| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0810891010805000 | Rp 1,102,452,000 | 95.5 | - | |
| 0016910150805000 | Rp 1,103,962,710 | 93.06 | - | |
| 0838511376805000 | Rp 1,107,761,241 | 90.22 | - | |
| 0017539248805000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman pekerjaan sejenis dan pengalaman 10 tahun terakhir | |
| 0926482654805000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0813549656445000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0026240051061000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur pengalaman pekerjaan | |
| 0807755970528000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0968935528429000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Purna Wira Indonesia | 03*6**3****45**0 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas (15) unsur memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak. Nilai peserta 4 |
| 0032170243805000 | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi | |
| 0018326082805000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas untuk pekerjaan sejenis dan sejenis 10 tahun terakhir | |
| 0015625015812000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas untuk pekerjaan sejenis dan sejenis 10 tahun terakhir | |
PT Celebes Sarana Jasa | 00*6**6****05**0 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur pengalaman pekerjaan sejenis |
| 0845313600805000 | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi | |
| 0015311541615000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas (15) unsur memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak. Nilai peserta 10 | |
| 0016147290722000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas untuk pekerjaan sejenis 10 tahun terakhir | |
| 0029743283801000 | - | - | - | |
| 0014762108831000 | - | - | - | |
| 0027021054805000 | - | - | - | |
| 0733685341804000 | - | - | - | |
| 0015845274804000 | - | - | - | |
| 0801847823721000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0011256120805000 | - | - | - | |
| 0724709811805000 | - | - | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | - | - | - |
| 0026431015805000 | - | - | - | |
| 0020561296801000 | - | - | - | |
| 0311668735429000 | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | |
| 0032752594805000 | - | - | - | |
CV Makkita Consultant | 08*4**0****06**0 | - | - | - |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | - | - |
| 0948453758822000 | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | |
| 0730920956801000 | - | - | - | |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | - |
CV Cakra Rahwana Konsultan | 08*4**1****07**0 | - | - | - |
CV Infinity Consultant | 04*6**3****07**0 | - | - | - |
| 0031950884801000 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
JL. JEND. AHMAD YANI NO. 41 BULUKUMBA
TELP. (0413) 81054
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TANGGAL KAK : 12 FEBRUARI 2025
SATUAN KERJA : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PEKERJAAN : PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG KEBUDAYAAN
KAB. BULUKUMBA
LOKASI KEGIATAN : JL. JEND. SUDIRMAN KAB. BULUKUMBA
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG KEBUDAYAAN KAB. BULUKUMBA
TAHUN ANGGARAN 2025
Informasi Umum
Nama Pekerjaan : Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Pembangunan
Gedung Kebudayaan Kab. Bulukumba Tahun Anggaran 2025
Satuan Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bulukumba
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 1.110.000.000,-
Nilai HPS : Rp. 1.107.365.415,-
Jenis Kontrak : Waktu Penugasan
Metode Pemilihan : Seleksi
Sumber Pendanaan : APBD / DIPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bulukumba
Tahun Anggaran 2025
I. URAIAN PENDAHULUAN
A. Umum
1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan
mutu dan kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya dan
dapat menjadi teladan bagi lingkungannya serta memberi kontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia.
2. Setiap pelaksanaan pembangunan gedung negara harus dilakukan pengawasan dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat menghasilkan bangunan yang baik dan layak dari segi
mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
3. Konsultan Pengawas untuk bangunan gedung negara dan prasarana lingkungannya
perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
Pengawasan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma
serta tata laku profesi.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan ini perlu disiapkan secara matang,
sehingga dapat mendorong perwujudan karya Pengawasan yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
B. Latar Belakang
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pengawasan Pembangunan Gedung
Kebudayaan Kab. Bulukumba.
