| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0026431015805000 | Rp 177,779,376 | 95.94 | - | |
| 0019064922805000 | Rp 179,105,826 | 92.97 | - | |
| 0011256120805000 | Rp 179,811,564 | 96 | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | Rp 179,933,664 | 95.73 | - |
| 0750979155805000 | - | - | Sudah memenuhi 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi | |
| 0814433561804000 | - | - | peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/pembuktian | |
| 0024700296805000 | - | - | Sudah memenuhi 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi | |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | - | 65.71 | Nilai Teknis Tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan |
| 0030797070805000 | - | - | Sudah memenuhi 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi | |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | Sudah memenuhi 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi |
| 0733685341804000 | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/pembuktian | |
| 0030515597801000 | - | - | peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/pembuktian | |
| 0926482654805000 | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | |
| 0022198311812000 | - | - | - | |
| 0024404279805000 | - | - | - | |
| 0019718964812000 | - | - | - |
KAK JASA KONSULTANSI PENGAWASAN TPI DAN KONTAINER
Kabupaten Bulukumba-2024
PEMERINTAH KABUPATEN
BULUKUMBA
DINAS PERIKANAN
Jl. Yos Sudarso Tlp. (0413) 81624 Bulukumba
Bentengnge, Kec. Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN TPI DAN
KONTAINER
TAHUN ANGGARAN 2024
Hal - 1 -
KAK JASA KONSULTANSI PENGAWASAN TPI DAN KONTAINER
Kabupaten Bulukumba-2024
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN TPI DAN KONTAINER
KABUPATEN BULUKUMBA
TAHUN ANGGARAN 2024
A. PENDAHULUAN
1. PENGERTIAN
a. Nama Kegiatan.
Nama Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Perikanan dan Kelautan untuk
UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan
Rehabilitasi dan Pemeliharaan Fasilitas Tempat Pelelangan Ikan Lainnya
b. Pemberi Tugas.
Bertindak sebagai pemberi tugas adalah Pemerintah Kabupaten Bulukumba
dalam hal ini diwakili oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten
Bulukumba
c. Pengelola Kegiatan.
Bertindak sebagai Pengelola Kegiatan adalah Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) beserta unsur teknis dan administrasi yang ditunjuk.
d. Panitia Pengadaan.
Panitia pengadaan adalah POKJA UKPBJ Kab. Bulukumba, yang diangkat
dengan Surat Keputusan Bupati Bulukumba dan bertugas untuk melaksanakan
pelelangan, mengumumkan, mengadakan rapat penjelasan, menerima surat
penawaran harga, melaksanakan evaluasi terhadap dokumen penawaran sampai
dengan menetapkan Pemenang.
2. LATAR BELAKANG
a. Dalam rangka pengembangan sarana dan prasarana dan upaya memberikan
pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kabupaten Bulukumba pada
umumnya. Sejalan dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam
pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan TPI dan Kontainer Kabupaten
Bulukumba.
b. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Bulukumba
telah mengalokasikan Anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah tahun 2024 ini untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan TPI
dan Kontainer Kabupaten Bulukumba.
c. Sumber dana yang akan digunakan untuk membiayai Pengadaan ini
bersumber dari dana DAK pada Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah tahun 2024.
d. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Jasa Konsultansi
Pengawasan TPI dan Kontainer Kabupaten Bulukumba.
Hal - 2 -
KAK JASA KONSULTANSI PENGAWASAN TPI DAN KONTAINER
Kabupaten Bulukumba-2024
e. Bahwa untuk mewujudkan bangunan gedung yang baik, setiap
bangunan gedung negara harus direncanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunan sesuai standart gedung
dengan tetap memperhatikan lingkungan sekitar serta
memberikan kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia.
f. Untuk mewujudkan gedung/bangunan tersebut melalui pelaksanaan pekerjaan
dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya, dan criteria administrasi bagi bangunan
gedung Negara.
g. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
TPI dan Kontainer Kabupaten Bulukumba ini diharapkan dapat menjadi
acuan bagi penyedia, sehingga mampu mendorong perwujudan karya
Pengawasan yang sesuai dengan fungsi dan kepentingan proyek.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pejabat
Pengadaan dan konsultan pelaksana yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan p r o s e s y a n g h a r u s d i p e n u h i d a n d i p e r h a t i k a n
s e r t a diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan Jasa Konsultansi
Pengawasan TPI dan Kontainer Kabupaten Bulukumba.
b. Dalam penugasan ini diharapkan konsultan pelaksana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
yang memadai sesuai spesifikasi dan standart teknis yang tercantum dalam
KAK ini.
c. Tujuannya dari Jasa Konsultansi Pengawasan TPI dan Kontainer
Kabupaten Bulukumba yakni diharapkan menghasilkan suatu bangunan
gedung yang dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, dan
kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dengan
memperhatikan syarat-syarat tehnis yang ditetapkan dan dapat dipertanggung
jawabkan dari segi arsitektur, struktur (kontruksi) dan fungsional serta
ketahanan gedung sesuai dengan aturan Gedung Negara.
4. LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
a. Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan Pengawasannya berlokasi
di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Kabupaten Bulukumba,
Hal - 3 -
KAK JASA KONSULTANSI PENGAWASAN TPI DAN KONTAINER
Kabupaten Bulukumba-2024
b. Merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembanguan ini
adalah pekerjaan arsitektur, struktur dan sistem mekanikal elektrikal dan
sistem Utilitas lainnya.
c.
5 . KELUARAN
Tersedianya Laporan Pengawasan untuk Bangunan Tempat Pelelangan
Ikan (TPI) Kabupaten Bulukumba
B. DASAR PELAKSANAAN
Pelaksanaan Jasa Konsultansi Pengawasan TPI dan Kontainer Kabupaten Bulukumba
mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. Surat Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun
anggaran 2024
3. Ketentuan pelelangan lain yang berlaku dan petunjuk-petunjuk yang diberikan
oleh pemberi pekerjaan/tugas.
C. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup kegiatan adalah melakukan Pengawasan kegiatan
Pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
b. Waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender
D. TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
1. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa
Pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang
berlaku.
2. Hasil kerja pengawas yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
3. Hasil kerja pengawas yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standart, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk
bangunan gedung pads umumnya dan yang khusus untuk Bangunan Gedung
Negara.
E. BIAYA
1. Biaya Pelaksanaan pekerjaan
a. Pagu anggaran pada pekerjan Jasa Konsultansi Pengawasan TPI DAN
KontainerKabupaten Bulukumba, adalah senilai Rp.180.000.000,00
b. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan yang
dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dengan Pemenang Pelelangan.
Hal - 4 -
KAK JASA KONSULTANSI PENGAWASAN TPI DAN KONTAINER
Kabupaten Bulukumba-2024
2. Sumber Dana
Sumber dana untuk kegiatan ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja
Hal - 5 -
KAK JASA KONSULTANSI PENGAWASAN TPI DAN KONTAINER
Kabupaten Bulukumba-2024
Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Bulukumba (DAK) Tahun Anggaran
2024.
F. AZAS-AZAS
Selain dari kriteria diatas, didalam melaksanakan tugasnya konsultan
Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai
berikut :
1. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
berlebihan.
2. Bangunan gedung negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas
lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan
sekitarnya.
