URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN
REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN / ATAU RUMAH NEGARA
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG KANTOR
SATUAN KERJA
PERWAKILAN BPKP PROVINSI JAMBI
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN
REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN / ATAU RUMAH NEGARA,
PERFENCANAAN RENOVASI GEDUNG KANTOR
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR : Bahwa dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa yang
BELAKANG dibiayai dengan DIPA Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Tahun
Anggaran 2025 DIPA Nomor : 089.01.2.450706/2025 tanggal 2
Desember 2024 dengan Kegiatan : 3676.EBB.971.055.A.533121 harus
dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip
persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil
bagi semua pihak sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan
baik dari segi fisik maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas
Perwakilan BPKP Provinsi Jambi. Dalam melaksanakan kegiatan di
Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025,
dipandang perlu mempersiapkan program kerja yang meliputi
perancangan dan perencanaan teknik (Detail Engineering Design)
yang menghasilkan dokumen yang sesuai dengan sasaran fisik
yang diperlukan.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas pekerjaan REHABILITASI GEDUNG KANTOR
DAN / ATAU RUMAH NEGARA, PERENCANAAN RENOVASI
GEDUNG KANTOR Tahun Anggaran 2025.
b. Tujuan
Tujuan dari Pelaksanaan Pekerjaan Desain Perencanaan
Konstruksi pada Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Tahun
Anggaran 2025:
Mendapatkan hasil perencanaan berupa Detail Engineering
Design (DED) kegiatan pembangunan dan Rehabilitasi yang
baik, matang dan detail.
3. TARGET/ : Target/ sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah
SASARAN terciptanya Bangunan Gedung yang baik, nyaman dan indah
dalam upaya peningkatan pelayanan pegawai di lingkungan
Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jambi.
4. TANGGUNG : 1. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
JAWAB melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
PERENCANAAN menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Uraian Singkat
Pekerjaan ini.
2. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional
atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku.
3. Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah
sebagai berikut :
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasanbatasan yang telah diberikan oleh
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
(PA/KPA), termasuk melalui Uraian Singkat Pekerjaan ini,
seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian
pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis
bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung
pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung
negara.
5. KEGIATAN : 1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana
PERENCANAAN berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Perencana adalah meliputi tugas-tugas perencanaan
lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik
bangunan gedung negara yang terdiri dari:
a. Persiapan Perencanaan yaitu kegiatan yang meliputi
seluruh pekerjaan awal sebelum pekerjaan dimulai :
penyusunan jadwal, obilisasi dan pengerahan tenaga ahli,
tenaga pendukung, rencana dan metode pengumpulan data
dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis
besar terhadap Uraian Singkat Pekerjaan.
b. Mengidentifikasi kebutuhan perencanaan gedung.
c. Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan
yang ada pada kegiatan tersebut
d. Menyusun konsep pendekatan program dan program
standar ruang.
e. Menyusun Pra Rancana, antara lain berupa gambar-
gambar pra-rencana (rencana plan; bangunan yang terdiri
dari denah, tampak dan potongan; jaringan prasarana;
konsep struktur mekanikal dan elektrikal), perkiraan biaya
pembangunan dan garis besar rencana kerja dan syarat-
syarat (RKS).
f. Melakukan koordinasi dan konsultansi dengan pengguna
jasa untuk menampung saran masukan dan aspirasi
sebagai bahan pertimbangan dalam proses perencanaan
teknis.
g. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
1) Rencana struktur.
2) Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah
dimengerti.
3) Rencana sistem Mekanikal / Elektrikal.
4) Rencana utilitas
5) Perkiraan biaya.
h. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1) Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas dan
M/E, yang sesuai dengan gambar rencana yang telah
disetujui.
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of
Quantity), rencana anggaran biaya pekerjaan (RAB).
4) Laporan akhir perencanaan.
5) Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna
Anggaran (PA/KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) di dalam menyusun dokumen pelelangan dan
pelaksanaan pelelangan.
3. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan
pekerjaan, termasuk menyusun kembali dokumen pelelangan
dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi
lelang ulang.
4. Mendampingi konsultan pengawasan selama pelaksanaan
konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti:
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi terutama
mengenai detail gambar perencanaan.
c. Memberikan saran-saran.
6. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
ORGANISASI pekerjaan pengadaan konstruksi:
PENGADAAN a. Satuan Kerja : Perwakilan BPKP Provinsi Jambi
KONSTRUKSI b. Alamat : Jl. HOS Cokroaminoto Nomor 107 Jambi
c. PA : Mardiyanto Arif Rakhmadi
d. PPK : Sugianto
7. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN DIPA Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 Nomor
PERKIRAAN : 089.01.2.450706/2025 tanggal 2 Desember 2024 dengan Kegiatan :
3676.EBB.971.055.A.533121 Total perkiraan biaya yang
BIAYA
diperlukan :
- Pagu Anggaran : RP. 100.000.000,O0
- HPS : Rp. 99.705.000,00
8. JENIS KONTRAK : Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Lumsum dalam
bentuk Surat Perintah Kerja (SPK).
9. RUANG : a. Ruang lingkup pekerjaan Desain Perencanaan Konstruksi :
LINGKUP, Perencanaan Renovasi Gedung Kantor
LOKASI b. Lokasi pekerjaan konstruksi : K a nt o r Perwakilan BPKP
PEKERJAAN, Provinsi Jambi Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 107 Jambi
FASILITAS c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK : Tidak
Ada
PENUNJANG
10. JANGKA WAKTU : 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
11. TENAGA AHLI
Personil Inti dalam pekerjaan Desain Perencanaan Konstruksi ini adalah :
Pengalaman
Pendidikan Jumlah
NO Jabatan Pekerjaan Sertifikat
Minimal Personil
Minimal
Ahli Muda
1 Team Leader S1 Teknik Sipil/ 1 Tahun 1
Bangunan
Arsitek
Gedung
Ahli Muda
Estimate
2 1
S1 Teknik Sipil/ 1 Tahun
Engineer Bangunan
Arsitek
Gedung
Operator SMA/ SMK -
3 2
-
CAD Sederajat
SMA/ SMK -
4 2
Surveyor -
Sederajat
SMA/ SMK -
5 1
Administrasi -
Sederajat