SPESIFIKASI TEKNIS
PENJELASAN UMUM
a. Pemberian pekerjaan meliputi :
Mendatangkan,pengolahan,pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja,
pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya.Yang pada umumnya langsung atau
tidak langsung termasuk didalam usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan
pekerjaan dengan sempurna lengkap.
Halter sebut diatas juga dimaksudkan pekerjaan–pekerjaan atau bagian-bagian
pekerjaan yang walaupun tidak disebutkan didalam bestek tetapi masih berada didalam
lingkungan pekerjaan harus dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
b. Lingkup Kegiatan /Pembangunan yang dilaksanakan :
Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah Sebagai berikut
:
No URAIAN PEKERJAAN
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Papan Nama Kegiatan
2 Uitzet / pengukuran
3 Keamanan,Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
4 Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian
II. PEKERJAAN NORMALISASI SALURAN
Galian tanah pondasi
Beton mutu fc=10 MPA, SLUMP (10 ± 2,5) cm
Pasangan batu belah 1 : 4
Plesteran 1 : 3
Siaran 1 : 2
Pembesian
Pipa Drainase PVC Ø 1,5” + Ijuk, Perjarak 1 m
Bekisting
Sebelum pelaksanaan kontraktor harus selalu mengecek keadaan lapangan yang akan
dikerjakan, baik lokasi, material dan lain-lain, sehingga dihari belakangnya tidak terjadi
kekisruhan atau menimbulkan permasalaahan dibelakang hari.Sehingga rekanan telah
dianggap mengerti dan memahami semua yang ada didokumen kontrak.
PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Ukur Proyek / pembuatan patok profil (bouwplank) terdiri dari :
a. Titik duga (0 peil) ditentukan bersama-sama dengan Pengguna Barang / Jasa.
b. Kayu patok berukuran 5 x 7 cm dan papan bouwplank minimum 2 x 20 cm dari
kayu.
c. Papan bouwplank dan patok harus kuat dan tidak mudah berubah posisinya,
dipasang dengan lurus dan datar, tanda-tanda untuk sumbu harus teliti dan jelas,
papan dan patok dicat dengan menie.
d. Penyedia Jasa Konstruksi harus membersihkan lokasi pekerjaan dari semak-semak,
sampah dan lain-lain sesuai petunjuk Pengguna Barang / Jasa
2. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek sesuai
dengan standar yang telah ditentukan.
3. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan air kerja yang memenuhi syarat teknis
dan disetujui Pengguna Barang / Jasa.
4. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat kistdaam / pengeringan untuk setiap
pekerjaan yang memerlukan.
5. Penyedia Jasa Konstruksi harus membongkar dan memindahkan penghalang-
penghalang yang terdapat di lapangan.
6. Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga agar jalan umum tetap bersih dari alat-alat
mesin dan bahan bangunan serta tidak mengganggu lalu lintas.
7. Selama pelaksanaan kontrak Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan bangunan yang ada, fasilitas, jalan, saluran, listrik, telpon, dsb. Dan
kerusakan jenis yang disebabkan oleh operasional Penyedia Jasa Konstruksi.
8. Pembuatan kisdam dilakukan untuk membantu pada saat pelaksanaan pekerjaan.
Kisdam dibuat dengan karung/ waring diisi dengan pasir atau tanah, disusun
sedemikian rupa sehingga air tidak mengalir pada ruang yang membutuhkan
pengeringan.
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
Pembersihan dilakukan terhadap bangunan,pohon, semak atau penghalang lainnya yang
menghalangi pekerjaan. Pembersihan atas seijin pemilik dan pengawas lapangan. Hasil
pembersihan ditempatkan pada lokasi yang tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Galian tanah dilaksanakan untuk pekerjaan pasangan saluran / talud.
2. Galian tanah dilaksanakan dengan kedalaman sesuai gambar kerja dan sampai tanah
keras, kemudian diperiksa dan disetujui oleh Pengguna Barang / Jasa.
3. Timbunan kembali dilaksanakan setelah pekerjaan pasangan selesai dipadatkan hingga
rapi.
4. Penyedia Jasa Konstruksi menyiapkan tempat atau pengaman, sehingga tanah tidak
mengotori lingkungan dan tidak mengganggu lalu lintas.
5. Bekas tanah galian yang tidak terpakai supaya dibuang ke tempat yang telah
ditentukan Pengguna Barang / Jasa.
6. Pekerjaan galian tanah lumpur dilakukan sesuai dengan peil/ elevasi yang telah
ditentukan. Hasil galian lumpur dibuang pada tempat yang telah ditentukan sehingga
tidak masuk kembali dalam saluran.
.
PENYELESAIAN PEKERJAAN
1. Sebelum penyerahan pertama Penyedia Jasa Konstruksi harus memenuhi semua
bagian pekerjaan yang perlu penyempurnaan dan harus diperbaiki sesuai dengan
tanggung jawabnya.
2. Semua penyimpangan dari ketentuan gambar serta Spesifikasi Teknis menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi kecuali ada permintaan tertulis dari
Pengguna Barang / Jasa.
3. Apabila pekerjaan telah selesai pemborong mengajukan surat pemberitahuan telah
selesainya pekerjaan pada Pengguna Barang / Jasa untuk diadakan pemeriksaan
bersama. Apabila dinilai pekerjaan telah selesai dibuat Berita Acara Penyerahan
Pertama.
4. Keadaan lapangan sekitar pekerjaan harus dibersihkan dan dirapikan kembali.
5. Masa Pemeliharaan sebelum penyerahan kedua.
6. Semua kerusakan, kekurangan atau kesalahan lainnya yang timbul pada masa
pemeliharaan yang telah dirinci oleh Pengguna Barang / Jasa atau wakilnya yang
merupakan daftar perincian pekerjaan, harus diselesaikan sebelum masa pemeliharaan
selesai.
Jika kerusakan, kekurangan atau kesalahan yang telah diperbaiki dan diterima oleh
Pengguna Barang / Jasa, maka pemberi tugas bersama-sama menandatangani Berita
Acara yang menyatakan selesainya perbaikan dan penyelesaian seluruh pekerjaan.
7. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Kedua kalinya ditandatangani kedua belah pihak,
setelah diadakan peninjauan / ceking lapangan bersama-sama yang menyatakan
bahwa pekerjaan telah selesai dan diterima baik oleh Pengguna Barang / Jasa.
PENUTUP
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan,
dan apabila masih ada yang belum tercantum atau ada yang belum sesuai dalam uraian ini
maka akan dijelaskan dalam Penjelasan Pekerjaan.
Brebes , Agustus 2025
Kepala Bidang Konservasi & Rehabilitasi SDA
DPSDAPR Kabupaten Brebes
Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
MULYADI,S.IP, ST
NIP. 19671224 199803 1 003