KERANGKA ACUAN KERJA
KONSULTAN JASA PERENCANA
Perencanaan Detail Engineering Design (DED) Pembangunan
Infrastruktur Fasilitas Konservasi Ilmiah ex-situ Biota laut
(Gondol-Bali)
DEPUTI BIDANG INFRASTRUKTUR RISET DAN INOVASI
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL-BRIN
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
DETAIL ENGINEERING DETAIL (DED)
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL-BRIN
TAHUN ANGGARAN 2023
I. PENDAHULUAN
1. Data Proyek
Nama Kegiatan : Jasa Konsultansi Perencanaan
Nama Pekerjaan : Perencanaan Detail Engineering Design (DED)
Pembangunan Infrastruktur Fasilitas Konservasi
Ilmiah ex-situ Biota Laut (Gondol-Bali)
Sumber Dana : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Deputi
Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi -BRIN Nomor
: DIPA-124.01.1.690495/2023, Tanggal 30
November 2022;
Tahun Anggaran : 2023
Waktu Pelaksanaan : 140 (Seratus empat puluh) Hari Kalender
2. Latar Belakang
Melalui Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2021, dibentuklah Badan Riset dan
Inovasi Nasional (BRIN) sebagai badan otonomi yang bertujuan untuk
mengintegrasikan penelitian dan inovasi di Indonesia, yang akan melaporkan
langsung kepada Presiden. Institusi penelitian di Indonesia sebagaimana lembaga
penelitian dan pengembangan di kementerian, akan berintegrasi dalam satu kesatuan
BRIN. Dalam hal ini, intergrasi badan penelitian akan melingkupi keseluruhan
proses manajemen, anggaran dan sumber daya manusia. BRIN memiliki tugas
melakukan konsolidasi sumber daya, terutama anggaran dan sumber daya manusia.
BRIN sendiri dibentuk untuk menjadi penyedia infrastruktur penelitian di berbagai
bidang, terutama untuk meningkatkan nilai tambah dari kekayaan sumber daya
alami daerah demi untuk meningkatkan ekonomi nasional.
Dalam rangka melaksanakan agenda pembangunan RPJMN 2020-2024 dan
menjalankan amanah sesuai tugas dan fungsinya, pada tahun 2020-2024 Badan
Riset dan Inovasi Nasional menetapkan visi sebagai berikut:
“Badan Riset dan Inovasi Nasional yang andal, professional, inovatif dan
berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk
mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden : Indonesia Maju
yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong
Royong”
Kemampuan invensi dan inovasi dimaksudkan untuk menghasilkan produk
hasil riset yang dilaksanakan dan inovasi yang berpotensi , sedangkan
kemampuan iptek dan inovasi dimaknai sebagai keahlian SDM dan lembaga
litbang serta perguruan tinggi dalam melaksanakan kegiatan penelitian,
pengembangan, pengkajian dan penerapan iptek yang ditunjang oleh
pembangunan faktor input (kelembagaan, sumber daya, dan jaringan).
Sementara itu, makna daya saing bangsa adalah kontribusi iptek dan
pendidikan tinggi dalam perekonomian yang ditunjukkan oleh keunggulan
produk teknologi hasil litbang yang dihasilkan oleh industri/perusahaan yang
didukung oleh lembaga litbang (LPNK, LPK, Badan Usaha, dan Perguruan
Tinggi) dan SDM yang berkarakter unggul dan berwawasan kebangsaan.
Dalam mengintergasikan institusi penelitian yang tersebar di beberapa
kementerian, ada empat lembaga pemerintah non-kementerian yang akan membantu
kerja BRIN, yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Tenaga
Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangaan dan Antariksa Nasional
(LAPAN), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Pusat Penelitian
Arkeologi Nasional, Balitbang Kesehatan, Balitbang Perikanan dan Balitbang
Pertanian. Salah satu integrasi infrastruktur penelitian yang segera dilaksanakan
adalah Melakukan pembangunan gedung fasilitas infrastruktur penelitian yaitu
Laboratorium-Laboratorium, Co-Working Space, Musium untuk koleksi ilmiah.
Dalam hal salah satu fasilitas riset yang akan dilakukan pembangunan
infrastruktur Gedung melalui Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi yaitu
Fasilitas riset dibidang perikanan sehingga perlu dilakukan perencanaan Detail
Engineering Desain (DED) oleh Konsultan Perencana yaitu Perencanaan Detail
Engineering Design (DED) Pembangunan Infrastruktur Fasilitas Konservasi Ilmiah
ex-situ Biota Laut (Gondol-Bali). dengan memperhatikan hal-hal sbb :
1) Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
mutu atau kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi
kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur.
2) Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
3) Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan Negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
4) Bangunan Gedung merupakan bangunan gedung negara yang dalam
pelaksanaan pembangunannya harus memenuhi azas dan prinsip
kemanfaatan, keselamatan, keselarasan bangunan gedung dengan
lingkungan, efektif, efesien, terarah dan terkendali sesuai program dan
fungsinya.
