PENJELASAN SINGKAT
Pencetakan Instrumen Susenas Maret 2025
dan Seruti Triwulan I 2025
Tahun Anggaran 2024
Kementerian Negara/ Lembaga : BADAN PUSAT STATISTIK
Satuan Kerja : BPS PROPINSI JAMBI
Pembebanan : DIPA NOMOR: SP-DIPA 054.01.2.428145/2024
Program : Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik
Kegiatan : Penyediaan dan Pengembangan Statistik
Kesejahteraan Rakyat
Penanggung Jawab : Tim Statistik Duknaker dan Kesra
A. Dasar Hukum
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik;
3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik;
4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat
Statistik;
6) Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Pusat Statistik;
7) Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
8) Surat Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat No.B-420/04200/VS.100/2024 tanggal 5
November 2024 Hal: Pengiriman Instrumen dan Perubahan Jadwal Pelatihan Innas
Susenas Maret dan Seruti 2025
B. Latar Belakang
Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menghasilkan data yang dibutuhkan untuk
menyusun indikator kesejahteraan rakyat seperti kesehatan, pendidikan, fertilitas,
keluarga berencana, perumahan, dan kondisi sosial ekonomi lainnya. Indikator yang
dihasilkan sangat dinanti untuk penyusunan berbagai indikator SDG’s, RPJMN, dan
penyusunan berbagai kebijakan pembangunan baik pusat maupun daerah.
Tahapan Susenas meliputi persiapan, pelatihan petugas, pelaksanaan lapangan,
pengolahan dan diseminasi data. Setiap tahap membutuhkan bahan pendukung seperti
perlengkapan petugas dan kuesioner baik untuk pelaksanaan lapangan dan pelatihan
petugas.
Pengadaan kuesioner dan buku pedoman Susenas Maret 2025 dibebankan pada
anggaran tahun 2024. Pelatihan yang akan dilaksanakan pada akhir bulan Januari akan
berjalan lancar salah satunya dengan dukungan perlengkapan kuesioner. Melalui
kuesioner saat pelatihan mempermudah pemahaman peserta untuk setiap pertanyaan
survei, serta melakukan praktik pengisian kuesioner sebagai persiapan ke lapangan.
Setelah pelatihan petugas, akan segera dilakukan pelaksanaan lapangan Susenas 2025
yang jadwalnya lebih awal dibanding tahun lalu. Oleh karena itu, pengadaan kuesioner
dan buku pedoman baik untuk pelatihan petugas maupun pelaksanaan lapangan
Susenas 2025 sangat dibutuhkan.
Sementara itu, sebagai bagian dari integrasi kegiatan survei berbasis rumah tangga,
Susenas Tahun 2025 akan dilakukan integrasi dengan kegiatan Seruti (Survei Ekonomi
Rumah Tangga Triwulanan). Seruti bertujuan untuk mengukur level dan fluktuasi seluruh
tindakan ekonomi yang dilakukan rumah tangga di jangka pendek dan menangkap pola
musiman konsumsi dan pendapatan rumah tangga. Seruti dilaksanakan empat kali dalam
setahun. Integrasi dengan Susenas dilakukan untuk kegiatan Triwulan I.
Sama halnya dengan Susenas, diperlukan buku pedoman dan kuesioner baik untuk
pelatihan maupun pelaksanaan lapangan; sehingga pengadaan kuesioner dan buku
pedoman untuk pelaksanaan Seruti pada Triwulan I Tahun 2025 sangat dibutuhkan.
C. Maksud dan Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah tersedianya kuesioner untuk pelatihan petugas dan
pelaksanaan lapangan, serta buku pedoman Susenas Maret 2025 dan Seruti Triwulan I Tahun
2025. Bahan tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung proses pelatihan petugas dan
pengumpulan data di awal tahun 2025. Hal ini agar dihasikan petugas survei yang menguasai
konsep dan definisi yang digunakan dan mampu mengumpulkan informasi secara akurat dari
responden Susenas Maret 2025 dan Seruti 2025 dengan cara yang tepat.
Dengan adanya kuesioner dan buku pedoman survei, mendukung misi BPS yaitu
menghasilkan data statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional sekaligus
mendukung pencapaian sasaran strategis organisasi yang pertama dalam meningkatkan
pemanfaatan data statistik berkualitas.
Tujuan yang sudah disampaikan di atas juga sejalan dengan tujuan pengadaan yang
termaktub dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 yaitu menghasilkan barang/jasa
yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu,
biaya, lokasi dan penyedia. Penjabaran dari masing-masing tujuan pengadaan untuk lebih
jelasnya dapat dibaca pada uraian selanjutnya.
