| 0938945482215000 | - | |
| 0022041792429000 | - | |
| 0019473826222000 | - | |
| 0316155639215000 | - | |
| 0016636292214000 | - | |
| 0740046834215000 | - | |
| 0748301983215000 | - | |
PT Kurnia Djaja Alam | 0011307618215001 | - |
PT Artha Gemah Lestari | 01*9**9****25**0 | - |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - |
| 0016168445217000 | - | |
| 0316384874215000 | - | |
CV Noel Sukses Abadi | 00*3**2****15**0 | - |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - |
| 0023579436215000 | - | |
| 0668988991215000 | - | |
| 0818512931427000 | - | |
| 0412070237225000 | - | |
| 0025727181215000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENINGKATAN JALAN R. SUPRAPTO
(RUAS SIMPANG BATAMINDO - DAM MUKA KUNING)
1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan
a. Peraturan Pemerintah RI No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan
Pelabuhan Bebas Batam;
b. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah;
c. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan
Nasional Nomor 59 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Kelembagaan
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah melalui Penyedia beserta turunan dan perubahannya;
f. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam Nomor 15 tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Kerja Di Bawah Anggota Di Lingkungan Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
g. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam Nomor 6 tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam;
h. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam Nomor 204 Tahun 2025 tentang Pejabat/Personil
Pengelola Keuangan dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk Kegiatan Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
2. Gambaran Umum
Berdasarkan PP 46/2007 kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 tahun.
Kawasan Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau
Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru. Kegiatan
utama yaitu sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan
dan pariwisata. Hak pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan
Otorita Batam dan Pemerintah Kota Batam di Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam beralih kepada Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Kelembagaan
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam sudah harus ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2008.
Tak dapat dipungkiri bahwa perkembangan investasi di Pulau Batam
dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan. Demikian pula dengan
rencana diberlakukannya Pulau Batam sebagai salah satu Kawasan Ekonomi
Khusus (KEK), maka diprediksikan investasi akan mengalami akselerasi pada
masa yang akan datang. Sesuai dengan misi pembangunan daerah Kota
Batam yaitu mengembangkan industri, perdagangan, pariwisata, kelautan, alih
kapal dan pemberdayaan ekonomi rakyat yang mempunyai akses ke pasar
global, maka diperlukan juga sarana dan prasarana yang dapat menunjang
kegiatan-kegiatan tersebut. Bagi kawasan yang padat penduduk dan jalur
transportasi darat yang semakin ramai, jalan sebagai prasarana transportasi
merupakan salah satu komponen sarana yang sangat penting bagi
perkembangan kegiatan ekonomi wilayah.
Suatu jalan yang baik adalah jalan yang nyaman dan kokoh untuk dilalui,
yang mampu memfasilitasi pergerakan intermodality secara efisien dan efektif
bagi pengendara ataupun pejalan kaki. Oleh karenanya mengingat kondisi
jalan yang ada belum optimal dan sering menimbulkan kemacetan, maka
diperlukan Peningkatan Jalan R. Suprapto (Ruas Simpang Batamindo - Dam
Muka Kuning).
3. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan terletak di sepanjang Peningkatan Jalan R. Suprapto (Ruas
Simpang Batamindo - Dam Muka Kuning). Untuk lebih jelas dapat dilihat pada
gambar berikut ini.
Gambar 1.1 Lokasi Pekerjaan Peningkatan Jalan R. Suprapto
(Ruas Simpang Batamindo - Dam Muka Kuning)
Batam, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Pengelolaan dan Penyelenggaraan serta
Pengendalian Mutu Infrastruktur
Kawasan
M. Gazali Djajasasmita