2. Pengguna Jasa adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bulukumba.
C. Maksud dan Tujuan
1. Terlaksananya Pembangunan Gedung Kebudayaan yang sesuai dengan azas, kriteria,
dan keluaran yang diinginkan oleh pengguna jasa
2. Penyedia jasa Konsultan Pengawas wajib mengendalikan waktu, biaya pencapaian
sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam Pembangunan
Gedung Kebudayaan, pada tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa
pemeliharaan, sehingga hasil pelaksanaan pekerjaan fisik dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif.
D. Sasaran Kegiatan
Sasaran yang ingin dicapai pada Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan
Pembangunan Gedung Kebudayaan Kabupaten Bulukumba adalah berupa :
a. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat terawasi dengan baik dan dilaksanakan sesuai
dengan Spesifikasi teknis dan gambar.
b. Kualitas pekerjaan konstruksi telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,
sehingga umur konstruksi dapat lebih optimal.
c. Hasil pembangunan sarana dan prasarana gedung kebudayaan ini dapat terlaksana
dengan baik.
d. Pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat sesuai dengan target waktu yang telah
ditentukan (tepat mutu dan tepat sasaran serta tepat waktu)
II. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA KONSULTANSI
Nama Organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan Jasa Konsultansi
Pengawasan Pembangunan Gedung Kebudayaan Kab. Bulukumba adalah sebagai berikut :
1. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Bulukumba
2. Satker : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
3. KPA : Andi Buyung Saputra, S.STP.,MM
4. PPK : Sulthan Syahrir, SE.,MM
III. SUMBER DANA DAN BIAYA PENGAWASAN
1. Sumber Dana
Sumber dana Pekerjaan Pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan
Pembangunan Gedung Kebudayaan Kab. Bulukumba dibebankan pada APBD / DIPA satuan
Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bulukumba Tahun Anggaran 2025.
2. Biaya Pengawasan
a) Jenis Kontrak Biaya Pekerjaan ini adalah Waktu Penugasan.
b) Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual, meliputi biaya
langsung personil dan biaya langsung non personil.
c) Pagu Anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp. 1.110.000.000,- (Satu Milyar Seratus
Sepuluh Juta Rupiah).
d) HPS Anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp. 1.109.970.474,- (Satu Milyar Seratus
Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat
Rupiah).
IV. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Uraian Umum
Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia jasa konsultansi pengawasan ini meliputi
kegiatan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan konstruksi Kegiatan
Pembangunan Gedung Kebudayaan.
Lingkup pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan pengawasan oleh Konsultan Pengawas
antara lain meliputi:
Pekerjaan Pendahuluan meliputi pembuatan bedeng kerja, persiapan administrasi
proyek seperti time schedule, kurva S, pembuatan papan nama proyek, penyambungan
listrik dan air kerja selama proyek, foto/dokumentasi proyek, sewa peralatan kerja,
peralatan keselamatan kerja dan P3K.
Pekerjaan Struktur
Pekerjaan Arstektur
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Mekanikal
Pekerjaan Plumbing
Pekerjaan Lansekap
2. Tahap Pelaksanaan
Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
kerja;
Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan;
Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik;
Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik;
Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I;
Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen
tentang Sub Kontraktor yang akan dilibatkan oleh penyedia jasa konstruksi
pelaksanaan fisik;
Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan IMB;
Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah setempat;
Melaksanakan pengawasan secara periodik selama masa pemeliharaan sampai
dengan Serah Terima Akhir.
Menyusun laporan akhir pekerjaan.
3. Tahap Serah Terima dan Pemeliharaan
Memeriksa kelengkapan kerja dan memberikan rekomendasi terhadap usulan PHO
(Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over) kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses serah terima pekerjaan PHO dan
FHO, serta mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan pekerjaan (checklist) yang
harus diperbaiki.
Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai pelaksanaan
pekerjaan dari awal sampai akhir, bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang
berwenang, berkaitan dengan pemeriksaan.
V. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan berada di Jl. Jend. Sudirman Kel. Loka Kec.
Ujung Bulu Kab. Bulukumba
VI. DATA DAN FASILITAS
Pengguna jasa hanya menyediakan data admnistrasi umum terkait Sarana Prasarana Bangunan
Gedung Sub Bidang Pelestarian Kesenian Tradisonal yang masyarakat, pemanfatan objek
Pemajuan Tradisi Budaya kepada penyedia jasa (konsultan Pengawasan) untuk kegiatan ini.
