| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Inovasi Nusaniwe Konsultan Cab. Kaltara | 0940829195727001 | Rp 202,437,915 | 97.1 | 97.68 | - |
| 0023935471727000 | - | - | - | - | |
| 0020338737727000 | - | 93.8 | - | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi | |
| 0021366638727000 | - | - | - | - | |
CV Sky Pillar | 04*9**5****27**0 | - | - | - | - |
| 0530025584727000 | - | - | - | - | |
| 0028618197727000 | - | - | - | - |
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
A. Korespondensi Alamat para pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja PPK : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Bulungan
Nama : Ir. KHAIRUL, ST., MT.
Alamat : Jalan Jelarai Raya Tanjung Selor
Website : -
Telepon : (0552) 21020
Faksimili : (0552) 21656
Email : -
Penyedia : -
Nama : -
Alamat : -
Website : -
Faksimili : -
Email : -
B. Wakil Sah Para Pihak Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Untuk PPK : -.
Untuk Penyedia : -.
C. Tanggal Berlaku Kontrak Kontrak mulai berlaku terhitung sejak : - sampai dengan -.
D. Jadwal Pelaksanaan Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan Jasa Konsultansi ini selama
Pekerjaan : 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender.
E. Jenis Kontrak 1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Tunggal
2. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran : Kontrak
Tahun Tunggal
3. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan : Kontrak Pengadaan
Tunggal
4. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Kontrak Pengadaan
Pekerjaan Tunggal
F. Tindakan penyedia yang Tindakan lain oleh penyedia yang memerlukan persetujuan PPK
mensyaratkan persetujuan adalah :
PPK
1. Mobilisasi dan/atau penggantian personil tenaga ahli dan tenaga
pendukung, dan/atau peralatan yang terdapat dalam Berita
Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi.
2. Membuat subkontrak dengan pengaturan :
a. cara seleksi, waktu, dan kualifikasi dari subkonsultan harus
mendapat persetujuan tertulis sebelum pelaksanaan,
b. Penyedia bertanggung-jawab penuh terhadap pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh subkonsultan dan
personilnya.
3. Review design dokumen perencanaan
4. Addendum/Contract Change Order (CCO) terhadap perubahan
pekerjaan, dan perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang
didasarkan atas kebutuhan pekerjaan di lapangan, serta
perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan,
perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga
5. Apabila terjadi addendum perpanjangan waktu tidak dilakukan
penambahan biaya, kecuali akibat penyesuaian harga yang
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
G. Pelaporan Penyedia berkewajiban untuk menyampaikan laporan-laporan
berikut secara periodik selama masa kontrak :
a. Laporan Bulanan, diserahkan setiap tanggal 4 bulan berikutnya
sesuai time schedule/jadwal pelaksanaan konstruksi dengan
melampirkan foto dokumentasi. Laporan dibuat sebanyak 5
(lima) examplar
b. Laporan Triwulan, diserahkan setiap 3 bulan sekali pada tanggal
4 bulan berikutnya sesuai time schedule/jadwal pelaksanaan
konstruksi dengan melampirkan foto dokumentasi. Laporan
dibuat sebanyak 5 (lima) examplar
c. Laporan Akhir, diserahkan menjelang berakhirnya pelayanan
Jasa Konsultan Pengawasan, yaitu segera setelah pelaksanaan
Provisional Hand Over (PHO). Laporan dibuat sebanyak 5 (lima)
examplar
d. Seluruh hasil pekerjaan konsultansi dimasukkan ke dalam keping
cakram (CD)
H. Serah Terima Laporan Akhir Ketentuan serah terima Laporan Akhir berlaku untuk penyerahan
setiap hasil kerja Jasa Konsultansi : (YA)
I. Pembatasan Penggunaan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti
Dokumen lunak yang dihasilkan dari pekerjaan Jasa Konsultansi ini dengan
pembatasan sebagai berikut :
1. Pengajuan pembayaran atas prestasi pekerjaan yang telah
dicapai
2. Pemeriksaan/Audit oleh instansi yang berwenang
3. Semua penggunaan salinan dokumen dan piranti lunak yang
dihasilkan dari pekerjaan jasa konsultansi ini dilakukan atas
persetujuan PPK.
J. Tanggung Jawab Profesi a. Konsultan Pengawas berpedoman pada ketentuan yang berlaku
yang secara jelas dinyatakan dalam Kerangka Acuan Kerja,
Gambar Kerja, Perincian Penawaran, Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat (Spesifikasi Teknis Pekerjaan) yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Perjanjian
Pekerjaan Konstruksi.
b. Konsultan Pengawas mempersiapkan schedule kerja dan
program mutu guna menunjang terlaksananya pekerjaan
dengan baik dan demi tercapainya maksud dari Pejabat Pembuat
Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Bulungan, terutama mengenai pengendalian mutu,
kuantitas dan waktu serta efisiensi pekerjaan, serta
penyelesaian masalah yang terjadi saat pelaksanaan pekerjaan.
c. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya dalam mengendalikan pelaksanaan
pekerjaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah
Terima Pekerjaan Konstruksi agar dapat diselesaikan sesuai
dengan desain, persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam dokumen kontrak serta jadwal waktu yang
telah ditentukan
d. Membuat himpunan data pengendalian mutu pekerjaan
terutama untuk pekerjaan-pekerjaan utama (Mayor Works), dan
bilamana perlu melakukan tes laboratorium dan lapangan.
e. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus-menerus
sehubungan dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan,
serta menandatangani Monthly Certificate (MC) apabila mutu
dan pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi semua ketentuan
dan persyaratan yang telah ditentukan.
f. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang mencakup
laporan kemajuan pekerjaan dan laporan keuangan serta
masalah-masalah yang ditemui di lapangan, perhitungan
volume pekerjaan (Back Up Data), serta Berita Acara Serah
Terima Pertama pekerjaan konstruksi.
g. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan dalam mengevaluasi
usulan perubahan desain, termasuk menyiapkan Contract
Change Order dan/atau Addendum, serta menyiapkan
rekomendasi sehubungan dengan Contract Change Order
dan/atau Addendum, sehingga perubahan-perubahan kontrak
yang diperlukan dapat dibuat secara optimum dengan
mempertimbangkan aspek dana yang tersedia.
h. Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang diperlukan
secara terinci untuk mendukung peninjauan desain (Review
Design), menyusun perhitungan desain, membuat gambar
desain dan menyiapkan surat-menyurat kepada kontraktor
sehingga perubahan desain tersebut dapat dilaksanakan.
i. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang
diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Bulungan.
j. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan dalam melaksanakan
Provisional Hand Over (PHO), terutama dalam menyusun daftar
kerusakan dan penyimpangan yang perlu diperbaiki.
k. Melakukan pengecekan dan persetujuan atas gambar-gambar
terlaksana (As Built Drawing) yang menggambarkan secara
terinci setiap bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh
kontraktor sebelum serah terima pertama pekerjaan (PHO).
K. Peralatan, Material, Personil Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemberi tugas dalam hal ini PPK
dan Fasilitas mengangkat : Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang
bertugas untuk melakukan pengendalian/asistensi hasil kerja
Penyedia dalam setiap tahap pekerjaan jasa konsultansi.
L. Sumber Dana Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi ini dibiayai dari APBD
Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan DPA-OPD
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan
Tahun Anggaran 2023 tanggal -
Kode Kegiatan : -
Kode Sub Kegiatan : -
Kode Rekening : -
M. Pembayaran Uang Muka Untuk pekerjaan Jasa Konsultansi ini dapat diberikan uang muka
(TIDAK).
N. Pembayaran Prestasi 1. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara :
Pekerjaan (Termin)
2. Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Berita Acara Pembayaran yang didasarkan atas surat
Konsultan Pengawas serta diperhitungkan terhadap
kemajuan pekerjaan fisik di lapangan.
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan
selesai 100 % (seratus persen) dan berita acara serah terima
pekerjaan diterbitkan.
c. Apabila konsultan pengawas tidak menyelesaikan
kewajibannya sesuai dengan kontrak, maka PPK berhak
menolak membayar tagihan yang disampaikan konsultan
pengawas.
d. Pembayaran pekerjaan disesuaikan dengan anggaran yang
tersedia dalam Anggaran Kas Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPPA-OPD) Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan
3. Mata uang pembayaran : Rupiah
O. Batas akhir waktu penerbitan Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK
SPP untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 14 (empat belas) hari
kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen
penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK.
P. Dokumen yang disyaratkan 1. Dokumen utama yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
pembayaran a. Berita Acara Pembayaran
b. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan
c. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, untuk pembayaran
100 % (seratus persen) pekerjaan konsultansi pengawasan.
2. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan
tagihan pembayaran pekerjaan :
a. Hasil pekerjaan jasa konsultansi (Laporan Bulanan, Laporan
Triwulan dan Laporan Akhir)
b. Penyedia diwajibkan melampirkan bukti seperti kwitansi
pembayaran, nota, invoice, tiket perjalanan, dan
sebagainya terkait dengan segala pengeluaran atas
pelaksanaan pekerjaan sesuai yang tercantum dalam biaya
langsung personil maupun non personil.
c. Photo dokumentasi hasil pekerjaan.
Q. Penyesuaian Biaya Untuk Paket Pekerjaan ini tidak diberlakukan Penyesuaian Biaya.
R. Denda dan Ganti Rugi a. Besaran denda dibayarkan oleh penyedia apabila PPK
memutuskan kontrak secara sepihak adalah : (Tidak Ada) dari
nilai kontrak.
b. Denda akibat penyedia diputus kontrak secara sepihak oleh PPK
yang dibayarkan oleh penyedia dalam jangka waktu :
__________ hari kalender sejak tanggal pemutusan kontrak.
c. Denda akibat penyedia diputus kontrak secara sepihak oleh PPK
dibayarkan oleh penyedia dengan cara : __________
d. Ganti rugi dibayarkan kepada penyedia dengan cara :
a. Dituangkan dalam adendum kontrak
b. Diperhitungkan dalam pembayaran prestasi pekerjaan
e. Ganti rugi dibayarkan kepada penyedia dalam jangka waktu : 14
(empat belas) hari kalender sejak tagihan dan kelengkapan
dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh
PPK.
f. Besaran denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan
adalah 1/1000 (satu perseribu) dari harga bagian kontrak
yang belum dikerjakan.
S. Kompensasi Tidak ada peristiwa kompensasi lain selain ketentuan kompensasi
dalam SSUK angka 43.4 huruf a s/d huruf h
T. Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak
dikenakan sanksi dilakukan pemutusan kontrak.
U. Penyelesaian Perselisihan Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak
dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan
lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai
Pemutus Sengketa : Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI)
“Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan
diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut
peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur
arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah
pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan
terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga)
orang. Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan
kedua arbitrator yang ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih
arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”