5) Klasifikasi bangunan adalah bangunan tidak sederhana, kompleks dan
memerlukan teknologi yang tidak sederhana. Setiap fungsi bangunan yang
bersifat tidak sederhana dan kompleks atau lebih dari satu bangunan atau
dengan nilai yang cukup besar, maka penanganannya wajib memenuhi
Standard Operating Procedure yang baik dan terencana. Sehingga kegiatan
pekerjaan yang dimulai dari perencanaan pengawasan dan pembangunan
fisik pekerjaan, merupakan suatu untaian manajemen proses kegiatan
konstruksi, yang saling terkait, terpadu dan komprehensif sampai fisik
bangunan tersebut selesai, dan dapat diterima dengan baik oleh pihak
pengguna.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah Perencanaan Detail Engineering Design (DED)
Pembangunan Infrastruktur Fasilitas Konservasi Ilmiah ex-situ Biota Laut (Gondol-
Bali), adalah :
a. Melaksanakan perencanaan DED untuk ruang display koleksi perikanan
(aquarium);
b. Melaksanakan Perencanaan DED untuk Fasilitas pembenihan seperti Hatchery
(pembenihan dan pendederan), Bak kultur pakan alami, Bak Induk dan
Keramba Jaring Apung;
c. Melaksanakan perencanaan DED untuk Fasilitas laboratorium riset perikanan
diantaranya Laboratorium Kualitas air, Laboratorium
Biologi/Kimia/Toksikologi, Labortaorium Kesehatan ikan &, Lingkungan, dan
Labortorium Genetika & Bioteknologi;
d. Menyediakan sarana dan prasarana infrastruktur site development diantaranya:
- Fasilitas Intake Air Laut, Filter Air Laut, Reservoar,
- Fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Fasilitas Kantor (CWS),
- Fasilitas Parkir dan akses jalan
- Fasilitas display Informasi Ilmiah
- Fasilitas Dormitory;
- Pompa & sarana Lainnya
- Internet, Security
- Sarana Ibadah
Tujuannya adalah membuat dokumen Perencanaan Detail Engineering Design
(DED) dan mendapatkan gambaran mengenai Rencana Anggaran Biaya yang
dibutuhkan untuk Pembangunan Infrastruktur Fasilitas Konservasi Ilmiah ex-situ
Biota Laut (Gondol-Bali).
III. SASARAN KEGIATAN
Sasaran kegiatan adalah terwujudnya penyusunan dokumen Perencanaan Detail
Engineering Design (DED) Pembangunan Infrastruktur Infrastruktur Fasilitas
Konservasi Ilmiah ex-situ Biota Laut (Gondol-Bali). Yang definitive, terukur, dan
aplikatif yang dapat dipergunakan sebagai sebagai dokumen lelang dan dokumen
pelaksanaan konstruksi.
IV. SUMBER PENDANAAN
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan
Inovasi -BRIN Nomor : DIPA-124.01.1.690495/2023, Tanggal 30 November 2022;
V. LOKASI PEKERJAAN
Kawasan Pusat Riset Perikanan
Dusun Gondol, Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng,
Bali Denpasar.
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan Detail Engineering Design (DED) ini
adalah 140 (Seratus empat puluh) hari kalender terhitung sejak ditanda tangani Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
VII. DATA PENDUKUNG
1. Informasi tentang ijin lingkungan atau AMDAL;
2. Informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan pelaksanaan
pekerjaan jasa perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut:
1) Informasi tentang lahan, meliputi :
a) Kondisi fisik lokasi serperti ukuran / luasan, batas-batas, bentuk
serta kondisi permukaan dan daya dukung tanah
b) Peruntukan lahan
c) Koefisien dasar bangunan
d) Koefisien lantai bangunan
e) Perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan lain-lain
terutama yang terkait dengan perijinan mendirikan bangunan dan
ketentuan lingkungan sekitarnya.
2) Pemakai bangunan
3) Kebutuhan bangunan
a) Program ruang
b) Keinginan tentang organisasi / pemanfaatan ruang serta
persyaratan lainnya sesuai dengan fungsi bangunan tersebut.
4) Keinginan dan ketentuan / persyaratan khusus tentang ruang-ruang
tertentu, baik yang berhubungan dengan pemakai atau perlengkapan
yang akan digunakan dalam ruang tersebut.
5) Kebutuhan tentang utilitas sarana bangunan seperti :
a) Air Bersih
b) Air Hujan dan Air Buangan
c) Air Kotor dan Sampah / Limbah
d) Tata Udara / AC
e) Penanggulan bahaya kebakaran
f) Pengaman dari bahaya pencurian atau perusakan
g) Jaringan Listrik
h) Jaringan Komunikasi
i) Jaringan Internet
3. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan perencana harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
Pemberi Tugas termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
VIII. STANDAR TEKNIS
A. Umum
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Pekerjaan yang
akan dilaksanakan oleh konsultan perencana harus memperhatikan persyaratan umum
bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan yaitu :
a. Persyaratan Peruntukan dan Intesitas
1. Perencanaan Intensitas Bangunan harus mengikuti ketentuan Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Tata Bangunan
& Lingkungan (RTBL).
2. Perencanaan Intensitas Bangunan tersebut meliputi Koefisien Dasar
Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Daerah
Hijau (KDH), Garis Sempadan Bangunan (GSB), Garis Sempadan Jalan
(GSJ), Garis Sempadan Pagar (GSP), Garis Sempadan Sungai (GSS), dan
jarak antar bangunan.