Kebutuhan data dan fasilitas penunjang untuk pelaksanaan kegiatan disiapkan oleh penyedia
jasa (konsultan Pengawasan) sesuai dengan kebutuhan, dan dimasukkan sebagai bagian dari
rencana biaya (cost proposal) dalam dokumen penawaran konsultan.
VII. METODOLOGI
Metodologi pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan
Gedung Kebudayaan Kabupaten Bulukumba Melalui Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran
2025, dilaksanakan dengan mekanisme kegiatan sebagai berikut :
a. Survey kondisi
Survey kondisi dilakukan dengan metode pengamatan,pengukuran,pencatatan dan
pendokumentasian.
b. Identifikasi kebutuhan Pengawasan
- Melakukan Pengamatan, Pengukuran, Pencatatan dan Pendukemtasian lokasi
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
- Memeriksa gambar perencanaan untuk penyesuaian lakosi pekerjaan
c. Referensi harga standar remunerasi
Dilakukan dengan mengacu pada Kepurusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor ;
33/Kpts/M/2025 dan Keputusan Dewan Pengurus Nasional INKINDO Nomor ;
46/SK.DPN/XII/2023
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jika terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan konstruksi, maka konsultan pengawas
tetap wajib melaksanakan pengawasan tanpa tambahan biaya pengawasan.
Waktu pelaksanaan kegiatan pengawasan harus disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan
konstruksi yaitu selama 7 bulan atau 214 (dua ratus empat belas) hari kalender sejak
dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang bersamaan dengan SPMK untuk
kegiatan pelaksanaan konstruksi oleh Kontraktor Pelaksana
IX. TENAGA AHLI DAN SUPORTING
1.1. Untuk melaksanakan tujuannya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga ahli
yang memenuhi ketentuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), baik ditinjau dari
lingkup kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
1.2. Tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dibutuhkan dalam melaksanakan
Pengawasan Pembangunan Gedung Kebudayaan Kab. Bulukumba terdiri dari :
a. Tenaga Ahli
Berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan
pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kebudayaan Kab. Bulukumba
dengan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
b. Untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut, Tenaga Ahli dapat meminta bantuan
Tenaga Teknis untuk memberikan data dan fasilitas lainnya guna mendukung
kelancaran kerja.
c. Dalam melaksanakan pekerjaan, Tenaga Ahli wajib melaksanakan alih
pengetahuan tentang jasa Pengawasan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dengan cara yang disepakati bersama.
d. Dalam pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kebudayaan Kab.
Bulukumba dibutuhkan tenaga Ahli dan tenaga pendukung sesuai dengan bidang-
bidang keahliannya yaitu:
No Tenaga Ahli Pendidikan Jumlah Keterangan
SKA Ahli Muda
Manajemen
Konstruksi atau Ahli
1 Team Leader S1 Arsitek/S1 Sipil 1 Org
Teknik Bangunan
Gedung Muda /
Pengalaman 2 Tahun
SKA Ahli Muda K3
Ahli K3
2 S1 Arsitek/S1 Sipil 1 Org Konstruksi /
Konstruksi
Pengalaman 1 Tahun
SKA Ahli Muda
3 Ahli Arsitek S1 Arsitek/ S1 Sipil 1 Org Arsitek / Pengalaman
1 Tahun
SKA Ahli Muda
Teknik Bangunan
4 Ahli Struktur S1 Arsitek/ S1 Sipil 1 Org
Gedung /
Pengalaman 1 Tahun
SKA Ahli Muda
Ahli
5 S1 Mesin/ S1 Sipil 1 Org Teknik Mekanikal /
Mekanical
Pengalaman 1 Tahun
X. KUALIFIKASI BADAN USAHA
Pengawasan Pembangunan Gedung Kebudayaan menggunakan SBU RK002 (Jasa Rekayasa
Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian)
XI. WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TENAGA AHLI,
TENAGA SUB PROFESIONAL, DAN TENAGA PENDUKUNG
1. Tenaga Ahli
1. Team Leader
Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan di lapangan.
