| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0765761663722000 | Rp 552,305,717 | - | |
| 0823126966215000 | Rp 599,220,523 | - | |
| 0033368127041000 | Rp 630,698,985 | Tidak memenuhi undangan Klarifikasi dan Pembuktian Klasifikasi | |
| 0710355934411000 | - | - | |
| 0021146337201000 | - | - | |
| 0032330706201000 | Rp 641,215,785 | Evaluasi tidak dilanjutkan karena sudah mendapatkan 3 peserta yang memenuhi syarat administrasi kualifikasi , teknis dan harga | |
| 0934594144542000 | - | - | |
| 0413713165201000 | - | - | |
| 0753875848201000 | - | - | |
| 0661745976201000 | - | - | |
| 0734284409727000 | - | - | |
| 0746017334432000 | - | - | |
| 0742190440542000 | - | - | |
PT Erha Abadi | 00*1**5****16**0 | - | - |
| 0530414531008000 | - | - | |
| 0022437610201000 | - | - | |
| 0031190754201000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN BELANJA JASA TENAGA
KEBERSIHAN OUTSOURCHING KEBERSIHAN
TAMAN PEDESTRIAN JAM GADANG
I. LATAR BELAKANG
Jam Gadang adalah nama untuk menara jam yang terletak di pusat kota Bukittinggi,
Sumatera Barat, Indonesia. Menara jam ini memiliki jam dengan ukuran besar di empat
sisinya sehingga dinamakan Jam Gadang, sebutan bahasa Minangkabau yang berarti
"jam besar".
Jam Gadang selesai dibangun pada tahun 1926 sebagai hadiah dari Ratu Belanda
kepada Rook Maker, sekretaris atau controleur Fort de Kock (sekarang Kota Bukittinggi)
pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Arsitektur menara jam ini dirancang oleh
Yazid Rajo Mangkuto, sedangkan peletakan batu pertama dilakukan oleh putra pertama
Rook Maker yang pada saat itu masih berusia 6 tahun.
Selain sebagai pusat penanda kota Bukittinggi, Jam Gadang juga telah dijadikan
sebagai objek wisata dengan diperluasnya taman di sekitar menara jam ini. Taman
tersebut menjadi ruang interaksi masyarakat baik di hari kerja maupun di hari libur.
Acara-acara yang sifatnya umum biasanya diselenggarakan di sekitar taman dekat
menara jam ini. Taman yang menjadi ruang interaksi masyarakat itu sekarang dinamai
dengan “Pedestrian Jam Gadang”.
Pedestrian Jam Gadang Meliputi; Pelataran Jam Gadang itu sendiri, Tugu Pahlawan
Tak dikenal, Bangunan dan halaman Mushalla Al Yazid, dan sebagian taman Istana
Bung Hatta.
II. Ruang Lingkup Pekerjaan
Pelaksanaan jasa kebersihan pada Taman Pedestrian Jam Gadang kerja
(sektor) yaitu:
NO URAIAN PEKERJAAN KETERANGAN
1. - Membersihkan timbulan sampah Area Pekerjaan Jam Gadang meliputi:
dilokasi pekerjaan secara - Pedestrian Jam Gadang, Jalan
kontinue/mobile dan terkoordinir. Lingkar Pedestrian Jam
- Memasukkan kumpulan sampah Gadang,Taman Air Menari, Taman
kedalam plastik sampah. Air Terjun, Jalan Pedestrian Jam
- Mengantisipasi penuhnya tong Gadang menuju Parkiran Bendi,
sampah. Lereng Tebing Pedestrian Jam
- Mengumpulkan sampah yang telah Gadang.
terpacking dalam plastik sampah - Bangunan Jam Gadang sendiri.
pada suatu tempat yang ditentukan. - Taman Sekitar Mushalla Al Yazid.
- Membersihkan lumut atau tanah
serta sisa makanan dan minuman
yang menempel pada batu andesit
pedestrian Jam Gadang.
- Membersihkan taman dari gulma.
- Melakukan pemeliharaan dan
perawatan berupa; penyiraman,
pemupukan, pemangkasan
NO URAIAN PEKERJAAN KETERANGAN
tanaman.
- Bertanggungjawab mengganti
tanaman yang mati akibat kelalaian
dalam pemeliharaan dan perawatan.
- Membersihkan dan mengganti air
“kolam air” menari dan “kolam air
terjun” secara berkala/sesuai
kebutuhan pemberi tugas.
- Melakukan pemangkasan pohon,
bunga dan pemotongan rumput,
- Melakukan Penggemburan tanah
taman Pedestrian Jam Gadang.
- Melakukan Pemberantasan hama
dan penyakit tanaman
- Menyiapkan kartu kendali pekerjaan
2 Pengelolaan dan Pengendalian Sampah Seluruh petugas kebersihan
Seluruh Area dan Sektor Taman bertanggung jawab terhadap
pengelolaan sampah dan pembuangan
Pedestrian Jam Gadang
sampah keluar lokasi Taman Pedestrian
Jam Gadang
III. Lokasi Pekerjaan :
- Pedestrian Jam Gadang, Jalan Lingkar Pedestrian Jam Gadang,Taman Air
Menari, Taman Air Terjun, Jalan Pedestrian Jam Gadang menuju Parkiran
Bendi, Lereng Tebing Pedestrian Jam Gadang.
- Taman Sekitar Mushalla Al Yazid.
Gambar Lokasi Pekerjaan
IV. Fasilitas/Peralatan
1. Fasilitas yang disediakan oleh KPA diantaranya : Air, Listrik, Tempat
Pembuangan Sampah Sementara (TPS) dan fasilitas lain yang tidak menjadi
kewajiban Penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan pengelolaan kebersihan
2. Fasilitas/Peralatan utama yang harus dimiliki dan disediakan oleh Penyedia
Jasa diantaranya :
2 (dua) unit mesin jet cleaner dengan tekanan minimal 120 Bar
1 (satu) unit mesin potong rumput
5 (lima) buah gerobak dorong/sorong
2 (dua) unit mesin sikat lantai 17 inch
2 (dua) unit becak motor kapasitas silinder min 200 CC
3. Peralatan yang disediakan sesuai dengan Daftar kuantitas dan harga. Apabila
dibutuhkan peralatan kerja diluar yang tercantum dalam daftar kuantitas dan
harga, penyedia jasa kebersihan tetap harus menyediakan peralatan kerja
dimaksud.
Bukittinggi, Februari 2023
PPK
SILVIRAWANE RIA PUTRI, SP, M,Si
NIP. 197701282002122004