KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL
BINA MARGA
SPESIFIKASI UMUM 2018
UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI
JALAN DAN JEMBATAN
(REVISI 2)
OKTOBER
2020
NOMOR
16.1/SE/Db/2020
SURAT
EDARAN
DIRJEN
BINA
MARGA
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
DIVISI I
UMUM
SEKSI 1.2
MOBILISASI
1.2.1 UMUM
1) Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di
bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
i) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base
camp Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
ii) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para
tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian
pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Koordinator
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Personil Ahli K3 atau
Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19
dari Spesifikasi ini, dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager,
QCM) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari
Spesifikasi ini.
iii) Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai
dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan
selama pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di
mana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
iv) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta
peralatan ujinya, dan sebagainya.
v) Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
diperlukan).
vi) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang disebutkan dalam
Pasal 1.2.2 dalam Spesifikasi ini yang kemudian dituangkan dalam
Adendum.
vii) Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,
gudang, ruang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan
semua fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa
untuk mobilisasi menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa
1 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
setelah Kontrak berakhir.
Ketentuan periode mobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu tetap
sesuai Pasal 1.2.1.3) alinea pertama di bawah ini.
b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas
Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di
lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari
Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya, yang
dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu
kontrak berakhir.
d) Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa
Pelaksanaan, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan
dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi
kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal
ini, pemindahan instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah
tidak akan mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua
sumber daya yang diperlukan selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan,
manajemen, peralatan, tenaga kerja dan bahan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya : Seksi 1.3
c) Pelayanan Pengujian Laboratorium : Seksi 1.4
d) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
e) Jadwal Pelaksanaan : Seksi 1.12
f) Pemeliharaan Jalan Yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi 1.14
Pelengkapnya
1 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
g) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
h) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
i) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
3) Periode Mobilisasi
Kecuali ditentukan lain sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.2.1.1).a).vi) maka
seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal
mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri
dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan
sesuai dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam
waktu paling lama 45 hari.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu program mobilisasi
menurut detail dan waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.2 dari Spesifikasi ini.
Bilamana perkuatan bangunan pelengkap antara lain jembatan eksisting atau pembuatan
jembatan darurat atau pembuatan timbunan darurat pada jalan yang berdekatan dengan
lokasi kegiatan, diperlukan untuk memperlancar pengangkutan peralatan, instalasi atau
bahan milik Penyedia Jasa, detail pekerjaan darurat ini juga harus diserahkan bersama
dengan program mobilisasi sesuai dengan ketentuan Seksi 1.14 dari Spesifikasi ini.
1.2.2 PROGRAM MOBILISASI
1) Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil Pengguna
Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis
maupun yang non teknis dalam kegiatan ini.
Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
a) Pendahuluan
b) Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab:
i) Wakil Pengguna Jasa.
ii) Penyedia Jasa.
iii) Pengawas Pekerjaan.
c) Masalah-masalah Lapangan:
i) Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
ii) Sumber-sumber Bahan.
iii) Lokasi Base Camp.
d) Wakil Penyedia Jasa.
e) Tatacara pengajuan survei, permohonan pemeriksaan pekerjaan, dan
pengukuran hasil pekerjaan.
f) Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil pekerjaan.
g) Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction Documents)
h) Rencana Kerja:
i) Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan
1 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
urutan kegiatan utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk jadwal
pengadaan bahan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan.
ii) Rencana Mobilisasi.
iii) Rencana Relokasi.
iv) Rencana Keselamatan dan Kesehatan KerjaKonstruksi (RK3K).
v) Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK).
vi) Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL).
vii) Rencana Manajemen Rantai Pasok Sumber Daya (RMRP)
viii) Rencana Inspeksi dan Pengujian.
ix) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL)
yang disusun berdasarkan Dokumen Upaya/Rencana Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (jika ada), atau sekurang-kurangnya mengacu
pada standar dan prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku
khusus untuk kegiatan tersebut.
i) Komunikasi dan korespondensi.
j) Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
k) Pelaporan dan pemantauan.
2) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan pelengkap
antara lain jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Pengawas
Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
3) Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus, program mobilisasi harus menetapkan
waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.1) dan harus
mencakup informasi tambahan berikut:
a) Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detail
di lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang,
mesin pemecah batu, instalasi pencampur aspal, atau instalasi pencampur beton,
dan laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam Lingkup Kontrak.
b) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua
peralatan yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam
Penawaran, bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan
peralatan di lapangan.
c) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
d) Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar
aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal
mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
e) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
1 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1.2.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan atas dasar
jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan dalam
Pasal 1.2.2.2) di atas.
2) Dasar Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang diberikan
di bawah, di mana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya
lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.2.1.1)
dari Spesifikasi ini. Walaupun demikian Pengawas Pekerjaan dapat, setiap saat selama
pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan yang
dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lump sum untuk Mobilisasi.
Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut:
a) 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai (tidak termasuk instalasi
konstruksi), dan fasilitas serta pelayanan pengujian laboratorium telah lengkap
dimobilisasi menurut tahapannya.
b) 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan
semua fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi dan diterima
oleh Pengawas Pekerjaan.
c) 30 % (tiga puluh persen) bila seluruh demobilisasi selesai dilaksanakan.
Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari
kedua batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.3) atau keterlambatan setiap
tahapan mobilisasi peralatan utama dan personil inti yang terkait terhadap jadwalnya
sesuai Pasal 1.2.1.1).a).vi), maka jumlah yang disahkan Pengawas Pekerjaan untuk
pembayaran adalah persentase angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi dikurangi
sejumlah dari 1 % (satu persen) nilai angsuran tersebut untuk setiap keterlambatan satu
hari dalam penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.2 Mobilisasi Lump Sum
1 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.8
MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALULINTAS
1.8.1 UMUM
1) Uraian
a) Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan jembatan1 sementara
dan Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk mengendalikan dan
melindungi para pekerja2, dan pengguna jalan yang melalui daerah konstruksi,
termasuk lokasi sumber bahan dan rute pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi
ini dan memenuhi rencana detail dan lokasi manajemen dan keselamatan lalu
lintas yang telah disusun oleh Penyedia Jasa atau atas perintah Pengawas
Pekerjaan3.
b) Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara perlengkapan jalan
dan jembatan sementara dan harus menyediakan petugas bendera (flagmen)
dan/atau alat pengaman pemakai jalan sementara sepanjang ZONA kerja saat
diperlukan selama Masa Pelaksaanaan. Manajemen dan keselamatan lalu lintas
harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c) Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang disusun oleh Penyedia
Jasa berdasarkan tahapan dan metoda pelaksanaan pekerjaan. RMKL harus
memenuhi ketentuan-ketentuan dan panduan dari Direktorat Jenderal Bina Marga
dan peraturan terkait lainnya yang berlaku. Jumlah dan jenis perlengkapan jalan
dan jembatan sementara yang disediakan harus sesuai dengan Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas seperti yang diberikan dalam lampiran
1.8.B.
d) Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia Jasa
harus dikaji dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai dengan ukuran,
lokasi, reflektivitas (daya pantul), visibilitas (daya penglihatan), kecocokan, dan
penggunaan yang sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi kerja yang
khusus.
e) Bilamana jembatan eksisting tidak dapat difungsikan sebagai jembatan sementara
atau yang disebutkan lain dalam Gambar, maka dapat dilakukan penyediaan dan
pemasangan jembatan sementara tersendiri.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.11
b) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
f) Pemeliharaan Jembatan : Seksi 10.2
1
Perlengkapan jalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
2
Termasuk karyawan Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan yang melaksanakan tugas terkait dengan lingkup Kontrak.
3
Lihat Seksi 1.8.2 butir 3) AlineaKedua.
1 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1.8.2 RENCANA MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS
1) Urutan Pekerjaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menjaga seluruh kegiatan pekerjaan sepanjang jalan dalam kondisi
sedemikian agar lalu lintas dapat terbuka dengan selamat dan seluruh pekerja, dan
pengguna jalan terlindungi.
Sebelum memulai pekerjaan apapun, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan mengajukan
kepada Pengawas Pekerjaan, Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
(RMKL) untuk kegiatannya selama Masa Pelaksanaan. RMKL harus berdasarkan
analisa arus lalu lintas tingkat makro dan juga mikro dan tidak hanya terfokus di daerah
konstruksi. RMKL harus disusun oleh Tenaga Ahli Keselamatan Jalan dari Penyedia
Jasa, disampaikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi (Pre
Construction Meeting/PCM) dan mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
RMKL harus dimutakhirkan secara regular berdasarkan kondisi tempat pekerjaan.
Dalam hal pekerjaan wajib melakukan Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No.75 Tahun 2016 atau
perubahannya (jika ada) tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas , maka
penyusunan dokumen Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL)
harus merujuk pada dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
RMKL harus memperhitungkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (lihat
Seksi 1.19 Spesifikasi ini) dan harus memperhitungkan dan menyediakan fasilitas
khusus untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak bermotor jika dibutuhkan.
2) Pembagian Zona Pekerjaan Jalan
Zona Pekerjaan Jalan dibagi menjadi empat zona berdasarkan fungsinya (sesuai dengan
Instruksi Dirjen Bina Marga No.02/IN/Db/2012 atau perubahannya (jika ada) tentang
Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan) sebagaimana ditunjukkan pada gambar
pada Lampiran 1.8.A. Zona tersebut adalah:
a) Zona peringatan dini adalah segmen jalan di mana pengguna jalan
diinformasikan tentang akan adanya pekerjaan jalan dan apa yang harus
dilakukan.
b) Zona pemandu transisi adalah segmen jalan di mana pengemudi dipandu untuk
menurunkan kecepatan dan masuk ke lintasan yang benar.
c) Zona kerja adalah segmen jalan di mana pekerjaan dilaksanakan dan terdapat
pekerja, peralatan, perlengkapan, serta material.
d) Zona terminasi adalah segmen jalan di mana lalu lintas dituntun kembali ke
kondisi normal setelah melalui lokasi pekerjaan.
Bilamana pekerjaan belum selesai, dan jalan atau lajur dibuka untuk lalu lintas umum,
Penyedia Jasa harus memasang marka sementara (pre marking), dan rambu sementara
atau perlengkapan jalan lainnya yang dibutuhkan untuk menjamin keselamatan
pengguna jalan sebagaimana diuraikan pada Pasal 1.8.3.3) dari Spesifikasi ini.
3) Implementasi Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Jika pada setiap saat, Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa ketentuan yang
sebagaimana mestinya untuk pengendalian lalu lintas yang berkeselamatan tidak
1 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
disediakan, tidak dipelihara atau tidak dilaksanakan sesuai lingkup dari RMKL,
Pengawas Pekerjaan dapat membatasi kegiatan Penyedia Jasa yang mempengaruhi
situasi semacam ini sampai penyesuaian yang diperlukan telah dilaksanakan. Pengawas
Pekerjaan dapat juga menangguhkan seluruh pekerjaan sampai penyesuaian tersebut
dicapai.
Bilamana keselamatan pengguna jalan atau tenaga kerja diabaikan secara serius dan
dengan sengaja oleh Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan dapat menghentikan kegiatan
Penyedia Jasa yang terkait dan ketentuan pemotongan dalam Pasal 1.6.2.4) dari
Spesifikasi ini harus berlaku jika terdapat kejadian dan/atau kelalaian Penyedia Jasa.
Semua tenaga kerja paling sedikit berusia 18 tahun, dan tenaga kerja harus mengenakan
baju yang reflektif, sepatu boot dan helm kerja pada setiap saat selama jam kerja di
dalam daerah kerja.
Pelaksanaan pengaturan lalu lintas perlu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian
dan/atau Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setempat.
Penyedia Jasa harus menyediakan petugas bendera (flagmen) dan/atau perlengkapan
jalan sementara pada setiap titik lokasi konflik antara lalu lintas umum dengan
kendaraan dan/atau kegiatan proyek antara lain di :
a) Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses lokasi basecamp, sumber
bahan (quarry) dan/atau tumpukan bahan (stockpile material)
b) Lokasi awal dan akhir jalur lalu lintas pada segmen jalan yang sedang dilakukan
kegiatan konstruksi
c) Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses kegiatan konstruksi.
d) Lokasi jembatan sementara.
e) Lokasi lainnya dengan potensi konflik lalu lintas umum dengan kendaraan
proyek.
Pekerjaan pada malam hari harus diterangi dengan lampu dan atau sistem reflektif yang
disetujui Pengawas Pekerjaan. Sistem penerangan harus ditempatkan dan dijalankan
sedemikian hingga agar sorot cahaya tidak mengganggu pengguna jalan pada lokasi
tersebut. Lampu pijar tidak diperkenankan untuk digunakan.
Pagar pengaman sementara dan/atau pembatas daerah konstruksi yang bersinggungan
langsung dengan jalur lalu lintas harus dilengkapi dengan lampu pengaman sebagai
tanda batas lokasi pekerjaan sekaligus sebagai pengarah bagi pengguna ajalan untuk
melalui jalur lalu lintas dengan aman.
Pada saat pelaksanaan konstruksi, Pengawas Pekerjaan wajib memeriksa dan
mengawasi pelaksanaan keselamatan lalu lintas di lokasi pekerjaan dengan membuat
formulir pemantauan kesesuaian berdasarkan RMKL yang telah disepakati pada saat
rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi termasuk di dalamnya adalah
kelengkapan perlengkapan jalan sementara.
4) Koordinasi Antara Berbagai Kontrak-kontrak Pekerjaan Sipil
Penyedia Jasa akan diberitahu setiap pekerjaan sipil lainnya yang terdaftar dalam
Lampiran 1.8.A yang dijadwalkan untuk dilaksanakan selama Masa Pelaksanaan.
1 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Sementara
Penyedia Jasa harus menyediakan personil untuk melakukan pengawasan
berkesinambungan terhadap kegiatan pengendalian lalu lintasnya. Personil tersebut
harus tersedia baik siang maupun malam untuk menanggapi panggilan jika ada
kerusakan dan/atau penurunan fungsi perlengkapan jalan sementara, antara lain
terhadap barikade, lampu, rambu-rambu sementara, marka sementara dan sebagainya
baik karena vandalisme atau kecelakaan lalu lintas.
Pemeliharaan perlengkapan jalan sementara oleh Penyedia jasa dapat berupa:
a) Perbaikan perlengkapan jalan sementara yang rusak.
b) Pembersihan rambu sementara atau penghalang plastik yang kotor karena
vandalisme atau tingkat refleksinya menurun.
c) Mengganti perlengkapan jalan sementara yang rusak dan tidak dapat
diperbaiki.
Penyedia Jasa harus memberitahu identitas personil tersebut kepada Pengawas
Pekerjaan maupun pejabat lalu lintas setempat (termasuk polisi) di tempat kerja.
6) Bahan dan Peralatan
Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan sementara sesuai RMKL atau
sesuai perintah Pengawas Pekerjaan bila dianggap perlu. Semua perlengkapan jalan
sementara ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada akhir Masa Kontrak.
Perlengkapan jalan sementara, dapat berupa :
a) alat pemberi isyarat lalu lintas sementara;
b) rambu lalu lintas sementara;
c) marka jalan sementara;
d) alat penerangan sementara;
e) alat pengendali pemakai jalan sementara, terdiri atas
- alat pembatas kecepatan; dan
- alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan;
f) alat pengaman pemakai jalan sementara, terdiri atas:
- pagar pengaman/Penghalang lalu lintas;
- cermin tikungan;
- patok pengarah (delineator);
- pulau-pulau lalu lintas sementara;
- pita penggaduh (rumble strip); dan
- Traffic Cones.