3. Jarak antara massa bangunan dalam gedung mempertimbangkan hal-hal
berikut ini :
Keselamatan terhadap bahaya kebakaran
Kesehatan termasuk sirkulasi udara dan pencahayaan
Kenyamanan
Keselarasan dan keseimbangan dengan lingkungan
b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
1. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan berdasarkan
karakteristik lingkungan, ketentuan wujud bangunan dan budaya daerah,
sehingga seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungan sekitarnya.
2. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
3. Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
c. Persyaratan Struktur Bangunan
1. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban
yang timbul akibat penggunaan sesuai fungsinya, akibat perilaku alam dan
akibat perilaku manusia.
2. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka
yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.
3. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
disebabkan oleh perilaku struktur.
4. Menjamin perlindungan property lainnya dari kerusakan fisik yang
disebabkan oleh kegagalan struktur.
d. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran :
1. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban
yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
2. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa,
sehingga mampu secara struktural stabil selama kebakaran, sehingga:
a. Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.
b. Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk
memadamkan api.
c. Dapat mengindari kerusakan pada property lainnya.
e. Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar :
1. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai akses yang
layak, aman dan nyaman ke dalam bangunan dan fasilitas serta layanan
didalamnya.
2. Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari kesakitan atau luka
saat evakuasi pada keadaan darurat.
3. Menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang cacat, khususnya untuk
bangunan fasilitas umum dan sosial.
f. Persyaratan Transpostasi Dalam Gedung :
1. Menjamin tersedianya sarana transportasi yang layak, mudah, aman dan
nyaman di dalam bangunan gedung.
2. Menjamin tersedianya aksesibilitas bagi pengguna berkebutuhan khusus.
g. Persyaratan Pencahayaan Darurat, Tanda Arah Keluar, dan Sistem Peringatan
Bahaya :
1. Menjamin tersedianya pertandaan dini yang informatif di dalam bangunan
gedung apabila terjadi keadaan darurat.
2. Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan aman, apabila
terjadi keadaan darurat.
h. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir, Komunikasi dan Jaringan Internet:
1. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai
fungsinya.
2. Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari
bahaya akibat petir.
3. Menjamin tersedianya sarana komunikasi dan jaringan internet yang
memadai dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan
gedung sesuai dengan fungsinya.
i. Persyaratan Sanitasi Dalam Bangunan :
1. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya.
2. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan kenyamanan
baik penghuni bangunan dan lingkungan.
3. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi secara
baik.
j. Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara :
1. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alami
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
2. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata udara secara
baik, disesuaikan dengan standar gedung, laboratorium, dan aturan yang
telah ditetapkan.
k. Persyaratan Pencahayaan :
1. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup baik alami
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
2. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan pencahayaan
secara baik.
l. Persyaratan Kebisingan dan Getaran :
1. Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara dan
getaran yang tidak diinginkan.
2. Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau kegiatan yang
menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu melakukan upaya
pengendalian pencemaran dan/atau mencegah perusakan lingkungan.
B. Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat khusus, spesifik
berkaitan dengan bangunan yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus
bangunan dan segi teknis lainnya, misalnya :
1. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada disekitarnya,
seperti dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan;
2. Solusi dan batasan kontektual, seperti faktor sosial budaya setempat, geografi,
klimatologi dan lain-lain.
3. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan rendah pemeliharaan;
4. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan adalah bangunan yang
ramah lingkungan;
5. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan adalah bangunan yang
dapat difasilitasi dengan sistem komputer seperti Internet of Things (smart
building) .
6. Menjamin hasil pekerjaan jasa konsultansi ini sinkron/ sesuai antara gambar,
struktur, RAB, dan rincian RAB.
IX. REFERENSI HUKUM
Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan
perubahannya UU No. 2 Tahun 2017.
Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 73 Tahun 2017 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 atas Peraturan Presiden No. 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2020 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 11/PRT/M/2013 tentang
Standar dan Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang PU.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan.
Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan
Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung.
Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56).
Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971).
Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982).
Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja).
Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja).
SKSNI T-15-1991-03.
Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-2002.
Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI T-15-1991-03 dan
SNI 03-XXXX-2002.
Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2002.
Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI- 1.3.53.1987.
X. RUANG LINGKUP
Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa atau konsultan perencana
adalah Detail Engineering Design (DED) yang mencakup pekerjaan Perencanaan Detail
Engineering Design (DED) Pembangunan Infrastruktur Infrastruktur Fasilitas
Konservasi Ilmiah ex-situ Biota Laut (Gondol-Bali). Rencana peruntukan dan fungsi
masing-masing bangunan, tata ruang serta sarana penunjang lainnya dapat dilihat pada
Annex I.
Selain itu dalam merencanakan bangunan infrastruktur, maupun laboratorium harus
memperhatikan kriteria-kriteria dibawah ini yaitu:
Green, Smart, hemat energi, rendah biaya pemeliharaan;
Menggambarkan citra ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai institusi yang inovatif;
Menggambarkan karakter sesuai dengan tema gedung yang akan dibangun Seluruh
tata ruang;
Memenuhi standar laboratorium untuk ruang laboratorium;
Harmoni dengan alam
Mengenai pengkinian detail kebutuhan pengguna termasuk hal-hal khusus yang
berkaitan dengan sarana laboratorium maupun infrastruktur lainnya akan dibicarakan
kemudian pada saat dimulainya pekerjaan Konsultan Perencana.
