K E R A N G K A A C U A N K E R J A
( K A K )
BPS KABUPATEN PEKALONGAN
Satuan Kerja : BPS Kabupaten Pekalongan
Nama PPK : Arif Muttaqin, SST.
Nama Paket : Jasa Konsultan Pengawas Pembuatan Tempat Parkir
Tahun Anggaran 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang a. BPS Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2024 ini
mengalokasikan dana yang bersumber dari APBN untuk pelaksanaan
Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pembuatan Tempat Parkir.
b. Dalam hal untuk membantu dalam kelancaran dan ketepatan sasaran
kegiatan maka harus dikembangkan sistem pengelolaan yang lebih
baik pada setiap tingkatan pengelolaan diantaranya melalui
penyediaan jasa konsultan Perencana Teknis, Kontraktor Pelaksana
dan Konsultan Pengawas.
c. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, diperlukan adanya jasa Konsultan
Pengawas yang akan diberi tugas pokok membantu dalam proses
pekerjaan pengawasan agar sesuai dengan spesifikasi teknis yang
tertuang dalam Dokumen Pengadaan yang merupakan bagian dari
Dokumen Kontrak Pemborongan.
2. Maksud dan a. Maksud :
Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai :
1) acuan pejabat pengadaan dalam pelaksanaan pemilihan
pengadaan jasa konsultansi Pengawas untuk paket Pekerjaan
Jasa Konsultan Pengawas Pembuatan Tempat Parkir;
2) sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam
melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan
azaz, kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau
diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke
dalam pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir – butir
acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas;
3) Membantu Ketua Tim Kegiatan / Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dalam melakukan pengawasan pekerjaan
terhadap kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di
lapangan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi, berhubung
adanya keterbatasan tenaga pada Satuan Kerja yang
bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi
kualifikasinya;
4) Meminimalkan kendala – kendala teknis yang sering
dihadapi oleh Penyedia pekerjaan konstruksi di lapangan
dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
spesifikasinya;
5) Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa
bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
Pekerjaan Konstruksi telah memenuhi persyaratan
mututeknis yang tercantum dalam dokumen kontrak;
6) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam
pengendalian pelaksanaan pekerjaan konstruksi, apabila
terdapat perbedaan interprestasi pasal – pasal dalam
dokumen kontrak dalam penerapan dilapangan;
7) Membantu menyelesaikan revisi desain / variasi kontrak,
bilamana terdapat perbedaan antara desain yang ada dengan
kondisi di lapangan;
8) Melakukan verifikasi data termasuk data kinerja yang
dilaksanakan Penyedia Pekerjaan Konstruksi di lapangan.
b. Tujuan :
pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi teknik (tepat
mutu), dilaksanakan secara tepat biaya dan tepat waktu serta tepat
sasaran
3. Sasaran a. Sasaran penugasan untuk mendapatkan data teknis (nota desain)
yang diperlukan melalui kegiatan penyelidikan lapangan dan
melakukan pengkajian untuk merumuskan arah pengawasan serta
melakukan penyesuain desain (bila diperlukan).
b. Tersedianya Estimasi biaya (RAB), spesifikasi teknis/rencana kerja
dan syarat (RKS), spesifikasi material yang digunakan, metode
pelekasanaan, batasan waktu dan spesifikasi yang dibutuhkan
untuk keperluan tender konstruksi serta nasihat ahli untuk klient
pada saat proses pelaksanaan tender; dan Jasa pada saat fase
konstruksi sebagaimana lokasi kegiatan.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan ini berada di Kabupaten Pekalongan
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBN
Pendanaan
6. Nama dan Nama PPKom : Arif Santoso, SST., M.Ak.
Organisasi Proyek/Satuan Kerja : BPS Kabupaten Pekalongan
PPKom
Data Penunjang
7. Data Dasar Data Dasar adalah data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus
dipelihara oleh penyedia jasa :
a. Laporan dan Data (bila ada)
Kumpulan laporan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi
(bila ada)
(nyatakan bila ada laporan dan data / informasi yang dapat dipakai
sebagai referensi oleh penyedia jasa).
b. Akomodasi dan Ruangan Kantor (bila ada)
(Jelaskan dan nyatakan apakah ada akomodasi dan ruangan kantor
yang akan disediakan oleh kantor / satuan kerja / proyek / bagian
proyek misalnya, ruangan kantor luas/ukurannya dan keadaannya,
atau harus, disediakan oleh penyedia jasa sendiri dengan cara
sewa).
