BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN
WILAYAH KABUPATEN BINTAN
URAIAN SINGKAT
PERENCANAAN TEKNIS PJUTS JALAN RADEN PATAH
KEC. TELUK SEBONG KAB. BINTAN
TAHUN ANGGARAN
2025
URAIAN SINGKAT
PERENCANAAN TEKNIS PJUTS JALAN RADEN PATAH
KEC. TELUK SEBONG KAB. BINTAN
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
1. LATAR
BELAKANG Bintan Karimun melalui Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas Dan Pelabuhan Bebas (K-PBPB) Bintan Wilayah Kabupaten
Bintan bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan Perencanaan
Teknis PJUTS Jalan Raden Patah Kec. Teluk Sebong Kab. Bintan di
Provinsi Kepulauan Riau yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
sebagai dasar keberlanjutan program dan dasar pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.
Maka untuk itu Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
Dan Pelabuhan Bebas (K-PBPB) Bintan Wilayah Kabupaten Bintan
rencananya akan melakukan kegiatan Pengawasan Teknis
Pembangunan PJUTS Jalan Raden Patah Kec. Teluk Sebong Kab.
Bintan yang hasilnya nanti akan dijadikan pedoman dalam
pelaksanaan pekerjaan fisik penerangan jalan.
Maksud dan Tujuan dari Jasa pelayanan ini adalah melakukan
2. MAKSUD DAN
TUJUAN pengawasan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan Raden Patah
Kec. Teluk Sebong Kab. Bintan.
Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah pelaksanaan pekerjaan
3. SASARAN
pekerjaan Perencanaan Teknis PJUTS Jalan Raden Patah Kec.
Teluk Sebong Kab. Bintan.
Nama dan Organisasi Pengguna jasa adalah Pejabat Pembuat
4. NAMA DAN
ORGANISASI Komitmen (PPK) BPK Bintan Wilayah Bintan sebagai pengendali
PEJABAT
kontrak Perencanaan Teknis.
PEMBUAT
KOMITMEN
Kedudukan Satuan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPK
Bintan Wilayah Bintan berada di dalam struktur organisasi.
5. SUMBER Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya dengan pagu
PENDANAAN
Rp.99.766.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus
Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) termasuk PPN, sumber dana APBN
Tahun Anggaran 2025.