Penyediaan dan penempatan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas
sementara sekurang-kurangnya harus sesuai dengan pedoman Teknis Perencanaan
Perambuan Sementara untuk Pekerjaan Jalan No.Pd-T-12-2003, Instruksi Dirjen Bina
Marga No.02/IN/Db/2012 atau perubahannya (jika ada) tentang Panduan Teknis
Rekayasa Keselamatan Jalan: Panduan Teknis 3: Keselamatan di Lokasi Pekerjaan
Jalan, dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13/2014 atau perubahannya (jika
ada) tentang Rambu Lalu Lintas atau yang termutakhir.
Bentuk-bentuk zona pekerjaan jalan beserta perlengkapan jalan sementara yang
disebutkan dalam Lampiran 1.8 A.
1 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Semua bahan dan peralatan yang disediakan untuk implementasi kegiatan-kegiatan
manajemen dan keselamatan lalu lintas harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan tetap
menjadi miliknya pada akhir Masa Kontrak.
Perlengkapan jalan sementara yang rusak oleh sebab apapun selama masa pelaksanaan
harus diperbaiki atau diganti segera, termasuk pengecatan jika perlu oleh Penyedia Jasa
dengan biaya sendiri.
Bilamana tidak diperlukan lagi, perlengkapan jalan sementara harus disingkirkan dari
area kerja.
Perlengkapan jalan sementara harus dibuat sedemikian hingga tidak merusak kendaraan
yang melalui atau mencelakai pengguna jalan jika tertabrak dan harus tetap stabil dan
berdiri di tempat ketika diterpa angin maupun getaran akibat lalu lintas kendaraan berat.
7) Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga Koordinator Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas (KMKL) yang memadai, dengan pengalaman yang sesuai minimum 3 tahun
dalam tugas-tugas semacam ini dan staf yang diperlukan (jumlah minimum 2 orang)
untuk membantu seluruh pengendalian dan pelaksanaan dari manajemen dan
keselamatan lalu lintas, termasuk koordinasi dengan pejabat lalu lintas setempat yang
bertanggungjawab sesuai yuridiksi Daerah Kerja, sedemikian hingga dapat
memperkecil halangan, risiko keselamatan dan memperlancar arus lalu lintas yang
melalui daerah pekerjaan konstruksi dan melalui jalan-jalan pengalihan yang sesuai dan
disetujui. Pemilihan KMKL harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
KMKL harus secara aktif berpartisipasi dalam semua rapat reguler maupun khusus
dengan Pengawas Pekerjaan. KMKL harus siap dihubungi pada setiap saat (24 jam per
hari, 7 hari per minggu) melalui komunikasi bergerak untuk mengatasi kesulitan-
kesulitan, keadaan darurat, dan hal-hal lain terkait lalu lintas dan manajemen
keselamatan lalu lintas selama Masa Pelaksanaan.
KMKL adalah individu yang bertanggungjawab atas semua permintaan Pengawas
Pekerjaan yang terkait dengan hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas. KMKL
mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan dan berkoordinasi dengan personil
Penyedia Jasa untuk hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas.
Tugas-tugas KMKL harus mencakup berikut ini:
a) Memahami persyaratan kontraktual, termasuk gambar, spesifikasi, dan
lingkungan di mana pekerjaan akan dilaksanakan;
b) Menginspeksi rutin terhadap kondisi dan keefektifan dari pengaturan lalu lintas
yang digunakan dalam kegiatan dan memastikan bahwa perlengkapan tersebut
berfungsi sebagaimana mestinya, bersih, dapat dilihat dan memenuhi
spesifikasi, gambar, serta peraturan-peraturan setempat;
c) Meninjau dan mengantisipasi kebutuhan atas pengaturan lalu lintas yang
sesuai, memberi pendapat kepada Pengawas Pekerjaan tentang hal-hal terkait,
dan memastikan bahwa RMKL telah diimplementasikan untuk pergerakan lalu
lintas yang aman dan efisien;
d) Mengkoordinasikan pemeliharaan kegiatan lalu lintas dengan Pengawas
Pekerjaan;
1 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
e) Melakukan rapat keselamatan lalu lintas dengan Penyedia Jasa sebelum
pelaksanaan dimulai, dan rapat berkala yang dianggap perlu atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan harus diberitahu
sebelumnya untuk menghadiri rapat-rapat ini.
8) Penutupan Jalan yang Tidak Sah
Semua penutupan dini/lambat atas jalan atau lajur di luar waktu yang ditetapkan
(Lampiran 1.8.B, Tabel 1.8.B.2) dapat dikategorikan sebagai penutupan jalan yang
tidak sah.
Semua penutupan total jalan tanpa suatu jalan pengalihan yang pantas harus dipandang
sebagai penutupan jalan yang tidak sah dan Penyedia Jasa harus menanggung segala
tuntutan yang timbul dari pihak ketiga.
9) Akses Menuju Daerah Kerja
Penyedia Jasa harus menggunakan sebuah Kendaraan Penghantar ketika memasuki atau
meninggalkan daerah kerja sampai jalan tersebut dibuka untuk lalu lintas. Penyedia Jasa
harus menyediakan fasilitas yang sama untuk Personil Pengawas Pekerjaan dan
Pengguna Jasa.
Memasuki dan meninggalkan daerah kerja harus dilaksanakan dengan selamat sehingga
memperkecil risiko terhadap para tenaga kerja dan pengguna jalan.
10) Kejadian Khusus dan Hari Libur
Tabel 1.8.B.4 pada Lampiran 1.8 B mengidentifikasi kejadian khusus di mana selama
waktu itu Pengawas Pekerjaan berhak untuk tidak mengizinkan penutupan jalan.
Penyedia Jasa harus mempertimbangkan kejadian semacam ini dalam rencana kerjanya.
Bilamana terjadi Kejadian Kahar, Pengawas Pekerjaan dapat juga membatalkan
penutupan jalan.
11) Penutupan Lajur/Jalan dengan Menggunakan Tanda Visual
Penutupan lajur dengan menggunakan tanda visual harus dilakukan sesuai dengan
detail-detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
12) Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan Umum
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan umum harus dilakukan sesuai dengan detail-
detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
13) Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan dalam Kota
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan dalam kota harus dilakukan sesuai dengan
detail-detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
14) RambuLalu Lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Tambahan
Atas permintaan Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan tambahan
rambu-rambu lalu lintas sementara atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Peralatan
tersebut harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan.
1 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan tersebut dalam waktu 48 jam dan
memasang serta memelihara peralatan tersebut selama Masa Pelaksanaan.
1.8.3 URAIAN PERLENGKAPAN MINIMAL JALAN SEMENTARA
1) Rambu-rambu Sementara
Istilah “Rambu-rambu Sementara” harus mencakup semua rambu-rambu sementara
yang diperlukan untuk arah lalu lintas umum yang melalui dan sekitar pekerjaan selama
pelaksanaan pekerjaan. Rambu-rambu ini ditunjukkan dan dirujuk dalam Gambar.
Rambu-rambu sementara harus dipasang pada lokasi yang ditunjukkan dalam gambar
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Rambu-rambu sementara harus memenuhi semua ketentuan dalam Seksi 9.2 Pekerjaan
Lain-lain.
Rambu sementara pada pekerjaan jalan terdiri dari rambu tetap, rambu portabel dan
rambu elektronik
Rambu-rambu sementara yang tidak dirancang sebagai rambu tetap atau portabel pada
gambar akan menjadi pilihan Penyedia Jasa, apakah tetap atau portabel.
Semua rambu-rambu sementara harus memenuhi ketentuan-ketentuan dimensi, warna
dan tanda sesuai gambar dalam spesifikasi ini.
Rambu-rambu sementara harus terlihat dengan jarak 150 meter dan terbaca dengan
jarak 90 meter pada cuaca cerah siang hari dan pada malam hari dengan sorot lampu
rendah standar oleh yang memiliki ketajaman visus mata 20/20 (angka 20 yang pertama
artinya yang bersangkutan berdiri dan dapat membaca obyek dengan jarak 20 feet atau
6 meter, sedangkan angka 20 yang kedua artinya orang bermata normal berdiri dan
dapat membaca dengan jarak 20 feet atau 6 meter).
Penyedia Jasa dapat diminta untuk menutupi rambu-rambu tertentu selama kemajuan
pekerjaan. Tutup untuk rambu-rambu daerah konstruksi haruslah dengan ukuran dan
ketebalan yang cukup untuk menutup seluruh informasi sedemikian hingga informasi
tersebut tidak terlihat baik selama siang maupun malam hari. Tutup harus diikat dengan
kencang untuk mencegah pergerakan yang disebabkan oleh angin.
Penyedia Jasa harus membersihkan semua panel rambu saat pemasangan dan sesering
mungkin setelah pemasangan tersebut sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan jika dianggap perlu, tetapi paling sedikit setiap 4 bulan sekali.
Rambu yang digunakan dengan lembar bahan temple atau cat langsung pada panel akan
dipandang memenuhi syarat jika rambu tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan
keterlihatan, keterbacaan dan warnanya memenuhi kebutuhan sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Perbedaan menyolok warna reflektif antara
siang dan malam akan menjadi dasar untuk menolak rambu-rambu tersebut.
Untuk menyediakan rambu-rambu tersebut dengan memadai atas perubahan kondisi
lalu lintas dan kerusakan yang disebabkan oleh lalu lintas umum atau sebaliknya,
Penyedia Jasa harus segera menyediakan tambahan panel, tiang dan perlengkapan atau
rambu portabel yang dipasang di daerah konstruksi. Penyedia Jasa harus memelihara
inventaris barang-barang yang umum diperlukan di tempat kerja dan menyediakan
barang-barang tersebut dalam waktu pemberitahuan yang singkat.
1 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
a) Rambu-rambu Tetap
Rambu-rambu tetap harus dengan tiang kayu dengan cara yang sama
sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan untuk pemasangan rambu-rambu pada tepi jalan, kecuali
berikut ini :
i) Pengaku dan rangka pada bagian belakang panel dari rambu tidak
diperlukan.
ii) Tinggi dari dasar panel di atas tepi jalur lalu lintas paling sedikit 1,5
meter kecuali jika rambu ditempatkan pada jalur pejalan kaki dan
sepeda maka tinggi dari dasar panel rambu di atas tepi jalur lalu lintas
paling sedikit harus 2,1 meter.
iii) Tiang rambu-rambu daerah konstruksi dapat dipasang tepat di atas
penunjang sementara rambu-rambu yang berbentuk datar sebagaimana
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, atau rambu-rambu yang dapat
dipasang pada tiang listrik yang ada atau penunjang lainnya
sebagaimana yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Bilamana rambu-
rambu daerah konstruksi dipasang pada tiang listrik yang ada, maka
tidak boleh dibuat lubang pada tiang yang menunjang rambu tersebut.
iv) Tiang yang tertanam harus dengan kedalaman 0,8 meter dan lubang
tiang harus ditimbun kembali di sekeliling tiang dengan beton mutu fc’
10 MPa atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Ukuran tiang dan jumlah tiang haruslah sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar, kecuali jika rambu-rambu tetap dipasang dan jenis rambu yang
dipasang tidak ditunjukkan dalam Gambar, ukuran tiang dan jumlah tiang harus
ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Tiang haruslah dari kayu yang baik
mutunya dan tidak cacat, sesuai untuk tujuan yang dimaksud.
Rambu tetap yang digunakan selama masa konstsruksi harus terbuat dari bahan
retroreflektif dan berkeselamatan yaitu tidak menyebabkan fatalitas kecelakaan
jika tertabrak.
Panel-panel rambu untuk rambu tetap haruslah terdiri dari lembaran plywood.
Tanda dan tepi dapat dilakukan dengan proses sablon. Ukuran dan jarak huruf-
huruf dan lambang-lambang haruslah sebagaimana yang dilukiskan dalam
lembar spesifikasi rambu-rambu yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa.
b) Rambu Portabel
Masing-masing rambu portabel haruslah terdiri dari dasar, penunjang atau
kerangka dan panel rambu. Unit-unit ini harus dapat dikirim ke lapangan untuk
digunakan dan ditempatkan untuk pelaksanaan yang segera.
Panel-panel rambu untuk rambu portabel haruslah terdiri dari lembaran
plywood.
Penunjang atau kerangka rambu harus mampu menunjang panel dengan
dimensi maksimum 120 cm, dalam posisi tegak lurus dengan pusat dari panel
rambu dan jarak minimum panel di atas perkerasan adalah 1,2 meter.
1 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Jika rambu portabel berpindah tempat atau terguling, oleh sebab apapun, selama
kemajuan pekerjaan, Penyedia Jasa harus segera mengganti rambu- rambu itu
pada lokasi awal dari rambu-rambu tersebut.
c) Rambu Elektronik
Rambu elektronik yang digunakan atau dipasang harus sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian teknis terkait.
Semua rambu yang digunakan pada pekerjaan konstruksi dan pada jalan sementara
mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun 2014 dengan spesifikasi
teknis yang diterbitkan oleh kementerian teknis terkait.
2) Penghalang Lalu Lintas
Penghalang lalu lintas harus terbuat dari “jenis plastik” yang baru sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar. Penghalang dengan beton pracetak hanya diperbolehkan
dengan izin khusus dari Pengawas Pekerjaan.
Penghalang lalu lintas harus digunakan untuk memandu lalu lintas untuk tidak melintasi
perkerasan yang baru dihampar dan dipasang pada lokasi yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Penghalang lalu lintas yang dirancang sebagai “jenis plastik” dalam Gambar harus
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi 9.2 Pekerjaan Lain-lain
Penghalang lalu lintas harus memenuhi ketentuan dimensi dan warna yang terdapat
dalam Gambar dan Spesifikasi ini.
Penghalang Lalu Lintas, Jenis Plastik
- Penghalang lalu lintas, jenis plastik harus digunakan untuk pengalih lalu lintas
dari perkerasan aspal beton yang baru.
- Penghalang lalu lintas, jenis plastik harus cukup berat agar dapat tetap stabil
jika terdapat angin atau pusaran angin akibat lewatnya lalu lintas. Penghalang
ini harus dipasang rapat dan saling mengunci satu dengan yang lain sesuai
manual dari pabrik.
- Pemberat yang digunakan untuk penghalang lalu lintas jenis plastik haruslah
air dan terisi sesuai dengan ketentuan pabrik.
3) Marka Jalan Sementara
Bahan untuk marka jalan sementara dapat berupa pita rekat (road marking tape) yang
berwarna putih / kuning atau paku jalan dengan mata kucing. Sebelum melakukan
pemasangan Penyedia Jasa harus menunjukkan contoh bahan marka sementara untuk
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Pemasangan Marka sementara berupa pita rekat tidak diperkenankan pada kondisi
perkerasan basah.
Penggunaan paku jalan dengan mata kucing diperbolehkan sebagai alternatif untuk
pengarah sementara pada pekerjaan jalan, ukuran paku jalan yang disarankan adalah
100 x 50 mm dan terbuat dari polysterin hijau/kuning yang berpendar dengan
dilengkapi pinil reflektor berperekat dengan interval pemasangan disesuaikan dengan
pemasangan paku permanen.
