| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0026681502201000 | Rp 340,836,600 | 98.2 | 98.56 | - | |
| 0807428867201000 | Rp 362,302,097 | 99.29 | 98.25 | - | |
| 0022214902216000 | - | - | - | Dinyatakan tidak memenuhi pada tahapan klarifikasi administrasi karena tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan asli "Surat Pernyataan kesediaan Untuk Ditugaskan" tenaga ahli yang ditawarkan sebagaimana "Surat Pernyataan kesediaan Untuk Ditugaskan" tenaga ahli yang diunggah pada penawaran teknis. | |
| 0316246909215000 | - | - | - | Dinyatakan tidak memenuhi pada tahap administrasi karena tidak menghadiri Undangan Klarifikasi Administrasi dan Teknis yang telah disampaikan melalui aplikasi SPSE pada tanggal 22 Juni 2023 Pukul 09.50 WIB. | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0720586395202000 | - | - | - | Karena tidak menyampaikan SBU yang sesuai dengan yang disyaratkan pada Dokumen Kualifikasi. | |
| 0021799630216000 | - | - | - | Karena tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0027790963423000 | - | - | - | Karena tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0016890774201000 | - | - | - | Dinyatakan tidak memenuhi pada tahap administrasi karena tidak menghadiri Undangan Klarifikasi Administrasi dan Teknis yang telah disampaikan melalui aplikasi SPSE pada tanggal 22 Juni 2023 Pukul 09.21 WIB. | |
| 0702831264429000 | - | - | - | Karena tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0011188190429000 | - | - | - | Karena tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0023331226441000 | - | - | - | Karena tidak memenuhi nilai ambang batas sebagaimana yang ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi karena tidak membawa bukti pengalaman berupa Kontrak Asli dan Berita Acara Serah Terima/referensi dari pemberi kerja/bukti pembayaran terakhir/bukti potong pajak pembayaran terakhir. | |
| 0021083787429000 | - | - | - | Karena tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi. | |
| 0024215659201000 | - | - | - | - | |
| 0863925616201000 | - | - | - | - | |
| 0025515602201000 | - | - | - | Karena tidak memenuhi nilai ambang batas sebagaimana yang ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi. | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0952601524201000 | - | - | - | - | |
| 0030386056201000 | - | - | - | - | |
| 0027939149002000 | - | - | - | - | |
| 0026288605311000 | - | - | - | - | |
| 0028271005216000 | - | - | - | - | |
| 0015808496201000 | - | - | - | - | |
CV Artan Engineering Consultan | 04*4**8****45**0 | - | - | - | - |
| 0025850330216000 | - | - | - | - | |
| 0017367053202000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
ADD-01
I. Umum
Sub Kegiatan : Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis
SPAM
Pekerjaan : Penyusunan Review Dokumen RISPAM
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kota
Bukittinggi
Tahun Anggaran : 2023
DPA : DPA/A.1/1.03.2.10.0.00.01.0000/001/2023
Pagu : Rp. 384,500,000,-
Nama Pejabat : Fauzan, S.T
Pembuat Komitmen
NIP : 197405252002121006
II. Uraian Pekerjaan
Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar dan hak sosial
ekonomi masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah, baik itu
Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Ketersediaan air minum
merupakan salah satu penentu peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang
diharapkan dengan ketersediaan air minum dapat meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat, dan dapat mendorong peningkatan produktivitas
masyarakat, sehingga dapat terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi
masyarakat. Oleh karena itu, penyediaan sarana dan prasarana air minum
menjadi salah satu kunci dalam pengembangan ekonomi wilayah.
Review Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) dimaksudkan
untuk merencanakan pengembangan SPAM secara umum, baik sistem dengan
jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan serta menjadi pedoman
bagi penyelenggara dan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam mengembangkan
SPAM di daerah masing-masing. Sedangkan tujuannya adalah untuk
memperoleh gambaran terhadap kebutuhan air baku, kelembagaan, rencana
pembiayaan, rencana jaringan pipa utama, dan rencana perlindungan terhadap
air baku untuk jangka panjang. Selain itu adanya rencana induk pengembangan
SPAM bertujuan untuk mendapatkan izin prinsip hak guna air oleh Pemerintah.
