| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0653428961902000 | Rp 230,400,000 | 1. Terdapat item bahan yang ditawarkan peserta tidak sesuai dengan item bahan pada BQ : a. pada BQ menggunakan bahan kayu jati balok namun peserta menggunakan bahan kayu kruing balok, b. pada BQ menggunakan kayu jati papan namun peserta menggunakan bahan kayu jati bali papan, sehingga sesuai hasil berita acara klarifikasi, harga dikembalikan ke harga HPS 2. Sesuai hasil klarifikasi bukti dukung harga ke pendukung harga untuk harga bahan atap baja ringan UK- 75-75, UK- 75-55, dan UK-60-55 dikembalikan ke harga HPS, karena bukti dukung harga yang disampaikan pemberi dukungan lebih besar dari yang disampaikan pada penawaran peserta. 3. Untuk harga material batako cetak buntu dikembalikan ke harga HPS karena harga pada penawaran lebih rendah dari surat dukungan harga yang disampaikan Dari catatan tersebut menghasilkan : total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, sehingga harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur | |
| 0014928477902000 | Rp 239,986,686 | - | |
| 0014928113902000 | Rp 239,987,149 | - | |
| 0018290411902000 | Rp 239,999,042 | - | |
| 0316162247902000 | Rp 288,220,635 | - | |
| 0028637080908000 | - | - | |
| 0019600865908000 | Rp 233,470,987 | Tidak mengupload dokumen RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi) | |
| 0014928147902000 | Rp 244,296,872 | - | |
| 0018287102902000 | Rp 239,986,686 | Tidak menginput data SBU atau mengupload dokumen SBU sesuai persyaratan dalam Lembar Data Kualifikasi pada Dokumen Pemilihan | |
| 0014927859902000 | Rp 233,819,513 | - Nomor Induk Berusaha statusnya belum terverifikasi dan peserta tidak menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi - Tidak menyampaikan pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak (pengalaman yang diupload Tahun 2016) | |
| 0018287193902000 | Rp 232,981,474 | Pengalaman pelaksana lapangan sesuai CV / Refrensi yang diupload hanya 1 tahun tidak sesuai dengan persyaratan dalam dokumen pemilihan yaitu memiliki pengalaman selama 2 tahun pada pekerjaan konstruksi | |
| 0019946854906000 | Rp 240,097,644 | - | |
CV Summar Jaya | 00*5**4****02**0 | Rp 246,613,591 | - |
| 0014929442902000 | - | - | |
| 0812556439902000 | - | - | |
CV Amertha | 04*3**5****02**0 | - | - |
| 0016250912902000 | - | - | |
| 0027877992906000 | - | - | |
| 0945801041903000 | - | - | |
| 0028637072908000 | - | - | |
| 0015791650907000 | - | - | |
| 0018290841902000 | - | - | |
| 0011118569902000 | - | - | |
| 0724609516902000 | - | - | |
| 0018290734902000 | - | - | |
CV Karya Wirawan | 00*0**6****07**0 | - | - |
| 0014929202902000 | - | - | |
| 0936110808901000 | - | - | |
| 0021521786906000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
PAKET PENGADAAN
PA Ir. I Made Sumiarta
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM
Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor
SPESIFIKASI TEKNIS
A. Uraian Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Teknis :
Rehabilitasi/Renovasi Berat Bangunan Gedung Negara Dengan Fungsi Gedung Kantor
Lantai 1 – Bangunan Laboratorium Puskeswan
2. Spesifikasi Progres Kegiatan :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan lapangan meliputi :
1.1. Pembersihan Lapangan
Halaman atau lapangan kerja terutama dimana lokasi tempat bangunan harus dibersihkan terlebih
dahulu.
1.2. Papan Nama Proyek
Papan nama kegiatan dipasang pada tiang kayu yang kuat tertanam dalam tanah. Ketinggian tepi
bawah papan nama adalah 2 meter dari muka tanah. Ukuran Papan Nama Proyek adalah 80
x 120 cm, terbuat dari bahan multiplek tebal 9 mm, dicat dasar warna putih, tulisan warna
biru, besar huruf disesuaikan. Letak pemasangan Papan Nama pada lokasi proyek yang
mudah dilihat. Redaksi Papan Nama agar dibuat sebagai berikut:
a. Kop Pemda Badung pada bagian paling kiri atas ,
b. Judul Kegiatan,
c. Nilai Kegiatan,
d. No. Kontrak,
e. Masa Kontrak,
f. Sumber Biaya,
g. Pelaksana,
h. Konsultan Pengawas.
1.3. Persiapan.
a. Ukuran-ukuran pokok dan ukuran tinggi (elevasi) ditetapkan dalam gambar rencana.
b. Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar utama dengan gambar-gambar perincian,
maka yang mengikat adalah ukuran-ukuran pada gambar utama atau sesuai dengan
petunjuk Direksi Teknis.
c. Sebagai ukuran pokok ± 0,00 disesuaikan dengan ukuran gambar rencana dan kondisi
lapangan.
d. Dengan ketentuan tersebut, maka Pemborong, Perencana, Direksi Teknis dan Pengawas
akan menetapkan patok duga ± 0,00 tersebut di lapangan yang terbuat dari patok beton
yang sifatnya permanen yang dipelihara selama pelaksanaan pembangunan atau tanda
lainnya yang bersifat permanen selama pelaksanaan pekerjaan.
e. Perlengkapan perancah kerja agar dipersiapkan lebih awal sebelum memulai proses
pekerjaan.
