PENGADAAN SERAGAM (BERUPA ROMPI) SATUAN TUGAS PENGAMANAN
PEMILU T.A 2024
1. Gambaran Umum
Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Kepmenpolhukam Nomor 125 Tahun 2022 Tentang DESK
Koordinasi Pemilu Kepmenpolhukam tahun anggaran 2023, Badan Siber dan
Sandi Negara (BSSN) berperan sebagai anggota pada bidang keamanan Pemilu
yang mempunyai tugas untuk melakukan mitigasi kerawanan Pemilu dan
antisipasi terhadap segala hal yang menimbulkan gangguan, hambatan serta
ancaman terhadap tahapan Pemilu Serentak tahun 2024, melakukan
pengawasan keamanan data dalam proses Pemilu Serentak tahun 2024, dan
Pengawalan keamanan ruang siber. Atas peran tersebut diharapkan dapat
menciptakan situasi kondusif di ruang siber dan sandi dalam rangka mendukung
tercapainya keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pelaksanaan Satuan Tugas Pengamanan Pemilu BSSN didukung oleh
personil BSSN yang berasal dari personel Deputi Bidang Operasi Keamanan
Siber dan Sandi, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan
Pembangunan Manusia, Balai Sertifikasi Elektronik, serta Inspektorat BSSN.
Dalam pelaksanaannya, tugas Satuan Tugas Pengamanan Pemilu diturunkan
menjadi tugas-tugas sesuai Tim Pengawasan dan Pengendalian, Tim Sekretariat,
Tim Staf Komando Operasi, serta Tim Pelaksana yang meliputi Tim Operasi
Keamanan Siber, Tim Operasi Pengendalian Operasi, Tim Operasi Sandi, Tim
Komunikasi Publik, dan Tim Sertifikasi Elektronik.
Tim Operasi Keamanan Siber memiliki tugas untuk Melaksanakan monitoring,
identifikasi, proteksi, deteksi, penanggulangan dan pemulihan ke seluruh
infrastruktur dan aset siber. Tim Operasi Pengendalian Informasi bertugas untuk
Melaksanakan monitoring dan analisis media sosial, media online, forum data
breach terkait isu sosiokultural serta melakukan kontra/penguatan narasi. Tim
Operasi Sandi bertugas untuk Melaksanakan penerapan fungsi Kriptografi, kontra
penginderaan (sterilisasi), pengamanan signal, dan gelar jaring komunikasi yang
aman. Tim Komunikasi Publik bertugas untuk Melaksanakan pelaporan dan
penyampaian informasi terkait kegiatan Satgas Pemilu 2024 kepada masyarakat
dan media massa. Serta Tim Sertifikasi Elektronik yang memiliki tugas untuk
Melaksanakan implementasi keamanan data dan informasi menggunakan
sertifikat elektronik pada system informasi KPU.
Pelaksanaan Operasi Satuan Tugas Pengamanan Pemilu dilaksanakan
terhadap 15 (lima belas) Kementerian dan Lembaga Pusat Pendukung
Penyelenggaraan Pemilu, serta KPU Provinsi/Kabupaten/Kota terhadap 38 (tiga
puluh delapan) provinsi di seluruh Indonesia. Operasi Pengamanan Pemilu Dibagi
menjadi 3 (tiga) tahapan, yaitu Pra Pelaksanaan, Pelaksanaan, dan Pasca
Pelaksanaan. Kegiatan Pra Pelaksanaan meliputi kegiatan Identifikasi
Kerentanan dan Identifikasi isu Information Disorder. Selanjutnya, kegiatan
Pelaksanaan meliputi kegiatan penyelenggaraan Monitoring Trafik dan
Pemantauan Indikasi Insiden, Pemantauan Isu Sosial Media dan Pengendalian
Informasi, dan Penyelenggaraan Pengamanan Data dan Informasi. Terakhir,
kegiatan Pasca Pelaksanaan meliputi Pelaksanaan Identifikasi celah kerentanan
dan Pengamanan Siber, Pemetaan Potensi dan Ancaman Pengungkapan Data,
dan Pemantauan Isu Sosial Media dan Pengendalian Informasi.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Satuan Tugas Pelindungan Data,
diperlukan adanya Perlengkapan Pendukung Kegiatan Satuan Tugas
Pengamanan Pemilu Tahun 2024. Maka dari itu, Satuan Tugas Pengamanan
Pemilu menyusun kegiatan Pemenuhan Perlengkapan Pendukung Kegiatan
Satuan Tugas Pengamanan Pemilu berupa Pengadaan Pakaian Dinas (Seragam)
berbentuk rompi Khusus Satgas Pengamanan Pemilu.
2. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan Pemenuhan Perlengkapan Pendukung Kegiatan
Pembinaan Profiling Risiko adalah sebagai berikut:
a. Kepala BSSN dan Wakil Kepala BSSN selaku pengarah Satuan Tugas
Pengamanan Pemilu;
b. Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi selaku Panglima
Komando Operasi Satuan Tugas Pengamanan Pemilu;
c. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan
selaku Wakil Panglima Komando Operasi Satuan Tugas Pengamanan
Pemilu;
d. Inspektur Badan Siber dan Sandi Negara selaku Ketua Tim Pengawasan dan
Pengendalian pelaksanaan Satuan Tugas Pengamanan Pemilu;
e. Direktur Operasi Keamanan Siber selaku Komandan Satuan Tugas
Pengamanan Siber;
f. Direktur Operasi Keamanan dan Pengendalian Informasi selaku Komandan
Satuan Tugas Pengendalian Informasi;
g. Direktur Operasi Sandi selaku Komandan Satuan Tugas Pengamanan Sandi;
h. Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik selaku Komandan Satuan Tugas
Komunikasi Publik;
i. Kepala Balai Sertifikasi Elektronik selaku Komandan Satuan Tugas Setifikasi
Elektronik;
j. Seluruh Anggota Satuan Tugas Pelindungan Data BSSN.
3. Strategi Pencapaian Keluaran
Pemenuhan Perlengkapan Pendukung Kegiatan Satuan Tugas Pengamanan
Pemilu mencakup kegiatan pengadaan seragam berupa rompi bagi seluruh
personil yang telibat pada Satuan Tugas Pelindungan Data BSSN sejumlah 315
orang berdasarkan Keputusan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor
572.1 Tahun 2023 tentang Penetapan Satuan Tugas Operasi Pengamanan Siber
dan Sandi Pemilu.