Maksud dan Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah : • Menyusun suatu dokumen perencanaan teknis sesuai dengan kriteria perencanaan teknis bangunan gedung yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan Peraturan-peraturan lain yang terkait seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan perencanaan teknis bangunan gedung; • Menyusun suatu dokumen lelang khususnya Daftar Kuantitas Pekerjaan Konstruksi (BQ), Syarat- syarat Teknis Pelaksanaan Konstruksi, Gambar-gambar Perencanaan (Technical Drawing), dan dokumen-dokumen lainnya yang dibutuhkan dalam proses pemilihan calon penyedia jasa pelaksanaan konstruksi; • Memberikan konsultansi kepada Pengguna Jasa dan mendampingi Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada saat tahap pelaksanaan pemilihan calon penyedia jasa pelaksana konstruksi; • Melakukan koordinasi dengan instansi teknis terkait dalam hal penyusunan dokumen-dokumen teknis; • Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.