2. PENERAPAN SMKK
2.1. Penyiapan RKK
- Penyiapan Dokumen Rencana Keselamatan Kontruksi
2.2. Sosialisasi Promosi dan Pelatihan
- Papan Informasi K3 ukuran 3m x 1m
2.3. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
- Pelindung pernafasan (Masker)
- Topi pelindung (Safety Helmet)
- Rompi keselamatan (Safety Vest)
2.4. Asuransi dan Perijinan
- BPJS Ketenagakerjaan
2.5. Personil Keselamatan Kerja
- Petugas K3 Kontruksi
2.6. Fasilitas, Sarana dan Prasarana Kesehatan
- Kotak P3K
2.7. Rambu-rambu yang diperlukan
- Rambu peringatan
2.8. Konsultansi dengan Ahli Terkait Keselamatan Kontruksi
- Ahli K3 Kontruksi
2.9. Pengendalian Risiko Keselamatan Kontruksi
- Pita pengaman/pembatas area pekerjaan
3. PEKERJAAN TANAH
3.1. Pekerjaan Tanah
a. Sebelum memulai pekerjaan pasangan bouwplank, Pemborong harus yakin bahwa
semua permukaan tanah, baik tanah datar maupun garis transis yang tercantum dalam
gambar adalah benar.
b. Jika belum merasa yakin terhadap kebenaran keadaan permukaan tanah, Pemborong
harus melaporkan secara tertulis kepada Direksi untuk selanjutnya diselesaikan
bersama.
3.2. Urugan dan Penimbunan Tanah
a. Bila akan ada penimbunan tanah, terlebih dahulu harus dilakukan pengupasan lapisan
atas tanah (stripping) minimal setebal 30 cm dengan tujuan untuk menghilangkan
lapisan rumput, sisa-sisa akar tanaman, tanah humus dan benda-benda lainnya yang
dapat mengganggu kekuatan tanah.
b. Pemborong harus selalu menyediakan pompa air untuk menghindari genangan air dan
lumpur di tempat kerja.
c. Tanah urug harus bebas dari kotoran. Hasil dari pengurugan harus padat dan mencapai
peil yang dibutuhkan.
d. Galian dan urugan (cut & fill) pada tapak harus dilakukan secermat mungkin untuk
menghindari adanya pekerjaan ulangan.
e. Urugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum lapisan 30 cm dan setiap
lapis dipadatkan secara mekanis, dengan menggunakan Stamper.
f. Setelah seluruh pengurugan selesai, hasil pengurugan harus berada dalam kondisi baik,
padat dan stabil. Apabila hasil urugan belum baik, maka pengurugan harus diulang
sampai mendapat persetujuan Direksi.
g. Urugan dengan tenaga manusia hanya dapat dilakukan untuk daerah - daerah urugan
yang tidak akan menerima beban besar. Pemadatan dilakukan dengan stamper.
Pemadatan dilakukan pada setiap lapis yang tebalnya tidak lebih dari 15 cm.
h. Kepadatan yang disyaratkan untuk kosntruksi tanah urug adalah :
1) Lapisan tanah lebih dari 30 cm di bawah permukaan sub grade, harus mencapai
90% dari kepadatan (kering) maksimum.
2) Lapisan tanah kurang dari 30 cm di bawah permukaan sub grade, tanah dasar tanpa
kolusi dan tanah dasar berkolusi dengan indeks plastis kurang dari 25 cm, harus
mencapai 100% kepadatan (kering) maksimum.
3) Tanah dasar berkolusi dengan indeks plastis sama dengan atau lebih besar dari 25
cm, terlebih dahulu harus diturunkan indeks plastisnya.
4) Selama pemadatan berlangsung, kadar air harus dijaga agar tidak lebih besar dari
2% kadar air optimum.
3.3. Pekerjaan Urugan Pasir
a. Bahan urugan pasir adalah pasir urug atau pasir pasang sesuai dengan kebutuhan.
b. Pasir urug harus bebas dari kotoran dan biji-bijian yang dapat tumbuh.
c. Urugan pasir digunakan untuk menguatkan lapisan tanah di bawah pondasi dan lantai.
d. Pemadatan pasir urug menggunakan handpress atau stamper dan dengan penyiraman
secukupnya.
e. Pengukuran ketebalan pasir dilakukan setelah pasir direndam air dan dipadatkan
3.4. Pekerjaan Galian Tanah dan Urugan Pondasi
a. Penggalian pondasi tidak boleh dimulai sebelum papan dasar, tanda peil lantai serta
sumbu dinding dan kolom disetujui Direksi/Pengawas.
b. Semua pekerjaan galian tanah pondasi dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja dan
tanah hasil galian harus digunakan untuk urugan kembali atau untuk mengurug site yang
peilnya belum sesuai dengan peil rencana. Atau dipindahkan ketempat lain apabila tanah
dimaksud tidak diperlukan dalam pekerjaan ini.
c. Pemborong bertanggung jawab penuh, bilamana pekerjaan galian tersebut berada atau
mengganggu jaringan instalasi yang ada di bawah tanah, dengan membuat perlin-
dungan atau saluran sementara.
d. Pemborong harus menjaga hasil galian dari longsoran, genangan air dan hal-hal lain
yang dapat merusak keadaan galian.
e. Setelah galian disetujui Direksi, pekerjaan pondasi segera dapat dimulai.
f. Pemborong harus dapat menjaga keutuhan bangunan yang sudah ada, apabila di dekat
bangunan tersebut diadakan penggalian.
