BELANJA JASA EVENT ORGANIZER NATIONAL CYBER EXERCISE TAHAP 7 DI
SENTUL JAWA BARAT
1. Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Siber dan Sandi
Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan
Sandi Negara, Direktorat Operasi Keamanan Siber mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang operasi keamanan siber. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud tersebut, Direktorat Operasi Keamanan Siber menyelenggarakan
fungsi:
1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang identifikasi,
proteksi, deteksi, penanggulangan, dan pemulihan;
2. Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan identifikasi, proteksi, deteksi,
penanggulangan, dan pemulihan;
3. Pengelolaan tanggap insiden siber nasional dan sektor pemerintah, kontak
siber nasional, serta pengelolaan krisis siber nasional;
4. Pengelolaan informasi dini ancaman siber dan analisis big data serta analisis
malware;
5. Pelaksanaan dukungan penyidikan, forensik digital, dan perbantuan
keterangan ahli;
6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang operasi
keamanan siber; dan
7. Pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, rumah tangga, kepegawaian,
ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, serta penyusunan evaluasi dan
pelaporan Direktorat.
Sejalan dengan tugas dan fungsi di atas, seiring dengan pesatnya tantangan
perkembangan teknologi informasi dan teknologi, serta ancaman dan kerentanan
yang dapat dieksploitasi untuk menjadi sebuah insiden siber, maka Direktorat
Operasi Keamanan Siber pada tahun 2024 akan menyelenggarakan kegiatan
National Cyber Exercise guna meningkatkan kapasitas kewaspadaan nasional
terhadap adanya insiden siber.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN : BELANJA JASA EVENT
ORGANIZER NATIONAL CYBER EXERCISE TAHAP 7
National Cyber Exercise merupakan kegiatan Rencana Kerja Prioritas (RKP)
pada Direktorat Operasi Keamanan Siber pada tahun 2024. Kegiatan RKP ini
terdiri dari 3 (tiga) Sub Komponen terdiri dari Indonesia Cross Sectoral Cyber
Exercise, Indonesia Cross Sectoral Workshop and Table Top Exercise, dan
Indonesia CSIRT Day. Kegiatan National Cyber Exercise Tahap 7 akan
diselenggarakan di Kantor BSSN Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada
tanggal 27 s.d 28 Agustus 2024. Berkaitan dengan hal tersebut, agar kegiatan
dapat menarik minat dan atensi peserta diharapkan terselenggara kegiatan yang
menarik dan berkesan, sehingga peserta dapat mengajak partisipan lain yang
sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan, untuk dapat bergabung dalam
rangkaian kegiatan National Cyber Exercise berikutnya. Oleh karena itu
dibutuhkan pengadaan kebutuhan belanja jasa Event Organizer yang profesional
dan berpengalaman untuk membantu penyelenggaraan kegiatan National Cyber
Exercise #7 tersebut.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud Penyelenggaran kegiatan National Cyber Exercise #7 yang menarik
dan berkesan, serta dapat mengajak turut serta partisipan lain untuk mengikuti
rangkaian kegiatan berikutnya.
b. Tujuan
Tujuan kegiatan Indonesia National Cyber Exercise #7 ini adalah menguji
kesiapsiagaan lintas sektor, meningkatkan keterampilan respons,
meningkatkan kerjasama lintas sektor serta memberikan edukasi dan
kesadaran bagi peserta dari instansi yang terlibat.
3. Target / Sasaran
Terselenggaranya kegiatan National Cyber Exercise #7 yang menarik,
berkesan, dan interaktif untuk target peserta 100 peserta hadir luring dan 300
orang hadir daring dari berbagai sektor CISRT dan Pengelola Sistem Elektronik
di Indonesia.