KERANGKA ACUAN KERJA
PENGECATAN ACP GEDUNG BPS
PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM
RANGKA PEMELIHARAAN GEDUNG BPS
PROVINSI SUMATERA UTARA
BADAN PUSAT STATISTIK
PROVINSI SUMATERA UTARA
RUANG LINGKUN PEKERJAAN
1. Melakukan pengecatan ACP bagian luar sisi kiri Gedung BPS Provinsi Sumatera Utara
2. Melakukan pengecatan ACP bagian luar sisi belakang Gedung BPS Provinsi Sumatera
Utara
3. Pengecatan dilakukan dengan metode semprot dan tidak menggunak eskafolding
4. Pengecatan dilakukan minimal 3 lapis dengan mengikuti warna ACP bagian depan dan
kanan Gedung BPS Provinsi Sumatera Utara
5. Pekerja diharapkan memakai APD dan BPJS Ketenagakerjaan
6. Waktu pengerjaan selambat lambatnya 30 Hari kalender
7. Pada saat pengerjaan diharapkan menjaga asset Gedung dan kendaraan motor yang
terparkir di sekitar gedung
8. Rangka ACP yang sudah kropos, agar di las sebelum di cat
9. Hasil pengecatan ACP harus terlihat rapi dan kilat.