3.5. Galian Tanah Lebih dan Galian Salah
Apabila kedalaman tanah galian melebihi dari yang ditentukan atau galian tanah yang tidak pada
tempatnya, maka Pemborong wajib mengurug kelebihan atau kesalahan galian tersebut
dengan bahan yang sesuai dengan syarat pengisian bahan pondasi atau sesuai dengan
spesifikasi pondasi sampai batas kedalaman atau keadaan yang dikehendaki.
3.6. Hasil Akhir
Perataan, pembentukan kemiringan, pembentukan transis, pemadatan dan pekerjaan tanah
lainnya harus sesuai dengan yang dikehendaki dan hasilnya telah mendapat persetujuan
Direksi. Yang dimaksud tanah datar di sini adalah tanah yang mempunyai kemiringan 2
sampai dengan 5%.
4. PEKERJAAN PASANGAN.
4.1. Lingkup pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga mendapatkan hasil
yang bermutu baik.
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pasangan batu kosong, pasangan batu kali, pasangan
batako, pekerjaan keramik, pasangan ubin pemandu dan pasangan loster sesuai dengan
yang ditunjukkan didalam gambar.
4.2. Bahan dan Standard
a. Semen (Gresik atau Tiga Roda), sesuai NI - 8.
b. Pasir NI - 33 Pasal 14 ayat 2.
c. Air sesuai NI - 3 pasal 10.
d. Batu kali / alam sesuai NI - 3 Pasal 19.
e. Batako sesuai N - 10.
f. Keramik
Lantai keramik yang dipakai harus memenuhi syarat uji menurut SII 0583-81,
produksi nomor 1 proses single firing dengan spesifikasi sebagai berikut :
1. Keramik Lantai Ukuran 40 x 40 cm dengan merk Asiatile
2. Keramik Lantai Anti slip Ukuran 40 x 40 cm dengan merk Asiatile
3. Keramik Dinding Ukuran 25 x 40 cm dengan merk Asiatile
4.3. Adukan Pasangan
Bahan dan adukan diukur dengan takaran volume dengan komposisi campuran Semen dan pasir
sebagai berikut :
a. Pasangan pondasi batu kali 1 Pc : 5 Psr.
b. Pasangan adukan kuat ( trasram ) 1 Pc : 2 Psr digunakan :
- Untuk semua pasangan diatas sloof sampai ketinggian 20 cm diatas lantai.
- Dan pasangan-pasangan lain yang harus kedap air
c. Pasangan batako 1 Pc : 5 Psr.
Adukan harus betul-betul homogen dengan menggunakan beton molen dan pemakaian air
secukupnya.
4.4. Pelaksanaan pemasangan batako
a. Pasangan batako, dengan menggunakan aduk campuran 1 pc : 5 pasir pasang.
b. Pasangan dinding batako sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan
siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
c. Pemasangan dinding batako dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis
setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
d. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan
balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4
diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
e. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak
75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan
bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan
lain.
f. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5 %. Bata yang
patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
g. Pasangan batako untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15
cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat,
rapi dan benar-benar tegak lurus.
4.5. Pekerjaan Lantai
4.6.1 Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi semua tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan
dengan pekerjaan lantai sesuai dengan Spesifikasi teknis serta gambar rencana.
b. Kontraktor wajib memberikan contoh-contoh bahan yang akan dipasang
khususnya untuk menentukan warna dan texture dan mendapatkan persetujuan
dari Direksi/Pengawas.
c. Pekerjaan lantai keramik ini meliputi seluruh ruang yang akan ditunjukkan dalam
gambar.
4.6.2 Pelaksanaan Pemasangan Keramik
a. Lantai yang akan dipasang keramik harus dipersiapkan dulu dengan teliti
mengenai kepadatan, kerataan maupun elepasi setiap lapisannya.
b. Sudut-sudut tegel keramik harus betul-betul siku dan susunan lapisan berturut -
turut:
− Urugan tanah dipadatkan.
− Urugan pasir 5 cm disiram air sampai jenuh.
− Beton rabat 1 Pc : 3 Psr : 5 Krk dengan ketebalan 5 cm.
− Spesi dengan campuran 1 Pc : 4 Psr tebal 3 cm.
− Keramik yang di pasang berkwalitas baik dengan merk Platinum
c. Pola pemasangan harus ditentukan terlebih dahulu dengan memasang keramik
kepala.
d. Siar dari pasangan keramik harus benar-benar lurus, siku-siku dan rapi dengan
jarak siar max. 2 mm.
e. Siar diisi dengan adukan air + semen dimana sampai siar-siar tadi tertutup rapat.
f. Keramik yang baru dipasang minimal 3 hari tidak boleh diganggu diinjak,
ditempati steger atau beban yang lain.
g. Warna keramik harus sama/merata.