Adapun ruang lingkup kegiatan dalam Review Rencana Induk Sistem
Penyediaan Air Minum (RISPAM) ini, yaitu :
1. Melakukan Review RISPAM disesuaikan kondisi data data terbaru.
2. Melakukan evaluasi kondisi kota/kawasan untuk mengetahui karakter,
fungsi strategis dan konteks regional nasional kota/kawasan yang
bersangkutan.
3. Melakukan evaluasi kondisi eksisting SPAM, dengan menginventarisasi
peralatan dan perlengkapan sistem penyediaan air minum eksisting.
4. Merencanakan sistem penyediaan air minum untuk unit air baku, unit
transmisi, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan untuk SPAM
jaringan perpipaan dan merencanakan SPAM bukan jaringan perpipaan.
5. Mengidentifikasi data kependudukan saat ini dalam skala kelurahan dan
proyeksi penduduk sampai 20 tahun mendatang juga identifikasi
mengenai data kepadatan penduduk, tata guna lahan
6. Melakukan survey pemetaan kondisi eksisting jaringan perpipaan (data
PDAM) dan non perpipaan di seluruh wilayah Kota Bukittinggi, untuk
jaringan non perpipaan dapat diambil sampel sebanyak 300 rumah per
Kecamatan dimana masing – masing menyebar diseluruh Kelurahan
7. Melakukan identifikasi permasalahan dan kebutuhan pengembangan,
perkiraan kebutuhan air dan identifikasi air baku.
8. Menentukan kriteria teknis dan standar pelayanan yang akan
diaplikasikan, yang meliputi tingkat pelayanan yang diinginkan, cakupan
pelayanan, dan jenis pelayanan yang dapat ditawarkan ke pelanggan jika
kegiatan ini direalisasikan.
9. Menyusun rencana kebutuhan air minum baik perpipaan maupun non
perpipaan.
10. Menentukan skala prioritas penggunaan sumber air baku, kebutuhan
kapasitas air baku (disesuaikan dengan rencana kebutuhan air minum),
dan menyusun rencana alokasi air baku yang dibutuhkan untuk SPAM
yang direncanakan.
11. Menyusun identifikasi potensi pencemar air baku, identifikasi area
perlindungan air baku, dan menentukan jenis proses pengelolaan sanitasi
(terutama air limbah dan persampahan) di sekitar sumber air baku
potensial.
12. Menyusun program dan investasi pengembangan SPAM yang juga dapat
dilihat dari Dokumen RISPAM Regional Agam – Bukittinggi untuk jangka
pendek (2 tahun), jangka menengah (5 tahun), dan jangka panjang (10-15
atau 20 tahun) di wilayah studi dan untuk kawasan perkotaan berupa
rencana tahapan pengembangan, rencana pengembangan kelembagaan
dan SDM, rekayasa awal sistem, rekomendasi langkah-langkah
penguasaan dan pengamanan sumber air baku, serta rencana tindak
lanjut studi kelayakan.
13. Menyusun rencana pembiayaan dan pola investasi, yang berupa indikasi
besar biaya tingkat awal, sumber pembiayaan, dan pola pembiayaan bagi
pengembangan SPAM.
14. Menyusun rencana konsep pengembangan kelembagaan penyelenggara
SPAM dan rencana berjalannya penyelenggaraan SPAM tersebut. Konsep
ini mencakup tinjauan terhadap struktur organisasi dan kebutuhan SDM.
Termasuk dalam lingkup pekerjaan adalah melaksanakan Focus Grup
Discussion (FGD) Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum,
dan melakukan perbaikan/penyempurnaan rencana induk pasca FGD, serta
menyiapkan draft Peraturan Walikotanya dan bertanggungjawab mendampingi
sampai legalisasi menjadi Peraturan Walikota.
Bukittinggi, Februar i 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Dibuat oleh:
dto
FAUZAN, ST
NIP. 197405252002121006