PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - |
Nawasena Teknologi Solusindo | 00*6**8****26**0 | - |
| 0315108860028000 | - | |
| 0315692772418000 | - | |
Ayooklik Airmas Perkasa | 07*3**6****44**0 | - |
| 0021395843054000 | - | |
| 0029785144093000 | - | |
| 0210094488028000 | - | |
CV Deltamas Makmur Perkasa | 0712562149421000 | - |
| 0801013798028000 | - | |
| 0727236390022000 | - | |
| 0210463113036000 | - | |
| 0033201054403000 | - | |
PT Putra Arga Binangun | 00*7**0****24**0 | - |
Delameta Bilano | 00*3**5****07**0 | - |
| 0210798070411000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Ruang lingkup kegiatan yang harus dilakukan oleh kontraktor untuk pengadaan mendukung kualitas
layanan pembelajaran berbasis digital di lingkungan BPKP Pusdiklatwas ini di 4 kota yaitu: Ciawi,
Medan, Denpasar, dan Makassar, sebagai berikut:
1. Melakukan proses pengadaan barang dan jasa secara kontraktual sesuai rencana kebutuhan yang
secara detil sebagai berikut:
a. Pengadaan perangkat IT hardware dan software smart building sesuai dengan BoQ;
b. Kolaborasi. Melakukan komunikasi dan koordinasi kerja mulai masa kontrak efektif dengan
konsultan Manajemen Konstruksi (MK) dan Kontraktor gedung smart building;
c. Instalasi. Melakukan pengiriman, penyimpanan, pemasangan, konfigurasi, dan pengujian
perangkat IT di lokasi gedung smart building, yaitu di Pusdiklatwas, Ciawi dan di Perwakilan
BPKP di Medan, Denpasar, serta Makassar. Secara detail sebagai berikut:
Distribusi/Pengiriman. Memastikan perangkat IT dikirimkan ke empat lokasi gedung
smart building.
Pengujian. pengujian untuk memastikan barang dapat digunakan dengan baik, untuk itu
perlu disiapkan penguji di tiap lokasi gedung smart building, jangka waktu pengujian dan
waktu pengujian supervisi Komitmen. Pejabat dibawah Pembuat
Alih teknologi. Memastikan SDM pengelola gedung smart building
d. Menyampaikan dokumentasi seluruh perangkat IT terpasang, seperti:
Dokumentasi rencana kerja dan tahapan kerja berdasarkan hasil koordinasi dengan
Pembuat Komitmen;
Skenario/rencana user acceptance test (rencana pengujian)
Laporan hasil pengujian;
Konfigurasi perangkat dan system;
Surat garansi perangkat;
Prosedur operasi standar;
Bukti lama waktu lisensi, dan
Dokumentasi terkait lainnya.
e. Seluruh dokumentasi harus disampaikan baik dalam format hard copy maupun soft copy.
f. Kebutuhan Dukungan Teknis/Maintenance berupa:
Supplier/vendor harus menyediakan berbagai hal yang memungkinkan untuk
memberikan dukungan teknis baik service maupun spare parts terhadap setiap
permasalahan yang muncul setelah implementasi infrastruktur dan sistem terpasang
dalam kurun waktu 5 tahun setelah tanggal serah-terima.
Supplier/vendor membuat “Surat Pernyataan Kesanggupan” untuk memberikan jaminan
pemeliharaan dan didukung “Surat Dukungan” dari Prinsipal yang ada di Indonesia untuk
produk PC AIO, Laptop for Windows, dan NAS.
Supplier/ Vendor harus melampirkan dokumen teknis berupa table spesifikasi barang,
datasheet atau brochure, untuk semua perangkat yang akan di pasang pada tiap daerah
pada saat mengajukan penawaran.
Semua barang yang disediakan oleh supplier/vendor sudah termasuk instalasi dan
konfigurasi.
Supplier/vendor harus mempunyai sistem pelayanan masalah (helpdesk) yang standby di
kantornya yang siap menangani masalah 7 hari seminggu, 24 jam sehari, selama masa
pemeliharaan setelah tanggal serah terima. Supplier/vendor harus membuat mekanisme
sedemikian rupa sehingga sistem helpdesk ini berjalan.
Supplier/Vendor harus menyediakan layanan purna jual dengan masa berlaku selama 3
tahun setelah serah terima barang, barang-barang kecuali yang untuk disebutkan
berbeda masa purna jualnya dalam spesifikasi teknis.
Supplier/Vendor harus melakukan kunjungan berkala didampingi Tim IT Pusdiklatwas
sebanyak minimal 1 kali setahun dalam melakukan pemeliharaan pada perangkat pada
masing-masing lokasi selama masa garansi berturut-turut dan didokumentasikan dalam
bentuk laporan.
BPKP tidak mempersyaratkan bahwa setiap permasalahan harus langsung dieskalasi ke
prinsipal. Karena itu, Supplier/vendor harus mampu dan menyiapkan tenaga yang
kompeten beserta backup cadangan perangkat (jika terpaksa harus diganti) di kantor
Supplier/vendor selama masa pemeliharaan. Ketersediaan jumlah tenaga dan back-up
perangkat tersebut diserahkan tanggung-jawabnya ke Supplier/vendor. Yang terpenting
bagi BPKP adalah ketersediaan tenaga dan perangkat tersebut jika terjadi permasalahan
yang membutuhkan penanganan segera dan tidak bisa diselesaikan di tingkat paling
depan.
Setiap permasalahan harus diselesaikan oleh Supplier/vendor dengan batas waktu
sebagai berikut:
2. Pengadaan dilaksanakan pada Kantor Pusdiklatwas BPKP di 4 kota di Indonesia, yaitu sebagai
berikut:
a. Kantor Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan (Pusdiklatwas) BPKP, Jl. Beringin II,
Pandansari, Ciawi, Bogor 16720.
b. Kantor Pengelola Diklatwas BPKP Provinsi Sumatera Utara, Jl. Jend.l Gatot Subroto, Km.5,5
Medan 20122.
c. Kantor Pengelola Diklatwas BPKP Provinsi Bali, Jl. Cokroaminoto Blok A-B-C-D No.66,
Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali 80118.
d. Kantor Pengelola Diklatwas BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. Tamalanrea Raya No.3,
Tamalanrea, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90245.