1 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Penyedia Jasa harus mengganti marka sementara baik berupa pita rekat ataupun paku
jalan yang terkelupas atau lepas.
Marka jalan sementara harus dilaksanakan pada setiap pelapisan perkerasan sebelum
jalan dibuka untuk lalu lintas umum. Pada pelapisan ulang perkerasan aspal beton,
marka sementara harus dilaksanakan sesegera mungkin setelah suatu lapisan telah
dihampar. Marka sementara pada permukaan akhir harus dibuang sebelum marka
permanen dilaksanakan.
Perencanaan dan pemasangan marka sementara harus mengacu pada Peraturan Menteri
perhubungan No. PM 67 Tahun 2018 atau perubahannya (jika ada) tentang Marka Jalan.
Semua garis menerus dan marka jalan konstruksi yang berpotongan harus dibuang
sampai benar-benar bersih dengan pengaus pasir atau cara lain yang disetujui dan tidak
merusak permukaan atau tekstur perkerasan. Pola pembuangan harus dalam bentuk
yang tidak sama sehingga tidak menyisakan bekas marka yang dibuang dengan
menggunakan pengausan secara diagonal dan termasuk beberapa daerah permukaan
sekitarnya. Kerusakan yang terjadi pada permukaan harus diperbaiki dengan biaya
Penyedia Jasa dengan metoda yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Penumpukan pasir atau bahan lainnya yang mengakibatkan bahaya terhadap lalu lintas
harus dibuang. Pada saat selesai, permukaan aspal yang diauskan dengan pasir harus
dilapisi tipis dengan ter emulsi atau bahan sejenis yang disetujui.
4) Lain-lain
Penyedia Jasa harus menyediakan pengatur lalu lintas dan pelayanan berikut untuk
pengendalian dan pemeliharaan lalu lintas yang melalui daerah konstruksi dengan sub-
komponen yang berbeda sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
1.8.4 PEKERJAAN JALAN ATAU JEMBATAN SEMENTARA
1) Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan memelihara, dan membongkar semua jalan, jembatan,
jalan masuk dan sejenisnya yang diperlukan oleh Penyedia Jasa untuk menghubungkan
Penyedia Jasa dengan jalan umum pada saat Akhir Pelaksanaan Pekerjaan.
Jalan dan/atau jembatan (jika ada) sementara ini harus dibangun sampai diterima
Pengawas Pekerjaan, meskipun demikian Penyedia Jasa tetap harus bertanggungjawab
terhadap setiap kerusakan yang terjadi atau disebabkan oleh jalan dan/atau jembatan (jika
ada) sementara ini.
2) Lahan yang Diperlukan
Sebelum membuat jalan atau jembatan sementara, Penyedia Jasa harus melakukan
semua pengaturan yang diperlukan, bila diperlukan termasuk pembayaran kepada
pemilik tanah yang bersangkutan atas pemakaian tanah itu dan harus memperoleh
persetujuan dari pejabat yang berwenang dan Pengawas Pekerjaan. Setelah pekerjaan
selesai, Penyedia Jasa harus membersihkan dan mengembalikan kondisi tanah itu ke
kondisi semula sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan dan pemilik tanah yang
bersangkutan.
1 - 38
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3) Peralatan Penyedia Jasa Lain yang Lewat
Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan agar Pekerjaan yang sudah
dilaksanakan dapat dilewati dengan aman oleh Peralatan Konstruksi, bahan dan
karyawan Penyedia Jasa lain yang melaksanakan pekerjaan di dekat lokasi kegiatan.
Untuk keperluan ini, Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa lain yang melaksanakan
pekerjaan di dekat lokasi kegiatan, harus menyerahkan suatu jadwal transportasi yang
demikian kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuannya, paling sedikit
15 (lima belas) hari sebelumnya.
4) Jalan Alih Sementara atau Detour
Jalan alih sementara atau detour harus dibangun sebagaimana yang diperlukan untuk
kondisi lalu lintas yang ada, dengan memperhatikan ketentuan keselamatan dan
kekuatan struktur. Semua jalan alih yang demikian tidak boleh dibuka untuk lalu lintas
umum sampai alinyemen, pelaksanaan, drainase dan pemasangan rambu lalu lintas
sementara telah disetujui Pengawas Pekerjaan. Selama digunakan untuk lalu lintas
umum Penyedia Jasa harus memelihara pekerjaan yang telah dilaksanakan, drainase dan
rambu lalu lintas sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
5) Jalan Samping (Ramp) Sementara untuk Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus membangun dan memelihara jembatan dan jalan samping
sementara untuk jalan masuk umum dari dan ke jalan raya pada semua tempat bilamana
jalan masuk tersebut sudah ada sebelum Pekerjaan dimulai dan pada tempat lainnya
yang diperlukan atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
1.8.5 PEMELIHARAAN UNTUK KESELAMATAN LALU LINTAS
1) Jalan Alih Sementara dan Pengendalian Lalu Lintas
Semua jalan alih sementara dan pemasangan pengendali lalu lintas yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa selama pelaksanaan Pekerjaan harus dipelihara agar tetap aman dan
dalam kondisi pelayanan yang memenuhi ketentuan dan dapat diterima Pengawas
Pekerjaan sehingga menjamin keselamatan lalu lintas dan bagi pemakai jalan umum.
2) Pembersihan Penghalang
Selama pelaksanaan pelaksanaan, Penyedia Jasa harus menjamin bahwa perkerasan,
bahu jalan lokasi yang berdekatan dengan Ruang Milik Jalan harus dijaga agar bebas
dari bahan pelaksanaan, kotoran dan bahan yang tidak terpakai lainnya yang dapat
mengganggu atau membahayakan lalu lintas yang lewat. Pekerjaan juga harus dijaga
agar bebas dari setiap parkir liar atau kegiatan perdagangan kaki lima kecuali untuk
daerah-daerah yang digunakan untuk maksud tersebut.
1.8.6 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengukuran Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas dilakukan berdasarkan gabungan
mobilisasi, demobilisasi dan pembayaran bulanan. Untuk pengukuran dari pembayaran
bulanan maka disyaratkan bahwa semua ketentuan harus dipenuhi. Bilamana Penyedia
Jasa tidak memenuhi semua ketentuan-ketentuan dari Pasal ini maka jenis pekerjaan
tersebut tidak akan dibayar pada bulan yang bersangkutan untuk Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
1 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pengukuran Jembatan Sementara dilakukan berdasarkan gabungan mobilisasi dan
demobilisasi.
2) Dasar Pembayaran
Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas dan Pekerjaan Jembatan Sementara
harus dibayar atas dasar lump sum termasuk pemenuhan kuantifikasi pada Lampiran
1.8.B menurut jadwal pembayaran yang terdapat di bawah ini. Jumlah ini harus
dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan, semua bahan, semua
peralatan, pekerja, perkakas, dan biaya lainnya yang perlu untuk pemasangan dan
pemeliharaan semua pemasangan sementara, untuk pengendalian lalu lintas selama
Masa Kontrak dan untuk pembersihan halangan apapun yang perlu untuk
menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.8.1.1) dan Pasal 1.8.2 dari
Spesifikasi ini. Akan tetapi, selama Masa Pelaksanaan Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan Penyedia Jasa untuk menyediakan tambahan peralatan sebagaimana
yang dianggap perlu tanpa perubahan harga lump sum untuk Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
Tahapan pembayaran biaya Lump Sum untuk Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas sebagai berikut:
25 % (dua puluh lima persen) bilamana semua jenis peralatan utama untuk
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas telah berada di lapangan, diterima dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
75 % (tujuh puluh lima persen) harus dibayar secara angsuran atas dasar bulanan,
secara proporsional berdasarkan kemajuan penerapan Rencana Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas yang dapat disetujui Pengawas Pekerjaan.
Tahapan pembayaran biaya Lump Sum untuk Jembatan Sementara adalah sebagai
berikut :
75 % (Tujuh puluh lima persen) bilamana semua Jembatan Sementara telah
terpasang di lapangan, diterima dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
25 % (Dua puluh lima persen) bilamana Jembatan Sementara telah dibongkar dan
lokasinya telah dibersihkan dan dikembalikan ke dalam kondisi asal.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.8.(1) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Lump Sum
1.8.(2) Jembatan Sementara Lump Sum
1 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.19
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.19.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat
kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan
peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat
risiko yang ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
Manjemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Pedoman Pelaksanaan K3
untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait
lainnya.
d) Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut
Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Ketentuan Pasal 1.17.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
1.19.2 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
a) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana Keselamatan dan Kesehatan (RKK)
yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagaimana dijelaskan dalam
Seksi 1.2 Mobilisasi.
b) Penyedia Jasa wajib melengkapi RKK dengan rencana penerapan K3 Konstruksi
untuk seluruh tahapan pekerjaan.
c) Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RKK pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani oleh Wakil Pengguna
Jasa sesuai ketentuan Permen PUPR No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika
ada) tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Konstruksi (SMKK)
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
d) Penyedia Jasa harus melibatkan setidak-tidaknya Ahli Madya K3 Konstruksi
dengan pengalaman minimum 3 tahun atau Ahli Utama K3, Ahli Muda K3
dengan pengalaman minimum 3 tahun atau Ahli Madya K3 dan Petugas K3,
masing-masing pada paket pekerjaan dengan potensi risiko tinggi, sedang dan
kecil. Identifikasi dan potensi bahaya K3 ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
1 - 95
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
e) Pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi seperti pekerjaan pengelasan, masuk
tempat tertutup/terbatas (confined space), isolasi peralatan (lockout/tagout),
penggalian, bekerja di ketinggian, pekerjaan listrik, memerlukan izin khusus
yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Ahli K3 adalah seseorang yang mempunyai sertifikat dari yang berwenang dan
sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pengalaman kerja dalam
pelaksanaan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang memiliki
sertifikat setelah mengikuti pelatihan K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat. Penerapan ketentuan Ahli K3 dan Petugas K3 akan merujuk
Permen PUPR No.21/PRT/M/2019 atau perubahannya (jika ada).
g) Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila:
i) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan jumlah
paling sedikit 100 orang atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ii) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100
orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang
mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran,
keracunan dan penyinaran radioaktif.
P2K3 (Panitia Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat
kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja untuk
mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3 terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak organisasi
Penyedia Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Konstruksi sesuai dengan
Lampiran Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.350 Tahun 2014 atau
penggantinya (jika ada)
h) Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 sekurang-
kurangnya 3 bulan sekali ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan tembusannya
disampaikan kepada Pengawas Pekerjaan.
i) Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi bidang
Pekerjaan Umum.
j) Penyedia Jasa bersama dengan Pengawas Pekerjaan melakukan inspeksi K3
Konstruksi secara periodik dalam mingguan dan/atau bulanan.
k) Penyedia Jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan terhadap
ketidaksesuaian yang ditemukan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil inspeksi
K3 Konstruksi disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan.
l) Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang
memang perlu dilakukan kaji ulang) secara berkesinambungan selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
1 - 96
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
1.19.3 K3 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1) Fasilitas Mandi dan Cuci
Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas cuci yang memadai dan sesuai dengan
pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh tenaga kerja konstruksi. Fasilitas cuci termasuk
penyediaan air panas dan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:
a) Jika tenaga kerja berisiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat
beracun, zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya;
b) Jika tenaga kerja menangani bahan kulit yang sulit dicuci jika menggunakan air
dingin;
c) Jika tenaga kerja harus membersihkan seluruh badannya;
d) Jika tenaga kerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau
bekerja pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para tenaga
kerja harus membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus
menyediakan pancuran air (shower) dengan jumlah yang memadai;
e) Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air untuk
mandi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuk setiap 15 orang.
2) Fasilitas Sanitasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
maupun toilet khusus wanita yang diperkerjakan di dalam atau di sekitar tempat
kerja serta tempat sampah dengan kapasitas yang memadai.
b) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan sampai dengan 30 orang tenaga kerja, maka
persyaratan minimumnya adalah: 1 toilet terdiri dari 1 kloset
c) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
pembuangan pembalut wanita.
d) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet
harus mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan
terlindung dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki
yang baik dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet
harus dibuat dan ditempatkan sedemikian rupa sehinga dapat menjaga privasi
orang yang menggunakannya dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan.
e) Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika: jumlah pria dan setiap jumlah
wanita kurang dari 10 orang; toilet benar-benar tertutup; mempunyai kunci dalam;
tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita; tidak terdapat urinal di dalam
toilet tersebut.
f) Dalam segala hal toilet harus menyediakan sekurang-kurangnya air bersih dengan
debit yang cukup dan lancar, sistem plumbing yang memisahkan air bersih dan air
kotor serta pembuangannya melalui saluran drainase dengan sanitasi baik.
3) Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh tenaga
kerja dengan persyaratan:
1 - 97
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
a) Mudah diakses oleh seluruh tenaga kerja dan diberi label yang jelas sebagai air
minum;
b) Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku;
c) Jika disimpan dalam kontainer, kontainer harus: bersih dan terlindungi dari
kontaminasi dan panas; harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari
sumber yang memenuhi standar kesehatan.
4) Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
a) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat
kerja. Standar isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.15/MEN/VIII/
2008 atau perubahannya (jika ada) tentang Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan di Tempat Kerja.
b) Di tempat kerja harus selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
5) Akomodasi untuk Makan dan Baju
a) Akomodasi yang memadai bagi tenaga kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa
sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca.
b) Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan
kursi, serta furnitur lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan
dan perlindungan dari cuaca.
c) Tempat sampah harus disediakan terpisah terdiri dari tempat sampah organik, non
organik dan limbah B3, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik.
d) Tempat ganti baju untuk tenaga kerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap tenaga kerja harus disediakan
lemari penyimpan pakaian (locker).
6) Penerangan
a) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan, jalan,
jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat dinyalakan
ketika setiap orang melewati atau menggunakannya.
b) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detail, proses berbahaya,
atau jika menggunakan mesin.
c) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan.
7) Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh
pekerja.
1 - 98
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
8) Ventilasi
a) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih.
b) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan
beton, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi
lainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti
respirator dan pelindung mata.
1.19.4 KETENTUAN BEKERJA PADA TEMPAT TINGGI
1) Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan hanya oleh tenaga kerja yang
mempunyai pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan
untuk menyelesaikan pekerjaan dengan selamat.
2) Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu atau
beberapa pelindung sebagai berikut: terali pengaman lokasi kerja, jaring pengaman,
sistem penangkap jatuh.
3) Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kerja
a) Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja atau
tempat kerja yang terbuka sesuai dengan Pasal 1.19.4 dari Spesifikasi ini.
b) Jika pelataran kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika ada
bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka daerah di
bawah pelataran kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari akses orang atau
dapat digunakan jaring pengaman.
4) Terali Pengaman Lokasi Kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukaan di atap,
lantai, atau lubang lift, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
a) 900 – 1100 mm dari lantai kerja;
b) Mempunyai batang tengah (mid-rail);
c) Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat risiko jatuhnya alat kerja
atau material dari atap/tempat kerja.
