BADAN PUSAT STATISTIK
PROVINSI BANTEN
PEKERJAAN :
PEMELIHARAAN GEDUNG DAN PENATAAAN HALAMAN BPS
TAHUN ANGGARAN :
2025
Uraian Singkat Pekerjaan
DAFTAR ISI
TENAGA KERJA LAPANGAN ....................................................................................................................... 1
TENAGA AHLI PELAKSANA DILAPANGAN .............................................................................................. 2
KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA ............................................................................................. 2
M O B I L I S A S I ............................................................................................................................................ 3
1. Pembangunan akan dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan yaitu Pada
Kantor Badan Pusat Statistik Provinsi Banten
Pekerjaan yang harus dilaksanakan pada setiap lokasi tersebut di atas meliputi :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
3. PEKERJAAN REHABILITASI HALAMAN
4. PEKERJAAN PENGECATAN
5. PEKERJAAN KM/WC
6. PEKERJAAN REHABILITASI PLAFOND
7. PEKERJAAN KANOPI
8. PEKERJAAN PARTISI
TENAGA KERJA LAPANGAN
1. Penyedia barang/jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja
trampil dan berpengalaman, sesuai keahliannya dalam jumlah
yang cukup sesuai volume dan kompleksitas pelaksanaan
pekerjaan.
2. Penyedia barang/jasa harus melaksanakan ketertiban,
kebersihan, kesehatan dan keamanan lokasi/pekerjaan,
dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana memadai.
3. Penyedia barang/jasa harus menyediakan tempat tinggal yang
memadai dan tidak mengganggu lingkungan, untuk para tenaga
kerja yang tinggal sesmentara di lokasi pekerjaan/proyek.
4. Penyediaan tenaga kerja harus dilaporkan kepada pengguna
barang/jasa, dalam bentuk daftar tenaga kerja yang dilampiri
identitas diri dan tanda pengenal setiap tenaga kerja.
TENAGA AHLI PELAKSANA DILAPANGAN
1. Daftar Personil
Pesonil Inti untuk Pekerjaan Tersebut Diatas Sekurang-
kurangnya Terdiri dari:
NO JABATAN JUMLAH PENDIDIDKA SKA/SKT PENGALAM
PERSONI N MINIMUM MINIMUM AN
L MINIMUM
A. Tenaga
1 Pelaksana 1 SLTA Pelaksana 1
Lapangan
Pekerjaan
Gedung
2 Petugas K3 1 SLTA Petugas K3 1
Konstruksi
KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Selama masa pekerjaan,kontraktor/ pemborong harus senantiasa memelihara
kebersihan di lokasi pekerjaan,setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu
diangkut dan dikumpulkan disuatu tempat yang sudah ditentukan.
2. Kontraktor/pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang
bersih,sehat dan cukup ditempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil
yang terlibat dalam proyek.
3. Kontraktor/pemborong berkewajiban menyediakan kotak PPPK ditempat
pekerjaan.
M O B I L I S A S I
1. Mobilisasi meliputi:
a. Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Mempersiapkan fasilitas seperti kantor , gedung bengkel,
gudang, dan sebagainya.
c. Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.
d. Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia barang/jasa
dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
2. Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan
dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK.
Masa Pelaksanaan
Selama 27 Hari Kalender sejak SPMK