BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
JALAN IBNU SUTOWO NO. 1 BATAM CENTRE, PULAU BATAM 29400
KOTAK POS 151; TELEPON (0778) 462047, 462048
FAKSIMILE (0778) 462240, 462456; SITUS www.bpbatam.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN KANTOR CAMAT
URAIAN PENDAHULUAN
1. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa adalah
PPK Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan dan Penyelenggaraan serta
Pengendalian Mutu Infrastruktur Kawasan
2. Lokasi Pekerjaan Tanjung Banun
3. Sumber Pendanaan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan Pekerjaan Pembangunan
Kantor Camat dibebankan pada PNBP BP Batam Tahun Anggaran 2025
dan 2026 dengan Kode Kegiatan 5127.CAI.004.051.A.537113.
4. Ruang Lingkup a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pembangunan Kantor Camat, meliputi pekerjaan:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Struktur
a. Pekerjaan Tanah
b. Pekerjaan Struktur Bawah
c. Pekerjaan Struktur Atas
3. Pekerjaan Arsitektur
a. Pekerjaan Plafond dan Penutup Atap
b. Pekerjaan Pintu dan Jendela
c. Penutup Lantai
d. Pekerjaan Dinding dan Pasangan
e. Pekerjaan Pengecatan
f. Pekerjaan Instalasi Mekanikal dan Elektrikal
g. Pekerjaan Tambahan
4. Pekerjaan Perkerasan Jalan
a. Perkerasan Aspal
b. Pekerjaan Paving Block
5. Pekerjaan Landscape dan lain-lain
a. Pekerjaan Tanaman dan Pohon
b. Pekerjaan Lampu Taman
c. Pekerjaan Lainnya
b. Penyusunan metode pelaksanaan pekerjaan detail dan terperinci
c. Pembuatan jadwal pelaksanaan pekerjaan detil dan terperinci
d. Koordinasi dengan pihak lain yang bersinggungan
5. Keluaran Pekerjaan a. Pekerjaan Pembangunan Kantor Camat yaitu terbangunnya
bangunan kantor camat beserta bangunan penunjangnya sesuai
BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
JALAN IBNU SUTOWO NO. 1 BATAM CENTRE, PULAU BATAM 29400
KOTAK POS 151; TELEPON (0778) 462047, 462048
FAKSIMILE (0778) 462240, 462456; SITUS www.bpbatam.go.id
dengan spesifikasi teknis
b. Dokumen pelaksanaan dan administrasi.
6. Jangka Waktu a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sejak tanggal yang
Pelaksanaan ditetapkan dalam SPMK sampai dengan paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender setelah serah terima pertama pekerjaan oleh
pelaksana kontruksi dengan perkiraan jangka waktu pelaksanaan
kontruksi selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender dan masa
pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
7. Bahan Bangunan Sesuai pada Dokumen Spesifikasi teknis dan Gambar.
Konstruksi dan Gambar
8. Identifikasi Resiko Jenis Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Pekerjaan Urugan dan Galian Pekerja Terposok
Pekerjaan Atap Pekerja Terjatuh
Pekerjaan Elektrikal Pekerja Tersengat Aliran Listrik
Batam, November 2025
Dibuat Oleh
PPK 5127.CAI.004.051.A
Pengelolaan dan Penyelenggaraan serta
Pengendalian Mutu Infrastruktur Kawasan
Muhammad Prijo Putranto Hutomo