URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
RENOVASI RUANGAN GEDUNG ROEBIONO DAN RUANG MAKAN POLTEK SSN
TAHUN ANGGARAN 2025
A. PENJELASAN UMUM
Penjelasan umum pekerjaan meliputi seluruh proses mendatangkan, pengolahan,
pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat
bantu dan sebagainya. Yang pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk di
dalam usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan sempurna
dan lengkap. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun tidak
disebutkan di dalam spesifikasi teknis tetapi masih berada di dalam lingkungan
pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk
B. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum berlaku untuk
seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib diterapkan untuk pelaksanaan
Pekerjaan mencakup:
1. Backdrobe Lobby Gedung Admin
Partisi dinding utama, bahan blockboard lapis HPL + cermin bronze.
2. Backdrop Ruang VVIP Gedung Admin
a. Partisi dinding foto, bahan blockboard lapis hpl.
b. Partisi dinding, bahan blockboard lapis hpl cermin bronze.
c. Signage Logo "PERISAI" Custom Uk. T: 110 x L: 90 cm Huruf dan Logo Timbul.
3. Backdrop Ruang Makan Poltek SSN
a. Partisi dinding, bahan blockboard lapis hpl cermin bronze.
b. Signage logo Poltek SSN Uk. T: 91 x L: 90 cm.
c. Panggung Ruang Makan, bahan blockboard lapis HPL.
d. Meja Makan, bahan Blcokboard lapis HPL.
4. Roller blind
a. Lantai 1 (Lobby).
b. Lantai 2 (Kelas 3 & 4).
c. Lantai 3:
• Ruang Lab Terpadu;
• Ruang Elektro;
• Ruang Lab Webster;
• Ruang Lab Komputer;
• Ruang Lab Cloud; dan
• Ruang Teknologi.
C. LOKASI PEKERJAAN
Renovasi Ruangan Gedung Roebiono dan Ruang Makan Poltek SSN dilaksanakan di:
Politeknik Siber dan Sandi Negara
Jl. Raya H. Usa, Putat Nutug, Kec. Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16120.
D. PENGGUNAAN SYARAT-SYARAT DAN TEKNIS
Penggunaan syarat-syarat dan teknis:
1. Jika terdapat perbedaan antara spesifikasi teknis dengan gambar kerja maka
berlaku ketentuan yang ada dalam spesifikasi teknis dengan persetujuan pengawas
lapangan/pihak BSSN.
2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam skala besar
harus diikuti atau kemungkinan lain suatu pengecualian dengan persetujuan pihak
BSSN.
3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan harus dibuat
mandiri oleh kontraktor.
4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib berkonsultasi
dengan pihak BSSN terlebih dahulu.
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Renovasi Ruangan Gedung Roebiono dan Ruang
Makan Poltek SSN ini tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari kalender.
F. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan ini meliputi Pembersihan Lokasi Pekerjaan diawal pelaksanaan
pekerjaan dan diakhir pelaksanaan pekerjaan.
G. PERALATAN UTAMA DAN PERSONEL MANAJERIAL
1. Peralatan Utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
No. Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah
Mesin Bor Listrik
1 - 1 Unit
(impact drill)
2 Kompresor dan Spray Gun 0.75 hp, 550 watt, 8bar/115psi 1 Unit
2. Personel Manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
Pengalaman
Jabatan dalam Pekerjaan
No. Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
yang akan dilaksanakan
(Tahun)
SKK Pelaksana Lapangan
1 Pelaksana 1 Tahun
Pekerjaan Gedung Jenjang 4.
Petugas Keselamatan Sertifikat Petugas K3
2 1 Tahun
Konstruksi Konstruksi
H. LAYOUT
a. Layout Ruang VVIP Gedung Roebiono Lantai 1
b. Layout Lobby
c. Layout Ruang Makan
I. PENUTUP
1. Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada
bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa pengawas.
2. Dokumen pelaksanaan, Gambar, Spesifikasi Teknis, BoQ merupakan dokumen yang
saling melengkapi.
3. Jika ada perbedaan antara gambar dan spesifikasi teknis, gambar petunjuk dan
gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap
mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.
4. Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun spesifikasi teknis
tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan/dilaksanakan
dan di masukan dalam pekerjaan tambah.