BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Jalan Raya Muchtar Nomor 70, Kel. Bojong Sari Lama, Kec. Bojong Sari, Depok 16518
Telepon (021) 77973360, Faksimile (021) 78844104, 77973579
Website : https://bssn.go.id, E-mail : [email protected]
Depok, 14 Oktober 2025
Nomor : RPP. 631/PPK3/10/2025
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Penyampaian Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP)
Renovasi Gedung B Lantai 1 Untuk Ruang Transit Direktur
Yth.
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa BSSN
di -
tempat
Dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Biro Umum diperlukan
pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa untuk Pelaksanaan Pengadaan Renovasi
Gedung B Lantai 1 Untuk Ruang Transit Direktur, maka dengan ini kami sampaikan data
pengadaan sebagai berikut:
1. Nama PPK : Andi Gunawan, S.Kom.
2. NIP PPK : 19791123 199911 1 001
3. Jabatan PPK : PPK Pekerjaan Program Dukungan Manajemen dan
Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya, Unit Kerja Biro
Umum A, Badan Siber dan Sandi Negara Tahun
Anggaran 2025
4. SK Penunjukan PPK : Keputusan Kepala BSSN Nomor 777 Tahun 2024
5. Kontak Person PPK : Bambang Gunawan (085779646661)
6. Nama Paket Pengadaan : Renovasi Gedung B Lantai 1 Untuk Ruang Transit
Direktur
7. Detail Pengadaan : Renovasi Gedung B Lantai 1 Untuk Ruang Transit
Direktur
8. Metode Pengadaan : Pengadaan Langsung
9. Pagu Paket Pengadaan : Rp 387.602.480,-
10. Nilai Total HPS : Rp 387.602.480,-
11. Sumber Dana : DIPA Badan Siber dan Sandi Negara TA. 2025
12. Nomor MAK : 3078.EBB.971.051.A.533121 dan 3078.EBB.971.
051.A.532111
13. Jenis Kontrak : Harga Satuan
14. Jangka Waktu : 60 (enam puluh) hari kalender
Pelaksanaan
15. Rencana Pelaksanaan : Pada Bulan Oktober s.d. Desember 2025
Pekerjaan
16. Lampiran RPP :a . a. Spesifikasi Teknis
b . b. Harga Perkiraan Sendiri
c. c. Rancangan Kontrak
Data pengadaan ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
dan apabila membutuhkan informasi lain yang diperlukan akan segera kami susulkan.
Demikian, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Pejabat Pembuat Komitmen 3,
Lampiran Rencana Pelaksanaan Pengadaan
Nomor : RPP. 631/PPK3/10/2025
Tanggal : 14 Oktober 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
Renovasi Gedung B Lantai 1 Untuk Ruang Transit Direktur
A. PENJELASAN UMUM
Penjelasan umum pekerjaan meliputi seluruh proses mendatangkan, pengolahan,
pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat
bantu dan sebagainya. Yang pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk
di dalam usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan
sempurna dan lengkap. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang
walaupun tidak disebutkan di dalam spesifikasi teknis tetapi masih berada di dalam
lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk.
B. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum berlaku untuk
seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib diterapkan untuk pelaksanaan
Pekerjaan mencakup:
1. Backdrop Blockboard Lapis HPL
• Pasang rangka hollow galvanis pada dinding eksisting, pastikan lurus dengan waterpass.
• Potong blockboard sesuai modul.
• Pasang blockboard ke rangka dengan sekrup, rapikan sambungan.
• Lapisi permukaan dengan HPL, mulai dari bagian tengah ke sisi luar.
• Finishing tepi dengan list penutup
2. Partisi Dinding Blockboard Lapis HPL
• Pasang rangka hollow galvanis di lantai dan plafon.
• Pasang panel blockboard pada rangka dengan sekrup.
• Lakukan finishing HPL dengan lem kontak
3. Fabrikasi Kabinet Kerja Blockboard Lapis HPL
• Fabrikasi body kabinet di workshop.
• Pasang pintu kabinet dengan engsel slowmotion.
• Lapisi permukaan kabinet dengan HPL motif kayu/solid.
• Rakit di lokasi, sesuaikan dengan dinding dan ruang
4. Partisi di Atas Pintu Aluminium + Blockboard HPL
• Pemasangan rangka aluminium di atas pintu.
• Pemasangan blockboard sesuai dimensi.
• Finishing HPL sesuai desain
5. Partisi Kolom Blockboard Lapis HPL
• Lapisi permukaan kolom dengan blockboard.
• Finishing permukaan dengan HPL sesuai motif desain.
6. Penyekat Aluminium + Kaca + Sandblast
• Rakit frame aluminium sesuai ukuran.
• Pasang kaca tempered ke dalam frame dengan sealant.
• Aplikasikan film sandblast pada kaca sesuai desain pola
7. Pintu Kaca Tempered Glass 12 mm + Aksesoris
• Fabrikasi Frame pintu Kaca Tempered Glass 12 mm sesuai ukuran.
• Pemasangan kaca tempered ke dalam rangka.
• Pasang aksesoris pintu (handle, engsel, floor hinge).
• Uji coba buka-tutup pintu
C. LOKASI PEKERJAAN
Renovasi Gedung B Lantai 1 Untuk Ruang Transit Direktur dilaksanakan di:
Kantor BSSN Ragunan
Jl. Harsono RM 70, Ragunan, Jakarta Selatan.
D. PENGGUNAAN SYARAT-SYARAT DAN TEKNIS
Penggunaan syarat-syarat dan teknis:
1. Jika terdapat perbedaan antara spesifikasi teknis dengan gambar kerja maka
berlaku ketentuan yang ada dalam spesifikasi teknis dengan persetujuan pengawas
lapangan/pihak BSSN.
2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam skala besar
harus diikuti atau kemungkinan lain suatu pengecualian dengan persetujuan
pihak BSSN.
3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan harus dibuat
mandiri oleh kontraktor.
4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib berkonsultasi
dengan pihak BSSN terlebih dahulu.
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Renovasi Gedung B Lantai 1 Untuk Ruang Transit
Direktur ini selama 60 (enam puluh) hari kalender.
F. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan ini meliputi Pembersihan Lokasi Pekerjaan diawal pelaksanaan
pekerjaan dan diakhir pelaksanaan pekerjaan.
G. PERALATAN UTAMA DAN PERSONEL MANAJERIAL
1. Peralatan Utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
No. Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah
1 Mesin Bor - 1 Unit
2 Mesin Potong Kayu - 1 Unit
2. Personel Manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
Pengalaman
Jabatan dalam Pekerjaan
No. Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
yang akan dilaksanakan
(Tahun)
SKK Pelaksana Lapangan
1 Pelaksana 1 Tahun
Pekerjaan Gedung Jenjang 4.
Petugas Keselamatan Sertifikat Petugas K3
2 -
Konstruksi Konstruksi
H. LAYOUT
Layout Renovasi Gedung B Lantai 1 Untuk Ruang Transit Direktur
I. PENUTUP
1. Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada
bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa pengawas.
2. Dokumen pelaksanaan, Gambar, Spesifikasi Teknis, BoQ merupakan dokumen
yang saling melengkapi.
3. Jika ada perbedaan antara gambar dan spesifikasi teknis, gambar petunjuk dan
gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap
mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.
4. Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun spesifikasi teknis
tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan/dilaksanakan
dan dimasukan dalam pekerjaan tambah.
Pejabat Pembuat Komitmen 3,