5) Jaring Pengaman
a) Tenaga kerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya
jatuh. Sebaiknya digunakan kendaraan khusus (mobile work platform) saat
memasang jaring pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut tidak
tersedia maka tenaga kerja yang memasang jaring harus dilindungi dengan tali
pengaman (safety harness) yang dikaitkan ke tali keselamatan (safety line) atau
menggunakan perancah (scaffolding).
b) Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja.
c) Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari
permukaan lantai/tanah sehingga jika seorang tenaga kerja jatuh pada jaring
tidak akan terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah.
1 - 99
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6) Sistem Pengaman Jatuh Individu (Individual Fall Arrest System)
a) Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk sistem
rel inersia (inertia reel system), safety harness dan tali statik. Tenaga kerja yang
diharuskan menggunakan alat ini harus dilatih terlebih dahulu.
b) Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap.
c) Tenaga kerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja
sendiri. Tenaga kerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus
diselamatkan paling lambat 20 menit sejak terjatuh.
d) Perhatian harus diberikan pada titik angker untuk tali statik, jalur rel inersia,
dan/atau jaring pengaman.
7) Tangga
Jika tangga akan digunakan, maka Penyedia Jasa harus:
a) Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan;
b) Menyediakan pelatihan penggunaan tangga;
c) Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
bergesernya tangga;
d) Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan;
e) Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa tangga
berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja.
8) Perancah (scaffolding)
a) Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun
oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder.
b) Seluruh perancah harus diinspeksi oleh petugas yang berkompeten pada saat
sebelum digunakan, sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan,
setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi
stabilitasnya, jika perancah tidak pernah digunakan dalam jangka waktu lama.
Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat inspeksi.
Catatan tersebut harus ditandatangani oleh petugas yang melakukan inspeksi.
c) Petugas yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa :
i) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah.
ii) Semua komponen tiang diletakkan di atas fondasi yang kuat dan
dilengkapi dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara
lainnya untuk mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam.
iii) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat
sehingga dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar
ikatannya cukup kuat.
1 - 100
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iv) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan,
maka ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus
dilakukan.
v) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin
stabilitas.
vi) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum diindahkan.
vii) Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus bersih dari
cacat dan telah tersusun dengan baik.
viii) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran.
ix) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi di mana suatu
orang dapat jatuh.
x) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material,
pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata.
xi) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang
menggunakan perancah yang tidak lengkap.
1.19.5 ELEKTRIKAL
1) Pasokan listrik
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
memenuhi syarat:
i) Mempunyai pasokan yang terisolasi dari pembumian atau grounding (earth)
dengan voltase antar konduktor tidak lebih dari 230 volt.
ii) Mempunyai sirkuit pembumian (earth) yang termonitor di mana pasokan listrik
pada alat akan secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada pembumian
earth.
iii) Alat mempunyai insulasi ganda.
iv) Mempunyai sumber listrik yang dihubungkan dengan pembumian (earth)
sedemikian rupa sehingga voltase ke pembumian (earth) tidak akan melebihi
55 volt AC; atau
v) Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual).
2) Supply Switchboard sementara
Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi
perhatian utama dan harus:
i) Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
akan terganggu oleh cuaca.
ii) Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan dan ditempel
sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung
dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu
harus diberi tanda: HARAP SELALU DITUTUP.
iii) Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah.
1 - 101
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iv) Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yang didesain khusus untuk
ini.
v) Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut.
3) Inspeksi peralatan
Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan untuk
pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh alat dan
perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang menginformasikan
tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya.
4) Jarak Aman dari Saluran Listrik
Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau perancah
tidak boleh berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa izin tertulis dari
pemilik saluran listrik. Jarak aman bebas minimum vertikal dari konduktor mengikuti
Permen ESDM No:18 Tahun 2015 atau perubahannya (jika ada), sebagaimana Tabel
1.19.5.1).
Tabel 1.19.5.1) Jarak Aman bebas Minimum Vertikal Konduktor
SUTT SUTET SUTTAS
Lokasi
66 kV (m) 150 kV (m) 275 kV (m) 500 kV (m) 250 kV(m) 500 kV (m)
1. Lapangan terbuka atau daerah terbuka 7,5 8,5 10,5 12,5 7 12,5
2. Daerah dengan keadaan tertentu, antara
lainnya:
- Bangunan, jembatan 4,5 5 7 9 6 9
- Tanaman/tumbuhan, hutan perkebunan 4,5 5 7 9 6 9
- Jalan/jalan raya/rel kereta api 8 9 11 15 10 15
- Lapangan umum 12,5 13,5 15 18 13 17
- SUTT lain, Saluran Udara Tegangan 3 4 5 8,5 6 7
Rendah (SUTR), saluran udara
komunikasi, antena dan kereta gantung
- Titik tertinggi tiang kapal pada 3 4 6 8,5 6 10
kedudukan air pasang/tertinggi pada
lalu lintas air
1.19.6 MATERIAL DAN KIMIA BERBAHAYA
1) Alat Pelindung Diri (APD)
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi
pekerjanya dengan ketentuan:
a) Seluruh tenaga kerja dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih cara
penggunaan alat pelindung diri dan harus memahami alasan penggunaannya.
b) Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada risiko
terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan
seluruh personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya.
1 - 102
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
c) Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata
akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu,
atau potongan beton.
d) Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu
dengan ujung besi di bagian jari kaki.
e) Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi.
f) Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan.
g) Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk tenaga kerja yang terekspos
pada bahaya seperti asbes, asap dan debu kimia.
2) Bahaya pada Kulit
a) Setiap tenaga kerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di
tangan akibat penggunaan bahan berbahaya.
b) Tangan dan mata tenaga kerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
Usahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim
pelindung dapat mengurangi risiko kerusakan kulit.
c) Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan.
Pakaian ini termasuk baju lengan panjang, sarung tangan dan sepatu pelindung.
d) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mandi dan mengganti pakaian
seperti tertulis pada Pasal 1.19.3 dari Spesifikasi ini.
e) Alat pelindung pernapasan harus digunakan selama proses pemeraman beton
di mana debu mulai terbentuk.
3) Penggunaan Bahan Kimia
a) Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara penyimpanan, tata cara
pembuangan limbah.
b) Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer asalnya dalam suatu tempat
yang aman dan berventilasi baik.
c) Seluruh tenaga kerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat
berbahaya termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah.
d) Penyedia Jasa yang menggunakan material mengandung B3 pada pekerjaan
jalan dan/atau jembatan wajib menyusun dokumen pengelolaan, termasuk di
dalamnya adalah pengangkutan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan,
dan/atau pengolahan material tersebut, dan diajukan kepada Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atau Badan Lingkungan Hidup
Daerah (BLHD).
e) Daftar B3 yang dapat dipergunakan, dilarang, maupun terbatas penggunaannya
mengacu pada Lampiran I dan II Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 atau
perubahannya (jika ada) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
1 - 103
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4) Pemotongan dan Pengelasan dengan Gas Bertekanan Tinggi
a) Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
i) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya
dari kerusakan pada selang atau pada sambungan selang.
ii) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar
pemotong.
iii) Menghisap asap berbahaya dari pelaksanaan pekerjaanlas.
iv) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las.
b) Penanganan Tabung Gas
i) Tabung gas tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau
ditangani dengan kasar. Jika memungkinkan, gunakan troli dengan
mengikat tabung dengan rantai.
ii) Tabung gas tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk
mencegah jatuhnya tabung.
iii) Tabung gas harus diberi waktu beberapa saat ketika diposisikan berdiri
sebelum digunakan.
iv) Tabung gas dan katup manifold harus ditutup ketika tidak digunakan
sesuai prosedur.
c) Penyimpanan Tabung dan Aksesorinya
i) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dilepas ketika pekerjaan
selesai dan disimpan jauh dari tabung.
ii) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar
dan sumber api.
iii) Penyimpanan tabung kosong harus terpisah dari tabung gas yang diisi
penuh.
iv) Dalam penyimpanan, oksigen harus dipisahkan dari gas bahan bakar
dan bahan yang mudah terbakar dan cairan setidaknya 7 meter atau
memiliki penghalang tidak mudah terbakar (noncombustible) setinggi
lima kaki.
v) Alat pemadam api tidak boleh lebih dekat dari 8 meter, tetapi tidak
lebih dari 50 meter, dari tempat penyimpanan gas bahan bakar.
vi) Silinder harus dijauhkan dari sumber panas.
d) Peralatan
i) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang
harus diperiksa setiap hari untuk memeriksa potensi kerusakan.
ii) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus
disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan hose coupler dan
hoseclamps.
iii) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus
dipindahkan ke tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera
kontak suppliernya.
1 - 104
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iv) Selang oksigen harus memiliki warna yang berbeda dari selang untuk
saluran gas bahan bakar (oksigen - hijau; bahan bakar - merah).
v) Pastikan penahan flashback dipasang pada kedua regulator (saluran
oksigen dan saluran bahan bakar) atau di garis inlettorch.
e) Peralatan Pemadam Kebakaran dan Alat Pelindung
i) Bahan mudah terbakar harus dipindahkan dari daerah kerja dan alat
pemadam yang memadai harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
ii) Tenaga kerja harus menggunakan pelindung mata dan pakaian
pelindung untuk melindungi dari api, sarung tangan kulit lengan
panjang, helm, serta perlengkapan pelindung lainnya.
1.19.7 PENGGUNAAN ALAT-ALAT BERMESIN
1) Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan
keselamatan yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau pengawas
lapangan.
2) Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka
ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
a) Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki
pengaman.
b) Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman.
c) Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda.
d) Jika sumber tenaga alat pemaku dan stapler otomatis menggunakan tenaga
pneumatik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan
mudah terbakar.
e) Alat yang rusak tidak boleh digunakan.
f) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan saat
menggunakan alat tersebut.
3) Alat Portabel Bermesin (Portable Power Tools)
a) Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin
lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu.
b) Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
i) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat
tersebut di atas.
1 - 105
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ii) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis
pekerjaan yang dilakukan.
iii) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan.
iv) Alat pemotong harus terjaga ketajamannya.
v) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus
digunakan saat menggunakan alat tersebut.
vi) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih.
vii) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa
agar terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material.
viii) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau
mesin tersebut.
4) Alat Kerekan (Hoist) Pengangkat Material dan Orang
a) Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
berkompeten.
b) Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk menjalankan
alat.
c) Alat pengangkat harus berada di atas fondasi yang kokoh dan diikat pada
bangunan atau struktur.
d) Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman.
e) Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi
dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan
diameter kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm.
Keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya dari
papan kayu atau plywood dengan tebal minimal 18 mm.
f) Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu
solid harus mempunyai panel yang tembus pandang.
g) Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm.
h) Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci elektro-
mekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat dibuka ketika
keranjang berada di permukaan tanah serta dapat mencegah alat pengangkat
sedang aktif ketika keranjang sedang dibuka.
i) Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat.
j) Semua bagian dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth).
k) Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau
bergerak terlalu cepat.
l) Keterangan pabik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
keranjang.
m) Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
mengeluarkan orang yang terjebak dalam keranjang.
1 - 106
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
n) Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang.
o) Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil
yang bekerja.
5) Crane dan Alat Pengangkat
a) Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
barang/material dengan risiko gangguan fisik terhadap tenaga kerja tanpa
menggunakan alat pengangkat.
b) Pekerjaan pemindahan atau pengangkatan barang-barang/material dengan
perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus
menggunakan crane, excavator atau forklift.
c) Pengoperasian pesawat angkat dan angkut harus dilaksanakan oleh operator
angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan harus merujuk pada buku
pedoman sesuai jenis dan kualifikasinya. Ketentuan kompetensi operator
pengangkatan dan pengangkutan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No.8 Tahun 2020 tentang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut;
d) Asisten operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan
untuk mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas pengangkatan
crane.
e) Memuat, mengangkat dan menaikkan muatan dengan alat pengangkat harus
diatur dengan sandi isyarat yang seragam dan yang benar-benar dimengerti.
f) Apabila lebih dari seorang tenaga kerja yang bekerja pada peralatan angkat
operator harus bekerja berdasarkan isyarat hanya dari satu orang yang ditunjuk;
g) Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang telah ditentukan oleh operator
yang dapat diangkat.
h) Tali serat sebelum dipakai harus diperiksa dan selama dalam pemakaian untuk
mengangkat tali harus diperiksa sesering mungkin dan sekurang-kurangnya 3
bulan;
i) Tali baja harus diperiksa pada waktu pemasangan pertama dan setiap hari oleh
operator serta sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu oleh tenaga yang
berkeahlian khusus Pesawat Angkat dan Angkut dari Perusahaan;
j) Tali baja dilarang digunakan jika terdapat kawat yang putus, aus atau karat
sesuai dengan ketentuan
k) Crane harus berdiri/berpijak di atas landasan yang kokoh.
l) Persyaratan pemakaian dan kelaikan peralatan kerja untuk pengangkatan dan
pengangkutan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.8 Tahun 2020
tentang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut atau perubahannya (jika ada)
serta peraturan terkait lainnya.
m) Semua crane harus dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang secara
otomatis dapat memberi tanda peringatan yang jelas, apabila kapasitas
angkatnya melampaui yang diizinkan.
1 - 107
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
n) Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap
12 bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat.
o) Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara
menyeluruh.
p) Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas.
q) Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang
aman.
r) Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indikator
beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu.
s) Kait (hook) harus dilengkapi dengan kunci pengaman (latch).
1.19.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya untuk
penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli K3
Konstruksi pada paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi dan sedang atau
Petugas K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 kecil.
2) Pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja dibayar atas dasar lump sum menurut daftar
pembayaran yang terdapat di bawah ini, yang dibayar secara angsuran atas dasar
bulanan, secara proporsional berdasarkan kemajuan pekerjaan yang diterima. Jumlah
ini harus dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan semua bahan,
peralatan, tenaga kerja, metode dan biaya lainnya yang dianggap perlu untuk
melaksanakan pekerjaan yang sebagaimana mestinya.
3) Pengawas Pekerjaan yang mewakili Wakil Pengguna Jasa akan memberi surat peringatan
secara bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuan
dalam Seksi 1.19 ini dengan cara memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila
peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti, maka Pengawas Pekerjaan yang mewakili Wakil
Pengguna Jasa akan memerintahkan penghentian sementara Pekerjaan sampai adanya
tindakan perbaikan Penyedia Jasa sesuai dengan Permen PUPR No.11/PRT/M/2019 atau
perubahannya (jika ada) dan setiap adanya kejadian dan/atau kelalaian akibat tidak
dilaksanakannya ketentuan dalam Seksi 1.19 ini maka pemotongan pembayaran akan
diterapkan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 1.6.2.4) dari Spesifikasi ini.
Segala biaya yng timbul akibat penghentian sementara ini menjadi tanggung jawab
Penyedia.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lump Sum
1 - 108
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
DIVISI 4
PEKERJAAN PREVENTIF
SEKSI 4.6
LAPIS TIPIS ASPAL PASIR
4.6.1 UMUM
1) Uraian
a) Latasir atau lapis tipis aspal pasir merupakan lapis penutup permukaan perkerasan
yang terdiri atas agregat halus atau pasir atau campuran keduanya, dan aspal keras
yang dicampur, dihampar dan dipadatkan dalam keadaan panas pada temperatur
tertentu.
b) Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) yang selanjutnya disebut SS, terdiri dari dua
macam gradasi, Kelas-A dan Kelas-B. Pemilihan Kelas-A dan Kelas-B
tergantung pada tebal nominal minimum. Latasir biasanya memerlukan
penambahan filler agar memenuhi kebutuhan sifat-sifat yang disyaratkan.
c) Pada umumnya Latasir pada umumnya digunakan untuk perancangan jalan
dengan lalu lintas rendah (≤ 500.000 ESA).