Pelayanan jasa konsultan hanya diperuntukkan bagi Konsultan Nasional yang sudah
berpengalaman dalam perencanaan gedung. Konsultan diharuskan dapat melaksanakan
pekerjaan pelayanan jasa konsultan ini secara efisien dan bertanggung jawab penuh atas
pelaksanaan pekerjaan serta hasil akhir pekerjaan, dan bertanggung jawab pada
pengawasan berkala, serta melaksanakan kegiatan real pengawasan berkala selama masa
konstruksi berlangsung dengan menerbitkan Laporan Pengawasan Berkala.
Lingkup kegiatan konsultan meliputi pelaksanaan kegiatan survey lokasi dan penyusunan
perencanaan detail konstruksi, perhitungan rencana anggaran biaya konstruksi dan
rencana kerja syarat-syarat serta laporan hasil survey.
a. Survey Lokasi
1) Survey untuk perencanaan teknis dilakukan pada lokasi yang telah
ditentukan/disiapkan oleh pihak Kedeputian Bidang Infrastruktur Riset
dan Inovasi-BRIN (pemberi pekerjaan).
2) Survey lokasi terdiri dari kegiatan :
- Pengukuran lokasi kegiatan yang akan dibangun.
- Identifikasi bangunan yang ada.
- Identifikasi infrastruktur lainnya.
3) Setelah dilakukan identifikasi atau inventarisasi kondisi eksisting disusun
suatu Laporan Hasil Survey yang dilengkapi dengan gambar sket dan foto
dokumentasi untuk semua Pekerjaan Perencanaan Pembangunan
Infrastruktur Gedung dan Laboratorium.
b. Perencanaan Konstruksi
Pada kegiatan perencanaan meliputi 3 (tiga) tahap yang terdiri dari :
1) Tahap persiapan perencanaan yang meliputi tahap pengumpulan data
lapangan, tahap analisis, kesimpulan data lapangan dan membuat
interprestasi secara garis besar terhadap KAK. Penyusunan konsep disain
Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Infrastruktur Gedung
dan Laboratorium, termasuk program bangunan dan lingkungan serta
didetailkan ke dalam program ruang setiap bangunan gedung yang
direncanakan. Khusus bangunan bertingkat agar juga menyusun konsepsi
transportasi horizontal dan vertikal dengan mengacu kepada Permen
PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung.
2) Tahap pengembangan rencana meliputi :
- Rencana arsitekur, meliputi rencana detail Pembangunan seluruh
ruang lingkupp dalam pekerjaan ini. Rencana detail setiap bangunan
dengan menggambarkan program penggunaan ruangan serta
interiornya dengan melihat bangunan gedung secara keseluruhan.
- Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya, soil test
dan perencanaan pondasi.
- Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya meliputi
sistem tata udara, tata cahaya, listrik termasuk genset, plumbing, air
bersih, sistem pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,
pencegahan rayap/tikus dll.
- Penajaman pra-perkiraan biaya yang sesuai dengan konsep rancangan
detail yang ada.
3) Tahap-tahap Pembuatan Dokumen Tender, yang meliputi :
- Gambar-gambar pelaksanaan detail arsitektur, detail utilitas dan ME
yang sesuai dengan rencana yang disetujui.
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
- Rincian volume pelaksanaan pekerjaan.
c. Tugas Konsultan Perencana meliputi :
Tugas Konsultan Perencana pada kegiatan konstruksi adalah memberikan
penjelasan dalam rapat Penjelasan atau Aanwizjing.
Konsultan Perencana mematuhi peraturan keputusan Pejabat Pembuat Komitmen
sesuai dengan tahun anggaran yang berlaku.
Konsultan perencana wajib melaksanakan pengawasan berkala selama masa
konstruksi berlangsung dan menerbitkan laporan pengawasan berkala (berdasarkan
undangan dari pihak pemberi jasa).
Konsultan Perencana bertugas membuat Perencanaan Detail Engineering Design
(DED) yang representatif sesuai kebutuhan dari pemberi tugas.
Sebelum memulai kegiatan, Konsultan Perencana wajib mengecek dan mencari
serta menghimpun data yang berhubungan dengan kegiatan perencanaan.
Perencana wajib memberikan segala pengetahuannya dalam membuat perencanaan
pembangunan dan harus dipertanggungjawabkan baik dari segi teknis maupun segi
arsitektur. Selama mengadakan kegiatan perencanaan pembangunan, perencana
wajib berkonsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan staf terkait.
Perencana wajib melakukan kerjasama informasi dan teknik dengan praktisi/
konsultan laboratorium yang kompeten, yang berpengalaman minimal 10 tahun,
mengikuti standar SEFA (Scientific Equipment & Furniture Association) and other
International Standards, memiliki kompetensi dalam merancang dan
mengeksekusi pembuatan laboratory furniture, fume hood, lab. safety products and
accessories, gas pipes and ducts, biosafety 1, guna mendapatkan informasi yang
akurat tentang kebutuhan material/bahan dan desain yang sesuai dengan standar
kebutuhan ruang laboratorium termasuk tata letak ruangan, works safety (sirkulasi
udara) dan pengelolaan/buangan limbah laboratorium.