8. Standar Teknis Konsultan Pengawas bertanggungjawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai standar teknis yang berlaku.
9. Studi – Studi Adalah studi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut diatas.
Terdahulu
10. Referensi Hukum a. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
b. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 332/
KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
c. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 257/
KPTS/M/2004 Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan a. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan ini adalah Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas
Pembuatan Tempat Parkir. Secara keseluruhan lingkup pekerjaan
Konsultan Peengawas ini meliputi beberapa tugas dan tanggung
jawab, antara lain :
1. Tahapan persiapan :
- Menyiapkan dokumen pelaksanaan pekerjaan di lapangan
yang meliputi : gambar rencana, RAB Kontraktor, RKS.
- Melakukan koordinasi dengan pihak Pemilik Kegiatan.
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang dijadikan dasar pengawasan pekerjaan di
lapangan.
- Mengusulkan diselenggarakannya Pre Construction
Meeting (PCM) segera setelah SPMK Pemborong
diterbitkan, dimaksudkan untuk menyatukan persepsi
mengenai pemahaman dokumen kontrak dan kendala yang
mungkin timbul sebelum pelekasanaan pekerjaan
konstruksi dilaksanakan, sehingga pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dapat berjalan sesuai target waktu, kuantitas,
mutu dan administrasi yang sudah ditentukan.
2. Tahapan Pelaksanaan
- Meneliti penyusunan Rekayasa Lapangan (Muthual Check
0%) dimana dimaksudkan untuk meninjau ulang rencana
awal proyek sesuai kontrak awal disesuaikan dengan
kondisi lapangan pada saat proyek mulai dilaksanakan.
- Ikut serta meneliti kebenaran dan menandatangani Monthly
Certificate sebagai bahan lampiran pengajuan termijn
bulanan pelaksana pekerjaan / pemborong.
- Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kuantitas, kualitas dan laju pencapaian volume / realisasi
fisik.
- Mengawasi ketepatan waktu pelaksanaan
- Mengkoordinasikan kepentingan pemborong dan pemberi
tugas untuk pengambilan termin / angsuran pembayaran.
- Pengumpulan data-data lapangan baik teknis/non teknis
yang terkait dengan pelaksanaan di lapangan, untuk
dilaporkan secara periodik di dalam buku monitoring
mingguan, dan bulanan
- Mengusulkan penyelenggaraan rapat – rapat lapangan
secara berkala, baik ada permasalahan dilapangan atau
tidak, membuat berita acara rapat lapangan.
3. Pasca pelaksanaan
- Meneliti gambar – gambar rencana pelaksanaan (Shop
Drawing) yang diajukan oleh pemborong.
- Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (Asbuilt drawing) sebelum serah terima
pertama.
- Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasai perbaikannya pada masa
pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pemeliharaan.
- Membuat responsi Perintah Perubahan Pekerjaan (CCO),
dari hasil rekayasa lapangan hingga dapat diketahui
kebutuhan kuantitas pekerjaan yang diperlukan dan lokasi
yang akan dilaksanakan.
b. Lokasi Kegiatan
Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan di wilayah Kabupaten
Pekalongan (lebih detailnya lihat gambar).