4.6.3 Hasil Akhir yang dikehendaki
a. Lantai tidak bergelombang dan tidak cacat.
b. Kerataan/kemiringan harus sama dengan rencana.
c. Lantai harus bersih dari sisa-sisa adukan semen, cat, atau kotoran yang lain.
4.6.4 Pasangan Roster
a. Pemasangan roster dilakukan bersamaan dengan pemasangan batako.
b. Posisi pemasangan roster harus disesuaikan dengan gambar kerja, dan apabila
tidak sesuai dengan apa yang disebutkan dalam gambar kerja maka harus segera
diperbaiki.
c. Kesalahan pelaksanaan yang menyebabkan perbaikan atas pekerjaan ini menjadi
tanggung jawab pihak Kontraktor.
5. PEKERJAAN PLESTERAN
5.1. Pekerjaan Plesteran Dinding dan Acian
5.1.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga
mendapatkan hasil yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran dinding dan acian dikerjakan pada permukaan dindingdan
beton bagian luar dan dalam sesuai dengan petunjuk didalam gambar.
5.1.2. Bahan dan Standard
a. Semen (Gresik atau Tiga Roda) sesuai Ni - 8.
b. Pasir sesuai NI - 3 Pasal 14 ayat 2.
c. Air sesuai NI - Pasal 10.
Pelaksana harus memberikan contoh-contoh bahan terlebih dahulu kepada Direksi/Pengawas.
5.1.3. Komposisi Campuran :
Adukan untuk plesteran dibuat sesuai dengan yang digunakan pada pasangan batako. :
a. Plesteran Trasram 1 Pc : 2 Psr.
b. Plesteran Kolom, beton dengan campuran 1 Pc : 2 Psr dan diaci dengan campuran 1 Pc
: 1 Psr ( Diayak halus ).
c. Plesteran dinding 1 Pc : 5 Psr dan diaci dengan campuran 1 Pc : 2 Mil (yang
halus/Super).
d. Pasangan dinding sejauh menempel pada tanah dan pondasi batu kali yang diatas tanah
harus diplester 1Pc : 5 Psr dan diaci dengan 1 Pc : 1 Psr ( Diayak halus )
5.1.4. Pelaksanaan
a. Campuran harus dibuat secara homogen dengan cara dan peralatan yang semestinya
dengan air secukupnya.
b. Campuran yang akan dipasang harus selalu baru, jangan dibiarkan membeku lebih dari
1 jam.
c. Semua siar hendaknya dikerok sedalam mungkin lebih kurang 10 mm, sebelum
diplester dan bila bat bata harus besrsih dari bekas-bekas perekat / kotoran-kotoran.
d. Semua dinding beton yang akan diplester harus di kerik agar plesterannya dapat
melekat dengan baik.
e. Semua bidang yang akan diplester harus disikat sampai bersih dan dibasahi sebelum
diplester.
f. Pelaksana akan membuat contoh bidang plesteran terlebih dahulu. kemudian setelah di
setujui oleh Direksi plesteran harus dilanjutkan sesuai dengan contoh.
g. Semua sudut-sudut harus tegak dan tajam, dan bidang-bidang plesteran harus rata.
h. Untuk dapat mencapai permukaan yang rata dari suatu plesteran yang baik, dimana
diadakan pemeriksaan dengan garisan yang panjang baik horisontal maupun vertikal.
i. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus berusaha memperbaikinya
secara keseluruhan. Bagian-bagian yang diperbaiki hendaknya dibobok terlebih dahulu
dengan baik, bobokan dibuat dalam bidang segei empat, kemudian diplester rata
dengan sekitarnya.
j. Tebal plesteran tidak kurang dari 1,50 cm dan tidak lebih dari 2,00 cm dengan toleransi
1mm setiap meter panjang,, sebelum benar-benar kering permukaannya digaris silang-
silang untuk mengikat lapisan berikutnya. Permukaan plesteran harus dibasahi secara
berkala dan dilindungi dari terik matahari atau hujan.
k. Pengacian tidak dilakukan setelah lapisan plesteran mengeras dan tidak berkerut
lagi dimana tebal acian tidak kurang dari 1 mm.
l. Antara plesteran dan kusen atau kolom harus dibuat alur yang rapi.
m. Hasil akhir yang dikehendaki adalah : Bidang plesteran halus, rata, tidak bergelombang
dan retak-retak, alur-alur lurus dengan ukuran yang sama dan sudut-sudut yang tajam
dan rapi.
6. PEKERJAAN BETON.
6.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan didalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga mendapatkan
hasil yang bermutu baik.
b. Pekerjaan ini meliputi beton rabat lantai kerja, beton bore pile, beton footplat, sloof ,
kolom, balok, ring, plat talang, ramp, tangga, plat lantai seperti yang ditunjukkan pada
gambar.
