URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan Perencanaan ini melalui beberapa tahapan pekerjaan dimana setiap tahapnya harus dikonsultasikan
dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait meliputi : Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, masyarakat
maupun instansi yang terkait lainnya. Adapun ruang lingkup kegiatan tahapan sebagai berikut :
1) Tahap Persiapan
Konsultan harus melaksanakan survey, pengumpulan data dan informasi lapangan dari lokasi yang direncanakan.
2) Pengukuran
Konsultan yang ditunjuk melakukan pengukuran secara langsung dilapangan pada setiap bagian pekerjaan yang
akan dijadikan dasar untuk pembuatan gambar rencana kerja.
3) Tahap Penyusunan Rencana Detail
Konsultan membuat gambar-gambar detail, Rencana Kerja dan Syarat (RKS), rincian volume pekerjaan dan
penyusunan laporan perencanaan.
Penyusunan rencana detail tersebut konsultan yang ditunjuk harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a) Perencanaan struktur fasilitas harus diperhitungkan terhadap keamanan, daya tahan, serta ketersediaan
material di lokasi;
b) Semua perhitungan struktur harus dibuat analisanya berdasarkan analisa struktur yang lazim digunakan;
c) Efisiensi biaya dengan memperhitungkan system konstruksi yang paling mudah dalam pelaksanaan,
menggunakan material bangunan setempat, peralatan dan kemampuan teknis kontraktor;
d) Keamanan dalam pelaksanaan; dan
e) Kemudahan dalam operasi dan pemeliharaan.
4) Pembuatan dokumen kebutuhan proses pemilihan penyedia konstruksi
Berdasarkan rencana detail yang telah dibuat, konsultan harus membuat dokumen kebutuhan proses pemilihan
penyedia konstruksi yang akan dilaksanakan selanjutnya, yang meliputi :
a) Rincian Enginer Estimate (EE)/Anggaran Biaya (RAB)
b) Spesifikasi Teknis/Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
c) Gambar Konstruksi/Kerja
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat harus dibuat berdasarkan ketentuan dan peraturan pemerintah yang berlaku
dan standar yang lazim/biasa. Enginer Estimate (EE)/Anggaran Biaya (RAB) harus dibuat dan dihitung
berdasarkan Gambar Konstruksi/Kerja, analisa harga satuan, daftar harga satuan bahan dan upah, dan dirinci
ke dalam uraian-uraian pekerjaan yang standar. Daftar harga satuan bahan hendaknya hanya memuat Jenis
bahan yang akan digunakan dalam pelaksanaan konstruksi. Daftar Analisa harga satuan hendaknya hanya
memuat jenis analisa yang akan digunakan dalam pelaksanaan konstruksi. Harga satuan bahan dan upah harus
mengacu/berpedoman pada daftar harga bahan dan upah yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Brebes.
5) Membantu proyek dalam melakukan sosialisasi kepada semua pihak yang terkait.
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah tersedianya dokumen perencanaan kebutuhan
pembangunan pasar pada lokasi yang direncanakan yang meliputi :
1) Rincian Enginer Estimate (EE)/Anggaran Biaya (RAB)
2) Spesifikasi Teknis/Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
3) Gambar Konstruksi/Kerja
4) Foto Dokumentasi
5) Softcopy Dokumen| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 June 2019 | Pengembangan Daya Tarik Wisata (Dak) | Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes | Rp 2,750,000,000 |
| 17 July 2018 | Bangunan Gedung Kantor Permanen | Kab. Brebes | Rp 1,880,068,000 |
| 1 August 2016 | Bangunan Tempat Mandi Bilas Dan Penambahan Sarana Dan Prasarana Wisata Lainnya Di Ow Pap Tirta Husada Paguyangan | Ukpbj Kabupaten Brebes | Rp 1,400,000,000 |
| 22 April 2019 | Peningkatan Jalan Bantarkawung - Ciomas - Kampungbaru Kec. Bantarkawung | Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes | Rp 1,000,000,000 |
| 30 August 2024 | Belanja Pemeliharaan Gedung Rs | Kab. Brebes | Rp 498,600,000 |
| 6 July 2018 | Peningkatan Jl. Kh. Arobi Ali Kec. Bumiayu | Kab. Brebes | Rp 400,000,000 |
| 8 October 2025 | Rehabilitasi Saluran Sek Karet, Desa Negaraha | Kab. Brebes | Rp 200,000,000 |
| 3 July 2025 | Peningkatan Jalan Salem - Gunungjaya No Ruas 246 | Kab. Brebes | Rp 200,000,000 |
| 7 October 2025 | Rehabilitasi Saluran Sek Buaran 4, Desa Kalisumur | Kab. Brebes | Rp 200,000,000 |
| 13 June 2022 | Peningkatan Jln Lingkar Waduk Penjalin - Perbatasan Banyumas | Kab. Brebes | Rp 195,000,000 |