| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0026431015805000 | Rp 536,416,047 | 87.92 | - | |
| 0011256120805000 | Rp 536,970,714 | 93 | - | |
| 0845313600805000 | Rp 537,716,190 | 92.85 | - | |
| 0814433561804000 | Rp 537,905,223 | 90.28 | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | Rp 537,907,554 | 88.87 | - |
| 0024700296805000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0030797070805000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0032170243805000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0813311297801000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0030266894805000 | - | - | Tidak Memenuhi Ambang batas sesuai yang dipersyaratkan | |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | Tidak Memenuhi Ambang batas sesuai yang dipersyaratkan |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | - | 77.59 | Tidak memenuhi nilai ambang batas yang dipersyaratkan |
| 0433134699801000 | - | - | Tidak Memenuhi Ambang batas sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0927819268801000 | - | - | Sudah terdapat 7 (tujuh) peserta yang memiliki pengalaman tertinggi | |
| 0733685341804000 | - | - | Tidak Memenuhi Ambang batas sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0019064922805000 | - | - | Tidak Memenuhi Ambang batas sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0026430330804000 | - | 82.71 | Tidak memenuhi ambang batas salah satu unsur yang dipersyaratkan | |
| 0016909806805000 | - | - | Tidak Memenuhi Ambang batas sesuai yang dipersyaratkan | |
PT Bias Multi Konsultan | 06*3**2****05**0 | - | - | - |
| 0020561296801000 | - | - | - | |
Afif Mandiri Konsultan | 09*2**4****05**0 | - | - | - |
| 0015624208805000 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
JL. JEND. AHMAD YANI NO. 41 BULUKUMBA
TELP. (0413) 81054
URAIN SINGKAT PEKERJAAN (USP)
TANGGAL USP : 06 AGUSTUS 2024
SATUAN KERJA : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PEKERJAAN : PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG KEBUDAYAAN
KAB. BULUKUMBA
LOKASI : JL. JEND. AHMAD YANI NO. 41 KAB. BULUKUMBA
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG KEBUDAYAAN KAB. BULUKUMBA
TAHUN ANGGARAN 2024
Informasi Umum
Nama Pekerjaan : Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Pembangunan
Gedung Kebudayaan Kab. Bulukumba Tahun Anggaran 2024
Satuan Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bulukumba
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 540.000.000,-
Nilai HPS : Rp. 538.152.864,-
Jenis Kontrak : Waktu Penugasan
Metode Pemilihan : Tender
Sumber Pendanaan : APBD / DIPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bulukumba
Tahun Anggaran 2024
I. URAIAN PENDAHULUAN
A. Umum
1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan
mutu dan kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya dan
dapat menjadi teladan bagi lingkungannya serta memberi kontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia.
2. Setiap pelaksanaan pembangunan gedung negara harus dilakukan pengawasan dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat menghasilkan bangunan yang baik dan layak dari segi
mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
3. Konsultan Pengawas untuk bangunan gedung negara dan prasarana lingkungannya
perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
Pengawasan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma
serta tata laku profesi.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan ini perlu disiapkan secara matang,
sehingga dapat mendorong perwujudan karya Pengawasan yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
B. Latar Belakang
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pengawasan Pembangunan Gedung
Kebudayaan Kab. Bulukumba.
2. Pengguna Jasa adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bulukumba.
C. Maksud dan Tujuan
1. Terlaksananya Pembangunan Gedung Kebudayaan yang sesuai dengan azas, kriteria,
dan keluaran yang diinginkan oleh pengguna jasa
2. Penyedia jasa Konsultan Pengawas wajib mengendalikan waktu, biaya pencapaian
sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam Pembangunan
Gedung Kebudayaan, pada tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa
pemeliharaan, sehingga hasil pelaksanaan pekerjaan fisik dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif.
D. Sasaran Kegiatan
Sasaran yang ingin dicapai pada Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan
Pembangunan Gedung Kebudayaan Kabupaten Bulukumba adalah berupa :
a. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat terawasi dengan baik dan dilaksanakan sesuai
dengan Spesifikasi teknis dan gambar.
b. Kualitas pekerjaan konstruksi telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,
sehingga umur konstruksi dapat lebih optimal.
c. Hasil pembangunan sarana dan prasarana gedung kebudayaan ini dapat terlaksana
dengan baik.
d. Pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan
(tepat mutu dan tepat sasaran serta tepat waktu)
II. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA KONSULTANSI
Nama Organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan Jasa Konsultansi
Pengawasan Pembangunan Gedung Kebudayaan Kab. Bulukumba adalah sebagai berikut :
1. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Bulukumba
2. Satker : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
3. KPA : Andi Buyung Saputra, S.STP.,MM
4. PPK : Andi Maulana, S.AP
III. SUMBER DANA DAN BIAYA PENGAWASAN
1. Sumber Dana
Sumber dana Pekerjaan Pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Pembangunan
Gedung Kebudayaan Kab. Bulukumba dibebankan pada APBD / DIPA satuan Kerja Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bulukumba Tahun Anggaran 2024.
