Uraian Singkat Pekerjaan
Pemeliharaan Gedung Kantor BPS Provinsi Banten Bulan Oktober
Tahun Anggaran 2025
Secara Umum Pekerjaan yang dikerjakan yaitu Pemeliharaan Gedung Kantor BPS Provinsi Banten
Bulan Oktober seperti pada table dibawah ini.
No Uraian Pekerjaan Volume Satuan
(1) (2) (3) (4)
1 Pekerjaan Persiapan
a. Pekerjaan Bongkaran Kanopi Polykarbornet 48 m2
b. Pekerjaan Pembongkaran Plafon pojok sensus 6 m2
c. Pekerjaan Pembongkaran Plafon Gypsum 15 m2
d. Pekerjaan Bongkaran keramik pos satpam 9 m2
e. Bongkaran keramik depan gedung 2 7 m2
d. Pekerjaan Bongkaran keramik mushola 19 m2
2 Pekerjaan Pemasangan kanopi polykarbonat
Pembelian Bahan 48 m2
Jasa Pemasangan 48 m2
3 Pekerjaan Pengecatan tiang besi kanopi 40 m2
4 Pekerjaan Pengecatan Gerbang depan dan gapura
Pengecatan Gapura 17,68 m2
Pengecatan Gerbang
6,6 m2
5 Pengecatan Pagar Tembok Depan 38,56 m2
6 Pengecatan Pagar besi depan kantor 45,72 m2
7 Pekerjaan Pengecatan ruang mushola
Pengikisan Lapisan Cat Lama 53 m2
Pengecatan Ulang 53 m2
8 Pekerjaan pengecatan plafon R.Mushola 17 m2
9 pekerjaan perbaikan pipa uk 3inc pembuangan 4 m
10 Pekerjaan Perbaikan dak bocor menggunakan aqua proof 4 m2
11 Pekerjaan Perbaikan Plafon Ruang.
Pasang Rangka 12 m2
Pasang Gypsum 12 m2
12 Pekerjaan pemasangan keramik pos satpam 9 m2
13 Pekerjaan pemasangan keramik gedung 2 7 m2
14 Pekerjaan rabat finishing plester acian ruang mushola
Plesteran 19 m2
Acian 19 m2
15 Pekerjaan Pemasangan lantai vinyl 3mm 20 m2
Calon Peserta dapat melakukan cek kondisi lapangan terlebih dahulu dengan
datang langsung ke Kantor BPS Provinsi Banten dan berkordinasi dengan PIC:
Wahyu M. Nugraha (Bagian Umum BPS Provinsi Banten) sampai dengan sebelum
masa penawaran berakhir.
Adapun poin-poin yang harus diperhatikan oleh calon Peserta
a. Penyedia memastikan seluruh bahan-bahan bangunan dalam keadaan
baik mulai dari barang diambil, pengiriman, sampai barang datang ke
Kantor BPS Banten.
b. Pengiriman Material Onsite di kantor Badan Pusat Statistik Provinsi
Banten dengan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kantor.
c. Tenaga Ahli/Tukang adalah orang yang ahli dibidangnya.
d. Penyedia diminta melakukan dokumentasi kegiatan dari mulai
pemesanan barang, proses pengerjaan sebelum , proses ketika pengerjaan
dan sesudah pengerjaan. Dokumentasi kemudian diserahkan kepada PIC
e. BPS Provinsi Banten telah menerapkan dan memenuhi standar sistem
manajemen mutu internasional yang ditetapkan oleh ISO 9001:2015,
sehingga penyedia harus mampu menyediakan produk atau layanan
secara konsisten sesuai dengan persyaratan pelanggan dan regulasi yang
berlaku.