BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN
BEBAS BINTAN
WILAYAH KOTA TANJUNGPINANG
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN JALAN SP TG. MOCCO - KELAM PAGI
APBN TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. URAIAN KEGIATAN YANG AKAN DILAKSANAKAN
A. LATAR BELAKANG
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Bintan Karimun
melalui Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
(BPK-PBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang bermaksud untuk melaksanakan
pekerjaan Pemeliharaan Jalan Sp Tg. Mocco - Kelam Pagi di Kawasan FTZ
Dompak di Kota Tanjungpinang yang akan dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan
konstruksi.
Provinsi Kepulauan Riau merupakan Provinsi yang termuda dipandang perlu
mempersiapkan sarana maupun prasarana yang memadai serta perlu adanya
pembangunan infrastruktur yang merata di wilayah Provinsi Kepulauan Riau
secara berkesinambungan. Dengan terbentuknya Pemerintah Provinsi Kepulauan
Riau dalam rangka mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan baru, meningkatkan
kualitas hidup masyarakat menuju kehidupan yang makmur, meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan mendorong terwujudnya kawasan ekonomi bebas
FTZ, yang berada di perbatasan wilayah tetangga. Jaringan Jalan merupakan salah
satu infrastruktur dasar untuk menunjang kawasan tersebut menjadi suatu kawasan
terpadu dan representatif.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam melalui Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang telah
menganggarkan dana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Tahun Anggaran 2024, untuk pekerjaan Pemeliharaan Jalan Sp Tg. Mocco -
Kelam Pagi. Dengan adanya kegiatan pemeliharaan Jalan ini, Jalan yang sudah
terbangun dapat terjaga kondisi kemantapan jalannya.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1). Maksud
Maksud dari pekerjaan Pemeliharaan Jalan Sp Tg. Mocco - Kelam Pagi,
adalah untuk menjaga kondisi kemantapan jalan serta memelihara kondisi
bahu jalan serta drainase yang ada di sepanjang Jalan.
2). Tujuan
Tujuan dari Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Sp Tg. Mocco - Kelam Pagi ini
adalah perbaikan pasangan batu dengan mortar, membuat rabat pada bahu
jalan serta melaksanakan pembersihan drainase yang terdapat sedimen seperti
tanah dan sampah yang menghambat aliran air dan juga melaksanakan
pekerjaan pengendalian tanaman (pemotongan rumput) pada bahu
jalan/Median Jalan.
C. SASARAN
Sasaran utama yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah meningkatkan sarana
jalan serta mempertahankan kondisi kemantapan jalan tetap baik.
D. LOKASI KEGIATAN
Pekerjaan ini diselenggarakan di Tg. Mocco dan Kelam Pagi Kota
Tanjungpinang
E. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan kegiatan ini berasal dari Dana APBN Tahun Anggaran 2024,
yang dianggarkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara (DIPA BUN) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam Tahun Anggaran 2024.
G. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK )
Nama Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) :
Nama : RODI YANTARI, ST, MM, MT
NIP : 19770111 200604 1 015
Selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota
Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD):
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
Wilayah Kota Tanjungpinang
2. WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN/PEKERJAAN
A. PENGUMUMAN
Pengumuman kegiatan/pekerjaan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja.
B. RENCANA PENGADAAN
Rencana pengadaan kegiatan/pekerjaan ini diperkirakan selama ± 5 (lima) hari
kalender.
C. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN SAMPAI DENGAN
PENYERAHAN BARANG / JASA
Waktu penyelesiaan pekerjaan sampai dengan penyerahan barang/jasa adalah
selama 1 Bulan atau 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak diterimanya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
D. TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
Tingkat Komponen Dalam Negeri adalah nilai isian dalam persentase dari
komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutan yang ditawarkan
dalam item harga barang maupun jasa. Untuk perhitungan Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah, Serta Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan BarangJasa Pemerintah Melalui Penyedia.
3. SPESIFIKASI TEKNIS BARANG/JASA dan LINGKUP PEKERJAAN
A. Spesifikasi Teknis Pengadaan Jasa Konstruksi pada pekerjaan ini adalah
Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 2);
B. Sub Klasifikasi Jasa Pelaksanaan Jalan Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan,
Rel Kereta Api, dan Landasan Pacu Bandara (SI003) KBLI 2015 atau Sub
Klasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS001) KBLI 2020. Izin Usaha
Jasa Konstruksi (IUJK) 42101 Konstruksi Bangunan Jalan dengan Sertifikat
standar yang telah terverifikasi.
C. Lingkup Pekerjaan :
1. Mobilisasi
2. Pembuatan dokumen RKK, RMPK
3. Topi pelindung (Safety Helmet)
4. Pelindung pernafasan dan mulut (masker, masker respirator)
5. Sarung tangan (Safety Gloves)
6. Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety shoes and toe cap)
7. Rompi keselamatan (Safety Vest)
8. Asuransi (Construction All Risk/ CAR)
9. Peralatan P3K
10. Rambu petunjuk
11. Rambu peringatan
12. Kerucut lalu lintas (traffic cone)
13. Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
14. Pasangan Batu dengan Mortar
15. Beton , fc’15 Mpa Bahu Jalan
16. Pembersihan Drainase
17. Pengendalian Tanaman
4. TOTAL PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN
Total Perkiraan Biaya yang diperlukan berdasarkan Dokumen DIPA untuk kegiatan ini
adalah sebesar Rp.200.0000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
5. JENIS KONTRAK YANG AKAN DIGUNAKAN
Jenis Kontrak yang akan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan/pekerjaan ini adalah
Kontrak Harga Satuan (Unit Price).
Tanjungpinang, 20 Agustus 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN
BEBAS BINTAN
WILAYAH KOTA TANJUNGPINANG
RODI YANTARI, S.T., M.M., M.T.
NIP. 19770111 200604 1 015