| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0942201740805000 | Rp 174,048,000 | 81.47 | - | |
PT Paraduta Pratama Konsultan | 09*8**4****01**0 | Rp 191,697,000 | 82.08 | - |
PT Anindya Rekacipta Utama | 05*4**9****01**0 | - | - | - |
| 0019717859801000 | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | Tidak Ada Konfirmasi Kehadiran Pembuktian Kualifikasi | |
| 0761521350801000 | - | - | Tidak Ada Konfirmasi Kehadiran Pembuktian Kualifikasi | |
PT Arina Adicipta Konsultan | 0031421134805000 | - | - | Tidak Ada Konfirmasi Kehadiran Pembuktian Kualifikasi |
| 0032807505801000 | - | - | Tidak Ada Konfirmasi Kehadiran Pembuktian Kualifikasi | |
| 0814706081541000 | - | - | Tidak Ada Konfirmasi Kehadiran Pembuktian Kualifikasi | |
| 0910218965542000 | - | - | - | |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | - | - |
PT Samudera Kreasindo Consultant | 00*5**9****05**0 | - | - | - |
| 0705497428541000 | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Nama Organisasi Pengadaan Jasa
a. OPD : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kabupaten Bulukumba
b. PA/KPA : A.Uke Indah Permatasari, S.STP.,M.Si
c. PPK : A.Uke Indah Permatasari, S.STP.,M.Si
d. PPTK : Nurdin, SP.,MP
e. Kegiatan : Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) Kabupaten/Kota
f. Pekerjaan : Penyusunan Dokumen KLHS-RPJMD
g. Tahun Anggaran : 2024
2. Latar Belakang
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah sebuah instrumen
kebijakan yang diperkenalkan pertama kali melalui Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Sebenarnya, KLHS telah menjadi instrumen yang
lama dipraktikkan di negara-negara lain, khususnya negara maju,
dengan nama Strategic Environmental Assessment (SEA). UU 32/09
mendefinisikan KLHS sebagai “rangkaian analisis yang sistematis,
menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip
pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau
program”. Tersurat dalam definisi itu bahwa tujuan utama dari
pelaksanaan KLHS adalah memastikan bahwa kebijakan, rencana, dan
program (KRP) selaras dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Bulukumba
melalui Organisasi Perangkat Daerah di bidang Lingkungan Hidup
melakukan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
sebagai dasar penyusunan rancangan teknokratik Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Bulukumba.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud KAK ini adalah kerangka pikir dalam pelaksanaan penyusunan
dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan
Menegah Daerah (KLHS-RPJMD) Kabupaten Bulukumba untuk
memberikan kepastian perspektif kualitas lingkungan hidup dalam
perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Bulukumba yang berbasis jasa lingkungan untuk
pencapaian indikator Tujuam Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
Tujuan KAK ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengadaan
Penyedia Jasa Konsultan yang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan dan mampu menghasilkan Dokumen KLHS RPJMD
yang tersusun secara sistematis, menyeluruh, dan partisipatif dan
memastikan bahwa prinsip – prinsip pembangunan berkelanjutan telah
menjadi dasar dan terintegrasi dalam penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
4. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai oleh Penyedia Jasa Konsultan dalam
pelaksanaan penyusunan Dokumen KLHS RPJMD, adalah :
a. Analisis pencapaian target TPB yang mengakomodir isu strategis TPB
yang mencakup isu lingkungan hidup, ekonomi, sosial, serta hukum dan
tata kelola;
b. Analisis pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program RPJMD
terhadap kondisi lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan;
c. Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program;
d. Penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan
Kebijakan, Rencana, dan/atau Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah yang mengintegrasikan prinsip pembangunan
berkelanjutan; dan
e. Penjaminan kualitas dan pendokumentasian Kajian Lingkungan
Hidup Strategis.
5. LOKASI KEGIATAN
Ruang lingkup wilayah kajian dan perencanaan adalah seluruh wilayah
administrasi Kabupaten Bulukumba.
6. Sumber Anggaran
Sumber anggaran yang digunakan berasal dari DAU APBD Tahun
Anggran 2024;
7. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan yang ditetapkan dalam penyusunan/pembuatan
KLHS RPJMD terdiri dari :
a. Persiapan
Lingkup pekerjaan pada tahap persiapan persiapan meliputi: Rapat
Pra Kontrak dan Rapat Penandatanganan Kontrak antara PPK
dengan Calon Penyedia Jasa. Rapat ini membahas persyaratan
penandatanganan kontrak dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi
b. Pembentukan Tim
Lingkup pekerjaan pada tahapan ini terdiri dari :
1) Kick off Meeting/Rapat Persiapan penyusunan KLHS RPJMD
dengan Perangkat Daerah, Stakeholder terkait terdiri dari
perwakilan Ormas, Perguruan Tinggi/Akademisi dan Tokoh
Masyarakat serta Filantropi. Rapat persiapan ini bertujuan untuk
mengkoordinasikan metodologi, rencana kerja, jadwal
pelaksanaan pekerjaan, pengumpulan data dan pembentukan
Kelompok Kerja
2) Pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja)
Tim Pokja ini terdiri dari Perangkat Daerah terkait Stakeholder
terkait terdiri dari perwakilan Ormas, Perguruan Tinggi/Akademisi.
