| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0019600865908000 | Rp 503,037,713 | Setelah dilaksanakan klarifikasi harga didapat hasil bahwa TOTAL HARGA HASIL KLARIFIKASI lebih besar dari TOTAL HARGA PENAWARAN sebelum PPN, Sesuai dengan ketentuan BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA poin 12. “Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur.” Harga satuan bahan dari pendukung lebih besar dari harga satuan bahan pada penawaran (Profil Pintu Aluminum, Profil Kusen Aluminum 4" dan Strip/Jalusi Aluminium), sehingga harga satuan bahan-bahan tersebut dikembalikan ke harga satuan HPS. | |
| 0653428961902000 | Rp 504,000,000 | - | |
| 0014928857902000 | Rp 509,181,271 | Setelah dilaksanakan klarifikasi harga didapat hasil bahwa TOTAL HARGA HASIL KLARIFIKASI lebih besar dari TOTAL HARGA PENAWARAN sebelum PPN, Sesuai dengan ketentuan BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA poin 12. “Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur.” Harga satuan bahan dari pendukung lebih besar dari harga satuan bahan pada penawaran (Cat lantai epoxy Propan, Plamir tembok, pasir pasang, Gypsumboard 9 mm, List shadowline, Keramik 30x30 cm Asia Tile kw A, Paku skrup 2", Engsel 4x3x3 mm, Kunci pintu Dekkson LHTR0003+EC4085+DL60MMSN, Bak cuci piring Teka stainless 1 lubang, Afur pembuangan air wastafel), sehingga harga satuan bahan-bahan tersebut dikembalikan ke harga satuan HPS. | |
| 0018287193902000 | Rp 510,600,000 | - | |
| 0316162247902000 | Rp 636,846,368 | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi tanpa konfirmasi kepada Pokja Pemilihan | |
| 0016633133903000 | - | - | |
| 0020176681901000 | Rp 613,324,561 | Kapasitas Dump Truck yang ditawarkan (Tercantum pada Surat Perjanjian Sewa sebesar 6m3) tidak memenuhi kapasitas minimal yang dipersyaratkan (7m3) | |
CV Graha Palimanan | 0025553306902000 | - | - |
| 0018290841902000 | Rp 499,678,148 | Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Tidak Valid (silang) | |
| 0014131833902000 | Rp 515,461,594 | KSWP pada sistem tidak valid (silang) | |
| 0014928147902000 | - | - | |
| 0011118569902000 | - | - | |
| 0014929442902000 | - | - | |
CV Summar Jaya | 00*5**4****02**0 | - | - |
| 0018290734902000 | - | - | |
| 0014927024902000 | - | - | |
| 0959003542627000 | - | - | |
| 0018287201902000 | - | - | |
| 0018290411902000 | - | - | |
| 0014928113902000 | - | - | |
CV Darmika Utama | 00*4**8****02**0 | - | - |
| 0014929202902000 | - | - | |
| 0015791650907000 | - | - | |
| 0028637080908000 | - | - | |
| 0936110808901000 | - | - | |
| 0021521786906000 | - | - | |
| 0014927859902000 | - | - | |
| 0027887843908000 | - | - | |
| 0724609516902000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGGUNA ANGGARAN : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
: Buleleng
SATKER/ SKPD : Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng
NAMA PA : dr. Sucipto, S.Ked, M.A.P.
NAMA PEKERJAAN : Belanja Modal Bangunan Gedung
Laboratorium (Rehab Gedung
: Laboratorium):
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam rangka peningkatan Mutu Pelayanan kepada
Masyarakat, UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Buleleng senantiasa melakukan pembenahan dan
pemenuhan sarana dan prasarana secara bertahap, terutama
untuk sarana UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Buleleng.
Pekerjaan Paket Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat
Kerja di UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten
Buleleng merupakan salah satu upaya peningkatan pelayanan
UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten
Buleleng dalam memberikan kemudahan, kenyamanan,
kelancaran pelayanan baik untuk karyawan, pasien maupun
Masyarakat di sekitar lingkungan UPTD Laboratorium
Kesehatan Masyarakat Kabupaten Buleleng.
Secara umum Pekerjaan Paket Belanja Modal Bangunan
Gedung Tempat Kerja di UPTD Laboratorium Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Buleleng merupakan suatu rangkaian
pekerjaan yang mempunyai tujuan tersedianya standar
Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2) khususnya di
Kabupaten Buleleng.
Mengingat besarnya manfaat pekerjaan ini, maka untuk
setiap prosesnya akan memerlukan tindakan Perencanaan
sehingga diharapkan proses dapat berlangsung dengan arah
yang benar dan dapat mengurangi adanya devisiasi akibat
penyimpangan yang mungkin terjadi.