Perencana wajib menyerahkan hasil perencanaannya dengan gambar-gambar,
RAB, uraian dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan sedemikian rupa, sehingga
dokumen tersebut dapat dipakai sebagai dasar oleh pemborong/pelaksana dalam
melaksanakan kegiatan dilapangan.
Perencanaan mengadakan penyelidikan tanah/sondir sederhana di tempat lokasi
kegiatan, serta macam dan jenis konstruksi, bahan, tenaga ahli dan upah buruh yang
dipakai.
Perencana harus membuat perkiraan anggaran biaya pembangunan :
a. RAB yang formatnya akan digunakan untuk lampiran penawaran.
b. Perencana harus membuat Bill of Quantity terperinci berikut analisa kegiatan
dan daftar harga satuan bahan/upah.
c. Perencanaan harus memahami aturan standar SNI ISO/IEC 17025:2008 yang
diatur oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), Standarisasi Laboratorium.
d. Penyajian Gambar Perencanaan (Penyusunan/Pembuatan)
Penyajian gambar-gambar perencanaan dengan kertas standar Cipta Karya
(tata bangunan) antara lain meliputi :
o Kesesuain gambar rencana sesuai dengan ketentuan dan perijinan yang
berlaku.
o Kesesuaian gambar satu sama lainnya antara :
a. Gambar arsitek dengan gambar struktur
b. Gambar arsitek dengan gambar elektrikal
c. Gambar arsitek dengan gambar mekanikal dan plumbing
d. Gambar skala besar dan gambar skala kecil
Gambar-gambar Pelaksanaan :
Denah, tampak potongan, detail-detail yang diperlukan, pondasi atap/kayu/
holo dan sebagainya, dilengkapi dengan ukuran-ukuran sedemikian rupa,
sehingga mudah dimengerti dalam pelaksanaan di lapangan (for construction),
dan bilamana ada perbedaan dengan pelaksanaannya perencana wajib
melakukan revisi.
Gambar detail harus merupakan penjelasan yang konsisten, dan dapat dibaca
langsung pada letaknya (dengan mengikut sertakan kode as/sumbu dengan
ukuran yang ditentukan).
Perencana wajib menggunakan aplikasi BIM (Building Information
Modelling)
e. RKS, Bill of Quantity dan RAB
1. Konsultan Perencana harus membuat uraian dan syarat-syarat pelaksanaan
kegiatan yang memuat syarat-syarat teknis pelaksanaan di lapangan.
2. Dalam membuat uraian dan syarat-syarat tersebut hendaknya harus berpedoman
aturan yang berlaku.
3. Dalam syarat-syarat teknis pelaksanaan hendaknya semaksimal mungkin
menggunakan bahan-bahan bangunan lokal yang dapat dilaksanakan dengan baik
dan diutamakan produksi dalam negeri.
4. Uraian dan syarat-syarat dibuat sistematika yang mudah dimengerti dibagi dalam
Bab, Pasal dan Ayat dan diberikan halaman berurutan.
5. Dalam uraian dan syarat-syarat supaya dilampirkan contoh-contoh mengenai surat
penawaran, surat pernyataan dan pembuatan RAB.
6. Seluruh komponen perencanaan antara RKS, Bill of Quantity, Gambar Teknis, Spek
Teknis dan RAB harus sinkron.
f. Tata Kerja
Bahan-bahan untuk perencanaan berupa peta lokasi dan akan diberikan oleh
pemberi pekerjaan kepada Konsultan Perencana, dengan data tersebut konsultan
wajib meneliti dan melihat di lokasi untuk mengadakan penelitian, penyesuaian
dan pengukuran-pengukuran kembali.
Segala usul hendaknya dibicarakan dalam rapat, segala keputusan rapat (asistensi)
mengikat dan berlaku.
g. Dokumen Tender
Konsultan Perencana wajib menyerahkan 1 (satu) set lengkap cetakan dari semua
gambar, uraian syarat-syarat berikut Bill of Quantity kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) yang biaya pembuatan dan pengirimannya menjadi beban
Konsultan Perencana.
Konsultan Perencana wajib membuat ringkasan eksekutif (executive summary).
Untuk keperluan pelelangan Konsultan diwajibkan membuat cetakan gambar-
gambar, RAB, RKS dan Spesifikasi Teknis, serta KAK Jasa Konstruksi.
Biaya pengadaan gambar-gambar, Rencana Kerja dan Syarat-syarat untuk
keperluan pelelangan menjadi beban Konsultan Perencana.
