| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0318147451421000 | Rp 216,425,000 | 73.51 | 78.81 | - | |
| 0018020735061000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Kualifikasi Teknis | |
| 0025764283411000 | - | 62.53 | - | Tidak Lulus Ambang Batas Teknis (Ambang Batas = 70) | |
PT Catur Daya Intitama | 07*4**4****12**0 | - | - | - | Tidak memasukan dokumen penawaran |
| 0019206598011000 | - | - | - | KBLI 85492, Tidak Melampirkan Surat Keterangan Domisili | |
| 0025040080063000 | - | - | - | Tidak ada surat penawaran administrasi dan teknis | |
| 0021920855071000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026239137061000 | - | - | - | Tidak Melampirkan Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi: a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; b. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam; c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; d. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; dan e. data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. | |
| 0026701219616000 | - | - | - | Tidak Melampirkan Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi: a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; b. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam; c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; d. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; dan e. data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. | |
| 0718220643016000 | - | 62.25 | - | Tidak Lulus Ambang Batas Teknis (Ambang Batas = 70) | |
| 0032870834018000 | - | - | - | - | |
PT Intertek Utama Services | 00*0**7****58**0 | - | - | - | - |
| 0813092871017000 | - | - | - | - |