| 0732214275723000 | Rp 6,739,928,119 | |
| 0314473919723000 | - | |
| 0020337812727000 | - | |
| 0847380243723000 | - | |
| 0928871755727000 | - | |
| 0935423517723000 | - | |
Raq's Mandiri | 0317049282723000 | - |
CV Azahra Bulpa Jaya | 04*0**1****27**0 | - |
| 0020886164727000 | - | |
CV Singgam Jaya Seribu Tahun | 04*4**0****27**0 | - |
| 0017414780723000 | - | |
| 0021369202727000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Jelarai Raya Telp. (0552) 21020
TANJUNG SELOR
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN
………………………………………………
SURAT PERJANJIAN
( KONTRAK )
PEKERJAAN
.........................................................................
LOKASI
KABUPATEN BULUNGAN
NOMOR DPPA : ..............................
TANGGAL DPPA : ..............................
SUMBER DANA : ..............................
NOMOR KONTRAK : ..............................
TANGGAL KONTRAK : ..............................
NILAI KONTRAK : ..............................
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN : ..............................
TAHUN ANGGARAN : ..............................
KOTRAKTOR PELAKSANA :
PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Jelarai Raya Telp. (0552) 21020
TANJUNG SELOR
RANCANGAN KONTRAK PENYEDIA TUNGGAL
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
Peningkatan Jalan Poros Buluh Perindu
Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan,
yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal …....
bulan ................. tahun .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat
Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
Nomor ……. Tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat yang
berwenang, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ..... tanggal.....
perihal .....”], antara:
Nama : Ir. Khairul, ST., MT
NIP : 1 9 7 1 0 1 2 5 1 9 9 8 0 3 1 0 0 2
Jabatan : K e p a l a D i n a s P e k e r j a a n U m u m d a n P e n a t a a n
R u a n g K a b u p a t e n B u l u n g a n
Berkedudukan di : Jalan Jelarai Raya Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Provinsi
Kalimantan Utara
*)
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Bulungan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan ……. Nomor
……. tanggal ……. tentang Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna
Anggaran/Barang dan Bendahara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Bulungan Tahun Anggaran 2023, dan Surat Keputusan Pengguna Anggaran nomor :
.................................tanggal .......................... 2023 tentang Penetapan / Penunjukan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan Tahun
Anggaran 2023, selanjutnya disebut “Pengguna Jasa”, dengan:
Nama : ………….. [nama wakli Penyedia]
Jabatan : ………….. [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : ………….. [alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor : ………….. [sesuai akta notaris]
Tanggal : ………….. [tanggal penerbitan akta]
Notaris : ………….. [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa melalui Penyedia.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
1. telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
2. Pengguna Jasa telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat
Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi
Peningkatan Jalan Poros Buluh Perindu sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini
selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
3. Penyedia telah menyatakan kepada Pengguna Jasa, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja
konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
4. Pengguna Jasa dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak
ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
5. Pengguna Jasa dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi
yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pengguna Jasa dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk
membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Poros Buluh Perindu.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:
1. Divisi 1. Umum
a. ……………
b. ……………
2. Divisi 3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
a. ……………
b. ……………
3. Divisi 5. Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
a. ……………
b. ……………
4. Divisi 6. Perkerasan Aspal
a. ……………
b. ……………
5. Divisi 7. Struktur
a. ……………
b. ……………
6. Divisi 9. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-lain
a. ……………
[Catatan: ruang lingkup utama pekerjaan diisi dengan output dari pekerjaan tersebut sesuai dengan
dokumen identifikasi kebutuhan dalam Renstra]
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga
penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp.
……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..) dengan kode akun kegiatan ……….;
(2) Kontrak ini dibiayai dari DAK Fisik Reguler Tahun Anggaran 2023];
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama
Penyedia : ............... .
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Surat Perjanjian (apabila ada), Surat Perjanjian,
Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat
Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang,
subpenyedia, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan
Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara
Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan
hierarki sebagai berikut:
a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran berikut Daftar Kuantitas dan Harga;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis; dan
g. gambar-gambar.
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 180
(seratus delapan puluh) hari kalender.
Dengan demikian, Pengguna Jasa dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini
pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan
meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain
dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
............. [diisi nama badan usaha] Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Kabupaten Bulungan
Pengguna Jasa maka rekatkan meterai Rp Pejabat Pembuat Komitmen,
10.000,00)] [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk
Penyedia maka rekatkan meterai Rp 10.000,00)]
Ir. KHAIRUL, ST., MT
[nama lengkap] [jabatan] NIP. 19710125 199803 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 February 2024 | Peningkatan Jalan Kasiba Juata Laut | Kota Tarakan | Rp 9,700,000,000 |
| 25 April 2019 | Pembangunan Dan Pengembangan Tpa Tanjung Selor Tahap III | Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara | Rp 4,000,000,000 |
| 23 December 2023 | Pembangunan Jalan Pasar Rakyat Kp. Empat (Sei. Mahakam Tembus Masjid Raya) | Kota Tarakan | Rp 3,792,338,665 |
| 30 August 2025 | Penataan Bangunan Dan Lingkungan Jl. Jend. Sudirman | Kota Tarakan | Rp 2,944,332,000 |
| 21 May 2023 | Rehabilitasi Jalan Budiman Arifin Di Kecamatan Tanjung Palas | Kab. Bulungan | Rp 2,885,880,000 |
| 6 March 2024 | Peningkatan Jalan Mangkudulis | Kota Tarakan | Rp 2,726,216,500 |
| 3 April 2018 | Peningkatan Jalan Belalung | Kota Tarakan | Rp 2,366,570,000 |
| 1 June 2016 | Peningkatan Jalan Cendrawasih (Bankeu) | Pemerintah Daerah Kota Tarakan | Rp 2,285,000,000 |
| 24 January 2018 | Peningkatan Jalan P. Flores | Kota Tarakan | Rp 2,226,311,000 |
| 4 April 2017 | Peningkatan Jalan 2 Jalur Lingkar Rsud Tarakan Ruas Jalan Pulau Irian Dan Pulau Kalimantan | Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara | Rp 2,000,000,000 |