CV Arshaka Gavrila Xavier | 05*2**9****29**0 | - |
| 0840217434521000 | - | |
CV Kuat Jaya Karya | 06*3**3****01**0 | - |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - |
| 0317137461501000 | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - |
| 0021048889501000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES
DINAS KESEHATAN DAERAH
Jl. dr. Wahidin No.2 Brebes, Telp (0283) 671846, Fax 672125
Website : dinkesda.brebeskab.go.id, e-mail: [email protected]
URIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan ini merupakan kelanjutan dari Rehabilitasi Puskesmas Wanasari yang berlokasi
di Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, dengan tujuan meningkatkan kualitas
sarana dan prasarana layanan kesehatan masyarakat.
Pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi sesuai lingkup kegiatan Program
Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat dalam
Subkegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas, yang didanai oleh APBD
Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025 dengan nilai HPS sebesar Rp 1.028.999.450 dan
waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender.
Lingkup pekerjaan meliputi:
1. Persiapan pekerjaan dan pengalokasian tenaga kerja serta mobilisasi alat utama
yang dipersyaratkan, antara lain: Beton Molen, Concrete Vibrator, Genset,
Scaffolding, dan Las Listrik.
2. Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3)
termasuk identifikasi potensi bahaya pekerjaan konstruksi.
3. Pekerjaan konstruksi meliputi:
o Perkuatan struktur bawah dan struktur utama bangunan
o Pekerjaan arsitektur (dinding, lantai, plafon, atap, pengecatan, pintu dan
jendela)
o Pekerjaan utilitas dan mekanikal-elektrikal, termasuk instalasi air bersih, air bekas,
air hujan, sistem tata udara dan ventilasi, tambah daya, panel distribusi, serta
instalasi penerangan.
4. Pengendalian mutu dan waktu pelaksanaan secara berkala melalui laporan
mingguan dan bulanan.
5. Pembuatan gambar pelaksanaan (shop drawing) serta gambar akhir (as-built
drawing).
6. Dokumentasi pekerjaan secara visual dan tertulis pada tahap 0%, 25%, 75%, dan 100%
pelaksanaan.
7. Masa pemeliharaan selama 180 hari kalender setelah Serah Terima Sementara (PHO).
8. Pemenuhan kewajiban administratif dan regulasi daerah, termasuk pembayaran BPJS
Ketenagakerjaan Konstruksi, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta
penyerahan dokumen administrasi dan teknis proyek (hardcopy dan softcopy,
termasuk file AutoCAD, CorelDRAW, dan lainnya).
9. Pemenuhan persyaratan teknis dan administratif tambahan, berupa surat jaminan
ketersediaan dan mutu material baja ringan serta kusen aluminium dari pabrikan atau
distributor resmi lengkap dengan perhitungan teknis.
Pekerjaan ini wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi yang memiliki Sertifikat
Badan Usaha (SBU) dengan subklasifikasi BG005/BG008 (Bangunan Gedung Kesehatan)
dan personel manajerial bersertifikat sesuai ketentuan.
Brebes, 24 Mei 2025
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Brebes
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Ineke Tri Sulistyowaty, SKM, M.Kes
NIP . 19710214 199503 2 001