6.2. Bahan
b. Pelaksana harus menyampaikan terlebih dahulu contoh-contoh bahan yang akan
dipergunakan untuk mendapat persetujuan Direksi/Pengawas.
c. Bahan yang dipakai harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan PBI 1971 dan
Standar Beton 1991.
d. Apabila diminta oleh Direksi, Pelaksana wajib memeriksakan bahan-bahan tersebut
pada laboratorium yang ditunjuk atas biaya sendiri
6.3. Peralatan
a. Pelaksana harus wajib menyediakan semua peralatan untuk pembuatan kubus beton,
pemeriksaan leleh (Slumptest).
b. Untuk pelaksanaan seperti beton molen, vibrator, kereta dorong, takaran bahan, alat- alat
untuk membasahi/pemeliharaan beton wajib disiapkan oleh Pelaksana.
c. Jumlah dan kualitas peralatan harus cukup dan baik untuk menjamin mutu dan
kelancaran pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
6.4. Campuran dan Mutu Beton
a. Mutu Beton Untuk rabat adalah K100
b. Mutu beton untuk Sloof, Balok, Kolom, dan Plat Lantai adalah K225
6.5. Pelaksanaan
a. Pada prinsipnya setiap tahap pelaksanaan beton harus sepengatahuan dan atau
persetujuan Direksi.
b. Pada waktu pemeriksaan pendahuluan menjelang pengecoran Direksi akan mengecek
kesiapan pelaksanaan tersebut sehubungan rencana kerja.
c. Pelaksana wajib memelihara kerapian, kebersihan dan kebenaran pekerjaan dan
mematuhi petunjuk-petunjuk Direksi.
d. Begesting harus disiapkan sesuai dengan bentuk akhir beton dan harus cukup kuat
menerima beban selama pelaksanaan, serta dapat dibongkar dengan mudah tanpa
menimbulkan kerusakan pada konstruksi.
e. Pengecoran beton harus dilaksanakan dengan pengawasan atau persetujuan Direksi,
pengecoran harus dilakukan dengan tertib, rapi dan teratur dengan cara-cara semestinya.
Direksi berhak menghentikan pengecoran apabila dipandang mutu pelaksanaan tidak
dapat dipertanggung jawabkan.
f. Beton yang sudah dicor harus dilindungi dari gangguan luar/cuaca dan senantiasa
dibasahi selama 28 hari, pembukaan begesting harus dilakukan dengan hati-hati setelah
beton berumur 28 hari, cukup kuat menerima beban-beban dan harus sepengetahuan
dengan Direksi.
g. Toleransi akhir pekerjaan diyaratkan maximal 1 mm dalam 1 m baik horisontal
maupun vertikal.
h. Sloof dan ring untuk bangunan harus merupakan lingkaran tertutup.
i. Setiap pertemuan tembok menggunakan kolom praktis dengan angker ketembok
setiap jarak 1 m.
7. PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA
7.1. Bahan – bahan kusen meliputi :
a. Kusen Kayu jati 6/12
b. Daun Pintu : Panil Kayu Jati
c. Jendela : rangka kayu jati
d. Kaca : tebal 5 mm
7.2. Pelaksanaan
7.2.1. Kusen Kayu
a. Pekerjaan pembuatan, penyetelan dan pemasangan aluminium profil beserta
kaca harus dilaksanakan oleh ahlinya.
b. Kontraktor harus mengukur setempat semua dimensi yang mempengaruhi
pekerjaannya. Ukuran lapangan yang berbeda dengan shop drawings, harus
dikoreksi/ diselesaikan bersama dengan KP untuk mendapatkan kepastian.
c. Kontraktor harus memberikan perhitungan kekuatan atau syarat-syarat yang
ditentukan.
d. Bahan yang dipakai sebelum diproses fabrikasi diselesaikan dahulu sesuai
dengan bentuk, toleransi ukuran ketebalan yang dipersyaratkan, kesikuan,
kelengkungan dan pewarnaan yang di persyaratkan kemudian dikerjakan
secara maksimal dengan mesin potong, mesin punch, drill, sehingga hasil
yang telah dirangkai mempunyai ukuran yang presisi.
e. Pemasangan kusen aluminium ke bangunan harus dengan angker yang kuat
dan posisi engsel pada rangka aluminium diisi kayu.
f. Pada posisi pemasangan kusen tembok harus diperkuat menggunakan ring
beton praktis.
g. Pemasangan kaca-kaca terhadap kusen aluminium juga harus menggunakan
“Seal” yang berupa alur karet.
h. Kaca harus dipasang lurus dan tegak lurus dan harus distel tengah-tengah
dengan hati-hati sampai kerenggangan (clearence) yang sama.
i. Sebelum pemasangan kaca, semua kotoran dan bekas minyak harus
dibersihkan, sehingga tidak mengganggu pekerjaan perekatan.
j. Semua pekerjaan terpasang harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh
pekerjaan lain seperti cipratan cat, plesteran, noda teraso waktu memoles atau
percikan las.
k. Sambungan-sambungan vertikal maupun horizontal, sambungan sudut
maupun silang, demikian juga pengkombinasian profil-profil aluminium
harus dipasang sempurna, bila perlu dengan sekrup-sekrup pengaku. Sekrup-
sekrup tidak boleh kelihatan.