D. Lokasi Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan di BPS Provinsi Jambi.
E. Ruang Lingkup
Secara detail ruang lingkup pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
1. pencetakan vsen25.kp pelaksanaan susenas maret 2025
2. pencetakan vsen25.k pelaksanaan susenas maret 2025
3. pencetakan kuesioner vsen25.k untuk pelatihan petugas susenas maret 2025
4. pencetakan kuesioner vsen25.kp untuk pelatihan petugas susenas maret 2025
5. pencetakan kuesioner vsen25.dsrt untuk pelatihan petugas susenas maret 2025
6. pencetakan kuesioner vsen25.dsbs untuk pelatihan petugas susenas maret 2025
7. pencetakan kuesioner vsen25.p untuk pelatihan petugas susenas maret 2025
8. pencetakan buku 2 pedoman pencacah untuk susenas maret 2025
9. pencetakan buku 3 pedoman pengawas untuk pelatihan petugas susenas maret 2025
10. pencetakan buku 4 konsep dan definisi untuk pelatihan petugas susenas maret 2025
11. pencetakan kuesioner seruti inti triwulan 1 2025 (pendataan)
12. pencetakan kuesioner seruti inti triwulan 1 2025 (pelatihan petugas)
13. pencetakan buku pedoman seruti pelatihan petugas susenas maret 2025
Rincian alokasi penerima kuesioner dan buku pedoman untuk pelatihan petugas dan
pelaksanaan lapangan dapat dilihat pada Lampiran 1.
F. Target / Sasaran
Target / sasaran sebagai indikator keberhasilan yang ingin dicapai dalam kegiatan
pengadaan ini sekurang-kurangnya meliputi:
1. Kuesioner untuk pelatihan petugas Susenas Maret 2025 dan Seruti Triwulan I Tahun
2025
2. Kuesioner untuk pelaksanaan lapangan Susenas Maret 2025 dan Seruti Triwulan I
Tahun 2025
3. Buku pedoman untuk petugas Susenas Maret 2025 dan Seruti Triwulan I Tahun 2025
4. Laporan Pemeriksaan Kualitas Cetakan.
G. Nama Organisasi Pengadaan Barang
Nama organisasi yang melaksanakan pengadaan barang:
a. K/L/D/I : BPS Provinsi Jambi
b. Tim Kerja : Statistik Duknaker dan Kesra
H. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 20 (dua puluh) hari kalender, terhitung sejak
penandatanganan kontrak.
I. Spesifikasi Teknis
Spesifikasi teknis dapat dilihat pada Lampiran 3.
Lampiran 1
1. Kuesioner Susenas untuk pelaksanaan lapangan
Kab BS Jml Ruta Cadangan VSEN25.K VSEN25.KP
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1501 66 660 66 726 726
1502 70 700 70 770 770
1503 65 650 65 715 715
1504 64 640 64 704 704
1505 70 700 70 770 770
1506 62 620 62 682 682
1507 66 660 66 726 726
1508 67 670 67 737 737
1509 68 680 68 748 748
1571 74 740 74 814 814
1572 52 520 52 572 572
Provinsi 5 5
Total 724 7,240 724 7,969 7,969
2. Kuesioner dan buku pedoman untuk pelatihan petugas Susenas
Jml Petugas
Kab VSEN25.K VSEN25.KP vsen25.dsrt vsen25.dsbs vsen25.p Buku 2 Buku 3 Buku 4
PCL PML Total
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)
1501 40 20 60 66 66 62 62 62 62 22 62
1502 43 22 65 71 71 67 67 67 67 24 67
1503 40 20 60 66 66 62 62 62 62 22 62
1504 39 20 59 65 65 61 61 61 61 22 61
1505 43 22 65 71 71 67 67 67 67 24 67
1506 38 19 57 63 63 59 59 59 59 21 59
1507 40 20 60 66 66 62 62 62 62 22 62
1508 41 21 62 68 68 64 64 64 64 23 64
1509 42 21 63 69 69 65 65 65 65 23 65
1571 45 23 68 75 75 70 70 70 70 25 70
1572 32 16 48 53 53 50 50 50 50 18 50
Total 443 224 667 733 733 689 689 689 689 246 689
Keterangan
1. Alokasi pada kolom 5 dan 6 sudah termasuk 10% cadangan
2. Alokasi pada kolom 7-12 sudah termasuk cadangan sebanyak 2 buah per item dan per kabupaten/kota
3. Buku 2 adalah Buku PCL, Buku 3 adalah Buku PML, dan Buku 4 adalah Buku Konsep Definisi
4. Total kues yang dicetak, masing-masing untuk Kor dan KP (pelatihan dan pelaksanaan lapangan): 7969+733= 8.702 set
3. Rancangan pencetakan dokumen Seruti Tw 1 2025
Jml Petugas
Seruti Inti Seruti Inti Buku
Kab BS Jml Ruta
Lapangan Pelatihan Pedoman
PCL PML Total
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1501 14 140 14 7 21 154 23 22
1502 15 150 15 8 23 165 25 24
1503 14 140 14 7 21 154 23 22
1504 14 140 14 7 21 154 23 22
1505 15 150 15 8 23 165 25 24
1506 14 140 14 7 21 154 23 22
1507 14 140 14 7 21 154 23 22
1508 15 150 15 8 23 165 25 24
1509 15 150 15 8 23 165 25 24
1571 16 160 16 8 24 175 26 25
1572 11 110 11 6 17 121 19 18
Provinsi 1
Total 157 1570 157 81 238 1726 260 250
Keterangan
1. Alokasi pada kolom 7 sudah termasuk 10% cadangan
2. Alokasi pada kolom 8 sudah termasuk cadangan sebanyak 2 buah per kabupaten/kota
3. Alokasi pada kolom 9 sudah termasuk cadangan sebanyak 1 buah per kabupaten/kota
Lampiran 3