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini:
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.1.3) harus berlaku.
3) Toleransi Dimensi
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.1.4) dengan tebal nominal minimum untuk
Latasir Kelas A dan B masing-masing 2,0 cm dan 1,5 cm toleransi - 2,0 mm harus berlaku.
4) Standar Rujukan, Pengajuan Kesiapan Kerja, Cuaca yang Diizinkan untuk Bekerja,
Perbaikan Pada Campuran beraspal Yang Tidak Memenuhi Ketentuan dan Pengembalian
Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.1.5) sampai 6.3.1.9) dan Pasal 6.4.1.5) dari
Spesifikasi ini harus berlaku.
4.6.2 BAHAN
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.2.1) sampai 6.3.2.4), Pasal 6.3.2.6) sampai
6.3.2.8), Pasal 6.3.2.10) dan Tabel 4.6.2.1) di bawah ini harus berlaku untuk Latasir
baik dengan Aspal Keras.
4 -
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 4.6.2.1) Amplop Gradasi Agregat Gabungan Untuk Lapis Tipis Aspal Pasir
Ukuran Ayakan % Berat Yang Lolos terhadap Total Agregat
ASTM (mm) Latasir Kelas A Latasir Kelas B
½” 12,5 100 100
⅜” 9,5 90 - 100
No.8 2,36 75 - 100
No.200 0,075 4 - 14 8 – 18
4.6.3 CAMPURAN
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.3 dengan Tabel 6.3.3.2) untuk Aspal Keras,
serta Tabel 4.6.3.1) di bawah ini harus berlaku.
Tabel 4.6.3.1) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Latasir
Sifat-sifat Campuran Latasir (SS)
Kelas A & B
Jumlah tumbukan per bidang 50
Min. 3,0
Rongga dalam campuran (%) (1)
Maks. 6,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 20
Rongga terisi aspal (%) Min. 75
Stabilitas Marshall (kg) Min. 200
Min. 2
Pelelehan (mm)
Maks. 3
Marshall Quotient (kg/mm) Min. 80
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah perendaman selama 24
Min. 90
jam, 60 ºC (2)
Catatan:
1) Rongga dalam campuran dihitung berdasarkan pengujian Berat Jenis Maksimum Agregat (Gmm test,
SNI 03-6893-2002).
2) Pengawas Pekerjaan dapat atau menyetujui AASHTO T283-14 sebagai alternatif pengujian kepekaan
terhadap kadar air. Pengkondisian beku cair (freeze thaw conditioning) tidak diperlukan. Nilai Indirect
Tensile Strength Retained (ITSR) minimum 80% pada VIM (Rongga dalam Campuran) 7% ± 0,5%.
Untuk mendapatkan VIM 7% ± 0,5%, buatlah benda uji Marshall dengan variasi tumbukan pada kadar
aspal optimum, misal 2x40, 2x50, 2x60 dan 2x75 tumbukan. Kemudian dari setiap benda uji tersebut,
hitung nilai VIM dan buat hubungan antara jumlah tumbukan dan VIM. Dari grafik tersebut dapat
diketahui jumlah tumbukan yang memiliki nilai VIM 7±0,5%, kemudian lakukan pengujian ITSR
untuk mendapatkan Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR) sesuai SNI 6753:2008 atau AASHTO
T283-14 tanpa pengondisian -18 ± 3ºC.
4.6.4 KETENTUAN INSTALASI PENCAMPUR ASPAL
Ketentuan yang disyaratakan Pasal 6.3.4 harus berlaku
4.6.5 PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BERASPAL
Ketentuan yang disyaratkan Pasal 6.3.5 harus berlaku
4 -
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4.6.6 PENGHAMPARAN CAMPURAN
Ketentuan yang disyaratkan Pasal 6.3.6 harus berlaku, kecuali Pasal 6.3.6.2) Acuan Tepi.
4.6.7 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
Ketentuan yang disyaratkan Pasal 6.3.7 harus berlaku.
4.6.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran dan pembayaran yang disyaratkan Pasal 6.3.8 harus berlaku untuk Latasir.
Jika bahan anti pengelupasan diperlukan untuk Latasir manapun maka Mata Pembayaran
No.6.3.(8) dalam Seksi 6.3 dalam Spesifikasi ini akan digunakan.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
4.6.(1) Latasir Kelas A (SS-A) Ton
4.6.(2) Latasir Kelas B (SS-B) Ton
4 -
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
DIVISI 6
PERKERASAN ASPAL
SEKSI 6.1
LAPIS RESAP PENGIKAT DAN LAPIS PEREKAT
6.1.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
berikutnya. Lapis Resap Pengikat harus dihampar di atas permukaan fondasi tanpa
bahan pengikat Lapis Fondasi Agregat, sedangkan Lapis Perekat harus dihampar di atas
permukaan berbahan pengikat (seperti : Lapis Penetrasi Macadam, Laston, Lataston,
Lapis Fondasi Semen Tanah, Lapis Fondasi Agregat Semen, Roller Compacted
Concrete (RCC), Perkerasan Beton Semen, dll).
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) : Seksi 4.6
h) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix : Seksi 4.7
Asphalt Tipis (SMA Tipis)
i) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
j) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
k) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
l) Lapis Fondasi Agregat Semen : Seksi 5.5
m) Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU) dan Laburan Aspal : Seksi 6.2
Dua Lapis (BURDA)
n) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
o) Campuran Beraspal Hangat : Seksi 6.4
p) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5
q) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin (Cold Paving : Seksi 6.6
Hot Mix Asbuton)
r) Lapis Penetrasi Macadam dan Lapis Penetrasi Macadam : Seksi 6.7
Asbuton
6 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
s) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 2432:2011 : Cara uji daktilitas aspal.
SNI 2434:2011 : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan bola (ring
and ball).
SNI 2438:2015 : Cara uji kelarutan aspal.
SNI 2456:2011 : Cara uji penetrasi aspal.
SNI 03-3642-1994 : Metode pengujian kadar residu aspal emulsi dengan
penyulingan.
SNI 3643:2012 : Metode uji persentase partikel aspal emulsi yang tertahan
saringan 850 mikron.
SNI 03-3644-1994 : Metode pengujian jenis muatan partikel aspal emulsi.
SNI 4798:2011 : Spesifikasi aspal emulsi kationik.
SNI 4799:2008 : Spesifikasi aspal cair tipe penguapan sedang
SNI 4800:2011 : Spesifikasi aspal cair tipe penguapan cepat
SNI 03-6721-2002 : Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal emulsi
dengan alat Saybolt
SNI 6832:2011 : Spesifikasi aspal emulsi anionik.
AASHTO :
AASHTO T59-15 : Emulsified Asphalts
AASHTO T302-15 : Polymer Content of Polymer-Modified Emulsified
Asphalt Residue and Asphalt Binders
AASHTO M316-13 : Polymer-Modified Cationic Emulsified Asphalt
ASTM:
ASTM D946/D946M-15 : Standard Specification for Penetration-Graded
Asphalt Binder for Use in Pavement Construction.
British Standards :
BS 3403:1972 : Specification for indicating tachometer and
speedometer systems for industrial, railway and
marine use.
4) Kondisi Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapisan Resap Pengikat harus disemprot hanya pada permukaan yang kering atau
mendekati kering, dan Lapis Perekat harus disemprot hanya pada permukaan yang
benar-benar kering. Penyemprotan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat tidak boleh
dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan turun hujan.
5) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan dari Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang dilapisi dan
tampak merata, tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau kelebihan aspal.
Untuk Lapis Perekat, harus melekat dengan cukup kuat di atas permukaan yang
disemprot. Untuk penampilan yang kelihatan berbintik-bintik, sebagai akibat dari bahan
aspal yang didistribusikan sebagai butir-butir tersendiri dapat diterima asalkan
penampilannya kelihatan rata dan keseluruhan takaran pemakaiannya memenuhi
6 -
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ketentuan.
Untuk Lapis Resap Pengikat, setelah proses pengeringan, bahan aspal harus sudah
meresap ke dalam lapis fondasi, meninggalkan sebagian bahan aspal yang dapat
ditunjukkan dengan permukaan berwarna hitam yang merata dan tidak berongga
(porous). Tekstur untuk permukaan lapis fondasi agregat harus rapi dan tidak boleh ada
genangan atau lapisan tipis aspal atau aspal tercampur agregat halus yang cukup tebal
sehingga mudah dikupas dengan pisau.
Perbaikan dari Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat yang tidak memenuhi ketentuan
harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, termasuk pembuangan
bahan yang berlebihan, penggunaan bahan penyerap (blotter material), atau
penyemprotan tambahan seperlunya. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar
lubang yang besar atau kerusakan lain yang terjadi dibongkar dan dipadatkan kembali
atau penggantian lapisan fondasi diikuti oleh pengerjaan kembali Lapis Resap Pengikat.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus mengajukan hal-hal berikut ini kepada Pengawas Pekerjaan :
a) Lima liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Penyedia Jasa
untuk digunakan dalam pekerjaaan dilengkapi sertifikat dari pabrik pembuat-
nya dan hasil pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal 1.11.1.3).c),
diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai. Sertifikat tersebut harus menjelas-
kan bahwa bahan aspal tersebut memenuhi ketentuan dari Spesifikasi dan jenis
yang sesuai untuk bahan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat, seperti yang
ditentukan pada Pasal 6.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Catatan kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan tongkat
celup ukur untuk distributor aspal, seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.3) dan
6.1.3.4) dari Spesifikasi ini, yang harus diserahkan paling lambat 30 hari
sebelum pelaksanaan dimulai. Tongkat celup ukur, alat instrumen dan meteran
pengukur harus dikalibrasi sampai memenuhi akurasi, toleransi ketelitian dan
ketentuan seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.4) dari Spesifikasi ini dan tanggal
pelaksanaan kalibrasi harus tidak melebihi satu tahun sebelum pelaksanaan
dimulai.
c) Grafik penyemprotan harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3.5) dari Spesifikasi
ini dan diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai.
d) Contoh-contoh bahan yang dipakai pada setiap hari kerja harus dilaksanakan
sesuai dengan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini. Laporan harian untuk pekerjaan
pelaburan yang telah dilakukan dan takaran pemakaian bahan harus memenuhi
ketentuan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih memungkinkan
lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan
hanya menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu lintas.
b) Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja (struktur,
pepohonan dll.) harus dilindungi agar tidak menjadi kotor karena percikan
aspal.
c) Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
6 -
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
d) Penyedia Jasa harus melengkapi tempat pemanasan dengan fasilitas
pencegahan dan pengendalian kebakaran yang memadai, juga pengadaan dan
sarana pertolongan pertama.
8) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas dan Pasal 6.1.5 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi bila lalu
lintas yang dizinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang
baru dikerjakan.
6.1.2 BAHAN
1) Bahan Lapis Resap Pengikat
a) Bahan aspal untuk Lapis Resap Pengikat haruslah salah satu ketentuan dari
berikut ini:
i) Aspal emulsi yang mengikat sedang (medium setting) atau yang
mengikat lambat (slow setting) yang memenuhi SNI 4798:2011 untuk
jenis kationik atau SNI 6832:2011 untuk jenis anionik. Umumnya
hanya aspal emulsi yang dapat menunjukkan peresapan yang baik pada
lapis fondasi tanpa pengikat yang disetujui. Aspal emulsi jenis kationik
harus digunakan pada permukaan yang berbasis asam (dominan Silika),
sedangkan jenis anionik harus digunakan pada permukaan yang berbasis
basa (dominan Karbonat).
ii) Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60/70, memenuhi ASTM D946/
946M-15 diencerkan dengan minyak tanah (kerosen). Proporsi minyak
tanah yang digunakan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan, setelah percobaan di atas lapis fondasi atas yang telah selesai
sesuai dengan Pasal 6.1.4.2). Kecuali diperintah lain oleh Pengawas
Pekerjaan, perbandingan pemakaian minyak tanah pada percobaan
pertama harus dari 80 – 85 bagian minyak per 100 bagian aspal semen
(80 - 85 pph) kurang lebih ekivalen dengan viskositas aspal cair hasil
kilang jenis MC-30).
b) Pemilihan jenis aspal emulsi yang digunakan, kationik atau anionik, harus
sesuai dengan muatan batuan lapis fondasi. Gunakan aspal emulsi kationik bila
agregat untuk lapis fondasi adalah agregat basa (bermuatan negatif) dan
gunakan aspal emulsi anionik bila agregat untuk lapis fondasi adalah agregat
asam (bermuatan positif). Bila ada keraguan atau bila bila aspal emulsi anionik
sulit didapatkan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan untuk
menggunakan aspal emulsi kationik.
c) Bilamana lalu lintas diizinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat maka harus
digunakan bahan penyerap (blotter material) dari hasil pengayakan kerikil atau
batu pecah, terbebas dari butiran-butiran berminyak atau lunak, bahan kohesif
atau bahan organik. Tidak kurang dari 98 persen harus lolos ayakan ASTM ⅜”
(9,5 mm) dan tidak lebih dari 2 persen harus lolos ayakan ASTM No.8 (2,36
mm).
6 -
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Bahan Lapis Perekat
a) Aspal emulsi yang mengikat cepat (rapid setting) yang digunakan harus
memenuhi ketentuan SNI 4798:2011 untuk jenis kationik atau SNI 6832:2011
untuk jenis anionik.
b) Aspal cair penguapan cepat atau sedang yang digunakan harus memenuhi
ketentuan SNI 4800:2011 dengan viskositas aspal cair jenis RC-250 atau MC
250. Bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, aspal keras Pen.60-70 atau
Pen.80-100 yang memenuhi ketentuan ASTM D946/946M-15, dapat
diencerkan dengan 30 bagian bensin per 100 bagian aspal (30 pph) untuk
RC250, atau 30 bagian minyak tanah per 100 bagian aspal (30 pph) untuk
MC250. Proses pencampuran tidak boleh dilaksanakan di atas nyala api baik
langsung maupun tidak langsung.
c) Aspal emulsi yang digunakan harus aspal emulsi modifikasi yang mengikat
lebih cepat (quick setting) yang mengandung minimum 2,5% polimer, styrene
butadiene rubber latex (SBR latex) atau latex alam yang memenuhi persyaratan
sesuai dengan Tabel 6.1.2.4) dari Spesifikasi ini.
Tabel 6.1.2.1). Persyaratan Aspal Emulsi Modifikasi
(PMCQS-1h dan PMQS-1h)
No Sifat Metoda Pengujian Satuan Nilai
Pengujian pada Aspal Emulsi
1 Viskositas Saybolt Furol pada 25oC SNI 03-6721-2002 detik 15 - 90
2 Stabilitas Penyimpanan dalam 24 jam AASHTO T59-15 % berat Maks.1
3 Tertahan saringan No.20 SNI 3643:2012 % berat Maks.0,3
4 Kadar residu dengan destilasi SNI 03-3642-1994 % berat Min.62*
Pengujian pada Residu Hasil Penguapan
5 Penetrasi pada 25°C SNI 2456:2011 0,1 mm 40 - 90
6 Titik Lembek SNI 2434:2011 °C Min.57
7 Kadar polimer padat untuk LMCQS-1h AASHTO T302-15 % berat Min.2,5
Catatan:
P atau L : Polimer atau Latex.