l. Dalam keadaan ditutup atau dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar, yang
menandakan kurang sempurnanya pemasangan seal keliling.
m. Selain tidak boleh bergetar, pemasangan seal harus menjamin bahwa tidak
akan terjadi kebocoran yang diakibatkan oleh air hujan maupun udara luar.
n. Pemasangan kaca / panel kaca sebaiknya dari arah dalam bangunan, untuk
memudahkan penggantian.
o. Menjelang penyerahan pekerjaan, dilakukan pembersihan-pembersihan
semua alat-alat pelindung, tanda-tanda, label-label dibersihkan dan kaca-kaca
dicuci dengan larutan acid (acid solution) ringan atau sesuai yang dianjurkan
oleh manufacturer kaca.
7.2.2. Pintu Panil dan Jendela Kaca Rangka Kayu
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan
harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan harus siku untuk rangka aluminium
dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak
tidak boleh ada cacat penyetelan.
d. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
7.2.3. Daun Jendela Kaca
a. Bahan untuk kaca interior menggunakan kaca polos tebal 5 mm.
b. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan
Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak.
c. Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak
bergelombang serta tidak melintir.
d. Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, dan bebas
sulfida maupun bercak lainnya.
7.3. Hasil Akhir Yang Dikehendaki
a. Bentuk dan letak pintu sesuai dengan gambar.
b. Tidak ada bagian - bagian atau sudut-sudut yang cacat.
c. Kusen - kusen terpasang dengan kuat pada tembok.
d. Daun tidak terpuntir dan dapat dibuka atau ditutup dengan lancar.
e. Penyelesaian bersih dan merata
8. PEKERJAAN KUNCI DAN PENGGANTUNG
8.1. Bahan – bahan kusen meliputi :
a. Engsel Pintu 4” Paori
b. Kunci Pintu Handle Komplit Paori
c. Kunci Pintu Double Handle Komplit Paori
d. Kunci Pintu Sleding Handle Komplit Paori
e. Rel Pintu Sleding Paori
f. Espagnolet Paori
g. Engsel Jendela 3” Paori
h. Kait Angin Paori
i. Grendel Paori
8.2. Pelaksanaan
a. Semua cylinder dari kunci-kunci harus diperlengkapi dengan 2 (dua) buah anak kunci.
b. Semua pintu-pintu ruangan memakai kunci tanam dengan sistim pengunci 2 (dua) slag.
c. Untuk alat-alat gantung dan kunci-kunci kontraktor diwajibkan mengajukan contoh-
contohnya terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan Direksi/Pengawas.
d. Memasang 2 buah engsel pada setiap daun pintu sesuai persyaratan dalam gambar
9. PEKERJAAN ATAP
9.1. Umum
a. Pekerjaan atap meliputi pengadaan, pengerjaan dan pemasangan atap, kuda-kuda dan
tiang yang terbuat dari bahan; Baja ringan dengan profil UK 75.075 ditunjuk dalam
gambar atau sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan, termasuk bahan, ongkos kerja dan
peralatan yang diperlukan.
9.2. Lingkup pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan, hingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan atap akan dilaksanakan didalam bangunan sesuai dengan yang ditunjukkan
didalam gambar.
9.3. B a h a n :
a. Rangka Atap Limas menggunakan Baja Ringan Profil UK-75 (merek unggul atau axis)
disertakan sertifikat aplikator dengan standar ISO agar menjamin mutu dari baja tersebut
9.4. Penutup Atap :
a. Penutup Atap menggunakan bahan Atap genteng kodok goodyear.
b. Untuk bahan lisplank menggunakan jenis kamper dengan ukuran lebar 15 cm dan tebal
0.3 cm.
9.4.1. Pelaksanaan :
a. Konstruksi baja ringan harus dikerjakan oleh tenaga Profesional atau tenaga
kerja yang sudah bersertifikat pada konstruksi baja, dengan menunjukkan
sertifikat resmi.
b. Konstruksi baja ringan dirancang hanya berupa sistem struktur kuda kuda
langsung diikuti dengan reng dari baja tanpa gording dan kaso atau usuk.
c. Semua penggunaan aksesoris seperti baut reng, baut lisplank dan dinabold Ø 10
– 65 harus memakai pedoman dari pabrik yang memproduksi baja ringan.
d. Untuk menghindari salah potong material, pengerjaan atau pemotongan
dilakukan di lapangan agar sesuai dengan ukuran yang ada dilapangan.
e. Sebelum dilakukan pemasangan baja, semua bahan dites pembebanan terlebih
dahulu dan dilaporkan kepada pengawas.
f. Sebelum pemasangan agar menunjukkan perhitungan struktur dan shop drawing
kepada direksi atau konsultan pengawas.
g. Sebelum pelaksanaan kontraktor wajib menunjukkan Surat Penunjukan sebagai
distributor dan aplikator resmi dari pabrik.
9.4.2. Hasil Akhir:
a. Semua komponen terpasang rapi, rata, lurus dan tidak cacat.
b. Sesuai dengan ketentuan gambar dan spesifikasi serta diterima oleh Direksi
Pekerjaan.
