URAIAN PEKERJAAN BELANJA MODAL GEDUNG KANTOR
REHAB GEDUNG KANTOR DINAS KESEHATAN KOTA BUKITTINGGI 2024
I. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Dokumen pelaksanaan Anggaran DPA SKPD Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi.
2. Kerangka Acuan Kerja ( KAK )
B. Latar Belakang
1. Dalam rangka memaksimalkan/dan mengefesiensi tempat kerja / kantor Dinas Kesehatan Kota
Bukittinggi maka dibutuhkan sarana dan prasarana yang berkualitas sebagai tempat melayani
masyarakat , dimana salah satunya dengan menyediakan gedung/ bangunan yang representative
dan memadai,
2. Pada tahun 2024 ini, Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi melalui Dinas Kesehatan akan
melaksanakan Kegiatan Belanja Modal Rehab Gedung Kantor.
3. Gedung pemerintahan harus memberikan kenyamanan dan keamanan kepada aparatur
pemerintahan. Oleh karena itu diperlukan Rehab terhadap Bangunan Gedung Kantor Dinas
Kesehatan Kota Bukittinggi.
4. Rehabilitasi untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku profesional.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Uraian ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Pelaksana/ kontraktor sebagai salah satu syarat
penawaran pekerjaan untuk menghasilkan output pekerjaan yang dimaksud sesuai dengan
permintaan Pengguna barang/ jasa;
2. Uaraian ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana/Kontraktor yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan Pekerjaan;
3. Dengan penugasan ini diharapkan Pelaksana/Kontraktor dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini
III. SUMBER PENDANAAN:
1. Biaya
a. Untuk Pelaksanaan Pekerjaan ini dianggarkan dalam APBD yang dituangkan dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) sebagai Berikut :
➢ Untuk Pekerjaan standar berlaku biaya maksimum sesuai dihitung dengan Billing Rate
sesuai dengan peraturan yang berlaku;
➢ Bila terdapat pekerjaan Non standar, maka dihitung secara orang, bulan dan biaya
langsung yang dapat diganti sesuai dengan ketentuan Billing Rate yang berlaku;
➢ Pengaturan komponen biaya pada Butir (a) dan (b) dipishakan antara bangunan
standard serta Non Standard an harus terbaca dalam suatun Rekapitulasi Akhir yang
menyebut angka dan huruf;
➢ Besaran biaya Pekerjaan Merupakan Biaya tetap dan pasti.
|0
b. Biaya Pekerjaan dan Tatacara Pembayaran diatur secara Kontraktual stelah melalui tahapan
proses pengadaan sesuai dengan perturan yang berlaku.
2. Sumber Biaya
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kota Bukittinggi
Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi Tahun anggaran 2024 , nomor DPA : 1.02.01.2.09.09 5.2.03.01.01.0001
Program penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota sebesar Rp. 164.000.000 ( Seratus
enam puluh empat juta rupiah )
IV. LINGKUP KEGIATAN, LOKASI DAN INFORMASI
1. Lingkup kegiatan :
Lingkup kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Rehab Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kota
Bukittinggi , Perhitungan dan perkiraan biaya Pelaksanaan dituangkan dalam bentuk Rencana
Anggaran Biaya (RAB)
2. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan Dilaksanakan di Kota Bukittinggi Pada Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi.
3. Informasi / Data lokasi
1. Untuk melaksananakan tugasnya, penyedia harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan
selain informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat komitmen/Pengguna Anggaran
termasuk melalui KAK ini.
2. Penyedia harus memeriksa kebenaran informasi nyang digunakan dalam pelaksnaan tugas
yang baik yang berasal dari PPK/PA maupun mencari sendiri, Keslahan/kelalian pekerjaan
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya penyedia.
3. Informasi antara Lain :
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
➢ Gambar- gambar Pelaksnaan;
➢ Rencana kerja dan Syarat-syarat;
➢ Berita acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong;
➢ Dokumen pelaksanaan /Pemborong;
b. Barchart dan S-Curve serta Network Planing dari Pekerjaan.
c. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ).
d. Peraturan-peraturan ,Standard an Pedoman yang berlaku untuk pekerjaan Teknis
Konstruksi , termasuk petunjuk teknis mutu pekerjaan.
V. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar pekerjaan dilapangan.
b. Pemakaian bahan, peralatan , Tenaga, metoda pelaksanaan, ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi.
c. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus memperhatikan dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume / realisasi fisik.
|1
d. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian,
mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi.
f. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi.
g. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing)
sebelum serah terima pertama.
h. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, perbaikannya pada
masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan.
VI. TANGGUNG JAWAB
1. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab secara professional atas pekerjaan yang
dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
a) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan /pelaksanaan yang
dijadikan pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku.
b) Kinerja Pelaksanaan telah memenuhi standar hasil kerja Konstruksi yang berlaku,
Baik Kualitas dan Kuantitas Tenaga maupun laporan-laporan yang dipersyaratkan.
c) Hasil evaluasi Pekerjaan dan dampak yang ditimbulkan.
d) Penanggung jawab professional Pekerjaan adalah tidak hanya Kontraktor sebagai
suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional, Sub Profesional
yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.
e) Semua Laporan Pelaksnaan Pekerjaan yang harus dibuat oleh pelaksanan
merupakan tanggung jawab kontraktor untuk menagihnya dan menyampaikan
kepada PPK.
VII. JANGKA WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan adalah 60( enam puluh) hari Kalender
VIII. TENAGATEKNIS
1. Pelaksana Lap.Bangunan : 1 Orang
2. Keselamatan dan Kesehatan kerja : 1 Orang
IX. KELUARAN:
a. Buku Harian
b. Laporan Mingguan dan bulanan
c. Berita Acara Kemajuan pekerjaan
d. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah
kurang ( Bila Aada );
e. Laporan rapat lapangan, daftar hadir,notulen dan instruksi mingguan
f. Laporan akhir pekerjaan.
X. KRITERIA:
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pelaksana/kontraktor pada kerangka acuan kerja (
KAK ) ini harus memperhatikan pesyaratan sebagai berikut :
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
|2
b. Persyaratan Objektif
c. Persyaratan Funsional
d. Persyaratan Prosedural
e. Pesyaratan Teknis Lainnya
XI. PROSES PEKERJAAN:
1. Umum
2. Uraian Tugas Sub Profesional
XII. PROGRAM KERJA:
Sebelum melaksanakan tugasnya pelaksana/kontraktor harus segera menyusun :
a. Program Kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail;
b. Alokasi tenaga ahli/ teknis yang lengkap ( disiplin ilmu dan jumlahnya );
c. Konsep penanganan pekerjaan program kerja keseluruhan harus mendapatkan
persetujuan dari Pejabat pembuat komitmen.
XIII. PELAPORAN:
a. Laporan Mingguan;
b. Laporan Bulanan;
c. Laporan Akhir.
`
Bukittinggi, Juli 2023
Disusun oleh,
PPK
ALBERTIUSMAN, S.Si,M.Si
NIP. 197212262000031004
|3