Lanjutan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pagar
Keliling Kawasan Rusun Perwakilan BPKP Provinsi
Gorontalo Tahun Anggaran 2025
Uraian Singkat Pekerjaan:
A. Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
Lanjutan Pembangunan Pagar Keliling Kawasan Rusun Perwakilan BPKP Provinsi
Gorontalo terdiri dari:
a. Pembangunan pagar keliling (depan, samping, dan belakang);
b. Pembangunan pos jaga; dan
c. Pembangunan gapura.
2. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara, meliputi:
a. Tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
(Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
b. Tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir
(Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
3. Pelaksanaan konstruksi mendapatkan pengawasan teknis oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi, dan pengawasan berkala oleh pemberi kerja.
4. Pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi
berdasarkan:
a. Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau pemborongan dan
lampiran beserta perubahannya; dan
b. Standar Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Standar
Manajemen Mutu (SMM).
5. Pelaksanaan konstruksi membuat dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:
a. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik;
b. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
c. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan atau
manajemen konstruksi beserta segala perubahan atau addendumnya;
d. Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan dan laporan akhir termasuk laporan uji mutu.
e. Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan,
pekerjaan tambah kurang, serah terima pertama (PHO) dan serah terima akhir
(FHO) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan
konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik;
f. Hasil pemeriksanaan kelaikan fungsi (commissioning test);
g. Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik yang diambil dari sudut pandang yang tetap/sama dari awal
hingga akhir pekerjaan.
h. Dokumen kesehatan dan keselamatan kerja (K3) atau Standar Mutu Kesahatan
dan Keselamatan Kerja (SMK3).
i. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal
dan sistem pemipaan.
j. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi dan penyedia jasa pengawasan teknis.
6. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan
menjaga keandalan konstruksi bangunan gedung melalui pemeriksaan hasil
pelaksanaan konstruksi fisik setelah serah terima pertama (PHO). Dalam
pemeliharaan pekerjaan konstruksi, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat, ketidaksesuaian dan kerusakan yang
terjadi selama masa konstruksi.
7. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Pagar Keliling Kawasan Rusun Perwakilan BPKP Provinsi
Gorontalo, masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi paling sedikit 6 (enam) bulan
terhitung sejak serah terima pertama (PHO) pekerjaan konstruksi.
8. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi diakhiri dengan serah terima akhir
(FHO) pekerjaan konstruksi yang dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
9. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan peralatan yang dibutuhkan oleh
tenaga kerja untuk menunjang semua pekerjaan di lapangan.