
Pelni Batu Ampar)
4. Maksud dan Tujuan
a. Maksud Peningkatan Peningkatan Jalan Lumba-Lumba (Ruas Akses Pelabuhan Pelni
Batu Ampar) ini adalah untuk meningkatkan fungsi jalan yang nyaman bagi pengguna
jalan di lokasi tersebut agar dapat mewadahi semua aktivitas yang ada sebagaimana
mestinya.
b. Tujuan kegiatan ini adalah terciptanya infrastruktur jalan yang dapat meningkatkan
kenyamanan pengguna jalan serta meningkatkan mobiliasi.
Pejabat Pembuat Komitmen
Pengelolaan dan Penyelenggaraan serta
Pengendalian Mutu Infrastruktur Kawasan
M. Gazali Djajasasmita