Dalam Pelaksanaan pekerjaan Paket Belanja Modal
Bangunan Gedung Tempat Kerja untuk Pengadaan
Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2) di UPTD Laboratorium
Kesehatan Masyarakat Kabupaten Buleleng ini membutuhkan
perencanaan yang akurat dan spesifik, sehingga memperoleh
hasil yang memenuhi persyaratan sebagai bangunan yang
sesuai dengan peruntukan dan fungsinya. Pada tahap
pelaksanaannya, secara umum pekerjaan perencanaan
pelaksanaan fisik dilapangan ditugaskan kepada pihak ketiga.
Maka melalui APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng
Tahun 2023, UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Buleleng mengadakan pekerjaan Belanja Modal
Bangunan Gedung Laboratorium (Rehab Gedung
Laboratorium) agar Mutu Pelayanan Kesehatan dapat lebih
ditingkatkan, sehingga memenuhi batas syarat kapasitas
pelayanan laboratorium yang telah di tentukan.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan Maksud dari pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung
Laboratorium (Rehab Gedung Laboratorium) adalah
Terwujudnya fasilitas pelayanan yang berhubungan dengan
pemeriksaan survelans atau pemeriksaan penyakit pada
manusia yang bersifat menular sesuai dengan
perkembangan yang ada saat ini . Sehingga penanganan
penyakit menular (survelans) yang sedang berjangkit akan
lebih mudah ditangani dan di tanggulangi.
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Paket Belanja Modal Bangunan
Gedung Tempat Kerja ini adalah untuk menunjang
Peningkatan kapasitas Pelayanan pemeriksaan
Laboratorium di lingkungan UPTD Laboratorium Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Buleleng.
3. Target/ Target/Sasaran yang akan dicapai dalam rangka pekerjaan
Sasaran Paket Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja di UPTD
Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Buleleng adalah :
a. Kontraktor bertanggung jawab secara professional atas
jasa Konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode
tata laku profesi yang berlaku;
b. Pemahaman mengenai institusi pemilik pekerjaan dan
hubungan kerjanya dan penyedia jasa konstruksi
bertanggung jawab secara professional atas pekerjaan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku;
c. Pemahaman mengenai kebutuhan personil, peralatan, dan
pengalaman yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini;
d. Pemahaman mengenai prosedur pengadaan penyedia jasa,
tata kerja, dan prosedur kerja serta hasil pekerjaan
konstruksi di lapangan.
4. Lokasi Lokasi pengadaan pekerjaan Paket Belanja Modal Bangunan
Pekerjaan Gedung Tempat Kerja adalah di UPTD. Laboratorium
Kesehatan Masyarakat Kabupaten Buleleng, Jl. Serma Karma,
Baktiseraga, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng, 81119
(https://goo.gl/maps/NN6wHvormC9x4hMX6)
5. Sumber a. Sumber Dana
Pendanaan Sumber Dana berasal dari DAK Tahun 2023 dengan pagu
Rp. 638.250.000,- (Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Juta
Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan
Rp. 638.250.000,- (Enam Ratus Tiga puluh Delapan Juta
Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
6. Nama Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Organisasi pengadaan konsultansi:
Pengadaan
• K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Buleleng
Barang/
• Satker/ SKPD : Dinas Kesehatan
Jasa
: Kabupaten Buleleng
• PA : Kepala Dinas Kesehatan
: Kabupaten Buleleng
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Detail Engineering Design (DED) yang terdiri dari :
a. Gambar Perencanaan;
b. Rencana Anggaran Biaya;
c. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
8. Standar Teknis a. Standar teknis pembangunan gedung harus memenuhi
Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana mengacu
pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan
Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara dan lampirannya;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
c. Spesifikasi Teknis dan Gambar Rencana Rehab Gedung
Laboratorium
9. Referensi a. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
Hukum HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan
Laboratorium Pemeriksaan CORONA VIRUS DISEASE 2019
(COVID-19);
b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 3273);
c. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem
Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6374);
e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
658/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Jejaring
Laboratorium Diagnosis Penyakit Infeksi New-Emerging
dan Re-Emerging;
f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1113);
g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1146);
h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2020
tentang Pengalihan dan Penggunaan Material, Muatan
Informasi, dan Data (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1615).