Membantu tugas-tugas Pejabat Pembuat Komitmen dalam menjamin pekerjaan
konstruksi/fisik gedung sesuai dengan dokumen kontrak.
Bertanggung jawab terhadap pengendalian mutu, volume dan waktu yang
dilakukan oleh koordinator lapangan.
Membuat Buku Harian Lapangan (BHL) dan catatan hasil pengukuran.
Menelaah dan mengevaluasi program, jadwal dan kemajuan pekerjaan serta
kinerja penyedia jasa pemborongan/kontraktor.
Memantau kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mempersiapkan Laporan
Bulanan (Fisik dan Keuangan), hasil pengujian mutu dan masalah-masalah yang
dialami oleh Penyedia Jasa Pemborongan/kontraktor.
Melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen terhadap critical path,
mengevaluasi penyebab-penyebabnya dan memberikan saran tindakan yang
harus diambil agar kemajuan kegiatan berjalan sesuai rencana dan jadwal.
Menelaah gambar dan desain yang ada dan memantau penerapannya di
lapangan.
Mengesahkan semua dokumen pembayaran sesuai kemajuan pekerjaan.
Membantu Pejabat Pembuat Komitmen atas keberatan, permintaan perubahan
dan claim pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia jasa pemborongan/kontraktor.
Menelaah, mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap usulan
penggunaan bahan, peralatan dan pekerjaan yang disubkontrakkan oleh
penyedia jasa pemborongan/kontraktor.
Mempersiapkan notulen rapat koordinasi.
Membantu dan membuat rekomendasi PHO dan FHO setelah masa jaminan
pemeliharaan serta mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan pekerjaan
(check list) yang harus diperbaiki.
2. Tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi
Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3
Konstruksi;
Mengkaji dan mengelola dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi;
Merencanakan, Menyusun, Mengelola, dan Mengevaluasi program K3;
Membuat dan mengevaluasi prosedur dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3;
Melakukan sosialisasi penerapan dan pengawasan pelaksanaan program prosedur
kerja dan instruksi kerja K3;
Melakukan evaluasi, membuat, dan mengelola laporan penerapan SMK3 dan
pedoman teknis K3 Konstruksi;
Mengusulkan perbaikan, dan mengelola metode kerja pelaksanaan konstruksi
berbasis K3, jika diperlukan;
3. Tenaga Ahli Arsitek
Memberikan bantuan pengawasan kepada KPA dan PPK
Melakukan koordinasi dan komuniasi dengan penyelenggaraan program
pembangunan proyek pekerjaan pengawasan
Bersama-sama kontraktor/penyedia membantu proyek menyiapkan soft drwaing dan
as build drawingi;
Memantau penyampaian pelaporan pembangunan kepada team leader
Melakukan konsolidasi laporan pertanggungjawaban kegiatan dan pengawas
bangunan dalam setap bulannya
Memberikan saran penanganan apabila ada permasalahan serta alternatif tindak
lanjut penanganannya kepada penyelenggara kegiatan di lapangan
Memberikan dukungan teknis manajemen kepada pengawas bangunan
Melakukan dokumentasi foto-foto pelaksanaan kegiatan di lapangan
4. Tenaga Ahli Struktur
Menganalisis dan merancang struktur bangunan yang aman, kuat dan tahan lama
Melakukan perhitungan matematis untuk menentukan luas, volume dan kekuatan
material yang digunakan dalam konstruksi
Melakukan inspeksi dan evaluasi terhadap kekuatan dan stabilitas struktur bangunan
yang ada
Merancang pondasi, balok, kolom dan elemen structural lainnya sesuai dengan
persyaratan dan standar yang berlaku
Mengawasi pelaksanaan konstruksi untuk memastikan struktur bangunan dibangun
sesuai dengan desain yang telah ditentukan
Menyusun dokumen teknis dan laporan proyek yang terkait dengan perencanaan dan
pelaksanaan struktur bangunan
5. Ahli Mekanical
Bertanggung jawab memberikan pengarahan terhadap gambar –
gambar mekanikal kepada kontraktor
Melakukan analisis atas semua hasil test material dan
Memberikan rekomendasi untuk pekerjaan yang akan ditangani dan
justifikasi teknis
TENAGA SUB PROFESSIONAL
Inspektor
Membantu/mengawasi dan menjaga mutu pekerjaan dan menjamin pekerjaan
dilaksanakan sesuai dokumen kontrak.
