| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032339467804000 | Rp 82,804,319,663 | - | |
| 0013220157009000 | Rp 85,113,327,950 | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0012151676812000 | - | - | |
| 0013400080028000 | Rp 83,102,280,484 | Metode pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai persyaratan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0020879292806000 | - | - | |
| 0026894527101000 | Rp 77,776,504,891 | Metode pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai persyaratan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0021716790103000 | Rp 82,031,977,169 | 1. Metode pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai persyaratan dalam Dokumen Pemilihan. 2. Subkontraktor Spesialis tidak melampirkan SBU. | |
| 0312470651411000 | - | - | |
| 0961174240526000 | - | - | |
| 0712070150093000 | - | - | |
| 0720318880723000 | - | - | |
| 0013224928015000 | - | - | |
| 0660392770086000 | - | - | |
| 0013934872003000 | - | - | |
CV Tekno Indofishery | 04*6**8****23**0 | - | - |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0854283876432000 | - | - | |
| 0011067824511000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
CV Wahana Multi Engineering | 07*7**3****01**0 | - | - |
| 0032743817503000 | - | - | |
| 0611404146727000 | - | - | |
| 0016506834432000 | - | - | |
| 0021282934432000 | - | - | |
| 0022761027215000 | - | - | |
| 0625708839801000 | - | - | |
| 0705046027412000 | - | - | |
PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - | - |
Pallogai Perkasa | 05*4**5****14**0 | - | - |
| 0757464243544000 | - | - | |
| 0032763039093000 | - | - | |
| 0026035477018000 | - | - | |
| 0706754165801000 | - | - | |
| 0015448632009000 | - | - | |
| 0900154592723000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN FISIK GEDUNG PERWAKILAN BPKP PROVINSI KALIMANTAN
UTARA TAHUN JAMAK 2023-2024
BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara saat ini masih berlokasi di Kota Tarakan
sehingga masih jauh dari Ibukota Provinsi Kalimantan Utara yaitu di Tanjung Selor.
Untuk meningkatkan pelayanan terhadap stakeholder maka perlu dilaksanakan
Pembangunan Gedung Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara Tahun
Jamak 2023 dan 2024 yang berlokasi di Tanjung Selor.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk menghasilkan Pembangunan Gedung Kantor
Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara yang dapat dipertanggungjawabkan dan
memenuhi kriteria teknis bangunan negara yang layak secara mutu, biaya dan kriteria
administrasi bagi bangunan negara. Pendanaan pembangunan gedung ini bersumber
dari APBN dalam dua tahun anggaran, yaitu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun
Anggaran 2024 sebesar Rp92.378.970.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2023 Rp9.378.970.000,00
Tahun Anggaran 2024 Rp83.000.000.000,00
Lokasi pembangunan gedung direncanakan i di Ibukota Provinsi Kalimantan Utara
dengan rincian sebagai berikut:
Provinsi : Kalimantan Utara
Kabupaten : Bulungan
Kelurahan : Tanjung Selor Hilir
Kecamatan : Tanjung Selor
Alamat : Jalan Jelarai Raya, RT 75 RW 28
Luas Lahan : 5.874 m
2
Luas Perencanaan Bangunan : 2.985,33 m
2
Jangka waktu pelaksanaan pembangunan direncanakan selama 270 hari kalender
atau selama sembilan bulan.
Uraian Pekerjaan
a. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap perwujudan dokumen perencanaan
menjadi bangunan gedung yang siap dimanfaatkan.
b. Pelaksanaan konstruksi berupa kegiatan pembangunan dalam rangka perawatan
(rehabilitasi, renovasi, dan restorasi) termasuk perbaikan sebagian atau seluruh
bangunan gedung.
c. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
Pembangunan Fisik Gedung Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, meliputi:
1. Tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
(Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
2. Tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir
(Final HandOver) pekerjaan konstruksi.
d. Pelaksanaan konstruksi mendapatkan pengawasan teknis oleh penyedia jasa
pengawasan konstruksi atau penyedia jasa manajemen konstruksi, dan
pengawasan berkala oleh penyedia jasa perencana konstruksi.
e. Pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi
berdasarkan
1. Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau pemborongan dan
lampiran beserta perubahannya; dan
2. Standar Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Standar
Manajemen Mutu (SMM).
f. Pelaksanaan konstruksi membuat dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:
1. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung;
2. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (asbuiltdrawings);
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan atau
manajemen konstruksi beserta segala perubahan atau addendumnya;
4. Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan dan laporan akhir termasuk laporan uji mutu.
5. Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan,
pekerjaan tambah kurang, serah terima pertama (PHO) dan serah terima akhir
(FHO) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan
konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
6. Hasil pemeriksanaan kelaikan fungsi (commissioning test);
7. Menerapkan BIM (Building Information Modelling) berdasarkan hasil
perencanaan diantaranya untuk clash checking dan quantity take off dengan
menggunakan minimal BIM 3D dan BIM 5D.
8. Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik yang diambil dari sudut pandang yang tetap/sama dari awal
hingga akhir pekerjaan.
9. Dokumen kesehatan dan keselamatan kerja (K3) atau Standar Mutu Kesahatan
dan Keselamatan Kerja (SMK3);
10. Manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, termasuk pengoperasian
dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal dan sistem
pemipaan (plumbing).
11. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal
dan sistem pemipaan.
12. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi dan penyedia jasa pengawasan teknis.
g. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan menjaga
keandalan konstruksi bangunan gedung melalui pemeriksaan hasil pelaksanaan
konstruksi fisik setelah serat terima pertama (PHO). Dalam
pemeliharaan pekerjaan konstruksi, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat, ketidaksesuaian dan kerusakan yang
terjadi selama masa konstruksi.
h. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi
Bangunan Gedung Negara, masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi paling
sedikit 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama (PHO) pekerjaan
konstruksi.
i. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi diakhiri dengan serah terima akhir
(FHO) pekerjaan konstruksi yang dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
Identifikasi Risiko dalam pembangunan gedung antara lain: 1. Waktu pelaksanaan
tahap redesign dan pelaksanaan pekerjaan sangat berdekatan, sehingga waktu yang
tersedia untuk persiapan pekerjaan fisik sangat singkat; 2. Kondisi tanah sangat buruk
berupa tanah gambut, sehingga memerlukan penanganan yang khusus; 3. Akses
jalan utama sempit akan menyulitkan dalam modemob material maupun alat berat; 4.
Di sekitar lokasi pekerjaan terdapat eksisting bangunan kantor Inspektorat Provinsi
Kaltara yang sudah dalam kondisi mengalami penurunan, sehingga memerlukan
penanganan khusus dalam proses pembangunan.
Rencana Keselamatan Kerja
No Pekerjaan Bahaya
1 Mobilisasi dan 1. Terkena Manuver Alat Berat
Demobilisasi 2. Tertabrak Alat Berat
3. Paparan Debu Tanah
4. Tertimpa barang yang diangkat oleh service
crane
2 Penyelenggaraan RK3K 1. Peralatan Penyelenggaraan RK3K tidak lengkap
2. Tidak tersosialisasinya Penyelenggaraan RK3K
pada Pembangunan Gedung
3. Penyelenggaraan RK3K tidak dipatuhi oleh
Pekerja
3 Pekerjaan Dinding 1. Jatuh dari ketinggian
Penahan Tanah 2. Tertimbun Dinding Penahan Tanah
3. Tertimpa Batu dan Peralatan Kerja
4 Pekerjaan Elektrikal 1. Terluka saat pekerjaan plasteran dan pengacian
2. Jatuh dari tangga/ketinggian
3. Tergores gerinda saat memotong Granit
4. Tertusuk paku, sampah dan sisa material
5. Kepala kejatuhan benda
6. Tersetrum aliran listrik
5 Pekerjaan Mekanikal 1. Terjatuh dari ketinggian
2. Terpeleset / tersandung
3. Tersetrum aliran listrik
No Pekerjaan Bahaya
6 Pekerjaan Landscape 1. Terperosok galian tanah
2. Tertimpa tanah urugan
3. Terhirup debu pasir saat pemasangan kanstein
4. Paparan debu material dan tanah pada saat
perataan tanah
7 Pekerjaan MEP 1. Tersengat Aliran Listrik
2. Pekerja tertimpa material
3. Tertusuk besi.
8 Pekerjaan Jalan 1. Paparan debu material aspal
2. Badan dan pakaian kerja terkena semburan aspal
9 Pekerjaan Pagar 1. Terperosok galian tanah Pondasi
2. Tertimpa Dinding Bata ringan