URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Persiapan
1) Mengumpulkan informasi teknis seperti peta lokasi dan informasi non teknis dari masyarakat dan pihak yang berwenang
serta melakukan orientasi lapangan sebelum pelaksanaan pengukuran yang sebenarnya;
2) Memeriksa kebenaran informasi yang diterima, kesalahan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab penyedia jasa;
3) Membuat interpretasi secara detail terhadap KAK;
4) Menyusun rencana kerja, metode pelaksanaan, dan peta rencana kerja sehingga seluruh lingkup pekerjaan dapat
diselesaikan dengan baik dalam jangka waktu yang disyaratkan;
5) Menyiapkan personil yang dibutuhkan berdasarkan kualifikasi yang disyaratkan dan sesuai dengan rencana kerja dan
metode kerja yang telah disusun;
6) Menyiapkan bahan dan peralatan yang diperlukan dalam kuantitas dan kualitas yang memadai;
7) Menyiapkan formulir-formulir survey yang dibutuhkan;
8) Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pengguna jasa mengenai rencana dan metode kerja, peraturan-peraturan
daerah, serta hal-hal lain yang terkait.
Pengukuran Lapangan
1) Melakukan pengukuran elevasi, inventarisasi data lapangan, dan memeriksa data hasil pengukuran di lapangan agar
ketelitian dan kelengkapannya segera diketahui;
2) Melengkapi atau mengulangi pengukuran bila data tidak memenuhi persyaratan;
3) Melengkapi data pengukuran dengan sketsa jalur pengukuran dan situasi di sekitarnya;
4) Melakukan peng u j i a n yang dibutuhkan;
5) Menyerahkan seluruh informasi, hasil pengukuran, pengamatan, dan perhitungan kepada pengguna jasa di akhir
pekerjaan.
Analisa dan Perencanaan
Analisa data dan perencanaan harus memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut :
1) Memperhatikan kriteria umum dan teknis perencanaan pekerjaan, yaitu :
- menjamin hasil perencanaan sesuai dengan harapan masyarakat pengguna dan dapat dimanfaatkan sesuai
dengan fungsinya;
- menjamin hasil perencanaan sesuai dengan karakteristik lingkungan sehingga seimbang, serasi,dan selaras
dengan lingkungannya;
- menjamin hasil perencanaan dapat dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak menimbulkan dampak negatif
terhadap lingkungan;
- menjamin terwujudnya lingkungan yang dapat mendukung beban tetap dan beban sementara yang mungkin
timbul selama umur konstruksi;
- menjamin terwujudnya lingkungan yang memiliki ketahanan terhadap keausan akibat penggunaan, sifat
bahan, maupun cuaca selama umur konstruksi;
- menjamin keselamatan pengguna jalan dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan
struktur selama umur konstruksi;
- perencanaan struktur pekerjaan harus sesuai dengan standar-standar yang berlaku dalam perencanaan
pekerjaan.
2) Memperhatikan syarat-syarat khusus yang terkait dengan pekerjaan yang direncanakan, misalnya :
- kesatuan perencanaan dengan lingkungan sekitarnya, seperti dalam rangka implementasi penataan lingkungan;
- batasan-batasan seperti batasan dari segi pembiayaan, faktor geografis, klimatologis, sosial budaya setempat,
dll.
3) Membuat gambar-gambar rencana (situasi, detail, dll);
4) Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa, yaitu menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa
sejenis dan berdasarkan pada efisiensi penggunaan sumber daya (waktu dan/atau tenaga kerja) dalam melaksanakan
pengadaan barang/jasa. Dalam hal melaksanakan konsolidasi (penggabungan paket) dilengkapi justifikasi teknis.
5) Membuat perkiraan rencana anggaran biaya (sesuai dengan konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang
diperlukan);
6) Membuat draft Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang merupakan hasil konsultasi dan koordinasi dengan
pengguna jasa;
7) Membuat konsep laporan akhir.
Pelaporan
1) Mempersiapkan gambar rencana teknis lengkap;
2) Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB);
3) Menyusun rencana kegiatan dan volume pekerjaan (Bill of Quantity);
4) Menyusun dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS);
5) Menyusun laporan pendahuluan dan laporan akhir.
6) Menyusun Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 June 2019 | Pengembangan Daya Tarik Wisata (Dak) | Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes | Rp 2,750,000,000 |
| 17 July 2018 | Bangunan Gedung Kantor Permanen | Kab. Brebes | Rp 1,880,068,000 |
| 1 August 2016 | Bangunan Tempat Mandi Bilas Dan Penambahan Sarana Dan Prasarana Wisata Lainnya Di Ow Pap Tirta Husada Paguyangan | Ukpbj Kabupaten Brebes | Rp 1,400,000,000 |
| 22 April 2019 | Peningkatan Jalan Bantarkawung - Ciomas - Kampungbaru Kec. Bantarkawung | Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes | Rp 1,000,000,000 |
| 30 August 2024 | Belanja Pemeliharaan Gedung Rs | Kab. Brebes | Rp 498,600,000 |
| 6 July 2018 | Peningkatan Jl. Kh. Arobi Ali Kec. Bumiayu | Kab. Brebes | Rp 400,000,000 |
| 8 October 2025 | Rehabilitasi Saluran Sek Karet, Desa Negaraha | Kab. Brebes | Rp 200,000,000 |
| 3 July 2025 | Peningkatan Jalan Salem - Gunungjaya No Ruas 246 | Kab. Brebes | Rp 200,000,000 |
| 7 October 2025 | Rehabilitasi Saluran Sek Buaran 4, Desa Kalisumur | Kab. Brebes | Rp 200,000,000 |
| 13 June 2022 | Peningkatan Jln Lingkar Waduk Penjalin - Perbatasan Banyumas | Kab. Brebes | Rp 195,000,000 |