Mengawasi pengambilan semua contoh bahan dan membawanya ke
laboratorium untuk di uji dan memberikan saran atas hasil ukuran yang tidak
memenuhi persyaratan kepada penyedia jasa pemborongan/kontraktor melalui
Tenaga Ahli.
Membantu dan berhubungan dengan Tenaga Ahli terkait apabila terjadi
permasalahan dalam bidang tugasnya.
Menyimpan catatan kegiatan penyedia jasa pemborongan/kontraktor dan
penyedia jasa konsultansi pada formulir standar dan menyerahkan melalui Team
Leader (TL) kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Memperingatkan penyedia jasa pemborongan/kontraktor secara tertulis apabila
pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai yang dipersyaratkan dan memberikan
instruksi secara tertulis dan dicatat dalam Buku Harian Lapangan.
Memplot kemajuan harian penyedia jasa pemborongan/kontraktor pada bagan
yang telah disetujui.
Memeriksa pekerjaan sementara, peralatan dan metode kerja penyedia jasa
pemborongan/kontraktor.
Membantu Team Leader melaksanakan pelaporan dan PHO & FHO serta ukuran
mutu lapangan.
Membantu melaksanakan instruksi Pejabat Pembuat Komitmen sehubungan
dengan pelaksanaan kegiatan.
XII. PERALATAN KERJA
Peralatan Kerja minimal yang dibutuhkan sebagai berikut:
Komputer PC;
Printer A4;
Kamera; dan
Meteran.
XIII. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
1. Tahap Pelaksanaan
Laporan hasil evaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality
Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
Laporan Bulanan
Laporan bulanan yang mencakup:
Laporan Harian dan Mingguan
Laporan Harian dan Mingguan antara lain berisikan:
Laporan Umum
Laporan umum menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan pada
hari/minggu yang bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang dapat dicapai
pada hari/minggu yang bersangkutan, aktivitas kegiatan dalam periode 1 (satu)
hari/minggu serta masalah dan saran-saran kepada penyedia jasa
pemborongan/kontraktor agar tidak terjadi keterlambatan pekerjaan.
Laporan Kemajuan Pekerjaan
Berdasarkan laporan prestasi pekerjaan yang diuraikan dalam laporan umum
tersebut, kemudian di uraikan (break down) lebih lanjut untuk setiap bobot
prestasi tiap uraian pekerjaan, sehingga didapat prestasi kumulatif pada
hari/minggu yang bersangkutan, serta prestasi yang dicapai yaitu prestasi
pelaksanaan dikurangi prestasi perencanaan (Time Schedule).
Laporan Pemasukan Bahan dan Pemakaian Alat
Penyedia jasa manajemen konstruksi membuat laporan mengenai barang-
barang/material yang ada di lapangan (on site) baik dari segi mutu maupun
volumenya dan membuat laporan mengenai jenis peralatan yang ada di
lapangan baik yang digunakan maupun yang rusak, serta memberikan saran-
saran pemakaian alat yang lebih sesuai (efektif dan efisien) untuk digunakan
pada pekerjaan yang bersangkutan.
Laporan Pengamatan Cuaca
Penyedia jasa manajemen konstruksi membuat laporan mengenai keadaan cuaca
di lapangan.
