| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0942201740805000 | Rp 182,317,500 | 75.93 | - | |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | Rp 197,635,500 | 87.4 | - |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | Rp 199,889,910 | 84.34 | - |
| 0845313600805000 | - | - | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan | |
Eja Malika Abadi | 09*6**4****01**0 | - | - | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan |
| 0026431015805000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pada pengalaman pekerjaan sejenis | |
PT Trans Link Internasional | 02*3**3****06**0 | - | - | - |
| 0020561296801000 | - | - | - | |
| 0814433561804000 | - | - | - | |
| 0019064922805000 | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | |
CV Makkita Consultant | 08*4**0****06**0 | - | - | - |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - |
| 0029743283801000 | - | - | - |
2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KAK JASA KONSULTAN PENGAWASAN
PENATAAN KAWASAN PANTAI MERPATI
TAHAP III
DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
KAB. BULUKUMBA
`KAK JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PENATAAN KAWASAN PANTAI MERPATI TAHAP III
Kabupaten Bulukumba-2024
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PENATAAN KAWASAN PANTAI MERPATI TAHAP III
KABUPATEN BULUKUMBA
TAHUN ANGGARAN 2024
A. PENDAHULUAN
1. PENGERTIAN
a. Nama Kegiatan.
Nama Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Dengan
Luas Di Bawah 10 Sepuluh Ha, dengan Sub Kegiatan Pelaksanaan Pemugaran
Kawasan Permukiman Kumuh.
b. Pemberi Tugas.
Bertindak sebagai pemberi tugas adalah Pemerintah Kabupaten Bulukumba
dalam hal ini diwakili oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan
Pertanahan yang beralamat di Jl. K.H. Muchtar Lutfi No. 1 Kec. Ujung Bulu
Bulukumba.
c. Pengelola Kegiatan.
Bertindak sebagai Pengelola Kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) beserta unsur teknis dan administrasi yang ditunjuk.
d. Panitia Pengadaan.
Panitia pengadaan adalah POKJA UKPBJ Kab. Bulukumba, yang diangkat
dengan Surat Keputusan Bupati Bulukumba dan bertugas untuk melaksanakan
pelelangan, mengumumkan, mengadakan rapat penjelasan, menerima surat
penawaran harga, melaksanakan evaluasi terhadap dokumen penawaran sampai
dengan menetapkan Pemenang.
2. LATAR BELAKANG
a. Dalam rangka pengembangan sarana dan prasarana dan upaya memberikan
pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kabupaten Bulukumba pada
umumnya. Sejalan dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam
pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Penataan Kawasan Pantai Merpati
Tahap III Kabupaten Bulukumba.
b. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Bulukumba
telah mengalokasikan Anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah tahun 2024 ini untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Penataan Kawasan Pantai Merpati Tahap III Kabupaten Bulukumba.
c. Sumber dana yang akan digunakan untuk membiayai Pengadaan ini
bersumber dari dana DAU pada Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah tahun 2024.
d. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Jasa Konsultansi
Pengawasan Penataan Kawasan Pantai Merpati Tahap III
Kabupaten Bulukumba..
e. Bahwa untuk mewujudkan bangunan gedung yang baik, setiap
Hal - 1 -
`KAK JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PENATAAN KAWASAN PANTAI MERPATI TAHAP III
Kabupaten Bulukumba-2024
bangunan gedung negara harus direncanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunan sesuai standart gedung
dengan tetap memperhatikan lingkungan sekitar serta
memberikan kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia.
f. Untuk mewujudkan gedung/bangunan tersebut melalui pelaksanaan pekerjaan
dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya, dan criteria administrasi bagi bangunan
gedung Negara.
g. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Penataan Kawasan Pantai Merpati Tahap III Kabupaten Bulukumba ini
diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyedia, sehingga mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan fungsi dan kepentingan
proyek.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pejabat
Pengadaan dan konsultan pelaksana yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan Jasa Konsultansi
Pengawasan Penataan Kawasan Pantai Merpati Tahap III Kabupaten
Bulukumba.
b. Dalam penugasan ini diharapkan konsultan pelaksana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
yang memadai sesuai spesifikasi dan standart teknis yang tercantum dalam
KAK ini.
c. Tujuannya dari Jasa Konsultansi Pengawasan Penataan Kawasan
Pantai Merpati Tahap III Kabupaten Bulukumba yakni diharapkan
menghasilkan suatu bangunan gedung yang dapat memberikan kemudahan,
kecepatan, keterjangkauan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam
mendapatkan pelayanan dengan memperhatikan syarat-syarat tehnis yang
ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan dari segi arsitektur, struktur
(kontruksi) dan fungsional serta ketahanan gedung sesuai dengan aturan
Gedung Negara.
4 . LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
a. Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan Pengawasan berlokasi di
Pantai Merpati Bulukumba
Hal - 2 -
`KAK JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PENATAAN KAWASAN PANTAI MERPATI TAHAP III
Kabupaten Bulukumba-2024
b. Merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembanguan ini
adalah pekerjaan arsitektur, struktur dan sistem mekanikal elektrikal dan
sistem Utilitas lainnya.
c.
5 . KELUARAN
Tersedianya Laporan Pengawasan untuk Penataan Kawasan Pantai
Merpati Tahap III Kabupaten Bulukumba
B. DASAR PELAKSANAAN
Pelaksanaan Jasa Konsultansi Pengawasan Penataan Kawasan Pantai Merpati Tahap
III Kabupaten Bulukumba mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. Surat Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun
anggaran 2024
3. Ketentuan pelelangan lain yang berlaku dan petunjuk-petunjuk yang diberikan
oleh pemberi pekerjaan/tugas.
C. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup kegiatan adalah melakukan Pengawasan terhadap Desain Dan RAB
kegiatan Penataan Kawasan Pantai Merpati Tahap III
b. Waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender
D. TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
1. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang
berlaku.
2. Hasil kerja pengawas yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
3. Hasil kerja pengawas yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standart, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk
bangunan gedung pads umumnya dan yang khusus untuk Bangunan Gedung
Negara.
Hal - 3 -
`KAK JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PENATAAN KAWASAN PANTAI MERPATI TAHAP III
Kabupaten Bulukumba-2024
E. BIAYA
1. Biaya Pelaksanaan pekerjaan
a. Pagu anggaran pada pekerjan Jasa Konsultansi Pengawasan Penataan
Kawasan Pantai Merpati Tahap III Kabupaten Bulukumba, pada Kegiatan
Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Dengan Luas Di Bawah
10 Sepuluh Ha, dengan Sub Kegiatan Pelaksanaan Pemugaran Kawasan
Permukiman Kumuh adalah senilai Rp. 200.000.000,00
b. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan yang
dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dengan Pemenang Pelelangan.
2. Sumber Dana
Sumber dana untuk kegiatan ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2023.
F. AZAS-AZAS
Selain dari kriteria diatas, didalam melaksanakan tugasnya konsultan
Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai
berikut :
1. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
berlebihan.
2. Bangunan gedung negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas
lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan
sekitarnya.
G. PROSES PEMBANGUNAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berupa laporan
sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Laporan Harian
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Bulanan
H. JENIS PENGADAAN DAN PERSYARATAN KUALIFIKASI
1. Pengadaan ini dilaksanakan dengan Lelang.
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Kelengkapan Kualifikasi yaitu :
1) Memiliki Akte Pendirian dan Perubahan Terakhir Perusahaan,
2) Ijin Usaha Jasa Konsultansi(IUJK) bidang jasa konsultansi/arsitektur yang masih
berlaku,
3) Sertifikat Perusahaan (SBU) dengan subkualifikasi yang sesuai
Hal - 4 -
`KAK JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PENATAAN KAWASAN PANTAI MERPATI TAHAP III
Kabupaten Bulukumba-2024
4) NPWP Perusahaan dengan status keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
konfirmasi statuswajib pajak valid
5) Tidak masuk dalam daftar hitam, keikutsertaan tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatasn usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan
atas nama badan usaha, tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negera, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti di luar tanggung negara
6) Bukti Pelunasan Pajak Tahun Terakhir,
7) Memiliki Bukti Pengalaman paling kurang 1 (satu) tahun pekerjaan konsultansi
dalam kurung 4 (empat) tahun terakhir baik pekerjaan pemerintah maupun
pekerjaan swasta Perusahaan maupun subkontrak sesuai bidang (Kontrak Kerja,
SPMK, PHO dan FHO),
8) Biodata dan Pengalaman Personil Inti, dan
9) Memenuhi Sisa kemampuan Paket (SKP)
3. Konsultan yang Memiliki pengalaman kerja pada subbidang yang sesuai dengan SBU
yang dipersyaratkan dengan nilai pengalaman pekerjaan minimal sama dengan nilai
Pekerjaan yang akan dilaksanakan
4. Memiliki tenaga ahli
a. Tenaga Ahli Inti dan Tenaga Pendukung
Tenaga ahli inti yang dilibatkan harus memenuhi keahlian/disiplin ilmu terhadap
Pekerjaan Perencanaan Bangunanyang dimaksud antara lain meliputi :
Tenaga-tenaga ahli inti yang dibutuhkan dalam kegiatan Pekerjaan Pengawasan Penataan
Kawasan Pantai Merpati Tahap III Kab. BulukumbaTahun Anggaran 2024 disajikan pada
Tabel 1, yang terdiri dari :
Tabel 1. Tenaga Pendukung
Minimum
Pengalama
No. Tenaga Ijazah Minimum
n Profesi /
Jumlah
A Tenaga Ahli
3 Tahun
1 Team Leader (Ahli Arsitektur) S1
1 Orang
A Tenaga Pendukung
1 Tahun
1 Inspector D3
1 Orang
Masing-masing personil tenaga ahli harus melampirkan bukti fotokopi ijazah dan
curriculumvitae, SKA/SKT, serta surat pernyataan sanggup ditempatkan menangani
pekerjaan.
Hal - 5 -
`KAK JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PENATAAN KAWASAN PANTAI MERPATI TAHAP III
Kabupaten Bulukumba-2024
I. PROGRAM KERJA
1. Konsultan Pengawas harus segera menyusun program kerja minimal
meliputi :
a. Jadwal kegiatan secara detail
b. lokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya) Tenaga-
tenaga yang diusulkan konsultan pengawas harus dilampiri
Curriculum Vitae dan Surat Pernyataan Kesediaan untuk
Ditugaskan.
c. Konsep penanganan pekerjaan Pengawasan.
2. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), setelah sebelumnya dipresentasikan oleh
Konsultan Pengawas dan mendapatkan masukan teknis dari pengelola teknis
proyek.
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 180 (TSeratus Delapan Puluh) hari
kalender. Terhitung sejak terbitnya SPMK (surat perintah mulai kerja).
Mengingat keterbatasan waktu dan berakhirnya Tahun anggaran maka tidak
dimungkinkan untuk adanya penambahan waktu sehingga pelaksanaan harus dilakukan
secara tepat waktu dan mutu.
L. PENUTUP
1. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka calon Konsultan
Pelaksana hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan
mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program
kerja untuk dibahas dengan Pengelola Teknis Kegiatan.
3. KAK ini merupakan satu kesatuan dengan dokumen lelang.
Bulukumba, 7 Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
NURMANSAH,ST
Nip. 19820106 200804 1001
Hal - 6 -