| 0905215570009000 | Rp 426,236,797 | |
| 0015806565201000 | Rp 426,236,797 | |
| 0030754576201000 | Rp 452,652,422 | |
| 0031192206201000 | Rp 515,079,119 | |
| 0016229460201000 | Rp 479,000,000 | |
| 0624317830201000 | Rp 452,876,597 | |
| 0031871270201000 | - | |
| 0024214264203000 | - | |
| 0663660348101000 | - | |
| 0413771783419000 | - | |
| 0908421415101000 | - | |
| 0025295668612000 | - | |
| 0607078789009000 | - | |
| 0734751910201000 | - | |
| 0704189877216000 | - | |
| 0014233118201000 | - |
PEKERJAAN KONSTRUKSI REHABILITASI GEDUNG KANTOR PERWAKILAN
BPKP PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2023
Uraian Singkat Pekerjaan:
Lingkup Pekerjaan
a. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap perwujudan dokumen perencanaan
menjadi bangunan gedung yang siap dimanfaatkan.
b. Pelaksanaan konstruksi berupa kegiatan rehabilitasi dalam rangka perawatan
termasuk perbaikan sebagian bangunan gedung.
c. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
Rehabilitasi Gedung Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat adalah
pekerjaan struktur, arsitektur, mechanical, electrical dan plumbing dengan
peruntukan masing-masing lantai bangunan sebagai berikut:
1) Pekerjaan Permulaan
a) Penyelenggaraan SMK3
b) Pekerjaan Bongkaran
2) Lantai Dak Atas
a) Pekerjaan Pondasi
b) Pekerjaan Beton dan Dinding
3) Pekerjaan Lantai 1 dan Lantai 2
a) Pekerjaan Beton dan Dinding
b) Pekerjaan Plesteran
c) Pekerjaan Plafond
d) Pekerjaan Pengecetan
d. Pelaksana konstruksi mendapatkan pengawasan teknis oleh penyedia jasa
pengawasan konstruksi dan pengawasan berkala oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi.
e. Pelaksana konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi
berdasarkan:
1) Surat perjanjian pelaksanaan konstruksi atau pembirinagn dan lampiran
beserta perubahannya; dan
2) Standar Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Standar
Manajemen Mutu (SMM).
f. Pelaksana konstruksi membuat dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:
1) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik;
2) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (asbuiltdrawing);
3) Kontrak kerja pelaksanan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
segala perubahan atau addendumnya;
4) Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan dan laporan akhir termasuk laporan uji mutu;
5) Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan,
pekerjaan tambah kurang, serah terima pertama (PHO) dan serah terima
akhir (FHO) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan
pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
6) Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test);
7) Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan pelaksanaan konstruksi
fisik yang diambil dari sudut pandang yang tetap/sama dari awal hingga akhir
pekerjaan;
8) Dokumen kesehatan dan keselamatan kerja (K3) atau Standar Mutu
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3);
9) Manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, termasuk
pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan mekanikal,
elektrikal dan sistem pemipaan (plumbing);
10) Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal
dan sistem pemipaan;
11) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi dan penyedia jasa pengawasan teknis;
12) Melakukan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari
segi kelengkapan maupun segi kebenarannya;
13) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
14) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan.
g. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan menjaga
keandalan rehabilitasi bangunan gedung melalui pemeriksaan hasil pelaksanaan
rehabilitasi fisik setelah serah terima pertama (PHO). Dalam pemeliharaan
pekerjaan konstruksi, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat, ketidaksesuaian dan kerusakan yang terjadi selama
masa konstruksi.
h. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi
rehabilitasi gedung kantor, masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi paling sedikit
6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama (PHO) pekerjaan konstruksi.
i. Masa pemeliharaan konstruksi diakhiri dengan serah terima akhir (FHO)
pekerjaan konstruksi yang dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
pemeliharaan pekerjaan konstruksi.