10. PEKERJAAN SANITASI
10.1. Bahan :
a. Kloset duduk : Toto type CW 633
b. Wastafel : Toto type LW 240 CJ White
c. Kran air : Onda
d. Floor drain : Stainles
e. Jet Shower : Onda
f. Pipa : Maspion
10.2. Umum :
a. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan
sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
b. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya.
c. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/berbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
d. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan
hasil pekerjaan dan fungsinya.
e. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya kontraktor, selama kerusakan
disebabkan oleh pekerja kontruksi.
10.3. Kloset Jongkok dan Kloset Duduk
a. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik,
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui
Konsultan pengawas.
b. Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar, waterpass.
Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak boleh ada
kebocoran-kebocoran
10.4. Kran
a. Keran-keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku, penempatannya
harus sesuai dengan gambar-gambar.
10.5. Floor Drain
a. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar untuk itu.
b. Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui Konsultan
Management Konstruksi.
c. Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus dilobangi
dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran floor
drain tersebut.
d. Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap air dan
pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem.
e. Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus rapih waterpass, dibersihkan
dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
10.6. Saluran Air Bersih
a. Pekerjaan instalasi air bersih dikerjakan oleh instalatur yang mempunyai ijin kerja dari
instansi yang berwenang yang berlaku untuk tahun kerja tersebut dan mendapat
persetujuan dari Direksi.
b. Pipa - pipa yang sudah terpasang tidak boleh ditimbun sebelum disetujui Direksi dan
pemasangan pipa didalam bangunan adalah bersifat inbow.
c. Pipa - pipa yang melintas jalan harus dilindungi dengan pipa pelindung yang
berdiameter 2 kali lebih besar dari pipa yang dipasang.
d. Pekerjaan yang harus dilaksanakan ialah pemasangan dan pennyambungan saluran air
minum lengkap dengan kran - krannya sampai keluar airnya.
e. Bahan - bahan yang digunakan untuk instalasi air bersih serta cara - cara pelaksanaan
teknisnya harus memenuhi syarat - syarat dalam A.V, peraturan pemerintah setempat,
gambar dan spesifikasi instalasi.
f. Semua instalasi air minum harus ditest dengan tekanan sekurang - kurangnya 6 (enam)
atmosfir atau selama 30 menit atas persetujuan jawatan yang bersangkutan.
g. Setelah pemasangan pipa selesai, saluran pipa di halaman harus diurug dan dipadatkan
sampai rata tanah semula.
h. Sebelum pekerjaan dimulai, instalatur harus mengajukan gambar-gambar rencana
pelaksanaan yang diperlukan.
10.7. Saluran Air Kotor
a. Pasangan pipa air kotor dan kotoran harus dipasang dengan kemiringan tidak kurang
dari 1 : 100 dan untuk penyaluran ke bawah harus dipasang tegak.
b. Pipa air harus dipasang sebaik mungkin dengan tidak ada kebocoran – kebocoran,
sehinggan tidak ada bau busuk yang keluar.
c. Untuk pipa panjang diusahakan sedikit mungkin ada sambungan.
d. Pipa – pipa dipasang sedemikian rupa shingga tidak banyak terjadi tekanan – tekanan
dari luar dan diklem setiap jarak maksimal 1,5 m.
e. Semua benda yang dapat menyumbat harus dibersihkan dari dalam pipa sebelum fitting
dipasang. Uliran harus dipotong dengan teliti agar yang kelihatan di luar fitting tidak
lebih dari 3 ulir.
f. Ujung – ujung pipa dan lubang pipa lainnya harus tertutup selama dalam persiapan
pemasangan.
g. Saluran kotor dan kotoran harus terpasang tertutup dari pandangan umum.
h. Sebelum semua pekerjaan perpipaan dinyatakan selesai terpasang, harus ditest terlebih
dahulu terhadap kelancaran dan kebocoran – kebocoran
11. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
11.1. Lingkup pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan, hingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan langit - langit akan dilaksanakan didalam bangunan sesuai dengan yang
ditunjukkan didalam gambar.
11.2. B a h a n :
a. Struktur Rangka ; Bahan dari Hollow dengan kwalitas baik dan sesuai dengan gambar
b. Penutup Langit – langit ; Penutup langit-langit dan Plafond dipilih produksi dalam
Negeri yang baik seperti gypsum (ukuran sesuai gambar detail), seperti pada gambar
detail (merek Indoboard)
11.3. Pelaksanaan :
a. Rangka besi dipasang setiap jarak maksimum 0,6 m dan jarak-jarak besi profil
disesuaikan dengan pola pemasangan.
b. Rangka langit-langit harus digantung dengan baik dan kokoh pada kuda-kuda baja
ringan diatasnya dan jarak tiap penggantung tidak lebih dari 1,20m.
c. Sistem sambungan profil harus betul-betul kuat.
d. Gypsum dan bahan peredam dipasang dengan paku yang tahan karat, dimana antar
Gypsum yang satu dengan yang lain diberi list gypsum sesuai dengan gambar.