Soft copy untuk dokumen pelelangan disiapkan oleh Konsultan Perencana dalam
media harddisk dengan format extensi PDF, yaitu :
a. Seluruh gambar pelaksanaan lengkap yang sudah di tanda tangani oleh pihak-
pihak terkait
b. RAB, RKS dan Spesifikasi Teknis
c. KAK Jasa Konstruksi
d. Seluruh kelengkapan pada dokumen pelelangan
Cetakan gambar-gambar serta Rencana Kerja dan Syarat-Syarat untuk keperluan
Kontrak Pemborong wajib disediakan oleh Konsultan Perencana. Biaya menjadi
beban pemborong.
h. Penjelasan Kegiatan (Pre-Bid Meeting)
Konsultan Perencana wajib menghadiri rapat penjelasan kegiatan yang diadakan
oleh Pokja Pengadaan Barang/Jasa dengan para Calon Pemborong di tempat dan
pada waktu yang telah ditetapkan oleh Pokja Pengadaan Barang/Jasa, termasuk
menentukan penyeragaman Bill of Quantity.
Konsultan Perencana yang bertugas sebagai pembantu Pokja Pengadaan
Barang/Jasa harus menjelaskan cara-cara pelaksanaan pembangunan menurut
rencana, serta menjawab pertanyaan Calon Pemborong/Pelaksana sebaik mungkin.
Konsultan Perencana beserta Pokja Pengadaan Barang/Jasa membuat Berita Acara
Penjelasan Kegiatan untuk dibagikan kepada semua unsur yang hadir dalam rapat
penjelasan.
Konsultan Perencana beserta Pokja Pengadaan Barang/Jasa harus menguasai
keadaan bahan maupun tenaga dari segi kualitas/kuantitas dan kelaziman yang
berlaku di lokasi setempat.
XI. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian, minimal meliputi :
A. Tahap Konsep Rencana Teknis (Laporan Pendahuluan)
Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan dan tanggung jawab waktu
pemancangan.
Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan
ruang, dll.
Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah (diantaranya
soil test), keterangan rencana kota dan lain-lain.
Laporan hasil survey dibuat dalam rangkap 1 (satu) copy dan 1 asli.
B. Tahap Pra Rencana Teknis (Laporan Antara )
Gambar-gambar rencana tapak.
Gambar-gambar pra-rencana bangunan.
Perkiraan biaya pembangunan.
Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
Hasil konsultasi rencana dengan pihak owner.
Gambar perspektif.
C. Tahap Pengembangan Rencana (Laporan Antara)
Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur utilitas.
Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang di perlukan.
Daftar rencana anggaran biaya.
Daftar rencana kerja dan syarat-syarat.
Gambar rencana diserahkan sebanyak 1 (satu ) copy dan 1 (satu) asli.
D. Tahap Rencana Detail Engineering Design (DED) (Laporan Akhir)
Gambar kerja konstruksi lengkap
Rencana Kerja dan Syarat- syarat (RKS).
Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ).
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Laporan perencanaan arsitektur, penyelidikan tanah, struktur, dan utilitas lengkap
dengan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
Rencana Anggaran Biaya (Owner's Estimate) diserahkan kepada pihak pemberi
tugas sebanyak 1 (satu) copy dan 1 (satu) asli.
Hasil dari DED menggunakan aplikasi BIM (Building Information Modelling).
Gambar rencana diserahkan sebanyak 1 (satu) copy dan 1 (satu) asli.
Softcopy dari hasil kerja perencanaan dalam bentuk hardisk.
Video render 3 dimensi soft file ke dalam harddisk masing-masing lokasi
Print indoor (portrait) gambar 3 dimensi (5 tampak) ukuran A3 rangkap 1 masing-
masing lokasi.
E. Tahap Tender
Laporan bantuan teknis dan administrasi pada waktu tender.
F. Tahap Pengawasan Berkala
Laporan Pengawasan Berkala selama pelaksanaan pembangunan
konstruksi/Renovasi Gedung
XII. FASILITAS YANG DISEDIAKAN DARI PENGGUNA ANGGARAN
Fasilitas yang disediakan oleh pengguna anggaran diantaranya :
Data eksisting
Staf pendamping perencanaan
Konsultasi unsur teknis (praktisi)
XIII. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
Seluruh peralatan dan material yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini disediakan oleh
penyedia jasa.
XIV. TENAGA AHLI DAN DOKUMEN BASIC DESIGN
Untuk melaksanakan kegiatan ini, konsultan perencana wajib menyediakan tenaga ahli
yang profesional dibidangnya masing-masing dengan ketentuan pada table dibawah ini :
Tenaga Ahli Kualifikasi Jumlah tenaga
(Orang)
Team Leader Minimal S2 Arsitektur Pengalaman minimal 1
(Arsitektur), Ahli 10 tahun, memiliki SKA Ahli Madya (SKA
Madya, 10 Tahun 101)
Tenaga Ahli Struktur S1 Sipil, memiliki sertifikat TA 2
(Teknik Sipil), Ahli T.Sipil/Struktur Pengalaman min. 8 tahun,
Muda 8 tahun memiliki SKA Ahli Muda (SKA 201).
Tenaga Ahli Arsitektur S1 Arsitektur, memiliki sertifikat TA 2
(Teknik Arsitektur), Arsitektur Pengalaman min. 8 tahun,
Ahli Muda 8 tahun memiliki SKA Ahli Muda (SKA 101).