RUANG LINGKUP
10. Lingkup 1. Lingkup Tugas
Pekerjaan a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh
Kontraktor Pelaksana adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
b. Melaksanakan semua item pekerjaan yang tertera
dalam kontrak dengan mengacu pada gambar Rencana
dan spesifikasi teknis;
c. Menghadirkan personal yang disyaratkan sesuai
usulan penawaran penyedia selama pelaksanaan
konstruksi dilokasi pekerjaan;
d. Menyimpan peralatan sesuai spesifikasi dan jumlah
minimum yang dipersyaratkan;
e. Menyusun dokumen MC-nol sesuai kondisi real
lapangan dan RMPK (Rencana Mutu Pelaksanaan
Konstruksi);
f. Menggelar PCM (Pre Award Meeting) setelah
diterbitkannya SPPBJ (ekspos metode pelaksanaan,
RMPK, RK3K, dan MC-nol);
g. Membuat justifikasi teknis jika terjadi perubahan
pekerjaan untuk disetujui tim direksi (pengawas,
perencana, dan tim teknis);
h. Membuat dokumen dan laporan hasil pelaksanaan
pekerjaan yaitu :
1. Dokumen RMPK;
2. Laporan Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan
Bulanan;
3. Laporan pengujian mutu;
4. Laporan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi
(Commisioning Test);
5. Izin pelaksanaan, request sheet, approval material,
dan SOP pelaksanaan konstruksi lainnya;
6. Backup data per item pekerjaan sesuai item
kontrak;
7. Dokumentasi pelaksanaan konstruksi kondisi 0%,
50%, dan 100%;
8. Shop Drawing;
9. Asbuilt Drawing.
i. Kelengkapan dokumen yang merupakan syarat bagi
penyedia dalam pengajuan pembayaran termin akan
diatur dalam syarat-syarat khusus kontrak;
j. Melakukan pemeliharaan terhadap hasil pekerjaan
konstruksi sesuai ketentuan kontrak.
2. Tanggung Jawab Kontraktor Pelaksana
a. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab secara
professional atas hasil pelaksanaan konstruksi sesuai
ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
b. Kontraktor pelaksana membuat surat penjaminan atas
kegagalan bangunan sesuai ketentuan kontrak.
3. Lingkup Kegiatan
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Sistem Manajemen Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (SMK3);
c. Pekerjaan Sipil dan Arsitektur
d. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal;
11. Jenis Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga.
Kontrak
12. Keluaran Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada
penugasan ini adalah :
a. Pelaksanaan Pembangunan yang dilaksanakan oleh
Penyedia jasa konstruksi harus sesuai dengan kuantitas,
kualitas, biaya, dan waktu serta kelengkapan dan
kelancaran administrasi, ketepatan pekerjaan yang efisien
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Perencanaan dan
ketentuan kontrak, serta dapat diterima dengan baik oleh
Pemberi Tugas;
b. Gedung Negara yang dihasilkan dapat berfungsi dengan
baik dan dapat dipertanggungjawabkan kekuatan
strukturnya;
c. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang
terdiri dari :
1. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk
pembayaran termin;
2. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada
tambahin atau perubahan pekerjaan);
3. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
4. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
5. Membuat gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan
(as built drawing).
13. Laporan a. Laporan Harian;
Pelaksanaan b. Laporan Mingguan;
Pekerjaan c. Laporan Bulanan;
d. Rapat Mingguan (Kontraktor, Pengawas, Direksi Lapangan);
e. Rapat Bulanan (Kontraktor, Direksi Lapangan, PA/KPA, Tim
Ahli).
14. Persyaratan a. Kualifikasi Penyedia :
Kualifikasi 1. IUJK/NIB OSS KLBI 41015 ( Konstruksi Gedung
Penyedia dan Kesehatan);
Persyaratan 2. SBU : BG 008 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Teknis Kesehatan) atau BG 005 (Konstruksi Gedung Kesehatan);
3. Melampirkan KSWP.
b. Daftar Peralatan Utama :
No Nama Kapasitas Jumlah Kondisi Status
Peralatan Kepemilikan
1 Dump Minimim 1 Unit Baik Milik Sendiri/
Truck un 7 m³ Sewa/ Sewa
Beli
2 Concrete Minimal 1 Unit Baik Milik Sendiri/
Mixer 0,25 m³ Sewa/ Sewa
Beli
c. Persyaratan Kualifikasi Personil Managerial :
No Posisi Pengalaman Jumlah Sertifikat
Penugasan Personil Keahlian
1 Pelaksana 2 Tahun 1 Orang SKT Pelaksana
Bangunan
Gedung (TS501)
yang masih
berlaku atau SKK
Manajer lapangan
pelaksanaan
pekerjaan gedung
jenjang 6
2 Petugas K3 0 Tahun 1 Orang Minimal Sertifikat
Pelatihan K3
Kontruksi atau
SKK Personil
keselamatan dan
kesehatan kerja
jenjang 4
15. Jangka a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 90 (sembilan
Waktu puluh) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK;
Penyelesaian b. Masa pemeliharaan bangunan 180 (seratus delapan puluh)
Pekerjaan hari kalender.