11.4. Hasil Akhir:
a. Bidang Plafond dan langit-langit rata, sambungan rapi dan kokoh tergantung pada
dudukannya.
b. Semua komponen terpasang rapi, rata, lurus dan tidak cacat.
c. Hasil akhir pengecatan halus dan merata sesuai dengan tata warna yang dikehendaki.
d. Sesuai dengan ketentuan gambar dan spesifikasi serta diterima oleh Direksi Pekerjaan.
12. PEKERJAAN LISTRIK
12.1. Bahan
a. Stop kontak dan Saklar : Broco
b. Kabel : type NYY 3 x 2,5 mm², NYM 3 x 2,5 mm2
c. Lampu : 18 watt Philips
12.2. Pemasangan Titik Lampu Menggunakan Pipa
a. PVC Listrik 5/6” / 3/4” dengan pemasangan sistem inbow/tanam atau OB / luar sesuai
dengan kebutuhan. Kecuali disebutkan lain dalam gambar, kabel yang digunakan adalah
type NYY 3 x 2,5 mm², NYM 3 x 2,5 mm2 dan kabel tersebut sudah LMK atau
persetujuan PLN dengan sistem semua kabel – kabel masuk dalam pipa.
b. Khusus pemasangan tanam menggunakan inbow dos sebagai pemegang sakelar. Sakelar
yang digunakan sesuai dengan kebutuhan dan diharapkan hindari penggunaan sakelar
lebih dari 1 titik lampu.
c. Untuk fitting yang digunakan sesuai dengan kebutuhan. Untuk sakelar dan fitting setara
Broco atau produksi dalam negeri.
12.3. Pemasangan Titik Stop Kontak
a. Menggunakan pipa PVC listrik 5/8” / 3/4”, Kecuali disebutkan lain dalam gambar kabel
- kabel yang digunakan adalah NYM 3 x 2,5 mm² atau NYA 3 x 2,5 mm². Dan instalasi
tersebut agar masuk dalam pipa. Cara pemasangan ada pemasangan inbow atau tanam
dan OB atau luar.
b. Khusus untuk pemasangan tanam menggunakan inbow dos sebagai pemegang stop
kontak. Penggunaan stop kontak sesuai dengan kebutuhan. Stop kontak yang digunakan
adalah setara Clipsal.
12.4. Semua lampu dan Armatur yang digunakan terbuat dari bahan dengan kualitas
setara Philips.
13. PEKERJAAN PENGECATAN
13.1. B a h a n :
13.1.1. Penggunaan :
a. Pekerjaan polituran menggunakan Moilex.
b. Cat Vinilex digunakan untuk pengecatan pada Interior.
c. Cat Nodrop digunakan untuk pengecatan pada Eksterior.
d. Bila tidak disebutkan lain, disesuaikan dengan ketentuan gambar rencana.
13.1.2. Warna / nomor cat yang akan dipakai harus mengikuti petunjuk / daftar yang akan
diberikan oleh Direksi/Pengawas.
13.1.3. Pelaksana harus menunjukkan contoh cat yang dimaksud sebelum pengecatan
dimulai.
13.1.4. Harus bedakan pula mengenai warna cat untuk Exterior dan Interior.
13.1.5. Pemakaian :
a. Untuk semua kayu / tembok / plafon yang akan dicat memakai 1 lapis cat dasar
dan 2 lapis cat finis untuk lapisan pertama dipakai wall filler /plamir ( khusus
untuk dinding hanya bagian dalam saja ).
b. Semua pekerjaan kayu, yang bersinggungan dengan pekerjaan beton dan atau
pasangan harus dicat 2 lapis.
c. Sengkang - sengkang, baut-baut, angker-angker dll logam yang kelihatan
harus dimeni dan di cat dengan warna yang akan ditentukan kemudian.
13.1.6. Pelaksanaan :
a. Pada prinsipnya semua pengecatan harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk
dari pabriknya, sebelumnya pelaksana harus memberikan brosurnya dan cara
pengecatan tersebut kepada Direksi.
b. Bidang-bidang yang akan dicat harus sudah disiapkan dalam arti cukup kering,
rata tidak ada cacat, bersih, tidak berminyak dll dengan persyaratan dari
pabrik.
c. Setiap lapisan harus dilaksanakan dengan baik dan rata (digunakan rol), yang
jangka waktu antara pengecatan lapisan pertama dan lapisan selanjutnya harus
cukup lama, sesuai dengan persyaratan pabrik.
d. Bidang cat yang masih basah dilindungi dari debu, atau kotoran lainnya.
e. Perbaikan-perbaikan dilaksanakan apabila retak-retak yang terdapat pada
bidang cat harus diperbaiki dengan menggunakan plamir, amplas halus,
kemudian dicat lagi sampai baik.
13.1.7. Hasil akhir yang dikehendaki :
a. Warna sesuai dengan rencana/disetujui oleh Direksi.
b. Tebal lapisan cat harus merata dan sama warnanya (tidak belang-belang).
c. Harus bersih dari kotoran-kotoran, tidak boleh ada bekas goresan kuas atau
cacat lainnya.
d. Tidak boleh ada kerusakan seperti : menjamur bidang permukaan, terkelupas
lapisan cat dan luntur warna aslinya.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
INFORMASI LAINNYA
120 (seratus dua puluh ) hari kalender