URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN WISMA BSSN
MANADO
(TAHAP PENGAWASAN BERKALA)
TAHUN ANGGARAN 2024
A. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan untuk pembangunan Pos jaga dan Wisma
BSSN Manado oleh Konsultan Perencanaan Tahap Pengawasan Berkala yaitu :
a. melakukan pengawasan berkala untuk menjamin produk perencanaan
dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah dilaksanakan dan untuk
menyempurnakan gambar detail yang kurang jelas.
b. memeriksa pelaksanan pekerjaan kesesuaian dengan rencana secara berkala.
c. melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pekerjaan apabila ada
perubahan.
d. memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi
e. memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan
akhir pengawasan berkala
B. TANGGUNG JAWAB KONSULTAN
Secara umum tanggung jawab konsultan perencanaan pada tahap pengawasan
berkala adalah sebagai berikut :
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari
segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
C. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Pengawasan berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian
a. Perbaikan Dokumen Teknis apabila terjadi perubahan;
b. Penyempurnaan detil gambar kerja apabila kurang jelas saat pelaksanaan;
c. Pendampingan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi
d. Melakukan pendampingan bersama konsultan pengawas dalam hal penggunaan
material atau bahan yang akan dilaksanakan di lapangan;
e. Membuat laporan pengawasan berkala, sesuai dengan tahapan pekerjaan.