| 0942201740805000 | Rp 133,188,900 | 81.11 | |
PT Benuanta Indo Plan | 08*6**4****05**0 | Rp 141,513,900 | 82.51 |
PT Paraduta Pratama Konsultan | 09*8**4****01**0 | - | - |
| 0809589914805000 | - | - | |
CV Bumi Panrita Indonesia | 09*2**6****05**0 | - | - |
| 0030515597801000 | - | - | |
| 0750182842805000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN (RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN
KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH) RP2KPKPK
Secara garis besar lingkup kegiatan penyusunan RP2KPKPK terdiri dari 7 (tujuh) tahapan, yaitu:
a. Persiapan;
b. Survei;
c. Penyusunan Data dan Fakta;
d. Analisis;
e. Penyusunan Konsep Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh;
f. Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh; dan
g. Legalisasi Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh.
Lingkup kegiatan dari pekerjaan penyusunan dokumen RP2KPKPK pada tahun 2022 telah dilakukan
tahapan tiga tahapan teratas yaitu: persiapan, survei, dan Penyusunan data dan fakta. Untuk tahun
2023, akan dilanjutkan dengan melakukan 4 (empat) tahapan yang selanjutnya.
Secara rinci kegiatan penyusunan dokumen RP2KPKPK tahun anggaran 2023 ini akan diuraikan
sebagai berikut:
a. Persiapan (telah dikerjakan T.A. 2022)
b. Survei (telah dikerjakan T.A. 2022)
c. Penyusunan Data dan fakta (telah dikerjakan T.A. 2022)
d. Anallisis
1. Melakukan proses pemutakhiran profil permukiman kumuh yang dilaksanakan melalui Focus
Group Discussion (FGD) 1 untuk verifikasi dan justifikasi lokasi permukiman kumuh
2. Melakukan penilaian lokasi kawasan berdasarkan kriteria, indikator dan parameter kekumuhan
dan justifikasi yang akan dilakukan terhadap permukiman kumuh
e. Penyusunan Konsep Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh
1. Merumuskan arahan distribusi pola kolaborasi penanganan permukiman kumuh (pencegahan
dan peningkatan kualitas)
2. Bersama dengan pemangku kepentingan mengkoordinasikan peran masyarakat dalam
penanganan permukiman kumuh (pencegahan dan peningkatan kualitas)
3. Merumuskan kebutuhan penanganan kawasan permukiman kumuh (pencegahan dan
Peningkatan kualitas)
4. Merumuskan konsep dan strategi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh
5. Melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) 2 untuk penyepakatan konsep dan strategi sesuai
dengan pembangunan kabupaten/kota yang berkelanjutan, dengan adanya added value dalam
penanganan kumuh
f. Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh
1. Merumuskan skenario pentahapan pencapaian kota bebas kumuh, desain kawasan dan tindak
lanjut pengendalian
2. Merumuskan rencana aksi (pencegahan dan peningkatan) kualitas dan memorandum
keterpaduan program untuk skala kabupaten/kota, skala kawasan dan skala lingkungan
3. Menentukan skala prioritas penanganan permukiman kumuh berdasarkan readiness criteria,
penanganan pembangunan yang berkelanjutan dan pertimbangan lain
4. Merumuskan konsep tematik & skenario pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan
prioritas
5. Menyusun rencana penyediaan tanah
6. Menyusun rencana investasi & pembiayaan kawasan prioritas
7. Bersama pemangku kepentingan perencanaan partisipatif pada kawasan prioritas
8. Melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) 3: Penyepakatan rencana aksi, program dan
kegiatan
9. Penyusunan Desain Teknis Kawasan Prioritas
g. Legalisasi Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh.
1. Penyusunan legal drafting rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RP2KPKPK
2. Legalisasi rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RP2KPKPK
--o0o--