| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0026681502201000 | Rp 223,284,548 | 96.44 | - | |
| 0023608524201000 | - | - | Tidak hadir untuk memenuhi undangan Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0025850330216000 | - | - | Dinyatakan tidak lulus pada Tahap Evaluasi Administrasi karena tidak menyampaikan : 1. Surat Pernyataan ditugaskan untuk Ahli Muda Teknik Bangunan Air Limbah, Ahli Teknik Bangunan Gedung dan Ahli Muda K3 Konstruksi. 2. Daftar Riwayat Hidup untuk Ahli Muda Teknik Bangunan Air Limbah, Ahli Teknik Bangunan Gedung dan Ahli Muda K3 Konstruksi. 3. Kontrak atau Referensi dari pengguna Jasa untuk Ahli Muda Teknik Bangunan Air Limbah, Ahli Teknik Bangunan Gedung dan Ahli Muda K3 Konstruksi. 4. Pindaian Ijazah asli atau Legalisir untuk Ahli Muda Teknik Bangunan Air Limbah, Ahli Teknik Bangunan Gedung dan Ahli Muda K3 Konstruksi. sebagaimana yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0807428867201000 | - | - | Tidak hadir untuk memenuhi undangan Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0022214902216000 | - | - | Tidak hadir untuk memenuhi undangan Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam undangan. | |
| 0027790963423000 | - | - | Karena nilai kualifikasi unsur dan nilai ambang batas total kualifikasi minimal sebesar 60 (tujuh puluh) tidak mememenuhi. | |
| 0011018892201000 | - | - | - | |
| 0748053147211000 | - | - | Karena nilai kualifikasi unsur dan nilai ambang batas total kualifikasi minimal sebesar 60 (tujuh puluh) tidak mememenuhi. | |
| 0952601524201000 | - | - | Tidak hadir untuk memenuhi undangan Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0030475891211000 | - | - | Karena nilai kualifikasi unsur dan nilai ambang batas total kualifikasi minimal sebesar 60 (tujuh puluh) tidak mememenuhi. | |
| 0012301065201000 | - | - | Tidak hadir untuk memenuhi undangan Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0720586395202000 | - | - | - | |
| 0015808496201000 | - | - | Tidak hadir untuk memenuhi undangan Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0026193425212000 | - | - | - | |
| 0020679288215000 | - | - | - | |
| 0922203567419000 | - | - | - | |
CV Asri Karyatama Konsultan | 04*6**4****02**0 | - | - | - |
| 0016916140429000 | - | - | - | |
| 0030389308201000 | - | - | - | |
CV Sigma Moment Consultant | 00*0**8****01**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. Umum
Sub Kegiatan : Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan
Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
(SPALD)
Pekerjaan : Penyusunan DED Pembangunan IPLT
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kota
Bukittinggi
Tahun Anggaran : 2024
DPA : DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024
Pagu : Rp. 250.000.000,-
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Hendri Yani, ST, MT, M.Sc
NIP : 197807082002122005
II. Uraian Pekerjaan
Limbah domestik (baik limbah air maupun limbah padat) menjadi permasalahan
lingkungan karena secara kuantitas maupun tingkat bahayanya mengganggu kesehatan
manusia, mencemari lingkungan, dan mengganggu kehidupan makhluk hidup lainnya.
Rendahnya kesadaran dan pengetahuan tentang perilaku hidup bersih dan sehat, pentingnya
sanitasi serta belum memadainya pemahaman masyarakat akan dampak air limbah yang
tidak diolah berdampak terhadap terjadinya kejangkitan penyakit yang berkaitan dengan
pencemaran air yang pada akhirnya akan menurunkan derajat Kesehatan masyarakat dan
kualitas lingkungan.
Sistem sanitasi di Kota Bukittinggi pada umumnya berupa sistem sanitasi di tempat
(yaitu toilet rumah tangga dan tangki septik). Tangki Septik ini rawan kurang terpelihara dan
tidak lagi berfungsi dengan baik. Permasalahan limbah domestik adalah pencemaran yang
diakibatkan oleh pembuangan tangki septik. Kondisi tangki septik yang kurang sehat
dapat menyebabkan gangguan terhadap lingkungan. Kandungan lumpur tinja yang telah
terakumulasi selama bertahun-tahun harus segera dikuras. Karena lumpur tinja aktif di
dalam tangki septic dapat menghasilkan gas metan yang mudah terbakar dan dapat meledak
apabila tidak dikuras dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan.
Pada kenyataannya lumpur tinja yang dikuras dari tangki septic, langsung dibuang
ke sungai atau badan air penerima lainnya tanpa pengolahan terlebih dahulu. Beberapa
perusahaan swasta penyedotan lumpur tinja dari tangki septik, langsung membuangnya ke
sungai sekitar. Padahal sungai tersebut juga merupakan sumber air baku air bersih dan air
minum. Jika dibiarkan terus menerus maka kondisi unseptik di badan air akan terakumulasi,
dan kemampuan lingkungan sudah tidak dapat menyerap serta menetralkan terhadap beban
pencemaran. Mengingat bahwa lumpur tinja mengandung bakteri pathogen yang dapat
menularkan penyakit berbahaya terhadap manusia dan mahluk hidup lainnya. Konstruksi
tangki septic yang ada juga tidak menjamin kondisi kedap air sehingga ada kemungkinan
adanya bakteri pathogen terserap ke tanah dan dapat mencemari air tanah.
Seiring dengan semakin cepatnya pertumbuhan penduduk Kota Bukittinggi, akan
membawa konsekuensi terbentuknya wilayah baru diluar permukiman yang lama dan hal ini
tentunya akan berdampak munculnya masalah lingkungan yang baru. Dalam rangka
percepatan pemenuhan pelayanan sanitasi serta pencapaian target RPJMN 2020-2024 dan
SGD’s 2030, yaitu mencapai akses sanitasi yang memadai, Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat melakukan program pelaksanaan infrastruktur khusus ke-Cipta
Karyaan dengan sasaran rumah tangga yang memiliki akses sanitasi layak 90% (termasuk
15% adalah akses aman) serta menghentikan Buang Air Besar Sembarangan (BABS)
ditempat terbuka (mencapai 0%). Akses Aman dalam hal ini adalah limbah tinja dari tangki
septik harus disedot dan diolah di IPLT.
Untuk mewujudkan pencapaian target tersebut, dilaksanakan program-program
di bidang air limbah. Untuk bidang air limbah, program-program dimaksud meliputi
peningkatan kualitas beragam air limbah terpadu, pengembangan on-site management,
pengembangan cakupan pelayanan sistem air limbah terpusat yang ada, peningkatan
perencanaan pembangunan prasarana sarana air limbah, penelitian dan pengembangan serta
aplikasi teknologi tepat guna yang ramah lingkungan.
Dengan latar belakang kondisi yang ada, diperlukan peningkatan efektifitas dan
efisiensi dalam penyelenggaran air limbah perkotaan melalui pengelolaan secara terpadu, dan
terkoordinasi dalam satu sistem. Saat ini Pemerintah Kota Bukittinggi belum memiliki sarana
IPLT. Untuk itu melalui kegiatan ini pemerintah Kota Bukittinggi perlu mempersiapkan sarana
tersebut, dengan menyusun DED Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di
KotaBukittinggi.
Bukittinggi,
Dibuat oleh:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
dto
HENDRI YANI, ST, MT, M.Sc
NIP. 197807082002122005