Tenaga Ahli Desain S1 Arsitektur, memiliki sertifikat TA 2
Aquarium, Ahli Muda 8 Arsitektur Pengalaman min. 8 tahun,
tahun memiliki SKA Ahli Muda (SKA 101).
Tenaga Ahli Desain S1 Arsitektur, pengalaman minimal 8 tahun 1
Interior display SKA Ahli Muda (SKA 101).
Aquarium, Ahli Muda 8
Tahun
Tenaga Ahli Desain S1 Arsitektur, pengalaman minimal 8 tahun. 1
Laboratorium, Ahli (SKA 102)
Muda 8 Tahun
Tenaga Ahli Sistem S1 Teknik Mesin, memiliki sertifikat TA 1
Tata Udara dan Sistem Tata Udara dan Refigerasi
refigerasi , Pengalaman Pengalaman min. 5 tahun, memiliki SKA
5 Tahun Ahli Muda (SKA 302).
Tenaga Ahli S1 Teknik Sipil / S1 Teknik Pengairan / S1 1
Bendungan Besar , Ahli Teknik Geologi / S1 Teknik Geoteknik/ S1
Muda, 5 tahun Teknik Lingkungan pengalaman minimal 5
tahun (SKA 210)
Tenaga Ahli Geoteknik S1 Geologi pengalaman minimal 5 tahun. 1
/Pondasi, Ahli Muda, 5 (SKA 216)
tahun
Tenaga Ahli Elektrikal S1 Elektro, memiliki sertifikat TA 1
T.Elektro/T. Mesin Pengalaman min. 7
tahun, memiliki SKA Ahli Muda (SKA 401)
Tenaga Ahli Mekanikal S1 Teknik Mesin memiliki sertifikat TA 1
T.Elektro/T. Mesin Pengalaman min. 7
tahun, memiliki SKA Ahli Muda (SKA 301)
Tenaga Ahli S1 Arsitek Lanskap/ Arsitektur/ Teknik 1
Landscaping, Ahli Arsitektur Pengalaman 5 Tahun (SKA 103).
Muda, 5 tahun
Sedangkan untuk kebutuhan tenaga pendukung pada pekerjaan ini adalah sesuai dengan table
dibawah ini:
Tenaga Pendukung Kualifikasi Jumlah tenaga
(Orang)
Surveyor Min. D3 T.Sipil, Pengalaman min. 5 4
tahun
Min. D3 T. Elektro/ Mesin, pengalaman
min. 5 tahun
Estimator Min. D3 T.Sipil, Pengalaman min. 5 4
tahun
Min. D3 T. Elektro/ Mesin, pengalaman
min. 5 tahun
Drafter D3 T.Sipil/ Arsitektur, Pengalaman min. 4
5 tahun
Administrasi D3 Semua Jurusan, Pengalaman min. 5 2
tahun
Dalam proses seleksi ini seluruh peserta seleksi wajib memberikan usulan basic
design yang termasuk dalam penilaian teknis.
XVII. LAPORAN DAN TATA WAKTU
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat
Pembuat Komitmen oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah meliputi:
1. Laporan Pendahuluan, berisi Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil
orientasi lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan seperti kegiatan
persiapan, pengurusan perijinan, mobilisasi tenaga dan peralatan, jadwal pelaksanaan
dan jadwal penugasan personil atau tenaga ahli serta program kerja berikutnya.
Laporan Pendahuluan diberikan 14 (empat belas) hari kalender setelah tandatangan
kontrak.
2. Laporan Antara, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan, hasil
sonder, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar-gambar pra-rencana.laporan
antara diberikan 45 ( enam puluh lima hari) hari kalender setelah tandatangan
kontrak.
3. Laporan Akhir Perencanaan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
Perencanaan, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar-Gambar Detail Hasil
Perencanaan, Presentasi Laporan Akhir. Laporan akhir perencanaan diberikan 90
(Sembilan puluh) hari kalender sejak tanda tangan kontrak.
4. Ringkasan Eksekutif (Executive Summary), dalam bahasa Indonesia.
5. Laporan pengawasan berkala (sesuai undangan Pengguna Anggaran), selama
masa konstruksi sampai dengan serah terima pertama.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Konsultan Perencana
untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Cibinong, 29 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Ana Harlina
Annex I
Perencanaan Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Infrastruktur Fasilitas
Konservasi Ilmiah ex-situ Biota Laut (Gondol-Bali).
1. Maksud dan Tujuan:
Maksud dari kegiatan ini adalah Perencanaan Detail Engineering Design (DED) Pembangunan
Infrastruktur Fasilitas Konservasi Ilmiah ex-situ Biota Laut (Gondol-Bali), adalah :
a. Melaksanakan perencanaan DED untuk ruang display koleksi perikanan ( aquarium );
b. Melaksanakan Perencanaan DED untuk Fasilitas pembenihan seperti Hatchery
(pembenihan dan pendederan), Bak kultur pakan alami, Bak Induk dan Keramba Jaring
Apung;
c. Melaksanakan perencanaan DED untuk Fasilitas laboratorium riset perikanan diantaranya
Laboratorium Kualitas air, Laboratorium Biologi/Kimia/Toksikologi, Labortaorium
Kesehatan ikan &, Lingkungan, dan Labortorium Genetika & Bioteknologi;
d. Menyediakan sarana dan prasarana infrastruktur site development diantaranya:
- Fasilitas Intake Air Laut, Filter Air Laut, Reservoar,
- Fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Fasilitas Kantor (CWS),
- Fasilitas Parkir dan akses jalan
- Fasilitas display Informasi Ilmiah
- Fasilitas Dormitory;
- Pompa & sarana Lainnya
- Internet, Security
- Sarana Ibadah
2. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Rencana Pembangunan Gedung Infrastruktur Fasilitas Konservasi Ilmiah ex-situ Biota
Laut (Gondol-Bali) pada Pusat Riset Perikanan di Dusun Gondol, Desa Penyabangan,
Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali Denpasar.
