URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REHABILITASI GEDUNG KANTOR
BPS KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2024
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana dengan berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara yaitu
Permen PU No. 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018, yang meliputi tugas-tugas
perencanaan bangunan gedung Negara, terdiri dari:
1. Persiapan dan Penyusunan Konsepi perancangan paling sedikit meliputi:
a. Mengumpulkan data dan informasi lapangan
b. Analisis, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK
c. Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan konsultasi dengan pengguna
bangunan serta Tim Teknis yang dibentuk
d. Program ruang
e. Organisasi hubungan ruang
f. Skematik rencana teknis
g. Sketsa gagasan
2. Pra rancangan disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang telah disetujui, paling
sedikit meliputi:
a. Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra
rancangan
b. Nilai fungsional dalam bentuk diagram
c. Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan tertulis dan
gambar
3. Pengembangan disusun berdasarkan pra rancangan yang telah disetujui, paling sedikit
meliputi
a. Pengembangan arsitektur bangunan Gedung berupa gambar rencana arsitektur,
beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi
b. Sistem arsitektur, beserta uraian konsep dan perhitungannya
c. sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT), sistem
pemipaan (plumbing), tata lingkungan beserta uraian konsep dan
perhitungannya
d. penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai
manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok
e. perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan dalam
bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis.
4. Rancangan detail digunakan untuk penyusunan dokumen teknis pada dokumen lelang
konstruksi fisik. Rancangan detail disusun berdasarkan pengembangan rancangan
yang telah disetujui, paling sedikit meliputi:
a. Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilities dan lansekap;
b. Spesifikasi teknis
c. Rincian volume
d. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan
konstruksi (Engineering Estimate)
5. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam menyusun
dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan
dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan. Termasuk perbaikan
Spesifikasi teknis, RAB, BQ, gambar-gambar dll pada saat persiapan pemilihan
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
6. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan
pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran,
menyusun kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama
apabila terjadi lelang ulang hingga mendapatkan pemenang tender
7. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap
persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
8. Surat Penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa perencanaan
konstruksi
9. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.