Tim ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati
c. Pengkajian Pembangunan berkelanjutan
Tahapan ini terdiri dari:
1) Identifikasi dan pengumpulan data yang mencakup: a) kondisi
umum, daerah antara lain meliputi data daya dukung dan daya
tampung lingkungan untuk jasa lingkungan yang signifikan bagi
pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dan neraca
sumber daya alam, kondisi geografis wilayah, data demografi
wilayah, serta kondisi keuangan daerah; b) capaian indikator
tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang relevan; dan 3)
pembagian peran antara stakeholder.
2) Analisis data
Data dari tahapan sebelumnya dianalisis untuk memberikan
gambaran kondisi pencapaian tujuan pembangunan
berkelanjutan sebagai gambaran permasalahan. Tujuan analisis
ini adalah untuk mengetahui kesenjangan/Gap capaian indikator
TPB terhadap target nasional serta membandingkan dengan
trend capaian indikator dari tahun-tahun sebelumnya sesuai
ketersediaan data, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan
Pelaksanaan KLHS RPJMD. Hasil analisis data ini merupakan
bahan informasi dalam pelaksanaan Focus Group Discussion
(FGD). Pelaksanaan FGD bertujuan untuk mendiskusikan
sejauhmana kesenjangan capaian TPB dengan target TPB dan
identifikasi awal isu strategis pembangunan untuk penyusunan
RPJMD.
3) Konsultasi Publik I
Konsultasi Publik I bertujuan untuk menyepakati isu utama,
tantangan dan kondisi pencapaian tujuan Pembangunan
berkelanjutan. Peserta Konsultasi Publik terdiri dari terdiri dari
perangkat daerah , unsur non pemerintah (ormas, filantropi,
pelaku usaha, akademisi dan pihak terkait lainnya.
d. Perumusan skenario Pembangunan berkelanjutan
Tahapan ini terdiri dari:
1) Alternatif Proyeksi
Alternatif proyeksi dilakukan melalui FGD, sedangkan tujuan
melakukan alternatif proyeksi adalah perumusan alternatif
proyeksi kondisi pencapaian TPB dan perumusan skenario
pencapaian TPB. Skenario terpilih akan menjadi pertimbangan
dalam penyusunan sasaran Pembangunan dalam RPJMD.
2) Konsultasi Publik II
Tujuan pelaksanaan Konsultasi Publik II, untuk menyepakati
rekomendasi hasil penyusunan skenario. Peserta Konsultasi
Publik terdiri dari terdiri dari Perangkat Daerah, unsur non
pemerintah (ormas, filantropi, pelaku usaha, akademisi dan pihak
terkait lainnya.
e. Penjaminan Kualitas dan Pendokumentasian
Penjaminan kualitas dan pendokumentasian terdiri atas: a)
penjaminan kualitas; b) pendokumentasian.
1) Penjaminan kualitas
Penjaminan kualitas berupa rapat koordinasi Tim Pembuat KLHS
RPJMD yang bertujuan untuk menjamin kualitas laporan KLHS
RPJMD agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keluaran
berupa form penjaminan kualitas.
2) Pendokumentasian
Pendokumentasian berupa rapat koordinasi Tim Pembuat KLHS
RPJPD yang bertujuan untuk memeriksa kelengkapan
dokumentasi dari setiap tahapan proses pembuatan KLHS
RPJMD. Keluaran dari kegiatan ini berupa checklist kelengkapan
dokumentasi pembuatan KLHS RPJMD.
Lingkup pekerjaan dalam Penjaminan Kualitas dan
Pendokumentasian pada dasarnya terkait dengan pelaporan hasil
pelaksanaan penyusunan KLHS berdasarkan tahapan sesuai
ketentuan penyusunan KLHS RPJMD. Setelah laporan akhir hasil
pelaksanaan kegiatan telah tersusun, maka laporan tersebut
disampaikan kepada Pengguna Jasa (PA/PPK) yang terdiri dari
Laporan Induk, Ringkasan Eksekutif dan Dokumentasi
Pelaksanaan Kegiatan, seperti Berita Acara, Notulen, Foto-foto
pelaksanaan kegiatan, daftar hadir rapat dan dokumentasi
lainnya, untuk dilakukan pemeriksaan/penilaian mandiri. Hasil
penilaian mandiri selanjutnya dilakukan validasi di lingkup
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.