URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Persiapan
1) Mengumpulkan informasi teknis seperti peta lokasi dan informasi non teknis dari masyarakat dan pihak yang berwenang
serta melakukan orientasi lapangan sebelum pelaksanaan pengukuran yang sebenarnya;
2) Memeriksa kebenaran informasi yang diterima, kesalahan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab penyedia jasa;
3) Membuat interpretasi secara detail terhadap KAK;
4) Menyusun rencana kerja, metode pelaksanaan, dan peta rencana kerja sehingga seluruh lingkup pekerjaan dapat
diselesaikan dengan baik dalam jangka waktu yang disyaratkan;
5) Menyiapkan personil yang dibutuhkan berdasarkan kualifikasi yang disyaratkan dan sesuai dengan rencana kerja dan
metode kerja yang telah disusun;
6) Menyiapkan bahan dan peralatan yang diperlukan dalam kuantitas dan kualitas yang memadai;
7) Menyiapkan formulir-formulir survey yang dibutuhkan;
8) Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pengguna jasa mengenai rencana dan metode kerja, peraturan-peraturan
daerah, serta hal-hal lain yang terkait.
Pengukuran Lapangan
1) Melakukan pengukuran elevasi, inventarisasi data lapangan, dan memeriksa data hasil pengukuran di lapangan agar
ketelitian dan kelengkapannya segera diketahui;
2) Melengkapi atau mengulangi pengukuran bila data tidak memenuhi persyaratan;
3) Melengkapi data pengukuran dengan sketsa jalur pengukuran dan situasi di sekitarnya;
4) Melakukan penyelidikan tanah dan tes-tes lainnya yang dibutuhkan;
5) Menyerahkan seluruh informasi, hasil pengukuran, pengamatan, dan perhitungan kepada pengguna jasa di akhir
pekerjaan.
Analisa dan Perencanaan
Analisa data dan perencanaan harus memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut :
1) Memperhatikan kriteria umum dan teknis perencanaan peningkatan jalan dan drainase lingkungan, yaitu :
- menjamin hasil perencanaan sesuai dengan harapan masyarakat pengguna dan dapat dimanfaatkan sesuai
dengan fungsinya;
- menjamin hasil perencanaan sesuai dengan karakteristik lingkungan sehingga seimbang, serasi,dan selaras
dengan lingkungannya;
- menjamin hasil perencanaan dapat dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak menimbulkan dampak negatif
terhadap lingkungan;
- menjamin terwujudnya jalan dan drainase lingkungan yang dapat mendukung beban tetap dan beban sementara
yang mungkin timbul selama umur konstruksi;
- menjamin terwujudnya jalan dan drainase lingkungan yang memiliki ketahanan terhadap keausan akibat
penggunaan, sifat bahan, maupun cuaca selama umur konstruksi;
- menjamin keselamatan pengguna jalan dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan
struktur selama umur konstruksi;
- perencanaan struktur jalan dan drainase lingkungan harus sesuai dengan standar-standar yang berlaku dalam
perencanaan jalan dan drainase.
2) Memperhatikan syarat-syarat khusus yang terkait dengan jalan dan drainase lingkungan yang direncanakan, misalnya :
- kesatuan perencanaan dengan lingkungan sekitarnya, seperti dalam rangka implementasi penataan lingkungan;
- batasan-batasan seperti batasan dari segi pembiayaan, faktor geografis, klimatologis, sosial budaya setempat,
dll.
3) Membuat gambar-gambar rencana (situasi, detail, dll);
4) Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa, yaitu menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa
sejenis dan berdasarkan pada efisiensi penggunaan sumber daya (waktu dan/atau tenaga kerja) dalam melaksanakan
pengadaan barang/jasa. Dalam hal melaksanakan konsolidasi (penggabungan paket) dilengkapi justifikasi teknis.
5) Membuat perkiraan rencana anggaran biaya (sesuai dengan konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang
diperlukan);
6) Membuat draft Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang merupakan hasil konsultasi dan koordinasi dengan
pengguna jasa;
7) Membuat konsep laporan akhir.
Pelaporan
1) Mempersiapkan gambar rencana teknis lengkap;
2) Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB);
3) Menyusun rencana kegiatan dan volume pekerjaan (Bill of Quantity);
4) Menyusun dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS);
5) Menyusun laporan pendahuluan dan laporan akhir.
6) Menyusun Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 May 2017 | Peningkatan Jalan Poros Kampungbaru - Ciomas Kec. Bantarkawung | Rp 1,000,000,000 | |
| 20 September 2016 | Peningkatan Jalan Linggapura - Mendala (Lanjutan) | Ukpbj Kabupaten Brebes | Rp 1,000,000,000 |
| 17 May 2023 | Revitalisasi Dak Fisik Bidang Pendidikan Smp Maarif Nu 4 Bantarkawung | Kab. Brebes | Rp 922,579,000 |
| 31 May 2018 | Rehabilitasi Daerah Irigasi Watujaya Kec. Tonjong | Kab. Brebes | Rp 300,000,000 |
| 30 October 2025 | Oprit Jembatan Gantung Kalinusu | Kab. Brebes | Rp 200,000,000 |
| 10 November 2022 | Pembangunan Talud Pengaman Tebing Saluran Pembuang Gruyung Blok Makam Ds. Wanatirta, Kec. Paguyangan | Kab. Brebes | Rp 200,000,000 |
| 24 October 2022 | Rehabilitasi Saluran Sekunder Buaran Desa Pangebatan, Kec. Bantarkawung | Kab. Brebes | Rp 200,000,000 |
| 8 October 2024 | Pembangunan Talud Saluran Pembuang Karet Dk. Karangjati Desa Kalierang | Kab. Brebes | Rp 196,000,000 |
| 27 October 2022 | Rehab Ruang Kelas Smp Negeri 1 Bumiayu | Kab. Brebes | Rp 195,000,000 |
| 27 October 2022 | Rehab Ruang Kelas Smp Negeri 3 Bumiayu | Kab. Brebes | Rp 195,000,000 |