| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0011018892201000 | Rp 147,472,165 | 93.82 | - | |
| 0865408132211000 | Rp 149,961,000 | 93.54 | - | |
| 0015547136216000 | - | - | Tifdak hadir memenuhi undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi. | |
| 0720586395202000 | - | 65.98 | Dinyatakan Tidak memenuhi pada Tahap Evaluasi Teknis karena Nilai Ambang Batas atau Passing Grade kurang dari yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi. | |
| 0015807696201000 | - | - | Dinyatakan tidak memenuhi pada Tahap Evaluasi Administrasi karena Tidak mengunggah atau menyampaikan Pindaian atau scan Surat Pernyataan Kesediaan Untuk Ditugaskan yang ditanda tangani langsung oleh Tenaga Ahli yang ditugaskan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Dokumen Seleksi. | |
| 0026288605311000 | - | - | Tifdak hadir memenuhi undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi. | |
| 0015148877331000 | - | - | Tifdak hadir memenuhi undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi. | |
| 0012301065201000 | - | - | Tifdak hadir memenuhi undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi. | |
| 0015806870201000 | - | - | - | |
CV Risky Karya | 08*2**7****02**0 | - | - | - |
| 0019870682216000 | - | - | Dinyatakan Tidak Lulus pada Tahap Evaluasi Administrasi karena tidak hadir memenuhi Undangan Klarifikasi Administrasi dan Teknis pada tanggal 1 sampai dengan 2 Agustus 2023 Pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB sebagaimana undangan yang disampaikan Pokja Pemilihan pada tanggal 31 Juli 2023 melalui Aplikasi SPSE. | |
| 0015214091201000 | - | - | Tifdak hadir memenuhi undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi. | |
| 0019174705201000 | - | - | Dinyatakan tidak memenuhi pada Tahap Evaluasi Administrasi karena tidak mengunggah atau menyampaikan Pindaian atau scan Sertifikat Profesional atau Keahlian sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Dokumen Seleksi. | |
| 0025850330216000 | - | - | Tifdak hadir memenuhi undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi. | |
| 0011291036201000 | - | - | Dinyatakan Tidak Lulus pada Tahap Evaluasi Administrasi karena tidak hadir memenuhi Undangan Klarifikasi Administrasi dan Teknis pada tanggal 1 sampai dengan 2 Agustus 2023 Pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB sebagaimana undangan yang disampaikan Pokja Pemilihan pada tanggal 31 Juli 2023 melalui Aplikasi SPSE. | |
| 0807428867201000 | - | - | Tifdak hadir memenuhi undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi. | |
| 0964231807335000 | - | - | Tifdak hadir memenuhi undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi. | |
| 0316962646201000 | - | - | Tifdak hadir memenuhi undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi. | |
| 0952601524201000 | - | - | Tifdak hadir memenuhi undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi. | |
CV Adi Jaya Teknik | 0016887275201000 | - | - | - |
| 0015808496201000 | - | - | - | |
Trimetri Karya Konsultan | 06*0**8****14**0 | - | - | - |
| 0015555477429000 | - | - | - | |
CV Vortexindo | 07*3**8****04**0 | - | - | - |
| 0027173848201000 | - | - | - | |
| 0030245898202000 | - | - | - | |
CV Artic Konsultan | 03*6**6****04**0 | - | - | - |
CV Citra Bersaudara | 00*7**0****02**0 | - | - | - |
| 0800975997101000 | - | - | - | |
CV Rizqia Engineering Consultant | 06*4**0****01**0 | - | - | - |
| 0022437610201000 | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - |
KEGIATAN : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN : Pembangunan Puskesmas
PEKERJAAN : Penyusunan Perencanaan Pembangunan Puskesmas Birugo
TAHUN ANGGARAN : 2023
A. LATAR BELAKANG
Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi mempunya 3(tiga) Kecamatan dengan 7 (tujuh) Puskesmas
diantranya 4 (empat) Puskesmas di Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, 2(dua) Puskesmas
di Kecamatan Guguk Panjang, 1(satu) Puskesmas di Kecamatan Tigo Baleh. Maka dari itu
untuk mengoptimalkan dan meningkatkan pelayanan kesehatan baik secara UKP (usaha
kesehatan perorangan) dan UKM (upaya kesehatan masyarakat) perlu dilakukan
penambahan Puskesmas di Kecamatan Tigo Baleh yang berada di Kelurhan Birugo yang
masih mempunyai 1(satu) Puskesmas dengan 8(delapan) kelurahan. Rencana pembanguna
Puskesmas Birugo sesuai dengan Permenkes No. 43 tahun 2019 tentang Puskesmas.
Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan (faskes)yang digunakan untuk menyelenggarakan
upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang di
lakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Dalam rangka
pemenuhan Standar Pelayana Minimim (SPM) MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka acuan kerja ini disusun dalam rangka mewujudkan Perencanaan Pembangunan
Puskesmas Birugo yang efektif dan efisien sehingga dapat mendorong terciptanya
optimalisasi dan efesiensi anggaran pembangunan melalui suatu teknik perencanaan yang
terstruktur dan terukur.
2. Pembuatan Dokumen Perencanaan Pembangunan Puskesmas Birugo ini bertujuan untuk
mendapatkan konsep perencanaan berupa gambar rencana dan dokumen yang terpadu.
Hal ini berguna sebagai panduan atau pedoman pada waktu pelaksanaan pembangunan di
lapangan. Hasil yang ingin dicapai dalam perencanaan teknis ini adalah mencakup gambar
rencana, daftar kuantitas dan harga, spesifikasi teknis, analisa struktur dan dokumen teknis
lainnya yang dapat memberikan gambaran produk yang ingin diwujudkan serta dokumen
tender untuk keperluan pelelangan pekerjaan.
B. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai adalah DED Perencanaan Pembangunan Puskesmas Birugo
sebagai berikut:
1. Tersedianya Dokumen Perencanaan Pembanunan Puskesmas Birugo yang telah ditetapkan
pada Tahun 2023.
2. Pembangunan Puskesmas Birugo yang akan di laksanakan di tahun 2024.
C. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan berada di Kelurahan Birugo Kecamatan Tigo Baleh
D. SUMBER PENDANAAN
Pelaksanaan kegiatan Perencanaan Pembangunan Puskesmas Birugo ini diperlukan biaya
Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran
2023.