URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PERAWATAN SARANA GEDUNG BSSN
1 LATAR BELAKANG Bangunan gedung milik negara merupakan asset yang mempunyai nilai
strategis sebagai tempat proses penyelenggaraan urusan pemerintahan,
pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan yang mempunyai nilai
ekonomis dan sosial yang perlu diatur dan ditata secara efektif, efisien,
dan tertib.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung disebutkan bahwa bangunan Gedung harus selalu dalam
kondisi laik fungsi yaitu memenuhi persyaratan administrasi dan tehnis
sesuai dengan fungsi bangunan Gedung yang telah ditetapkan.
Selain bangunan, terdapat juga sarana dan prasarana gedung yang
harus selalu dijaga kondisinya agar dapat membantu tujuan organisasi.
Sarana gedung tersebut seperti lift, pompa air, sistem kelistrikan, genset
dll.
Hal tersebut juga berlaku di BSSN karena kantor BSSN memiliki
beberapa aset sarana dan prasarana yang harus dijaga kondisinya.
Perawatan sarana dan prasarana sangat diperlukan sehingga
meminimalisir potensi kerusakan yang lebih besar. Kerusakan yang lebih
besar tersebut sudah tentu akan berdampak pada biaya yang lebih besar
sehingga akan membuat anggaran akan membengkak. Kondisi sarana
dan prasarana diperlukan untuk memudahkan pegawai BSSN dalam
melaksanakan kinerja sehingga tujuan organisasi BSSN dapat tercapai.
Dalam melakukan perawatan sarana dan prasarana diperlukan suatu
panduan atau pedoman agar perawatan tersebut lebih terencana dan
tepat sasaran sehingga diharapkan dapat lebih efisiensi dalam
penganggaran perawatan sarana dan prasarana. Oleh karena itu
diperlukan jasa konsultasi yang diperlukan untuk memberikan konsultasi
dalam melakukan perawatan sarana dan prasarana kantor BSSN.
2 MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Maksud dari kegiatan ini adalah dalam melakukan perawatan sarana
dan prasarana di kantor BSSN agar lebih terencana dengan baik
sesuai dengan kebutuhan.
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan konsultansi
perawatan sarana dan prasarana kantor BSSN dengan hasil berupa:
1) Pedoman/Petunjuk Teknis dalam melakukan perawatan sarana
dan prasarana gedung BSSN;
2) Pembuatan RAB perawatan sarana gedung; dan
3) Pendampingan dalam pelaksanaan perawatan sarana gedung.
3 TUJUAN/SASARAN Target/sasaran dalam pekerjaan ini adalah tersedianya jasa konsultansi
yang memberikan masukan mengenai pedoman atau petunjuk teknis
dalam melakukan perawatan sarana dan prasarana gedung BSSN.
4 NAMA ORGANISASI
PENGADAAN Badan Siber dan Sandi Negara
BARANG
5 SUMBER DANA DAN Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk kegiatan tersebut adalah
PERKIRAAN BIAYA sebesar Rp. 76.846.800,- (Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Ratus
Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah).
6. RUANG LINGKUP a. Jasa Konsultan tersedia sesuai spesifikasi teknis yang dibutuhkan
PENGADAAN/LOKASI dalam Perawatan Sarana Gedung dengan objek berupa:
DAN DATA DAN − Mekanikal dan Elektrikal Gedung;
FASILITAS − Sewage Treatment Plant (STP);
PENUNJANG − Water Treatment Plant (WTP);
− Hydrant;
− Power House (Genset, Panel, dan Trafo).
b. Perawatan Sarana Gedung atas objek yang disebutkan dengan
ruang lingkup pelaksanaan sebagai berikut:
− Melakukan Inspeksi Perawatan Sarana Gedung BSSN
Sawangan, Ragunan, Ciseeng dan Sentul;
− Pembuatan Manual/Petunjuk Teknis Perawatan Sarana
Prasarana Gedung BSSN Sawangan, Ragunan, Ciseeng dan
Sentul;
− Penyusunan RAB Perawatan Sarana Gedung BSSN
Sawangan, Ragunan, Ciseeng dan Sentul;
− Melakukan pendampingan pada PPK saat pelaksanaan tiap
paket kegiatan Penyedia
7. PRODUK YANG Tersedianya pedoman/petunjuk teknis dalam melakukan perawatan
DIHASILKAN sarana gedung BSSN
8 WAKTU
Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan/pengadaan jasa konsultasi ini
PELAKSANAAN
adalah selama 5 (lima) bulan terhitung mulai April s.d. Agustus 2025.
PEKERJAAN
9 TENAGA AHLI YANG Tenaga ahli yang dibutuhkan meliputi:
DIBUTUHKAN a. Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal Pendidikan minimal S-1
dengan pengalaman 3 (tiga) tahun
b. Tenaga Ahli Plumbing Pendidikan minimal S-1 dengan
pengalaman 3 (tiga) tahun