Hal-Hal Lain
16. Produk Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor harus mengutamakan
Dalam Negeri penggunaan produksi dalam negeri. Produksi luar negeri boleh
digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat
digunakan.
17. Pedoman Untuk pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat
Pengumpulan Kerja pada UPTD. Laboratorium Kesehatan Masyarakat ini
Data Lapangan didalam perhitungan volume berpedoman kepada peraturan
yang berlaku, antara lain :
a. Regulasi-regulasi Nasional maupun Internasional yang
mengatur;
b. Standar umum bangunan pemerintah dan lain-lain yang
disyaratkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
yang berlaku.
18. Pengendalian a. Substitusi : mengurangi resiko dari bahaya dengan cara
Resiko dan mengganti proses, mengganti input dengan yang lebih
Tingkat Resiko rendah resikonya;
Keselamatan b. Engineering : mengurangi resiko dari bahaya dengan metode
Kerja rekayasa teknik pada alat, mesin, infrastruktur, lingkungan,
dan atau bangunan;
c. Administratif : mengurangi resiko bahaya dengan cara
No Item Pekerjaan Resiko K3
1 Pekerjaan Dinding Partisi - Jatuh dari ketinggian
Gypsum 12 mm +
Rangka Holow 40X40x2
melakukan pembuatan prosedur, aturan, pemasangan
rambu (safety sign), tanda peringatan, training dan seleksi
terhadap kontraktor, material serta mesin, cara pengatasan,
penyimpanan, dan pelabelan;
d. Alat pelindung diri : mengurangi resiko bahaya dengan cara
menggunakan alat perlindungan diri misalnya safety helmet,
masker, sepatu safety, coverall, kacamata keselamatan, dan
alat pelindung diri lainnya yang sesuai dengan jenis
pekerjaan yang dilakukan.
Rincian tingkat resiko/ identifikasi resiko keselamatan kerja
untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
19. Alih Jika diperlukan, penyedia berkewajiban unyuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK berikut
sesuai waktu yang disepakati.
20. Masa Berlaku Masa berlaku penawaran adalah saat pemasukan dokumen
Penawaran penawaran sampai dengan penandatanganan kontrak.
21. Mata
NO URAIAN PEKERJAAN BOBOT ( % )
Pembayaran
Utama
1 Pek. Dinding Partisi Gypsum 12 mm + Rangka Holow 40X40x2 10,89
2 Pek. Plafond Gypsum 9 mm + Rangka Hollow 4/4 &2/4 7,42
3 AC 1 PK 6,10
4 Pek. Batu Sikat 5,76
5 Pekerjaan Plafond Kalsiboard + Rangka Hollow 5,42
6 Pek. Bak Zink 1 Bowl Stainless steel 3,22
7 Pekerjaan Instalasi Titik Lampu 3,20
8 Pekerjaan List Shadow Line 2,93
9 Pintu Aluminium P1 (4 Bh ) 2,72
10 Pek. Plin PVC 2,69
11 Pek. Pengecatan Dinding Interior 2,64
12 Pekerjaan Keramik Dinding 30x30 2,53
13 Pintu Aluminium P5 (5 Bh) 2,40
14 Pek. Pengecatan Plafond 2,38
15 Pekerjaan Pembongkaran Dinding Tembok Bata + Kusen 2,22
16 Lampu RMI Slim Acrylic Asahi + LED 2 x 18 watt 2,19
17 Pek. Cat Epoxy Dinding 100-200 micron (W. Abu abu) 2,14
18 Pintu Aluminium P10 (4 Bh) 1,73
19 Pintu Aluminium P1A (2Bh ) 1,68
20 Pek. Cat Epoxy Lantai 500 micron (W. Abu abu) 1,37
21 Lampu Down Light LED Inbow 7 Watt 1,27
22 Exhaust Fan Inline 10" 1,23
23 Pintu Aluminium P3A (2 Bh) 1,22
24 Jendela Aluminium J7(2 Bh) 1,16
25 Pas. Pipa Grey Water PVC 2" AW 1,14
26 Pek. Pengecatan Dinding Exterior 1,14
27 APAR 6 KG ABC Powder 1,00
28 Instalasi Stop Kontak danSaklar 0,95
80,76%
Singaraja, 31 Mei 2023
Mengetahui : Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten Buleleng,
Buleleng,
dr. Sucipto, S.Ked, M.A.P.
dr. I Nyoman Mahapramana NIP. 197001162003121005
NIP. 196104121988031012