Dengan rencana lokasi pada gambar dibawah ini:
Gambar 1: Denah Rencana Lokasi pekerjaan
Rencana area lokasi pekerjaan pada area berwarna kuning dengan luas area ± 9 𝐻𝑎.
Sedangkan untuk area lokasi pekerjaan seluar 4,2 Ha.
3. Rencana Site Plan Gedung
Rencana lokasi pembangunan Gedung
pada area berwarna hijau seluas A+B = 4,2
HA
Gambar Rencana Siteplan Pembangunan
4. Ruang Lingkup Pekerjaan
Rencana Pembangunan Fasilitas Konservasi Ilmiah ex-situ Biota Laut (Gondol-Bali),
ini terdiri dari beberapa gedung yaitu Gedung Utama dengan luas Gedung 20.000 m2
dengan jumlah lantai 2 lantai (masing-masing lantai seluas 10.000 m2 dan Gedung
fasilitas lainnya seperti Gedung Dormitory, Gedung Power house dan Gedung sarana
lainnya. Dengan rencana penggunaan dan fungsi masing-masing laiantai sebagai
berikut:
No Nama Lantai dan Jenis Ruangan luas Ket.
Rencana Ruangan ruangan
(m2)
A Gedung Utama
1 Lantai 1 (Tinggi 8m) 10.000
Display Aquarium Public Space 7500
ikan
Ruang Penerimaan Public Space 2200
dan restoran
Kamar Mandi Public Space 200
Musholla Public Space 100
2 Lantai 2 (Tinggi 4m) 4.000
Display Aquarium ikan Public Space 3000
Ruang Amphiteather Public Space 700
Kamar Mandi Public Space 200
Musholla Public Space 100
3 Lantai 3 mezanine 2000
(Tinggi 4m)
Ruang Penerimaan Fasilitas Riset 10
Sampel
Ruang Tunggu Fasilitas Riset 10
Ruang Fasilitas Riset 100
Pembelajaran
Ruang Amphteather Public Space 500
Laboratorium Fasilitas Riset 40
Kualitas air
Laboratorium Fasilitas Riset 40
Biologi/Kimia/
Toksikologi
Labortaorium Fasilitas Riset 40
Kesehatan ikan &,
Lingkungan
Labortorium Fasilitas Riset 40
Genetika &
Bioteknologi
Musholla Public space 50
Restoran Public space 100
Fasilitas lainnya Public space 1070
B Gedung Dormitory 1000
C Hatchery-1 Fasilitas Riset 200
D Hatchery-2 Fasilitas Riset 200
E Hatchery-3 Fasilitas Riset 200
F Bak Kultur Pakan Fasilitas Riset 100
alami
G Bak Induk Fasilitas Riset 100
H Power house 100
I Fasilitas Parkir 1000
Kendaraan
5. Contoh bangunan standart international
Berikut adalah gambaran umum desain eksterior bangunan yang diambil dari
beberapa negara yang ada bangunan aquarium raksasa, yaitu:
a. Akuarium Georgia, Amerika Serikat
Akuarium ini sering disebut yang terbesar di dunia. Ada hampir 100 ribu makhluk
laut yang hidup di akuraium itu. Akuarium ini dibuka pertama kali pada
November 2005. Akuarium mampu menampung air sebanyak 24 juta liter.
Gambar Denah/Layout Akuarium Georgia
Gambar Tampak Akuarium Georgia
Gambar Interior Akuarium Georgia
b. Akuarium Mal Dubai, Uni Emirat Arab
Akuarium ini memiliki lebih dari 33.000 hewan hidup termasuk gabungan lebih
dari 400 hiu dan pari. Akuarium ini juga memecahkan Rekor Dunia Guinness.
Rekor akuarium dengan Panel Akrilik Terbesar di dunia.
Gambar Denah/Layout Akuarium Dubai
Gambar Interior Akuarium Dubai
c. Akuarium Okinawa Churaumi, Jepang
Akuarium ini berada di dalam Ocean Expo Park di Jepang, dibuka pada 2002.
Tangki utama akuarium itu disebut Laut Kuroshio dengan kapasitas penampung
air 7,5 juta liter. Akuarium ini dianggap sukses soal penangkaran. Setidaknya ada
empat pari manta terlahir alami di akuarium hingga Juli 2010.
Gambar Denah/Layout Akuarium Okinawa Churaumi
Gambar Tampak Akuarium Okinawa Churaumi
Gambar Interior Akuarium Okinawa Churaumi