M : dimodifikasi
C : kationik
Q : quick (lebih cepat dari slow)
S : setting
1 : viskositas rendah, disimpan di tempat yang temperaturnya lebih rendah.
2 : viskositas tinggi, disimpan di tem[at yang temperaturnya lebih tinggi.
h : penetrasi “keras” (hard).
*) : Prosedur distilasi standar harus disesuaikan berikut ini:
Temperatur yang lebih rendah harus dinaikkan perlahan-lahan sampai 177°C ± 10°C dan dipertahankan
selama 20 menit. Penyulingan total harus diselesaikan dalam 60 ± 5 menit dari pemanasan pertama.
d) Bila lapis perekat dipasang di atas lapis beraspal atau berbahan pengikat aspal,
gunakan aspal emulsi kationik. Bila lapis perekat dipasang di atas perkerasan
beton atau berbahan pengikat semen, gunakan aspal emulsi anionik. Bila ada
keraguan atau bila bila aspal emulsi anionik sulit didapatkan, Pengawas
Pekerjaan dapat memerintahkan untuk menggunakan aspal emulsi kationik.
6 -
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6.1.3 PERALATAN
1) Ketentuan Umum
Penyedia Jasa harus melengkapi peralatannya terdiri dari penyapu mekanis dan atau
kompresor, distributor aspal, peralatan untuk memanaskan bahan aspal dan peralatan
yang sesuai untuk menyebarkan kelebihan bahan aspal.
2) Distributor Aspal - Batang Semprot
a) Distributor aspal harus berupa kendaraan beroda ban angin yang bermesin
penggerak sendiri, memenuhi peraturan keamanan jalan. Bilamana dimuati
penuh maka tekanan ban pada pengoperasian dengan kecepatan penuh tidak
boleh melampaui tekanan yang direkomendasi pabrik pembuatnya.
b) Alat penyemprot, harus dirancang, diperlengkapi, dipelihara dan dioperasikan
sedemikian rupa sehingga bahan aspal dengan panas yang sudah merata dapat
disemprotkan secara merata dengan berbagai variasi lebar permukaan, pada
takaran yang ditentukan dalam rentang 0,15 sampai 2,4 liter per meter persegi.
c) Distributor aspal harus dilengkapi dengan batang semprot sehingga dapat
mensirkulasikan aspal secara penuh yang dapat diatur ke arah horisontal dan
vertikal. Batang semprot harus terpasang dengan jumlah minimum 24 nosel,
dipasang pada jarak yang sama yaitu 10 ± 1 cm. Distributor aspal juga harus
dilengkapi pipa semprot tangan.
3) Perlengkapan
Perlengkapan distributor aspal harus meliputi sebuah tachometer (pengukur kecepatan
putaran), meteran tekanan, tongkat celup yang telah dikalibrasi, sebuah termometer
untuk mengukur temperatur isi tangki, dan peralatan untuk mengukur kecepatan lambat.
Seluruh perlengkapan pengukur pada distributor harus dikalibrasi untuk memenuhi
toleransi yang ditentukan dalam Pasal 6.1.3.4) dari Spesifikasi ini. Selanjutnya catatan
kalibrasi yang teliti dan memenuhi ketentuan tersebut harus diserahkan kepada
Pengawas Pekerjaan.
4) Toleransi Peralatan Distributor Aspal
Toleransi ketelitian dan ketentuan jarum baca yang dipasang pada distributor aspal
dengan batang semprot harus memenuhi ketentuan berikut ini :
Ketentuan dan Toleransi Yang Dizinkan
Tachometer pengukur : ± 1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai ketentuan
kecepatan kendaraan BS 3403:1972
Tachometer pengukur : ± 1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai ketentuan
kecepatan putaran pompa BS 3403:1972
Pengukur suhu : ± 5 ºC, rentang 0 - 250 ºC, minimum garis tengah
arloji 70 mm
Pengukur volume atau : ± 2 persen dari total volume tangki, nilai maksimum
tongkat celup garis skala Tongkat Celup 50 liter.
6 -
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Grafik Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaaan
Distributor aspal harus dilengkapi dengan Grafik Penyemprotan dan Buku Petunjuk
Pelaksanaan yang harus disertakan pada alat semprot, dalam keadaan baik, setiap saat.
Buku petunjuk pelaksanaan harus menunjukkan diagram aliran pipa dan semua
petunjuk untuk cara kerja alat distributor.
Grafik Penyemprotan harus memperlihatkan hubungan antara kecepatan dan jumlah
takaran pemakaian aspal yang digunakan serta hubungan antara kecepatan pompa dan
jumlah nosel yang digunakan, berdasarkan pada keluaran aspal dari nosel. Keluaran
aspal pada nosel (liter per menit) dalam keadaan konstan, beserta tekanan
penyemprotanya harus diplot pada grafik penyemprotan.
Grafik Penyemprotan juga harus memperlihatkan tinggi batang semprot dari permukaan
jalan dan kedudukan sudut horisontal dari nosel semprot, untuk menjamin adanya
tumpang tindih (overlap) semprotan yang keluar dari tiga nosel (yaitu setiap lebar
permukaan disemprot oleh semburan tiga nosel).
6) Kinerja Distributor Aspal
a) Penyedia Jasa harus menyiapkan distributor lengkap dengan perlengkapan dan
operatornya untuk pengujian lapangan dan harus menyediakan tenaga-tenaga
pembantu yang dibutuhkan untuk tujuan tersebut sesuai perintah Pengawas
Pekerjaan. Setiap distributor yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan
kinerjanya tidak dapat diterima bila dioperasikan sesuai dengan Grafik Takaran
Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaan atau tidak memenuhi ketentuan
dalam Spesifikasi dalam segala seginya, maka peralatan tersebut tidak
diperkenankan untuk dioperasikan dalam pekerjaan. Setiap modifikasi atau
penggantian distributor aspal harus diuji terlebih dahulu sebelum digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
b) Penyemprotan dalam arah melintang dari takaran pemakaian aspal yang
dihasilkan oleh distributor aspal harus diuji dengan cara melintaskan batang
semprot di atas bidang pengujian selebar 25 cm x 25 cm yang terbuat dari
lembaran resap yang bagian bawahnya kedap, yang beratnya dalam produksi
sehari harus ditimbang sebelum dan sesudah disemprot. Perbedaan berat harus
dipakai dalam menentukan takaran aktual pada tiap lembar dan perbedaan tiap
lembar terhadap takaran rata-rata yang diukur melintang pada lebar penuh yang
telah disemprot tidak boleh melampaui 15 persen takaran rata-rata.
c) Ketelitian yang dapat dicapai distributor aspal terhadap suatu takaran sasaran
pemakaian alat semprot harus diuji dengan cara yang sama dengan pengujian
distribusi melintang pada butir (b) di atas. Lintasan penyemprotan minimum
sepanjang 200 meter harus dilaksanakan dan kendaraan harus dijalankan
dengan kecepatan tetap sehingga dapat mencapai takaran sasaran pemakaian
yang telah ditentukan lebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan. Dengan
minimum 5 penampang melintang yang berjarak sama harus dipasang 3 kertas
resap yang berjarak sama, kertas tidak boleh dipasang dalam jarak kurang dari
0,5 meter dari tepi bidang yang disemprot atau dalam jarak 10 m dari titik awal
penyemprotan. Takaran pemakaian, yang diambil sebagai harga rata-rata dari
semua kertas resap tidak boleh berbeda lebih dari 5 persen dari takaran sasaran.
Sebagai alternatif, takaran pemakaian rata-rata dapat dihitung dari pembacaan
tongkat ukur yang telah dikalibrasi, seperti yang ditentukan dalam Pasal
6 -
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6.1.4.3).g) dari Spesifikasi ini. Untuk tujuan pengujian ini minimum 70 persen
dari kapasitas distributor aspal harus disemprotkan.
6.1.4 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Penyiapan Permukaan Yang Akan Disemprot Aspal
a) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan dilaksanakan
pada permukaan perkerasan jalan yang ada atau bahu jalan yang ada, semua
kerusakan perkerasan maupun bahu jalan harus diperbaiki dahulu.
b) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan dilaksanakan
pada perkerasan jalan baru atau bahu jalan baru, perkerasan atau bahu itu harus
telah selesai dikerjakan sepenuhnya, menurut Seksi 4.5, 4.6, 4.7, 5.1, 5.3, 5.4,
5.5, 6.3, 6.4, 6,5, 6,6 atau 6.7 dari Spesifikasi ini yang sesuai dengan lokasi dan
jenis permukaan yang baru tersebut.
c) Untuk lapis resap pengikat, jenis aspal emulsi yang digunakan harus mengacu
pada Pasal 6.1.2.1). dan untuk lapis perekat, jenis aspal emulsi yang digunakan
harus mengacu pada Pasal 6.1.2.2).
d) Permukaan yang akan disemprot itu harus dipelihara menurut standar butir (a)
dan butir (b) di atas sebelum pekerjaan pelaburan dilaksanakan.
e) Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan dengan
memakai sikat mekanis atau kompresor atau kombinasi keduanya. Bilamana
peralatan ini belum dapat memberikan permukaan yang benar-benar bersih,
penyapuan tambahan harus dikerjakan manual dengan sikat yang kaku.
f) Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang yang akan
disemprot dengan kombinasi sapu mekanis (power broom) dan kompresor atau
2 buah kompresor.
g) Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus disingkirkan
dari permukaan dengan memakai penggaru baja atau dengan cara lainnya yang
telah disetujui atau sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan dan bagian
yang telah digaru tersebut harus dicuci dengan air dan disapu.
h) Untuk pelaksanaan Lapis Resap Pengikat di atas Lapis Fondasi Agregat Kelas
A, permukaan akhir yang telah disapu harus rata, rapat, bermosaik agregat kasar
dan halus, permukaan yang hanya mengandung agregat halus tidak akan
diterima.
i) Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum perkerasan telah
disiapkan dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Takaran dan Temperatur Pemakaian Bahan Aspal
a) Penyedia Jasa harus melakukan percobaan lapangan di bawah pengawasan
Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan tingkat takaran yang tepat (liter per
meter persegi) dan percobaan tersebut akan diulangi, sebagaimana diperin-
tahkan oleh Pengawas Pekerjaan, bila jenis dari permukaan yang akan
disemprot atau jenis dari bahan aspal berubah. Biasanya takaran pemakaian
yang didapatkan akan berada dalam batas-batas sebagai berikut :
6 -
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Lapis Resap Pengikat : 0,4 sampai 1,3 liter (kadar residu* 0,22 – 0,72
liter) per meter persegi untuk Lapis Fondasi
Agregat tanpa bahan pengikat
(*) : kandungan bitumen di luar pelarut atau bahan emulsioner
Lapis Perekat : Sesuai dengan jenis permukaan yang akan mene-
rima pelaburan dan jenis bahan aspal yang akan
dipakai. Lihat Tabel 6.1.4.1) untuk jenis takaran
pemakaian lapis aspal.
b) Temperatur penyemprotan harus sesuai dengan Tabel 6.1.4.2), kecuali
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Temperatur penyemprotan untuk
aspal cair yang kandungan minyak tanahnya berbeda dari yang ditentukan
dalam daftar ini, temperaturnya dapat diperoleh dengan cara interpolasi.
Tabel 6.1.4.1) Takaran Pemakaian Lapis Perekat
Takaran (liter per meter persegi) pada
Jenis Aspal Permukaan Baru Permukaan Permukaan
atau Aspal atau Porous dan Berbahan
Beton Lama Terekpos Pengikat
Yang Licin Cuaca Semen
Aspal Cair 0,15 0,15 – 0,35 0,2 – 1,0
Aspal Emulsi 0,20 0,20 – 0,50 0,2 – 1,0
Aspal Emulsi Di- 0,20 0,20 – 0,50 0,2 – 1,0
modifikasi Polimer
Kadar Residu* (liter per meter persegi)
Semua 0,12 0,12 – 0,21 0,12 – 0,60
Catatan:
(*) : kandungan bitumen di luar pelarut atau bahan emulsioner
Tabel 6.1.4.2) Temperatur Penyemprotan
Jenis Aspal Rentang Suhu
Penyemprotan
Aspal cair, MC250 80 ± 10 ºC
Aspal cair RC250 70 ± 10 ºC
Aspal cair, 80-85 pph minyak tanah (MC-30) 40 ± 10 ºC
Aspal emulsi, emulsi modifikasi atau aspal emulsi Tidak dipanaskan
yang diencerkan
c) Frekuensi pemanasan yang berlebihan atau pemanasan yang berulang-ulang
pada temperatur tinggi haruslah dihindari. Setiap bahan yang menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, telah rusak akibat pemanasan berlebihan harus ditolak
dan harus diganti atas biaya Penyedia Jasa.
3) Pelaksanaan Penyemprotan
a) Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan harus
diukur dan ditandai. Khususnya untuk Lapis Resap Pengikat, batas-batas lokasi
yang disemprot harus ditandai dengan cat atau benang.
6 -
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal harus
disemprotkan dengan batang penyemprot dengan kadar aspal yang
diperintahkan, kecuali jika penyemprotan dengan distributor tidaklah praktis
untuk lokasi yang sempit, Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui pemakaian
penyemprot aspal tangan (hand sprayer).
Alat penyemprot aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan yang
telah disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, ketinggian batang
semprot dan penempatan nosel harus disetel sesuai ketentuan grafik tersebut
sebelum dan selama pelaksanaan penyemprotan.
c) Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus satu lajur
atau setengah lebar jalan dan harus ada bagian yang tumpang tindih (overlap)
selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang bersebelahan. Sambungan
memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan terbuka dan tidak boleh ditutup
oleh lapisan berikutnya sampai lintasan penyemprotan di lajur yang
bersebelahan telah selesai dilaksanakan. Demikian pula lebar yang telah
disemprot harus lebih besar daripada lebar yang ditetapkan, hal ini
dimaksudkan agar tepi permukaan yang ditetapkan tetap mendapat semprotan
dari tiga nosel, sama seperti permukaan yang lain.
d) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang
cukup kedap. Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan sampai seluruh batas
bahan pelindung tersemprot, dengan demikian seluruh nosel bekerja dengan
benar pada sepanjang bidang jalan yang akan disemprot.
Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah yang
akan disemprot dengan demikian kecepatan lajunya dapat dijaga konstan sesuai
ketentuan, agar batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut dan
kecepatan ini harus tetap dipertahankan sampai melalui titik akhir.
e) Sisa aspal dalam tangki distributor harus dijaga tidak boleh kurang dari 10
persen dari kapasitas tangki untuk mencegah udara yang terperangkap (masuk
angin) dalam sistem penyemprotan.
f) Jumlah pemakaian bahan aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan harus
segera diukur dari volume sisa dalam tangki dengan meteran tongkat celup.
g) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan,
harus dihitung sebagai volume bahan aspal yang telah dipakai dibagi luas
bidang yang disemprot. Luas lintasan penyemprotan didefinisikan sebagai hasil
kali panjang lintasan penyemprotan dengan jumlah nosel yang digunakan dan
jarak antara nosel. Takaran pemakaian rata-rata yang dicapai harus sesuai
dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan menurut Pasal 6.1.4.2).a) dari
Spesifikasi ini, dalam toleransi berikut ini :
Toleransi 1 % dari volume tangki
takaran = + (4 % dari takaran yg diperintahkan + -------------------------------- )
pemakaian Luas yang disemprot
6 -
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Takaran pemakaian yang dicapai harus telah dihitung sebelum lintasan
penyemprotan berikutnya dilaksanakan dan bila perlu diadakan penyesuaian
untuk penyemprotan berikutnya .
h) Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada ketidaksempurnaan
peralatan semprot pada saat beroperasi.
i) Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis Perekat, bahan
aspal yang berlebihan dan tergenang di atas permukaan yang telah disemprot
harus diratakan dengan menggunakan alat pemadat roda karet, sikat ijuk atau
alat penyapu dari karet.
j) Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat yang menun-
jukkan adanya bahan aspal berlebihan harus ditutup dengan bahan penyerap
(blotter material) yang memenuhi Pasal 6.1.2.1).b) dari Spesifikasi ini sebelum
penghamparan lapis berikutnya. Bahan penyerap (blotter material) hanya boleh
dihampar 4 jam setelah penyemprotan Lapis Resap Pengikat.
k) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal pada
lokasi yang disemprot dengan distributor aspal harus dilabur kembali dengan
bahan aspal yang sejenis secara manual dengan kadar yang hampir sama
dengan kadar di sekitarnya.
6.1.5 PEMELIHARAAN DAN PEMBUKAAN BAGI LALU LINTAS
1) Pemeliharaan Lapis Resap Pengikat
a) Penyedia Jasa harus tetap memelihara permukaan yang telah diberi Lapis Resap
Pengikat atau Lapis Perekat sesuai standar yang ditetapkan dalam Pasal 6.1.1.5)
dari Spesifikasi ini sampai lapisan berikutnya dihampar. Lapisan berikutnya
hanya dapat dihampar setelah bahan resap pengikat telah meresap sepenuhnya
ke dalam lapis fondasi dan telah mengeras dalam waktu paling sedikit 48 jam
setelah penyemprotan atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
Untuk Lapis Resap Pengikat yang akan dilapisi Burtu atau Burda, waktu
penundaan harus sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan
minimum dua hari dan tak boleh lebih dari empat belas hari, tergantung dari
lalu lintas, cuaca, bahan aspal dan bahan lapis fondasi yang digunakan.
b) Lalu lintas tidak diizinkan lewat sampai bahan aspal telah meresap dan
mengering serta tidak akan terkelupas akibat dilewati roda lalu lintas. Dalam
keadaan khusus, lalu lintas dapat diizinkan lewat sebelum waktu tersebut, tetapi
tidak boleh kurang dari empat jam setelah penghamparan Lapis Resap Pengikat
tersebut. Agregat penutup (blotter material) yang bersih, yang sesuai dengan
ketentuan Pasal 6.1.2.1).b) dari Spesifikasi ini harus dihampar sebelum lalu
lintas diizinkan lewat. Agregat penutup harus disebar dari truk sedemikian rupa
sehingga roda tidak melindas bahan aspal yang belum tertutup agregat. Bila
penghamparan agregat penutup pada lajur yang sedang dikerjakan yang
bersebelahan dengan lajur yang belum dikerjakan, sebuah alur (strip) yang
lebarnya paling sedikit 20 cm sepanjang tepi sambungan harus dibiarkan tanpa
tertutup agregat, atau jika sampai tertutup harus dibuat tidak tertutup agregat
bila lajur kedua sedang dipersiapkan untuk ditangani, agar memungkinkan
tumpang tindih (overlap) bahan aspal sesuai dengan Pasal 6.1.4.3).d) dari
Spesifikasi ini. Pemakaian agregat penutup harus dilaksanakan seminimum
6 -
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
mungkin.
2) Pemeliharaan dari Lapis Perekat
Lapis Perekat harus disemprotkan hanya sebentar sebelum penghamparan lapis aspal
berikut di atasnya untuk memperoleh kondisi kelengketan yang tepat. Pelapisan lapisan
beraspal berikut tersebut harus dihampar sebelum lapis aspal hilang kelengketannya
melalui pengeringan yang berlebihan, oksidasi, debu yang tertiup atau lainnya. Sewaktu
lapis aspal dalam keadaan tidak tertutup, Penyedia Jasa harus melindunginya dari
kerusakan dan mencegahnya agar tidak berkontak dengan lalu lintas. Pemberian
kembali lapis perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis perekat telah
mengering sehingga hilang atau berkurang kelengketannya.
Pengeringan lapis perekat yang basah akibat hujan turun dengan tiba-tiba dengan
menggunakan udara bertekanan (compressor) dapat dilakukan sebelum lapis beraspal
dihampar hanya bila lamanya durasi hujan kurang dari 4 jam. Pemberian kembali lapis
perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis perekat terkena hujan lebih dari 4
jam.
6.1.6 PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN DI LAPANGAN
a) Contoh aspal dan sertifikatnya, seperti disyaratkan dalam Pasal 6.1.1.6).a) dari
Spesifikasi ini harus disediakan pada setiap pengangkutan aspal ke lapangan
pekerjaan.
b) Dua liter contoh bahan aspal yang akan dihampar harus diambil dari distributor
aspal, masing-masing pada saat awal penyemprotan dan pada saat menjelang
akhir penyemprotan.
c) Distributor aspal harus diperiksa dan diuji, sesuai dengan ketentuan Pasal
6.1.3.6) dari Spesifikasi ini sebagai berikut :
i) Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyemprotan pada Kontrak tersebut;
ii) Setiap 6 bulan atau setiap penyemprotan bahan aspal sebanyak 150.000
liter, dipilih yang lebih dulu tercapai;
iii) Apabila distributor mengalami kerusakan atau modifikasi, perlu
dilakukan pemeriksaan ulang terhadap distributor tersebut.
d) Gradasi agregat penutup (blotter material) harus diajukan kepada Pengawas
Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan sebelum agregat tersebut digunakan.
e) Catatan harian yang terinci mengenai pelaksanaan penyemprotan permukaan,
termasuk pemakaian bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan dan
takaran pemakaian yang dicapai, harus dibuat dalam formulir yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
6.1.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Untuk Pembayaran
a) Kuantitas dari bahan aspal yang diukur untuk pembayaran adalah nilai terkecil
di antara berikut ini : jumlah liter residu menurut takaran yang diperlukan sesuai
dengan Spesifikasi dan yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, atau
6 -
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
jumlah liter residu aktual yang terhampar dan diterima. Pengukuran
berdasarkan volume harus diambil saat bahan berada pada temperatur
keseluruhan yang merata dan bebas dari gelembung udara. Kuantitas dari aspal
yang digunakan harus diukur setelah setiap lintasan penyemprotan.
b) Setiap agregat penutup (blotter material) yang digunakan harus dianggap
termasuk pekerjaan sementara untuk memperoleh Lapis Resap Pengikat yang
memenuhi ketentuan dan tidak akan diukur atau dibayar secara terpisah.
c) Pekerjaan untuk penyiapan dan pemeliharaan formasi yang di atasnya diberi
Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat, sesuai dengan Pasal 6.1.4.1).a) dan
6.1.4.1).b) tidak akan diukur atau dibayar di bawah Seksi ini, tetapi harus
diukur dan dibayar sesuai dengan Seksi yang relevan yang disyaratkan untuk
pelaksanaan dan rehabilitasi, sebagai rujukan di dalam Pasal 6.1.4 dari
Spesifikasi ini.
d) Pembersihan dan persiapan akhir pada permukaan jalan sesuai dengan Pasal
6.1.4.3).d) sampai 6.1.4.3).g) dari Spesifikasi ini dan pemeliharaan permukaan
Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang telah selesai menurut Pasal 6.1.5
dari Spesifikasi ini harus dianggap merupakan satu kesatuan dengan pekerjaan
Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang memenuhi ketentuan dan tidak
boleh diukur atau dibayar secara terpisah.
2) Pengukuran Untuk Pekerjaan Yang Diperbaiki
Bila perbaikan pekerjaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang tidak
memenuhi ketentuan telah dilaksanakan sesuai perintah Pengawas Pekerjaan menurut
Pasal 6.1.1.5) di atas, maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah
merupakan pekerjaan yang seharusnya dibayar jika pekerjaan yang semula diterima.
Tidak ada pembayaran tambahan yang akan dilakukan untuk pekerjaan tambahan,
kuantitas maupun pengujian yang diperlukan oleh perbaikan ini.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditetapkan di atas harus dibayar menurut Harga Satuan
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah ini
dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk pengadaan dan penyemprotan seluruh bahan, termasuk bahan
penyerap (blotter material), penyemprotan ulang, termasuk seluruh pekerja, peralatan,
perlengkapan, dan setiap kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan dan
memelihara pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
6.1.(1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi Liter
6.1.(2a) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi Liter
6.1.(2b) Lapis Perekat - Aspal Emulsi Modifikasi Liter
Polimer
6 -
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 6.7
LAPIS PENETRASI MACADAM DAN
LAPIS PENETRASI MACADAM ASBUTON
6.7.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan lapis perkerasan terbuat dari agregat yang diikat
oleh aspal keras atau asbuton (termasuk aspal cair atau emulsi untuk lapis ikat awal) di
mana bahan pengikat ini akan masuk ke dalam agregat setelah pemadatan.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
h) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI ASTM C136-2012 : Metode Uji Untuk Analisa Saringan Agregat Halus dan
Kasar.
SNI 2417:2008 : Cara Uji Keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los
Angeles.
SNI 2439:2011 : Cara Uji Penyelimutan dan Pengelupasan pada
Campuran Agregat-Aspal.
SNI 4798:2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Kationik.
SNI 4799:2008 : Spesifikasi Aspal Cair Penguapan Sedang.
SNI 6751:2016 : Spesifikasi Bahan Lapis Penetrasi Makadam (Lapen)
SNI 7619:2012 : Metode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah pada
Agregat Kasar.
SNI 8287: 2016 : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih
dan lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10,
MOD)
SE No.09/SE/M/2013 : Pedoman Spesifikasi Lapis Penetrasi Macadam Asbuton
(LPMA-Asbuton)
ASTM :
ASTM D946/946M-15 : Specification for Penetration Graded Asphalt Cement
for Use in Pavement Construction
4) Kondisi Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapis Penetrasi Macadam atau Lapis Penetrasi Macadam Asbuton tidak boleh
dilaksanakan pada permukaan yang basah, selama hujan atau hujan akan turun. Aspal
6 - 105
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
emulsi tidak boleh disemprotkan setelah jam 15.00. Bilamana digunakan aspal panas
maka temperatur perkerasan saat aspal disemprotkan tidak boleh kurang dari 25C.
5) Ketentuan Lalu Lintas
Tempat kerja harus ditutup untuk lalu lintas pada saat pekerjaan sedang berlangsung
dan selanjutnya sampai waktu yang ditentukan di mana Pengawas Pekerjaan
menyetujui permukaan akhir dapat dibuka untuk lalu lintas.
6.7.2 BAHAN
1) Umum
Bahan harus terdiri dari agregat pokok, agregat pengunci, agregat penutup (hanya
digunakan untuk lapis permukaan) dan aspal keras atau asbuton (termasuk aspal cair
atau emulsi).
Setiap fraksi agregat harus disimpan terpisah untuk mencegah tercampurnya antar
fraksi agregat dan harus dijaga agar bersih dari benda-benda asing lainnya.
2) Agregat
a) Agregat harus terdiri dari bahan yang bersih, kuat, awet, bebas dari lumpur dan
benda-benda yang tidak dikehendaki dan harus memenuhi ketentuan yang
diberikan dalam Tabel 6.7.2.1).
Tabel 6.7.2.(1) Ketentuan Agregat Pokok dan Pengunci
Pengujian Metoda Pengujian Nilai
Abrasi dengan mesin Los 100 putaran SNI 2417:2008 Maks. 8 %
Angeles 500 putaran Maks. 40 %
Penyelimutan dan Pengelupasan SNI 2439:2011 Min. 90 %
Butir Pecah pada Agregat Kasar SNI 7619:2012 85/75*)
Partikel Pipih dan Lonjong SNI 8287: 2016 Maks. 15 10
Perbandingan 1 : 5 %
Catatan :
*) 85/75 menunjukkan bahwa 85% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan
75% agregat kasar mmepunyai muka bidang pecah dua atau lebih
b) Agregat harus, bilamana diuji sesuai dengan SNI ASTM C136:2012, memenuhi
gradasi yang diberikan Tabel 6.7.2.2a), Tabel 6.7.2.2b), Tabel 6.7.2.2c) dan
Tabel 6.7.2.2d).
Tabel 6.7.2.2a) Gradasi Agregat Pokok
% Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
Ukuran Ayakan
Tebal Lapisan (cm)
ASTM (mm) 9 - 12 7 - 10 5 - 8 4 - 5
4” 100 100
3½” 88 90 - 100
3” 75 - 100
2½” 63 25 - 60 90 - 100 100
2” 50 - 35 - 70 90 - 100 100
6 - 106
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
% Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
Ukuran Ayakan
Tebal Lapisan (cm)
ASTM (mm) 9 - 12 7 - 10 5 - 8 4 - 5
1½” 38 0 - 15 0 - 15 35 - 70 95 - 100
1” 25 - - 0 - 15
¾” 19 0 - 5 0 - 5 - 0 - 5
Tabel 6.7.2.2b) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 9 – 12 cm
ASTM (mm) % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
1½” 38 100
1” 25 90 - 100
¾” 19 20 - 85
½” 12,5 0 - 60
⅜” 9,5 0 - 15
No.4 4,75 0 - 10
No.8 2,36 0 - 5
Tabel 6.7.2.2c) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 7 – 10 cm
Ukuran Ayakan % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
1½” 38 100
1” 25 90 - 100
¾” 19 20 - 100
½” 12,5 0 - 55
⅜” 9,5 0 - 15
No.4 4,75 0 - 10
No.8 2,36 0 - 5
Tabel 6.7.2.2d) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 5 – 8 cm
ASTM (mm) % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
1½” 38 100
1” 25 95 - 100
¾” 19 90 - 100
½” 12,5 20 - 60
⅜” 9,5 0 - 15
No.4 4,75 0 - 10
No.8 2,36 0 - 5
Tabel 6.7.2.2e) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 4 – 5
ASTM (mm) % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
1” 25 100
¾” 19 90 - 100
½” 12,5 20 - 100
⅜” 9,5 0 - 70
No.4 4,75 0 - 15
No.8 2,36 0 - 5
6 - 107
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 6.7.2.2f) Gradasi Agregat Penutup
Ukuran Ayakan % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
¾” 19 100
½” 12,5 90 - 100
⅜” 9,5 40 - 100
No.4 4,75 0 -100
No.8 2,36 0 - 40
No.16 1,18 0 - 10
No.50 0,300 0 - 5
3) Aspal
Bahan aspal haruslah aspal keras Pen.60/70 atau Pen.80/100 yang memenuhi ASTM
D946/946M-15.