Laporan Jumlah Tenaga Kerja
Laporan ini harus menguraikan jumlah Tenaga Kerja, dari site manager sampai
dengan tukang, serta mengevaluasi jumlah Tenaga Kerja yang dibutuhkan sesuai
dengan jenis pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Begitu pula untuk jenis
pekerjaan yang dicapai oleh penyedia jasa pemborongan/kontraktor dalam
periode 1 (satu) hari/minggu.
Laporan Visual
Penyedia jasa manajemen konstruksi membuat laporan yang memuat foto- foto
kemajuan pekerjaan di lapangan.
Laporan Kehadiran
Penyedia jasa manajemen konstruksi membuat laporan yang memuat daftar
kehadiran (Absensi) tenaga ahli, tenaga sub professional, dan tenaga pendukung
selama pelaksanaan pekerjaan manajemen konstruksi di lapangan yang data
kehadirannya diambil dari mesin absensi.
Laporan K3
Penyedia jasa manajemen konstruksi membuat laporan pengawasan
pelaksanaan program prosedur kerja dan instruksi kerja K3, penerapan SMK3
dan pedoman teknis K3 konstruksi selama pelaksanaan pekerjaan fisik di
lapangan.
Laporan Teknis/ Technical Report
Laporan Teknis/Technical report meliputi antara lain (jika ada):
Justifikasi teknis dalam hal terjadi perubahan pekerjaan (tambah kurang);
Justifikasi teknis dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan.
Laporan Bulanan
Berdasarkan kemajuan/progress pekerjaan tiap minggu kemudian dikompilasikan
dalam laporan bulanan, sehingga laporan bulanan ini merupakan rangkuman
kegiatan mingguan, yang antara lain berisi:
Laporan umum beserta permasalahannya;
Laporan kemajuan pekerjaan dalam periode 1 (satu) bulan;
Time schedule berupa realisasi pelaksanaan terhadap rencana;
Laporan pemakaian alat dan bahan;
Laporan K3;
Laporan hasil pemeriksaan laboratorium (jika ada/perlu);
Laporan hasil rapat (notulen/risalah rapat).
Laporan Akhir
Pada akhir masa pelaksanaan, penyedia jasa manajemen konstruksi wajib membuat
laporan akhir dari keseluruhan pelaksanaan pekerjaan yang dilengkapi dengan
gambar- gambar realisasi pelaksanaan di lapangan (as built drawing) yang dirangkum
dalam Buku Laporan Akhir.
Laporan akhir antara lain berisikan:
Pendahuluan
Uraian umum kegiatan:
Lokasi kegiatan;
Gambar site plan, gambar denah, tampak, potongan, dan gambar struktur,
arsitektur dan ME;
Administrasi kontrak;
Data kegiatan;
Bar Chart dan Time Schedule;
Hal-hal khusus yang terjadi selama pelaksanaan.
Laporan laboratorium:
Kualitas/quality control (jika ada/perlu);
Uitzet/Peil pengukuran.
Keadaan Cuaca;
Organisasi Kegiatan:
Perincian tugas dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab jabatan staf
pengawasan;
Struktur organisasi;
Daftar sub penyedia jasa (jika ada).
Pernyataan Biaya
Biaya total;
Tahapan termin (sesuai yang diatur dalam dokumen kontrak).
Kesimpulan
Tahap Pemeliharaan
Pada akhir masa pemeliharaan penyedia jasa wajib membuat laporan pemeliharaan yang
berisikan sedikitnya: Uraian kegiatan pemeliharaan yang dilaksanakan oleh penyedia,
waktu, dan tanggal kegiatan pemeliharan yang dilaksanakan, disertai foto-foto
pelaksanaan sebelum dan sesudah kegiatan pemeliharaan dilaksanakan (foto before-
after).
2. PENUTUP
Apabila terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan dan pedoman,
maka segala yang tertera akan ditinjau kembali.
Hal-hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan ditetapkan lebih
lanjut.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan
Gedung Kebudayaan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bulukumba, 15 Februari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
SULTHAN SYAHRIR, SE.,MM
Nip. 19811010 200604 1 0013