G. PROSES PEMBANGUNAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berupa laporan
sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. LAPORAN PROGRES MINGGUAN
- 4 RANGKAP
2. LAPORAN PROGRES BULANAN
- 4 RANGKAP
3. LAPORAN AKHIR
- 4 RANGKAP
H. JENIS PENGADAAN DAN PERSYARATAN KUALIFIKASI
1. Pengadaan ini dilaksanakan dengan Pengadaan Langsung.
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Kelengkapan Kualifikasi yaitu :
1) Memiliki Akte Pendirian dan Perubahan Terakhir Perusahaan,
2) Ijin Usaha Jasa Konsultansi(IUJK) bidang jasa konsultansi/arsitektur yang masih
berlaku,
3) Sertifikat Perusahaan (SBU) dengan subkualifikasi yang sesuai
4) NPWP Perusahaan dengan status keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
konfirmasi status wajib pajak valid
5) Tidak masuk dalam daftar hitam, keikutsertaan tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam Pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatasn usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan
atas nama badan usaha, tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negera, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti di luar tanggung negara
Hal - 6 -
KAK JASA KONSULTANSI PENGAWASAN TPI DAN KONTAINER
Kabupaten Bulukumba-2024
6) Bukti Pelunasan Pajak Tahun Terakhir,
7) Memiliki Bukti Pengalaman paling kurang 1 (satu) tahun pekerjaan konsultansi
dalam kurung 4 (empat) tahun terakhir baik pekerjaan pemerintah maupun
pekerjaan swasta Perusahaan maupun subkontrak sesuai bidang (Kontrak Kerja,
SPMK, PHO dan FHO),
8) Biodata dan Pengalaman Personil Inti, dan
9) Memenuhi Sisa kemampuan Paket (SKP)
3. Konsultan yang Memiliki pengalaman kerja pada subbidang yang sesuai dengan SBU
AR. 001 (KBLI 71101) Jasa Konsultan Arsitektur yang dipersyaratkan dengan nilai
pengalaman pekerjaan minimal sama dengan nilai Pekerjaan yang akan dilaksanakan
4. Memiliki tenaga ahli
a. Tenaga Ahli Inti dan Tenaga Pendukung
Tenaga ahli inti yang dilibatkan harus memenuhi keahlian/disiplin ilmu terhadap
Pekerjaan Pengawasan Bangunanyang dimaksud antara lain meliputi :
Tenaga-tenaga ahli inti yang dibutuhkan dalam kegiatan Pekerjaan Pengawasan TPI
DAN KontainerKab. BulukumbaTahun Anggaran 2024 disajikan pada Tabel 1, yang
terdiri dari :
Tabel 1. Tenaga
Pengala Sertifikat
No Nama Personil Pendidikan
man Keahlian
Personil Tenaga Ahli Profesional
- SKA/SKK Ahli Muda Bidang Keahlian
Manajemen Proyek/Konstruksi
1 Orang - Sertifikat STRA Madya
Supervisor S1 Teknik - Sertifikat Surat Tanda Registrasi
1 3 Tahun
Engineer (SE)/ Arsitek Insinyur (STRI)
Team Leader
Personil Tenaga Pendukung
S1 Teknik
2 Ijazah S1 Teknik Arsitektur/Sipil
1 1 Orang Inspectur Arsitektur/
Tahun
Sipil
Hal - 7 -
KAK JASA KONSULTANSI PENGAWASAN TPI DAN KONTAINER
Kabupaten Bulukumba-2024
I. PROGRAM KERJA
1. Konsultan Pengawas harus segera menyusun program kerja minimal
meliputi :
a. Jadwal kegiatan secara detail
b. lokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya) Tenaga-
tenaga yang diusulkan konsultan pengawas harus dilampiri
Curriculum Vitae dan Surat Pernyataan Kesediaan untuk
Ditugaskan.
c. Konsep penanganan pekerjaan PENGAWASAN.
2. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), setelah sebelumnya dipresentasikan oleh
Konsultan Pengawas dan mendapatkan masukan teknis dari pengelola teknis
proyek.
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 (Seratus dua puluh ) hari kalender.
Terhitung sejak terbitnya SPMK (surat perintah mulai kerja).
Mengingat keterbatasan waktu dan berakhirnya Tahun anggaran maka tidak
dimungkinkan untuk adanya penambahan waktu sehingga pelaksanaan harus dilakukan
secara tepat waktu dan mutu.
L. PENUTUP
1. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka calon Konsultan
Pelaksana hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan
mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program
kerja untuk dibahas dengan Pengelola Teknis Kegiatan.
3. KAK ini merupakan satu kesatuan dengan dokumen lelang.
Bulukumba, Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Fachry Amal, S.Pi
NIP : 19780508 200312 1 009
Hal - 8 -