2. Biaya Pengawasan
a) Jenis Kontrak Biaya Pekerjaan ini adalah Waktu Penugasan.
b) Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual, meliputi biaya
langsung personil dan biaya langsung non personil.
c) Pagu Anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp. 540.000.000,- (Lima Ratus Empat
Puluh Juta Rupiah).
d) HPS Anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp. 538.152.864,- (Lima Ratus Tiga
Puluh Delapan Juta Seratus Lima Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Empat
Rupiah).
IV. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Uraian Umum
Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia jasa konsultansi pengawasan ini meliputi
kegiatan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan konstruksi Kegiatan
Pembangunan Gedung Kebudayaan.
Lingkup pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan pengawasan oleh Konsultan Pengawas
antara lain meliputi:
✓ Pekerjaan Pendahuluan meliputi pembuatan bedeng kerja, persiapan administrasi proyek
seperti time schedule, kurva S, pembuatan papan nama proyek, penyambungan listrik
dan air kerja selama proyek, foto/dokumentasi proyek, sewa peralatan kerja, peralatan
keselamatan kerja dan P3K.
✓ Pekerjaan Struktur meliputi:
pekerjaan struktur terdiri dari pekerjaan Pondasi, kolom, balok, pelat lantai
2. Tahap Pelaksanaan
✓ Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
✓ Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
kerja;
✓ Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan;
✓ Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik;
✓ Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
➢ Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
➢ Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
➢ Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik;
➢ Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
➢ Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
➢ Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
➢ Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
➢ Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I;
➢ Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
➢ Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
➢ Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
➢ Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen
tentang Sub Kontraktor yang akan dilibatkan oleh penyedia jasa konstruksi
pelaksanaan fisik;
➢ Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan IMB;
➢ Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
➢ Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah setempat;
➢ Melaksanakan pengawasan secara periodik selama masa pemeliharaan sampai
dengan Serah Terima Akhir.
✓ Menyusun laporan akhir pekerjaan.
3. Tahap Serah Terima dan Pemeliharaan
✓ Memeriksa kelengkapan kerja dan memberikan rekomendasi terhadap usulan PHO
(Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over) kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
✓ Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses serah terima pekerjaan PHO dan
FHO, serta mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan pekerjaan (checklist) yang
harus diperbaiki.
✓ Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
✓ Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai pelaksanaan
pekerjaan dari awal sampai akhir, bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang
berwenang, berkaitan dengan pemeriksaan.
V. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan berada di Jl. Jend. Sudirman Kel. Loka
Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
✓ Jika terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan konstruksi, maka konsultan pengawas
tetap wajib melaksanakan pengawasan tanpa tambahan biaya pengawasan.
✓ Waktu pelaksanaan kegiatan pengawasan harus disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan
konstruksi yaitu selama 3,5 bulan atau 105 (seratus lima) hari kalender sejak dikeluarkan
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang bersamaan dengan SPMK untuk kegiatan
pelaksanaan konstruksi oleh Kontraktor Pelaksana
VII. TENAGA AHLI
1.1. Untuk melaksanakan tujuannya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga ahli
yang memenuhi ketentuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), baik ditinjau dari
lingkup kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
1.2. Tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dibutuhkan dalam melaksanakan
Pengawasan Pembangunan Gedung Kebudayaan Kab. Bulukumba terdiri dari :
a. Tenaga Ahli
Berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan
pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kebudayaan Kab. Bulukumba
dengan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
b. Untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut, Tenaga Ahli dapat meminta bantuan
Tenaga Teknis untuk memberikan data dan fasilitas lainnya guna mendukung
kelancaran kerja.
c. Dalam melaksanakan pekerjaan, Tenaga Ahli wajib melaksanakan alih
pengetahuan tentang jasa Pengawasan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dengan cara yang disepakati bersama.
d. Dalam pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Kebudayaan Kab.
Bulukumba dibutuhkan tenaga Ahli dan tenaga pendukung sesuai dengan bidang-
bidang keahliannya yaitu:
No Tenaga Ahli Pendidikan Jumlah Keterangan
SKA Ahli Madya
Manajemen
Konstruksi atau Ahli
1 Team Leader S1 Arsitek/S1 Sipil 1 Org
Teknik Bangunan
Gedung /
Pengalaman 5 Tahun
SKA Ahli Madya
Supervision Teknik Bangunan
2 S1 Sipil 1 Org
Engineer (SE) Gedung /
Pengalaman 5 Tahun
Quantity SKA Ahli Muda
3 S1 Sipil 1 Org
Engineer Geoteknik / 2 Tahun
SKA Ahli Muda K3
Ahli K3
4 S1 Arsitek/S1 Sipil 1 Org Konstruksi /
Konstruksi
Pengalaman 2 Tahun
Pengawas Bangunan
5 Inspektor S1 Arsitek/ S1 Sipil 1 Org
gedung
6 Administrasi SMA / SMK 1 Org Ijazah
VIII. PENUTUP
Demikian uraian kegiatan yang akan menjadi landasan pelaksanaan Pengawasan
Pembangunan Gedung Kebudayaan Kab. Bulukumba dengan harapan dapat menghasilkan
ouput sesuai standar yang telah ditetapkan.
Bulukumba, 06 Agustus 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
ANDI MAULANA, S.AP
Nip. 19820315 200604 1 008