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang
dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
c. Laporan dan Data (bila ada)
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu
serta photografi (bila ada)
(nyatakan bila ada laporan dan data / informasi yang
dapat dipakai sebagai referensi oleh penyedia jasa).
d. Akomodasi dan Ruangan Kantor (bila ada)
(Jelaskan dan nyatakan apakah ada akomodasi dan
ruangan kantor yang akan disediakan oleh kantor /
satuan kerja / proyek / bagian proyek misalnya, ruangan
kantor luas / ukurannya dan keadaannya, atau harus,
disediakan oleh penyedia jasa sendiri dengan cara sewa).
e. Staf Pengawas / Pendamping
(Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya
yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping
(counterpart), atau project officer (PO) dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultansi).
f. Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan oleh penyedia jasa (bila ada)
(Cantumkan nama barang tersebut).
2. Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
(Cantumkan disini barang-barang yang harus disediakan oleh
penyedia jasa oleh penyedia jasa dan tetapkan juga apakah
harus dibeli atas nama kantor / satuan kerja / proyek / bagian
proyek ataukah harus dengan cara sewa).
d. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa maka penyedia jasa
harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar
terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih
pengetahuan kepada staf proyek.
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas
adalah :
a. Laporan Mingguan
b. Laporan Bulanan;
c. Laporan Akhir;
d. Dokumentasi.
13. Peralatan, Sesuai yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Material, Personil
dan Fasilitas dari
PPKom
14. Peralatan dan Sesuai yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Material dari
Penyedia Jasa
15. Lingkup Untuk melaksanakan tugas yang diberikan kepada Konsultan Pengawas
Kewenangan maka harus memenuhi beberapa ketentuan teknis seperti berikut ini :
Penyedia Jasa 1. Melaksanakan tugas konstruksi dalam bidang pemeliharaan
konstruksi sehingga hasil pembangunan yang dilaksanakan oleh
kontraktor / pelaksana dapat dipertanggunjawabkan secara
administrasi, keuangan teknis dan struktur.
2. Mengendalikan tahap pelaksanaan konstruksi fisik mulai dari tingkat
program sampai tingkat operasional.
3. Membantu Pengelola Kegiatan untuk melaksanakan pemeliharaan
pada tahap pelaksanaan konstruksi fisik.
4. Dalam kaitannya dengan mengendalikan tahap pelaksanaan
konstruksi fisik maka perlu menyusun program kegiatannya yang
terdiri dari :
a. Program pencapaian sasaran fisik kegiatan
b. Program penyediaaan dan penggunaan tenaga kerja
c. Program penyediaan dan penggunaan bahan
d. Program dan penggunaan peralatan serta perlengkapannya
e. Program penyediaan dan penggunaan informasi
5. Dalam kaitannya dengan hal-hal tersebut di atas maka di dalam
mengendalikan kegiatan pelaksanaan operasional meliputi hal-hal
sebagai berikut :
a. Mengawasi laju pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik dari segi
kualitas dan kuantitas bahan bangunan serta pelaksanannya.
b. Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengawasi ketepatan
waktu dan biaya pelaksanaan konstruksi fisik.
c. Mengawasi, meneliti perubahan-perubahan serta penyelesaian
yang terjadi selama pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
d. Menyusun Berita Acara :
• Kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
• Penyelesaian dan penyerahan tahap-tahap pekerjaan
pemeliharaan konstruksi fisik.
e. Membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan dan
pelaksanaan konstruksi fisik.
f. Mengadakan gambar-gambar sesuai dengan yang dilaksanakan
(As Built Drawing).
g. Menyusun Dokumen bersama Pengelola Kegiatan yang terdiri
dari :
• Surat Perjanjian Pemborong.
• Berita Acara Penyerahan I dan II.
h. Mengadakan koordinasi antara Kontraktor, Pelaksana Kegiatan
dan lainnya, serta menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan
cacat selama waktu/masa pemeliharaan.
i. Mengendalikan program yang terdiri dari :
• Evaluasi program terhadap hasil pelaksanaan.
• Evaluasi program terhadap lingkungan.
• Evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial atas persoalan yang timbul dan yang akan timbul.
• Mengusulkan koreksi program.
16. SBU a. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) : RE-201 (Jasa Pengawas
Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung) / RK-001 (Jasa Rekayasa
Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian)
b. Memiliki Izin Usaha (NIB) : Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi
Teknis YBDI (71102)
17. Jangka Waktu Jangka waktu yang dialokasikan untuk menyelesaikan pekerjaan
Penyelesaian pengawasan ini adalah selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung
Kegiatan sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh pengguna
jasa (Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen).
18. Personil a. Tenaga Penunjang / Pendukung
1. Pengawas Lapangan sebanyak 1 (satu) orang pendidikan
minimal SMK / SMU.
2. Administrasi / Operator Komputer sebanyak 1 (satu) orang
pendidikan minimal SMK / SMU.
19. Jadual Tahapan a. Tahapan Persiapan, yaitu pengukuran kembali / uitzet lapangan;
Pelaksanaan b. Tahapan Pengawasan, meliputi pengawasan rutin oleh personil
Kegiatan yang ditunjuk dan pengawasan berkala oleh Team Leader /
Direktur serta koordinasi atau rapat berkala;
c. Tahap Pelaporan, meliputi pembuatan laporan mingguan, laporan
bulanan, laporan akhir pengawasan dan dokumentasi.
Laporan
19. Laporan Akhir Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
a. Hasil karya Konsultan pengawas, berupa print out data (keluaran)
terhitung sejak dimulainya pekerjaan di lapangan sampai dengan
akhir masa pemeliharaan pekerjaan.
b. Data – data tersebut akan disusun berdasarkan mekanisme proyek
yang terdiri atas :
- Laporan bulanan
- Laporan akhir masa pemeliharaan
c. Masing – masing laporan akan berisi tentang :
- Data proyek meliputi data Kontraktor, data Konsultan.
- Time Schedule (Kurva S).
- Data bahan material yang diterima dan ditolak.
- Data penggunaan peralatan kerja kontraktor.
- Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan Kontraktor
- Waktu pelaksanaan, waktu yang telah dilaksanakan dan sisa
waktu pelaksanaan.
- Uraian secara singkat problem dan solusi pekerjaan di
lapangan.
d. Selain monitoring berupa buku laporan, konsultan pengawas juga
akan membuat isian buku Direksi yang akan melaporkan jalannya
pekerjaan tahap demi tahap disertai pelaporan problematika dan
solusi pekerjaan secara singkat.
e. Penemuan-penemuan penyimpangan pekerjaan dan bahan material
serta kondisi pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana teknis,
akan dilakukan diskusi secara periodik dilapangan antara
pengawas lapangan, pelaksana kontraktor dan Direksi lapangan.
Apabila permasalahan ditingkat bawah tersebut tidak dapat
menyelesaikan permasalahan yang terjadi maka Konsultan
Pengawas akan membuat usulan Site Meeting dengan
menghadirkan personil pada level diatasnya untuk membahas
permasalahan tersebut. Hasil dari site meeting tersebut diatas akan
diterbitkan Berita Acara Site Meeting.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (Tiga Puluh) hari
kalender sejak SPMK diterbitkan dengan rincian sebagai berikut :
a. Laporan Mingguan sebanyak 3 buku;
b. Laporan Bulanan sebanyak 3 buku;
c. Laporan Akhir sebanyak 3 buku;
d. Laporan Dokumentasi sebanyak 3 buku;
Hal – Hal Lain
20. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
Pengumpulan Data
Lapangan
21. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek / satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen berikut.
Dibuat di : Kajen
Tanggal: 5 November 2024
Ditetapkan oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen Kepala Subbagian Umum
BPS Kabupaten Pekalongan BPS Kabupaten Pekalongan
Arif Muttaqin, SST. Kismia Hartatik, SST
NIP. 19881026 201012 1 003 NIP. 19800507 200312 2 003