4) Asbuton
Bahan asbuton B 50/30 haruslah asbuton butir, yang memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Tabel 6.5.2.2). Asbuton B50/30 harus dipasok dalam kantung
kemasan, setiap kantung kemasan harus berkapasitas sama dan harus mencantumkan:
logo pabrik; kode pengenal; kadar bitumen; dan tanggal produksi.
5) Emulsi
Aspal Emulsi yang digunakan adalah jenis CRS atau CMS yang memenuhi ketentuan
SNI 4798:2011
6) Aspal Cair
Aspal cair yang digunakan adalah jenis MC70 yang memenuhi ketentuan SNI
4799:2008.
6.7.3 KUANTITAS AGREGAT DAN BITUMEN
Kuantitas perkiraan agregat dan aspal diambil dari Tabel 6.7.3.1), dan kuantitas
perkiraan agregat dan aspal cair/emulsi untuk lapis ikat awal dan perkiraan asbuton
diambil dari Tabel 6.7.3.2) serta harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai. Penyesuaian takaran ini mungkin diperlukan
selama pelaksanaan jika dipandang perlu oleh Pengawas Pekerjaan untuk memperoleh
mutu pekerjaan yang disyaratkan.
Tabel 6.7.3.1) Takaran Pemakaian Agregat dan Aspal Pen.60/70 atau Pen.80/100
Tebal Lapisan (cm) 9 - 12 7 - 10 5 - 8 4 - 5
Agregat Pokok (kg/m2) 168 - 241 140 - 200 105 - 152 80
Aspal Pertama (kg/m2) 7,3 – 10,0 5,5 - 8,5 3,7 - 6,0 2,5
Agreagat Pengunci (kg/m2) 25 25 25 25
Aspal Kedua (kg/m2) 1,5 1,5 1,5 1,5
Agreagat Penutup (kg/m2) 14 14 14 14
6 - 108
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 6.7.3.2) Takaran Pemakaian Agregat, Aspal Cair/Emulsi untuk Lapis Ikat Awal
dan Asbuton B 50/30
Tebal Lapisan (cm) 6 - 7 5 - 6 4 - 5
Agregat Pokok (kg/m2) 125 (±1) 105 (±1) 85 (±1)
Residu Aspal Cair/ Emulsi Pertama 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30
Asbuton Pertama (kg/m2) 14 (±2) 12 (±2) 8 (±2)
Agreagat Pengunci (kg/m2) 19 (±1) 19 (±1) 19 (±1)
Residu Aspal Cair/ Emulsi Kedua 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30
Asbuton Kedua (kg/m2) 14 (±2) 12 (±2) 10 (±2)
Agreagat Penutup (kg/m2) 10 (±1) 10 (±1) 10 (±1)
Catatan:
Gunakan Asbuton 50/30 dengan takaran minimum untuk daerah tanjakan.
6.7.4 PERALATAN
Peralatan berikut ini harus disediakan untuk :
a) Penumpukan Bahan
Dump Truck
Loader
b) Di Lapangan
i) Mekanis
Penggilas tandem 6 - 8 ton atau penggilas beroda tiga 6 - 8 ton.
Penggilas beroda karet 10 - 12 ton (jika diperlukan).
Distributor aspal atau hand sprayer sesuai dengan ketentuan da-lam
Pasal 6.1.3.
Truk Penebar Agregat.
ii) Manual
Penyapu, sikat, karung, keranjang, kaleng aspal, sekop, gerobak
dorong, dan peralatan kecil lainnya.
Ketel aspal.
Penggilas seperti cara mekanis.
6.7.5 PELAKSANAAN
1) Persiapan Lapangan
Permukaan yang diperbaiki dengan Penetrasi Macadam harus disiapkan seperti di
bawah ini :
a) Profil memanjang atau melintang harus disiapkan menurut rancangan potong-
an melintang.
6 - 109
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Permukaan harus bebas dari benda-benda yang tidak diinginkan seperti debu
dan bahan lepas lainnya. Lubang-lubang dan retak-retak harus diperbaiki sesuai
dengan ketentuan dalam Seksi 10.1 dari Spesifikasi Umum.
c) Permukaan beraspal eksisting harus diberikan Lapis Perekat sesuai dengan
ketentuan dalam Seksi 6.1 dari Spesifikasi umum, sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Penghamparan dan Pemadatan
a) Umum
Agregat dan aspal atau asbuton (termasuk aspal cair atau emulsi untuk ikat
awal) harus tersedia di lapangan sebelum pekerjaan dimulai. Kedua bahan
tersebut harus dijaga dengan hati-hati untuk menjamin bahwa bahan tersebut
bersih dan siap digunakan.
Selama pemadatan agregat pokok dan agregat pengunci, kerataan permukaan
harus dipelihara. Bilamana permukaan yang telah dipadatkan tidak rata, maka
agregat harus digaru dan dibuang atau agregat ditambahkan seperlunya
sebelum dipadatkan kembali.
Temperatur penyemprotan aspal harus sesuai dengan Tabel 6.7.5.(1)
Tabel 6.7.5.(1) Temperatur Penyemprotan Aspal
JENIS ASPAL TEMPERATUR PENYEMPROTAN (C)
Pen. 60/70 (1) 165 – 175
Pen. 80/100 (1) 155 – 165
Aspal Cair MC70 (2) 45 – 85
Aspal Emulsi (2) Tanpa Pemanasan
Catatan:
(1) : untuk Lapis Penetrasi Macadam
(2) : untuk lapis ikat awal pada Lapis Penetrasi Macadam Asbuton
Bilamana digunakan asbuton, asbuton bukan disemprot tetapi dihampar dan
tidak memerlukan pemanasan.
b) Metode Mekanis
i) Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok
Truk penebar agregat harus dijalankan dengan kecepatan yang
sedemikian hingga kuantitas agregat adalah seperti yang disyaratkan
dan diperoleh permukaan yang rata.
Pemadatan awal harus menggunakan alat pemadat 6 - 8 ton yang
bergerak dengan kecepatan kurang dari 3 km/jam. Pemadatan
dilakukan dalam arah memanjang, dimulai dari tepi luar hamparan dan
dijalankan menuju ke sumbu jalan. Lintasan penggilasan harus
tumpang tindih (overlap) paling sedikit setengah lebar alat pemadat.
Pemadatan harus dilanjutkan sampai diperoleh permukaan yang rata
dan stabil (minimum 6 lintasan).
6 - 110
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ii) Penyemprotan Aspal dan Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat
Pokok
Temperatur aspal dalam distributor harus dijaga pada temperatur yang
disyaratkan untuk jenis aspal yang digunakan, aspal keras untuk Lapis
Penetrasi Macadam dan aspal cair atau emulsi untuk Lapis Penetrasi
Macadam Asbuton. Temperatur penyemprotan dan takaran
penyemprotan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
pelaksanaan dimulai dan harus memenuhi rentang yang disyaratkan
masing-masing dalam Tabel 6.7.5.1) dan 6.7.3.1). Cara penggunaan
distributor aspal harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 6.1.4.3).
Setelah aspal cair atau aspal emulsi disemprotkan di atas agregat pokok
sebagai lapis ikat awal untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton, maka
asbuton butir yang bebas dari gumpalan dihampar dengan takaran yang
disyaratkan dalam Tabel 6.7.3.2).
iii) Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci.
Segera setelah penyemprotan aspal dan penghamparan asbuton (hanya
untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton), agregat pengunci harus
ditebarkan pada takaran yang disyaratkan dan dengan cara yang
sedemikian hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang belum
tertutup bahan aspal. Takaran penebaran harus sedemikian hingga,
setelah pemadatan, rongga-rongga permukaan dalam agregat pokok
terisi dan agregat pokok masih nampak.
Pemadatan agregat pengunci harus dimulai segera setelah penebaran
agregat pengunci dan harus seperti yang diuraikan dalam Pasal
6.7.5.2).b).i) Bilamana diperlukan, tambahan agregat pengunci harus
ditambahkan dalam jumlah kecil dan disapu perlahan-lahan di atas
permukaan selama pemadatan. Pemadatan harus dilanjutkan sampai
agregat pengunci tertanam dan terkunci penuh dalam lapisan di
bawahnya.
iv) Penyemprotan Aspal dan Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat
Pengunci
Ketentuan Pasal 6.7.5.2).b).ii) di atas digunakan.
v) Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup
Segera setelah penyemprotan aspal atau penghamparan asbuton butir
(hanya untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton), agregat penutup
harus ditebarkan pada takaran yang disyaratkan dan dengan cara yang
sedemikian hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang belum
tertutup bahan aspal.
Pemadatan agregat penutup harus dimulai segera setelah penebaran
agregat penutup. Bilamana diperlukan, tambahan agregat penutup
harus ditambahkan dalam jumlah kecil dan disapu perlahan-lahan di
atas permukaan sehingga seluruh rongga-rongga dalam permukaan
agregat pengunci terisi selama pemadatan. Pada saat penyelesaian
pemadatan, kelebihan agregat penutup harus disapu dari permukaan.
6 - 111
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
c) Metode Manual
i) Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok.
Jumlah agregat yang ditebar di atas permukan yang telah disiapkan
harus sebagaimana yang disyaratkan. Kerataan permukaan dapat
diperoleh dengan keterampilan penebaran dan menggunakan perkakas
tangan seperti penggaru. Pemadatan harus dilaksanakan seperti yang
disyaratkan untuk metode mekanis.
ii) Penyemprotan Aspal dan Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat
Pokok
Penyemprotan aspal keras untuk Lapis Penetrasi Macadam dan aspal
cair atau emulsi untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton dapat
dikerjakan dengan menggunakan penyemprot tangan (hand sprayer)
dengan temperatur aspal yang disyaratkan. Takaran penggunaan aspal
harus serata mungkin dan pada takaran penyemprotan yang disetujui,
sesuai dengan Tabel 6.7.5.1) dan 6.7.3.1). Cara penggunaan harus
memenuhi ketentuan dalam Pasal 6.1.4.3) Spesifikasi Umum.
Setelah aspal cair atau aspal emulsi disemprotkan dengan
menggunakan penyemprot tangan (hand sprayer) di atas agregat pokok
sebagai lapis ikat awal untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton, maka
asbuton butir yang bebas dari gumpalan dihampar dengan takaran yang
disyaratkan dalam Tabel 6.7.3.2).
iii) Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci
Penebaran dan pemadatan agregat pengunci harus dilaksanakan
dengan cara yang sama untuk agregat pokok. Takaran penebaran harus
sede-mikian hingga, setelah pemadatan, rongga-rongga permukaan
dalam agregat pokok terisi dan agregat pokok masih nampak.
Pemadatan harus sebagaimana yang disyaratkan untuk metode
mekanis.
iv) Penyemprotan Aspal atau Penghamparan Asbuton Butir di atas
Agregat Pengunci
Ketentuan Pasal 6.7.5.2).c).ii) di atas digunakan
.
v) Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup
Ketentuan Pasal 6.7.5.2).b).v) di atas digunakan
.
3) Pemeliharaan Agregat Pengunci
Bilamana terdapat keterlambatan antara pengerjaan lapis agregat pengunci dan lapis
berikutnya, Penyedia Jasa harus memelihara permukaan agregat pengunci dalam
kondisi baik sampai lapis berikutnya dihampar.
6 - 112
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6.7.6 PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN DI LAPANGAN
1) Bahan dan Kecakapan Pekerja
Pengendalian mutu harus memenuhi ketentuan di bawah ini :
a) Penyimpanan untuk setiap fraksi agregat harus terpisah untuk menghindarkan
tercampurnya agregat, dan harus dijaga kebersihannya dari benda asing.
b) Penyimpanan aspal dalam drum untuk aspal keras harus dengan cara tertentu
agar supaya tidak terjadi kebocoran atau kemasukan air. Penyimpanan asbuton
harus dengan cara tertentu agar supaya tidak menjadi lembab.
c) Temperatur pemanasan aspal harus seperti yang disyaratkan dalam Tabel
6.7.5.1).
d) Tebal Lapisan.
Tebal padat untuk lapisan penetrasi macadam harus berada di dalam toleransi
1 cm. Pemeriksaan untuk ketebalan lapis penetrasi macadam harus diukur dari
tebal rata-rata batu pokok yang terpasang seperti yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
e) Kerataan Permukaan Sewaktu Pemadatan.
Pada setiap tahap pemadatan, kerataan permukaan harus dijaga. Bahan harus
ditambah pada tiap tempat di mana terdapat penurunan.
f) Kerataan Pemadatan Agregat Pokok.
Kerataan harus diukur dengan menggunakan mistar lurus yang panjangnya 3
meter. Punggung jalan yang ambles tidak melebihi dari 8 mm.
g) Sambungan memanjang dan melintang harus diperiksa dengan cermat.
2) Lalu Lintas
Lalu lintas dapat diizinkan melintasi permukaan yang telah selesai beberapa jam setelah
pekerjaan selesai, sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Periode tipikal
ini antara 2 sampai 4 jam. Bilamana lalu lintas diizinkan melintasi lapisan agregat
pengunci ini, perhatian khusus harus diberikan untuk memelihara kebersihan lapisan ini
sebelum lapis berikutnya dihampar. Pengendalian lalu lintas harus meme-nuhi
ketentuan dalam Seksi 1.8 dari Spesifikasi umum.
6.7.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran dari Lapis Penetrasi Macadam atau
Lapis Penetrasi Macadam Asbuton harus merupakan jumlah meter kubik bahan
yang dihampar dan diterima, yang dihitung sebagai hasil kali luas yang diukur
dan diterima dan tebal terpasang yang diambil dari tinggi rata-rata agregat
pokok.
6 - 113
b) Lebar lokasi Lapis Penetrasi Macadam atau Lapis Penetrasi Macadam Asbuton
yang akan dibayar harus seperti yang tercantum dalam Gambar atau yang telah
disetujui Pengawas Pekerjaan dan harus ditentukan dengan survei pengukuran
yang dilakukan Penyedia Jasa di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan.
Pengukuran harus dilakukan tegak lurus sumbu jalan dan tidak boleh meliputi
lapisan yang tipis atau tidak memenuhi ketentuan sepanjang tepi Lapis
Penetrasi Macadam atau Lapis Penetrasi Macadam Asbuton yang dihampar.
Jarak antara pengukuran memanjang harus seperti yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan tetapi harus berjarak sama dan tidak boleh kurang dari 25
meter. Lebar yang digunakan untuk menghitung luas pada setiap lokasi
perkerasan yang diukur harus merupakan lebar rata-rata dari pengukuran lebar
yang diukur dan disetujui.
c) Panjang Lapis Penetrasi Macadam atau Lapis Penetrasi Macadam Asbuton
sepanjang jalan harus diukur sepanjang sumbu jalan, dengan menggunakan
prosedur survei menurut ilmu ukur tanah.
1.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah ini dan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk pengadaan, produksi, penghamparan dan pemadatan seluruh
bahan, termasuk semua pekerja, alat, pengujian, alat-alat kecil dan hal-hal yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
6.7.(1) Lapis Penetrasi Macadam Meter Kubik
6.7.(2) Lapis Penetrasi Macadam Asbuton Meter Kubik